Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN, JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA, JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM, JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA, JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH, JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN, JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT, JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG, DAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PERMENATR No. 16 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai aparatur sipil negara dalam suatu satuan organisasi. 2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 3. Jabatan Fungsional Keahlian adalah Jabatan Fungsional kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya, dengan pelaksanaan tugas utama meliputi pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah, dan pemberian pengajaran dengan cara yang sistematis. 4. Jabatan Fungsional Keterampilan adalah Jabatan Fungsional kualifikasi teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih, dengan pelaksanaan tugas utama meliputi pelaksanaan kegiatan teknis yang berkaitan dengan penerapan konsep dan metode operasional di bidang ilmu pengetahuan tersebut serta pemberian pengajaran di tingkat pendidikan tertentu. 5. Jabatan Fungsional Analis Anggaran adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 6. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. 7. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan barang milik negara/daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 8. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. 9. Jabatan Fungsional Analis Hukum adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum. 10. Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara. 11. Jabatan Fungsional Penerjemah adalah Jabatan Fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penerjemahan tulis maupun lisan dan penyusunan naskah bahan terjemahan dalam lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah. 12. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. 13. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat untuk mencapai kemandirian yang berkelanjutan. 14. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang aparatur sipil negara dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian. 15. Tunjangan Kinerja adalah penghasilan selain gaji yang diberikan kepada pegawai yang aktif sesuai dengan Kelas Jabatan berdasarkan kompetensi dan kinerja.

Pasal 2

(1) Pejabat Fungsional wajib melaksanakan tugas sesuai dengan Jabatan fungsionalnya. (2) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Keahlian; dan b. Jabatan Fungsional Keterampilan. (3) Jabatan Fungsional Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Jabatan Fungsional Analis Anggaran; b. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN; c. Jabatan Fungsional Analis Hukum; d. Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN; e. Jabatan Fungsional Penerjemah; f. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran; dan g. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. (4) Jabatan Fungsional Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; dan b. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN.

Pasal 3

(1) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki Kelas Jabatan sesuai dengan nomenklatur Jabatan. (2) Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak ketentuan mengenai Kelas Jabatan Fungsional ditetapkan oleh instansi pembina atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (3) Daftar nomenklatur Jabatan dan Kelas Jabatan untuk Jabatan Fungsional tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Kelas Jabatan bagi pejabat fungsional didasarkan pada keputusan tentang pengangkatan, pemindahan, dan alih tugas dari dan dalam Jabatan dimaksud.

Pasal 5

Selain berhak menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibayarkan berdasarkan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberian Tunjangan Kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2024 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ AGUS HARIMURTI YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж