Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH

PERMENATR No. 18 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

pasal.id

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara yang selanjutnya disebut Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah, bukan tanah wakaf, bukan Tanah Ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik

negara/barang milik daerah.
2. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.
3. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
4. Tanah Hak adalah tanah yang telah dipunyai dengan sesuatu Hak Atas Tanah.
5. Tanah Ulayat adalah tanah yang berada di wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah.
6. Data Fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
7. Data Yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.
8. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah dan bertindak selaku subjek hak atau kuasanya.
9. Penetapan Hak Pengelolaan adalah penetapan Pemerintah untuk memberikan Hak Pengelolaan di atas Tanah Negara atau pengakuan Pemerintah yang MENETAPKAN suatu Hak Pengelolaan di atas Tanah Ulayat masyarakat hukum adat.
10. Penetapan Hak Atas Tanah adalah penetapan Pemerintah untuk memberikan Hak Atas Tanah melalui pemberian, perpanjangan jangka waktu hak dan/atau pembaruan hak.

11. Pemberian Hak Atas Tanah yang selanjutnya disebut Pemberian adalah penetapan Pemerintah yang memberikan suatu Hak Atas Tanah di atas Tanah Negara atau di atas Hak Pengelolaan.
12. Pemberian Hak Secara Individual adalah pemberian hak atas sebidang tanah kepada perorangan atau badan hukum atau kepada beberapa orang atau badan hukum secara bersama sebagai penerima hak bersama yang dilakukan dengan 1 (satu) penetapan pemberian hak.
13. Pemberian Hak Secara Kolektif adalah pemberian hak atas beberapa bidang tanah masing-masing kepada perorangan atau badan hukum atau kepada beberapa orang atau badan hukum sebagai penerima hak, yang dilakukan dengan 1 (satu) penetapan pemberian hak.
14. Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum adalah pemberian hak atas sebidang tanah kepada pihak yang memenuhi syarat yang dilakukan dengan 1 (satu) penetapan pemberian hak.
15. Perpanjangan Jangka Waktu Hak yang selanjutnya disebut Perpanjangan adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak.
16. Pembaruan Hak yang selanjutnya disebut Pembaruan adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak setelah jangka waktu berakhir atau sebelum jangka waktu perpanjangannya berakhir.
17. Perubahan Hak adalah penetapan Pemerintah mengenai penegasan bahwa sebidang tanah yang semula dipunyai dengan sesuatu Hak Atas Tanah tertentu, atas permohonan pemegang haknya, menjadi Tanah Negara dan sekaligus memberikan tanah tersebut kepadanya dengan Hak Atas Tanah jenis lainnya.
18. Peralihan Hak Atas Tanah adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemegang Hak Atas Tanah untuk mengalihkan hak kepada pihak lain.
19. Pelepasan Hak adalah perbuatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang Hak Pengelolaan atau Hak Atas

Tanah dengan tanah yang dikuasainya untuk menjadi Tanah Negara atau Tanah Ulayat.
20. Panitia Pemeriksaan Tanah A yang selanjutnya disebut Panitia A adalah panitia yang mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian Data Fisik maupun Data Yuridis dalam rangka penyelesaian permohonan Penetapan Hak Pengelolaan, Pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, serta penegasan konversi/pengakuan Hak Atas Tanah.
21. Panitia Pemeriksaan Tanah B yang selanjutnya disebut Panitia B adalah panitia yang mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian Data Fisik maupun Data Yuridis dalam rangka penyelesaian permohonan Pemberian, Perpanjangan atau Pembaruan Hak Guna Usaha.
22. Petugas Konstatasi adalah petugas yang mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian Data Fisik maupun Data Yuridis dalam rangka penyelesaian permohonan Pemberian Hak Atas Tanah yang berasal dari tanah yang sudah pernah terdaftar termasuk Hak Atas Tanah di atas tanah Hak Pengelolaan, serta Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dengan jangka waktu.
23. Tanah Telantar adalah Tanah Hak, tanah Hak Pengelolaan atau tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara.
24. Tanah Reklamasi adalah tanah hasil dari kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan hukum dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurukan, pengeringan lahan atau drainase.
25. Izin Reklamasi adalah perizinan berusaha untuk pelaksanaan Reklamasi.

26. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
27. Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.
28. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
29. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
30. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau rencana zonasi.
31. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility yang selanjutnya disebut CSR adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
32. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disebut Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang memiliki identitas budaya yang sama, hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu berdasarkan ikatan asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, memiliki harta kekayaan dan/atau benda adat milik bersama serta sistem nilai yang menentukan pranata adat dan norma hukum adat sepanjang masih hidup sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
33. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

34. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
35. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
36. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
37. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan dan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal, hubungan kelembagaan dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta pengaturan dan penetapan tanah pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
38. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di Provinsi.
39. Kepala Bidang adalah pejabat administrator di Kantor Wilayah yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan dan inventarisasi, identifikasi, pengelolaan data dan penyajian informasi penetapan hak tanah dan ruang, pendaftaran tanah dan ruang, pemeliharaan hak atas tanah dan ruang, penatausahaan Tanah Ulayat dan hak komunal, penetapan dan pengelolaan tanah pemerintah, hubungan kelembagaan serta pembinaan dan pengawasan mitra kerja dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
40. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di Kabupaten/Kota.

