(1) Sidang Majelis merupakan sidang pembuktian bahwa kekurangan kekayaan negara bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai, Pegawai Bukan Bendahara.
(2) Hasil sidang Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Hasil sidang terbukti bahwa kekurangan Kekayaan Negara bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai dari Pegawai Bukan Bendahara:
1) Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang berupa pertimbangan penghapusan Kekayaan Negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan;
2) Pertimbangan penghapusan kekayaan negara disampaikan kepada PPKN;
3) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 2), PPKN mengusulkan penghapusan kekayaan negara dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara;
4) Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. Hasil sidang terbukti bahwa kekurangan kekayaan negara disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai dari Pegawai Bukan Bendahara:
1) Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali;
2) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada angka 1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali;
3) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada angka 1), TPKN melalui PPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Majelis;
4) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada angka 3) menyatakan bahwa kekurangan Kekayaan Negara disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Bukan Bendahara, atau kekurangan Kekayaan Negara bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Bukan Bendahara disertai dengan dokumen pendukung;
5) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud pada angka 4) di atas atau tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud pada angka 4);
6) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada angka 5) disampaikan kepada PPKN;
7) PPKN menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada angka 5) melalui proses penyelesaian Kerugian Negara dengan penerbitan SKTJM dan SKP2KS;
8) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud pada angka 4), Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan;
9) Putusan sebagaimana dimaksud pada angka 8) disampaikan kepada PPKN;
10) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada angka 8), PPKN mengusulkan penghapusan kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara;
11) Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Sidang untuk Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi:
a. Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
1) memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan;
2) MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara/kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara;
dan/atau 3) hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
b. Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud pada huruf a, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
c. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(4) Sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris:
a. Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/
Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
1) memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN;
2) memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM; dan/atau 3) hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
b. Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada huruf a, Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
(5) Sidang penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS, yang diajukan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
a. Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS, yang diajukan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
1) memeriksa laporan TPKN;
2) memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM;
3) memeriksa dan meminta keterangan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
4) meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
dan/atau 5) hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
b. Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
1) menolak seluruhnya;
2) menerima seluruhnya; atau 3) menerima atau menolak sebagian.
c. Dalam hal sidang, Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
d. Berdasarkan putusan pertimbangan penerbitan SKP2KS, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
e. Berdasarkan SKP2KS, Majelis memberikan pertimbangan kepada PPKN untuk melakukan:
1) pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan 2) penghapusan kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara.
f. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf e, PPKN melakukan:
1) menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan 2) mengusulkan penghapusan kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara.
(6) Format surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f angka 1) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.