Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas

PERMENATR No. 10 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas ditetapkan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Muatan Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Peta Batas Administrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. Peta Rencana Struktur Ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Pusat Permukiman sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; f. Tabel Jalan Lokal Primer dan Jalan Lokal Sekunder sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; g. Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Energi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; h. Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; i. Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Sumber Daya Air sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; j. Tabel Daerah Irigasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; k. Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Prasarana Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; l. Peta Rencana Pola Ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; m. Peta Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; n. Tabel Indikasi Program Utama Jangka Menengah Lima Tahunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; o. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; p. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; q. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Rawan Bencana sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; r. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Cagar Budaya sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; s. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Resapan Air sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; t. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Sempadan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan u. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Banyumas.

Pasal 2

(1) Bupati Banyumas wajib MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan Peraturan Daerah dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (2) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prosedur penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas yang wajib dilakukan meliputi: a. pelaksanaan persetujuan bersama antara Bupati Banyumas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas; b. pelaksanaan evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas oleh Gubernur Jawa Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. penyampaian surat permohonan pelaksanaan konsultasi oleh Gubernur Jawa Tengah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dalam rangka melanjutkan proses evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas; dan d. pengundangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas dalam lembaran daerah oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas. (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVI, Lampiran XVII, Lampiran XVIII, Lampiran XIX, Lampiran XX, dan Lampiran XXI Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d sudah diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku. (5) Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditetapkan oleh Bupati Banyumas dan/atau tidak diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas sampai batas waktu yang ditetapkan, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini dianggap sah dan berlaku serta menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. (6) Bupati Banyumas melakukan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merekomendasikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas perlu direvisi, Bupati Banyumas melakukan penyusunan dan penetapan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sudah diundangkan, Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, terhadap izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang: a. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; dan b. yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini harus dilakukan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang sedang dalam proses penerbitan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Banyumas yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2025 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ NUSRON WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж