Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Konsolidasi Tanah adalah kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
2. Konsolidasi Tanah Pertanian adalah Konsolidasi Tanah yang dilakukan pada tanah-tanah pertanian yang berada di kawasan perdesaan.
3. Konsolidasi Tanah Non-Pertanian adalah Konsolidasi Tanah yang dilakukan pada tanah non-pertanian, termasuk penyediaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di kawasan perkotaan dan semi perkotaan.
4. Konsolidasi Tanah Vertikal adalah Konsolidasi Tanah yang diselenggarakan untuk pengembangan kawasan dan bangunan yang berorientasi vertikal.
5. Konsolidasi Tanah Swadaya adalah Konsolidasi Tanah yang merupakan prakarsa masyarakat atau pemangku kepentingan lain di luar Kementeriaan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang belum masuk dalam rencana kegiatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
6. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memenuhi standar tertentu untuk terciptanya kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam.
7. Sarana adalah fasilitas yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
8. Utilitas adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan permukiman.
9. Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut Penilai adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari Lembaga Pertanahan untuk menghitung nilai/harga objek pengadaan tanah.
10. Pemegang Hak adalah orang atau badan hukum yang mempunyai hak atas tanah, Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau Hak Pengelolaan, atau nadzir dalam hal tanah wakaf, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar.
11. Penggarap Tanah Negara adalah perseorangan yang menguasai, mengerjakan, mengusahakan dan/atau memanfaatkan Tanah Negara.
12. Peserta Konsolidasi Tanah yang selanjutnya disebut peserta adalah pemegang hak atau penggarap tanah pada lokasi kegiatan Konsolidasi Tanah yang menyatakan persetujuannya untuk ikut dalam kegiatan Konsolidasi Tanah.
13. Perhimpunan Peserta/Penghuni adalah perkumpulan yang dibentuk oleh peserta Konsolidasi Tanah (Vertikal) untuk keperluan koordinasi, menampung aspirasi dan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan Konsolidasi Tanah serta pengelolaan Tanah Usaha Bersama, termasuk didalamnya mewakili peserta untuk melakukan perbuatan hukum yang diperlukan.
14. Tanah untuk Pembangunan yang selanjutnya disebut TP adalah bagian dari tanah peserta yang diserahkan atau disediakan bagi pembangunan prasarana, sarana dan utilitas serta Tanah Usaha Bersama sesuai kesepakatan.
15. Tanah Usaha Bersama yang selanjutnya disingkat TUB adalah tanah milik bersama peserta yang dapat diusahakan, dikerjasamakan atau dialihkan dengan pihak ketiga untuk kepentingan bersama.
16. Tanah Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan/atau tidak merupakan tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat, tanah wakaf, barang milik negara/daerah/desa atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, dan tanah yang telah ada penguasaan dan belum dilekati dengan sesuatu hak atas tanah.
17. Hak atas Tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
18. Perencanaan Konsolidasi Tanah adalah proses pemilihan lokasi untuk diusulkan dan ditetapkan sebagai lokasi yang memenuhi kriteria Konsolidasi Tanah.
19. Desain Konsolidasi Tanah adalah tatanan bentuk, luas, letak bidang, status kepemilikan bidang tanah dan rencana Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas hasil penataan yang disepakati bersama oleh peserta Konsolidasi Tanah.
20. Penerapan Desain Konsolidasi Tanah adalah penerapan titik-titik batas bidang tanah yang ada di peta Rancangan Konsolidasi Tanah ke lokasi Konsolidasi Tanah (Staking Out).
21. Pelaku Pembangunan adalah Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, Badan Usaha Milik Desa, Koperasi dan Badan Usaha Milik Swasta yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan atau swadaya masyarakat.
22. Persyaratan Teknis adalah persyaratan mengenai struktur bangunan, keamanan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan lain-lain yang berhubungan dengan rancang bangun, termasuk kelengkapan prasarana dan fasilitas lingkungan, yang diatur dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan serta disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan.
23. Akta Pemisahan adalah tanda bukti pemisahan rumah susun atas satuan-satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama dengan pertelaan yang jelas dalam bentuk gambar, uraian dan batas-batasnya dalam arah vertikal dan horizontal yang mengandung Nilai Perbandingan Proporsional.
24. Nilai Perbandingan Proporsional adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara satuan rumah susun terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, dihitung berdasarkan nilai satuan rumah susun yang bersangkutan terhadap nilai rumah susun secara keseluruhan pada waktu pelaku pembangunan untuk pertama kali memperhitungkan biaya pembangunannya secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya.
25. Pertelaan adalah pernyataan dalam bentuk gambar dan uraian yang menunjukkan batas yang jelas dari satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama beserta uraian Nilai Perbandingan Proporsional.
26. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
27. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
28. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
29. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di Provinsi yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
30. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten/Kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah.
31. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
32. Sertipikat Hak Milik Sarusun yang selanjutnya disebut SHM Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.
33. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung sarusun yang selanjutnya disebut SKBG sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.
