Peraturan Menteri Nomor per-14-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Perencana yang selanjutnya disingkat JFP adalah Perencana, termasuk dalam rumpun manajemen.
2. Perencana adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pada unit perencanaan tertentu.
3. Perencanaan adalah kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan di masa depan guna mencapai tujuan yang diinginkan, serta pemantauan dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaannya, yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.
4. Rencana adalah produk kegiatan perencanaan berupa rencana kebijaksanaan, rencana program dan rencana kegiatan baik lingkup makro, sektor maupun daerah.
5. Kegiatan perencanaan adalah suatu proses yang dilakukan secara teratur, sistematis, berdasarkan pengetahuan, methode ataupun teknik tertentu yang menghasilkan rencana kebijaksanaan, rencana program dan rencana kegiatan serta pemantauan dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaan.
6. Angka kredit adalah suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang perencana dalam mengerjakan butir kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Perencana.
7. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perencana adalah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
8. Pejabat Pembina Kepegawaian Perencana adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Pejabat yang ditunjuk.
9. Unit Perencanaan adalah unit kerja yang melaksanakan kegiatan fungsi perencanaan.
10. Kementerian adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
11. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 2
Pedoman teknis pembinaan jabatan fungsional perencana ini mengatur:
a. organisasi dan tata kerja jabatan fungsional perencana;
b. pengangkatan, kenaikan pangkat dan jabatan, pembebasan sementara serta pemberhentian dalam jabatan fungsional perencana;
c. keahlian, penugasan, penempatan dan pengembangan profesi; dan
d. sistem penilaian angka kredit fungsional perencana.
Pasal 3
Pedoman teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan acuan bagi pejabat fungsional perencana dalam melakukan kegiatan perencanaan, dan bagi pejabat dan/atau pimpinan unit kerja yang bersangkutan, serta pihak-pihak terkait lainnya dalam rangka membina pejabat fungsional perencana secara maksimal.
Pasal 4
Pedoman teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, terciptanya pemahaman yang sama, serta terwujudnya profesionalisme bagi pejabat fungsional perencana dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Pasal 5
(1) Tim Penilai Angka Kredit dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Perencana.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Tim Penilai Pusat;
b. Tim Penilai Bappenas;
c. Tim Penilai Instansi;
d. Tim Penilai Provinsi;dan
e. Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Pasal 6
Kegiatan perencanaan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang.
Pasal 7
Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri dari:
a. unsur pendidikan;
b. unsur kegiatan perencanaan; dan
c. unsur pengembangan profesi.
Pasal 8
Unsur pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijasah, serta pendidikan dan pelatihan kedinasan dibidang perencanaan dan mendapat Sertifikat/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL).
Pasal 9
Unsur kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi identifikasi permasalahan, perumusan alternatif kebijaksanaan perencanaan, pengkajian alternatif, penentuan alternatif dan rencana pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan dan penilaian hasil pelaksanaan.
Pasal 10
Unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, meliputi pembuatan karya tulis atau karya ilmiah di bidang perencanaan, menterjemahkan atau menyadur buku bidang perencanaan, berpartisipasi aktif dalam penerbitan buku atau majalah bidang perencanaan, berpartisipasi aktif dalam pemaparan (ekspose) draft atau pedoman atau modul bidang perencanaan, melakukan studi banding bidang perencanaan, serta melakukan kegiatan pengembangan bidang perencanaan.
Pasal 11
Unsur penunjang kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi mengajar, atau melatih, atau melakukan bimbingan bidang perencanaan, mengikuti seminar atau lokakarya bidang perencanaan, menjadi pengurus organisasi profesi, menjadi anggota delegasi dalam pertemuan internasional, menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Perencana, memperoleh gelar kesarjanaan lainnya, serta memperoleh penghargaan atau tanda jasa di bidang perencanaan.
Pasal 12
Jenjang jabatan fungsional perencana terdiri dari:
a. Perencana Pertama;
b. Perencana Muda;
c. Perencana Madya; dan
d. Perencana Utama.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2011 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
A. MUHAIMIN ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 708
