Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Pasal 26
(1) Kewenangan Kepala Kantor Pertanahan dapat melebihi luasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dengan pertimbangan:
a. sumber daya manusia dan sarana prasarana di Kantor Pertanahan memadai untuk melaksanakan pemberian hak atas tanah;
b. pelaksanaan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
c. amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau
d. kebijakan Menteri.
(2) Kepala Kantor Pertanahan mengajukan permohonan perluasan kewenangan pemberian hak atas tanah kepada Menteri atau Kepala Kantor Wilayah
(3) BPN sesuai dengan kewenangannya yang memuat alasan penambahan luasan.
(4) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan permohonan yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri memberikan pelimpahan kewenangan
pemberian hak atas tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan.
(5) Pelimpahan kewenangan pemberian hak atas tanah yang diberikan kepada Kepala Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam bentuk:
a. Keputusan Kantor Wilayah BPN, dalam hal luasan yang diberikan merupakan kewenangan Kantor Wilayah BPN; atau
b. Keputusan Menteri, dalam hal luasan yang diberikan merupakan kewenangan Menteri.
(6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. pertimbangan;
b. jumlah luasan yang diberikan;
c. jangka waktu; dan
d. pelaporan.
(7) Kepala Kantor Pertanahan yang telah melaksanakan kewenangan berdasarkan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) melaporkan hasil pelaksanaannya secara berjenjang.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2017
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL,
ttd
SOFYAN A. DJALIL
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
