Peraturan Menteri Nomor per-10-men-viii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
2. Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
3. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah panduan dalam melaksanakan kegiatan (bisnis proses).
4. Penyelenggara Pelayanan adalah setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melaksanakan kegiatan pelayanan publik.
5. Pembina Teknis Pelayanan adalah unit kerja Eselon I yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan teknis terhadap unit pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Unit Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat UPP adalah satuan kerja yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
7. Kinerja Unit Pelayanan Publik adalah tingkat keberhasilan unit pelayanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
8. Unit Pelayanan Publik Terbaik adalah unit pelayanan yang telah dinilai dan ditetapkan sebagai unit pelayanan yang mempunyai kinerja terbaik berdasarkan keputusan Tim Penilai.
9. Kementerian adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
10. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 2
Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dimaksudkan untuk menjadi acuan dalam menilai kinerja unit pelayanan publik.
Pasal 3
Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertujuan agar penilaian kinerja unit pelayanan publik dapat dilaksanakan secara obyektif, transparan dan akuntabel.
Pasal 4
Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai sasaran terlaksananya penilaian kinerja unit pelayanan publik secara obyektif, transparan dan akuntabel.
Pasal 5
Organisasi penilaian kinerja unit pelayanan publik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari :
a. Panitia Penentu Akhir (Pantuhir):
1. Pengarah :
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
2. Ketua :
Sekretaris Jenderal
3. Wakil Ketua :
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian
4. Sekretaris :
Kepala Bagian Ketatalaksanaan
5. Anggota :
Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan
b. Tim Penilai Kementerian:
1. Ketua :
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian
2. Sekretaris :
Kepala Bagian Ketatalaksanaan
3. Anggota :
Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan atau para Pejabat yang di usulkan dari masing- masing unit eselon 1
Pasal 6
Pantuhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas menentukan unit pelayanan publik yang berhak menerima Penghargaan Menteri yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 7
Tim Penilai Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas melakukan penilaian terhadap kinerja unit pelayanan secara langsung di lapangan, melakukan tabulasi, evaluasi, dan melaporkan hasil penilaian kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian.
Pasal 9
(1) Berdasarkan hasil penilaian kinerja unit pelayanan publik, Tim Penilai Kementerian mengusulkan 3 (tiga) nominasi unit pelayanan publik terbaik yang akan mendapatkan penghargaan Menteri.
(2) Kelengkapan dokumen usulan nominasi unit pelayanan publik terbaik yang telah dilakukan penilaian adalah sebagai berikut :
a. Surat pengantar resmi dari Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian;
b. Berita Acara Penilaian yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penilai Kementerian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini;
c. Pedoman penilaian kinerja unit pelayanan publik yang telah diberi nilai, serta setiap lembarnya telah diparaf oleh Tim Penilai Kementerian, dan hasil survey Indeks
Kepuasan Masyarakat (IKM) terbaru yaitu pada tahun saat dilaksanakannya penilaian kinerja unit pelayanan publik; dan
d. Catatan keunggulan unit pelayanan publik yang bersangkutan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Kategori penghargaan Menteri yang diterima oleh UPP terbaik yaitu:
a. Nilai 91-100 kategori nilai “terbaik” berhak mendapat piala;
b. Nilai 81-90 kategori nilai “baik” berhak mendapat piagam.
Pasal 11
Instrumen penilaian mencakup komponen dan indikator penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Instrumen penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:
a. Cara Penentuan Nilai pada Formulir Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik;
b. Formulir Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik yang terdiri dari:
1. Visi dan/atau misi serta motto pelayanan (10%);
2. Sistem dan prosedur pelayanan (35%);
3. Sumber Daya Manusia (35%);
4. Sarana dan prasarana pelayanan (20%).
Pasal 13
Pemberian penghargaan diselenggarakan setiap tahun kepada 3 (tiga) unit pelayanan publik terbaik.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2011 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
MUHAIMIN ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 547
