Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENDAYAGUNAAN TANAH CADANGAN UMUM NEGARA UNTUK PENGEMBANGAN PETERNAKAN

PERMENATR No. 16 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Tanah negara bekas tanah terlantar adalah tanah yang sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar dihapuskan haknya diputus hubungan hukumnya dan ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara merupakan Tanah Cadangan Umum Negara yang selanjutnya disingkat TCUN. 2. Pendayagunaan TCUN adalah pemanfaatan TCUN melalui peruntukan dan pengaturan peruntukan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat melalui reforma agraria, program strategis negara, dan untuk cadangan negara lainnya. 3. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, Benih, Bibit dan/atau Bakalan, Pakan, Alat dan Mesin Peternakan, budi daya Ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya. 4. Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. 5. Masyarakat adalah perorangan atau kelompok orang. 6. Menteri/Kepala adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan. 7. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Pasal 2

Pelaksanaan peruntukan TCUN bagi Perternakan dimaksudkan untuk lebih menghadirkan negara dalam kehidupan bermasyarakat demi mewujudkan tanah bagi kemakmuran rakyat.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan ini, meliputi: a. Peruntukan TCUN; b. Penerima Manfaat TCUN; b. Penetapan Keputusan Pemanfaatan TCUN; c. Kewajiban dan Larangan Bagi Penerima Manfaat TCUN; dan d. Monitoring dan Evaluasi.

Pasal 4

Peruntukan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan TCUN didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria, program strategis negara dan cadangan negara lainnya.

Pasal 5

(1) Pelaksanaan peruntukan TCUN untuk program strategis negara dimanfaatkan antara lain untuk pengembangan sektor pangan, energi, perumahan rakyat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (2) Pengembangan sektor pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan melalui pengembangan peternakan.

Pasal 6

(1) Pelaksanaan peruntukan TCUN untuk pengembangan peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diperuntukkan bagi: a. masyarakat; b. badan hukum; dan/atau c. kerjasama masyarakat dan badan hukum. (2) Pemberian pemanfaatan TCUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pemanfaatan TCUN.

Pasal 7

Penerima manfaat TCUN harus memenuhi persyaratan, antara lain: 1. Warga Negara INDONESIA; 2. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau lebih atau sudah pernah melangsungkan perkawinan; 3. tidak mapan dan/atau menganggur; 4. tidak memiliki tanah; 5. bertempat tinggal atau bersedia bertempat tinggal di kecamatan lokasi TCUN; 6. bukan bekas pemegang hak tanah terlantar; dan 7. tidak memiliki hubungan hukum dengan bekas pemegang hak tanah terlantar.

Pasal 8

Sebelum ditetapkan Keputusan Pemanfaatan TCUN Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional melakukan rencana persiapan dengan tahapan: 1. perencanaan pelaksanaan; 2. pengecekan kepastian objek TCUN; 3. pemetaan lokasi dan luas TCUN yang akan diberikan; 4. pendataan calon subjek Penerima manfaat TCUN; 5. koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait untuk menentukan Penerima manfaat TCUN; 6. koordinasi dengan Instansi terkait dalam rangka mensukseskan program pemanfaatan TCUN untuk pengembangan peternakan; dan 7. membuat dokumen persiapan pelaksanaan.

Pasal 9

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional melaporkan persiapan pelaksanaan kepada Menteri untuk mendapat persetujuan atau menjadi bahan pertimbangan Menteri/Kepala dalam MENETAPKAN Keputusan Pemanfaatan TCUN.

Pasal 10

(1) Dalam hal TCUN terletak pada lebih dari 1 (satu) Provinsi Keputusan Pemanfaatan TCUN ditetapkan oleh Menteri/Kepala. (2) Dalam hal TCUN terletak dalam 1 (satu) Provinsi untuk efektivitas dan efisiensi Keputusan Pemanfaatan TCUN ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri/Kepala.

Pasal 11

Keputusan Pemanfaatan TCUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 12

Keputusan Pemanfaatan TCUN berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 13

(1) Keputusan Pemanfaatan TCUN bukan merupakan keputusan pemberian hak atas tanah. (2) Dalam hal penerima manfaat TCUN memperoleh hak atas tanah di atas TCUN dimaksud, maka haknya batal karena hukum. (3) Batalnya hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat menuntut ganti rugi atau tuntutan lainnya.

Pasal 14

(1) Penerima manfaat TCUN untuk pengembangan peternakan hanya dapat menggunakan tanah untuk pengembangan ternak. (2) Di atas TCUN yang pemanfaatannya untuk pengembangan peternakan, tidak boleh didirikan bangunan, kecuali untuk tempat istirahat.

Pasal 15

(1) Penerima manfaat TCUN wajib: a. menggunakan dan mengusahakan sendiri Tanahnya secara aktif; b. menjaga dan memelihara kesuburan dan kelestarian TCUN; c. mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN dan peraturan perundang-undangan; dan d. menaati ketentuan dan syarat pemanfaatan TCUN. (2) Penerima manfaat TCUN dilarang: a. menelantarkan Tanah; b. mengalihkan pemanfaatan TCUN; c. memerintahkan pihak lain untuk menggunakan dan mengusahakan TCUN; dan/atau d. mengubah pemanfaatan TCUN. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, teguran tertulis, atau pencabutan pemanfaatan TCUN.

Pasal 16

Dalam hal pemanfaatan dicabut atau TCUN tidak digunakan lagi oleh penerima manfaat TCUN, maka TCUN kembali dikuasai langsung oleh negara dan terhadap TCUN dapat diberikan kepada pihak lain yang memenuhi syarat.

Pasal 17

(1) Dalam hal Penerima manfaat TCUN tidak memanfaatkan TCUN dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, Menteri/Kepala atau Kepala Kantor Wilayah BPN dapat menunjuk penerima manfaat TCUN lain sebagai pengganti. (2) Penerima manfaat TCUN yang telah dicabut Keputusan Pemanfaatannnya tidak dapat memanfaatkan lagi tanahnya dan tidak dapat menuntut ganti rugi atau tuntutan lainnya.

Pasal 18

TCUN yang tidak dimanfaatkan lagi atau setelah jangka waktunya habis dan apabila tidak diperpanjang, maka TCUN sepenuhnya dikuasai dan di bawah pengelolaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Pasal 19

(1) Pelaksanaan Pemanfaatan TCUN, dilakukan monitoring dan evaluasi, dan dilaporkan kepada Menteri/Kepala melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setiap 6 (enam) bulan. (2) Dalam hal hasil pelaksanaan TCUN dinilai tidak efektif lagi, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional memberikan rekomendasi kepada Menteri/Kepala untuk mencabut keputusan pemanfaatan TCUN.

Pasal 20

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2015 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, FERRY MURSYIDAN BALDAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY