Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

PERMENATR No. 10 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan Arsip.
3. Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan Arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan.
4. Kode Klasifikasi Arsip adalah simbol atau tanda pengenal suatu struktur fungsi yang digunakan untuk membantu menyusun tata letak identitas arsip.
5. Jenis Arsip adalah sekelompok berkas yang memiliki fungsi yang sama, dari rekaman kegiatan sejak awal sampai akhir.
6. Klasifikasi Fasilitatif adalah klasifikasi penunjang yang berkaitan dengan pekerjaan pengorganisasian, prosedur dan kebijakan instansi, kerumahtanggaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, serta pekerjaan administrasi internal instansi.
7. Klasifikasi Substantif adalah klasifikasi yang berkaitan dengan fungsi dan tugas sesuai maksud dan tujuan instansi yang secara operasional mempunyai kepentingan bagi kehidupan kemasyarakatan.

8. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
9. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah BPN adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di Provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
10. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten/Kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN.

Pasal 2

Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian dimaksudkan sebagai pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian menjadi beberapa kategori unit informasi arsip untuk penciptaan, penyimpanan, dan penemuan kembali Arsip dengan cepat dan tepat.

Pasal 3

Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian disusun berdasarkan:
a. klasifikasi fasilitatif; dan
b. klasifikasi substantif.

Pasal 4

(1) Ruang lingkup klasifikasi fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari klasifikasi penunjang yang menyangkut pekerjaan:
a. pengorganisasian dan tata laksana;
b. prosedur dan kebijakan instansi;
c. perencanaan;
d. keuangan;

e. kepegawaian;
f. pengawasan dan pengendalian;
g. penelitian dan pengembangan;
h. pendidikan dan pelatihan; dan
i. data dan informasi.
(2) Klasifikasi Subtantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b yaitu klasifikasi yang berkaitan dengan tugas pokok sesuai dengan maksud dan tujuan instansi yang secara operasional mempunyai kepentingan bagi kehidupan kemasyarakatan.

Pasal 5

Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2018

MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL,

ttd

SOFYAN A. DJALIL

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA