Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor per-17-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PERMENAKERTRANS No. per-17-men-xi-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, yang selanjutnya disingkat JDIH, adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumen hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, lengkap, dan akurat.
2. Pusat JDIH Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang selanjutnya disebut Pusat Jaringan, adalah Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
3. Anggota JDIH Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang selanjutnya disebut Anggota Jaringan, adalah unit kerja yang melaksanakan kegiatan-kegiatan JDIH.
4. Dokumentasi adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, perawatan, dan pelayanan peraturan perundang-undangan dan bahan dokumen hukum lainnya.
5. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

6. Bahan dokumen hukum lainnya adalah buku-buku hukum, majalah hukum, laporan penelitian hukum, laporan pengkajian hukum, naskah akademik, rancangan peraturan perundang-undangan dan dokumen lain dalam bentuk cetakan (“hard copy”) maupun yang disimpan dalam media elektronik (“soft copy”).
7. Informasi hukum adalah semua data dan keterangan mengenai peraturan perundang-undangan dan bahan dokumen hukum lainnya.

Pasal 2

(1) JDIH Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri atas Pusat Jaringan dan Anggota Jaringan.
(2) Pusat Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
(3) Anggota Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas;
b. Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja;
c. Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
d. Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan;
e. Bagian Hukum dan Organisasi, Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi;
f. Bagian Hukum dan Organisasi, Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi;
g. Bagian Umum Sekretariat Inspektorat Jenderal;
h. Bagian Pengembangan Sistem Informasi dan Sumber Daya Informatika, Sekretariat Badan, Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi;
i. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Kearsipan Kementerian, Biro Umum;
j. Subbagian Tata Usaha, Pusat Hubungan Masyarakat.

Pasal 3

Pusat Jaringan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, melakukan pembinaan, mengembangkan sistem, mengelola, memberikan pelayanan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan JDIH.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pusat Jaringan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. Koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan JDIH di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
b. Pembinaan kemampuan tenaga pengelola dan pengembangan sarana serta prasarana dokumentasi dan informasi hukum;
c. Pengelolaan, penyimpanan, dan pertukaran data informasi hukum bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
d. Pelayanan dan penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat;
e. Pemberian pemahaman dan pengetahuan dalam rangka penerapan dan penegakan hukum bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.

Pasal 5

Anggota Jaringan mempunyai tugas:
a. Mengumpulkan, mengolah, dan menyimpan peraturan perundang- undangan dan bahan dokumen hukum lainnya, serta menyampaikan produk hukum kepada Pusat Jaringan sesuai dengan tanggung jawabnya;
b. Meningkatkan kerja sama dan pertukaran informasi hukum dengan Pusat Jaringan dan/atau sesama Anggota Jaringan;

Pasal 6

(1) Setiap Anggota Jaringan melaporkan hasil kegiatan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Pusat Jaringan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan evaluasi bagi Pusat Jaringan untuk melakukan pembinaan dan pengembangan JDIH Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Nopember 2011 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

A. MUHAIMIN ISKANDAR

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 760