41. Kepala Seksi adalah pejabat pengawas di Kantor Pertanahan yang mempunyai tugas melaksanakan, inventarisasi, identifikasi, pengelolaan data dan penyajian informasi kegiatan penetapan hak tanah dan ruang dan pendaftaran tanah dan ruang, pemeliharaan hak atas tanah dan ruang, penatausahaan Tanah Ulayat dan hak komunal, penetapan dan pengelolaan tanah pemerintah, hubungan kelembagaan serta pembinaan dan pengawasan mitra kerja dan PPAT.

Pasal 2

pasal.id

(1) Penetapan Hak Pengelolaan dan Penetapan Hak Atas Tanah berupa Pemberian Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di atas Tanah Negara atau Hak Pengelolaan dilakukan oleh Menteri.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam bentuk keputusan yang diberikan secara:
a. individual atau kolektif; atau
b. umum.
(3) Menteri dapat melimpahkan kewenangan Pemberian Hak Secara Individual atau Pemberian Hak Secara Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Menteri MENETAPKAN keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b.

Pasal 3

pasal.id

(1) Sebelum mengajukan permohonan Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah, Pemohon harus memperoleh dan menguasai tanah yang dimohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan Data Fisik dan Data Yuridis bidang tanah.
(2) Perolehan tanah dalam rangka permohonan Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. Tanah Negara;
b. Tanah Hak; dan/atau
c. kawasan hutan negara.
(3) Selain tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan Hak Pengelolaan juga dapat berasal dari Tanah Ulayat.
(4) Dalam hal permohonan Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan, perolehan tanah didasarkan atas perjanjian pemanfaatan tanah dari pemegang Hak Pengelolaan.

Pasal 4

pasal.id

Tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dapat berasal dari:
a. tanah yang ditetapkan UNDANG-UNDANG atau Penetapan Pemerintah;
b. Tanah Reklamasi;
c. tanah timbul;
d. tanah yang berasal dari pelepasan atau penyerahan hak;
e. tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan;
f. Tanah Telantar;

g. Tanah Hak yang jangka waktunya berakhir serta tidak dimohon Perpanjangan dan/atau Pembaruan;
h. Tanah Hak yang jangka waktunya berakhir dan karena kebijakan Pemerintah Pusat tidak dapat diperpanjang dan/atau diperbarui; dan
i. tanah yang sejak semula berstatus Tanah Negara.

Pasal 5

pasal.id

(1) Tanah yang ditetapkan UNDANG-UNDANG atau Penetapan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berasal dari:
a. penghapusan tanah partikelir;
b. nasionalisasi perusahaan milik belanda;
c. pengambilan tanah untuk keperluan penguasaan perang;
d. pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak barat;
e. swapraja atau bekas swapraja, konsesi atau sewa tanah bekas swapraja;
f. Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB) atau Penegasan Status Rumah/Tanah Kepunyaan Badan-Badan Hukum yang Ditinggalkan Direksi/Pengurusnya (Prk.5);
g. pencabutan Hak Atas Tanah dan benda-benda yang ada di atasnya;
h. penguasaan Tanah Negara; dan/atau
i. akibat bencana alam.

Pasal 6

pasal.id

Tanah Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan tanah hasil dari kegiatan yang dilakukan oleh orang, badan hukum atau Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut pandang lingkungan dan sosial

ekonomi dengan cara pengurukan, pengeringan lahan atau drainase.

Pasal 7

pasal.id

Tanah timbul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan daratan yang terbentuk secara alami karena proses pengendapan di sungai, danau, pantai dan/atau pulau timbul.

Pasal 8

pasal.id

Tanah yang berasal dari pelepasan atau penyerahan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan tanah yang dilepaskan atau diserahkan kepada Negara oleh pemegang Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah untuk menjadi Tanah Negara.

Pasal 9

pasal.id

Tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan tanah yang berasal dari kawasan hutan negara yang dilepaskan statusnya dari kawasan hutan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

pasal.id

Tanah Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f merupakan tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar berdasarkan keputusan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

pasal.id

Tanah Hak yang jangka waktunya berakhir serta tidak dimohon Perpanjangan dan/atau Pembaruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g merupakan tanah yang berasal dari Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang telah berakhir haknya dan tidak diajukan Perpanjangan dan/atau Pembaruan.

Pasal 12

pasal.id

Tanah Hak yang jangka waktunya berakhir dan karena kebijakan Pemerintah Pusat tidak dapat diperpanjang dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h merupakan tanah yang terkena kebijakan Pemerintah antara lain dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum, revisi RTR atau tidak memenuhi syarat Perpanjangan atau Pembaruan.

Pasal 13

pasal.id

Tanah yang sejak semula berstatus Tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i merupakan bidang tanah yang tidak pernah dilekati dengan sesuatu hak apapun.

Pasal 14

pasal.id

(1) Perolehan tanah Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah yang berasal dari Tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. Tanah Negara yang terdapat penguasaan pihak lain;
atau
b. Tanah Negara yang tidak terdapat penguasaan pihak lain.
(2) Dalam hal perolehan tanah Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah berasal dari Tanah Negara yang terdapat penguasaan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a maka diselesaikan terlebih dahulu atas penguasaan dan tanam tumbuh atau benda lain yang ada di atasnya sesuai kesepakatan kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal perolehan tanah Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah berasal dari Tanah Negara yang tidak terdapat penguasaan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b maka dibuktikan dengan:
a. pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari

lingkungan setempat yang mengetahui riwayat tanah dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta diketahui kepala desa/lurah setempat atau nama lain yang serupa dengan itu; dan/atau
b. pernyataan penguasaan aset, untuk permohonan yang diajukan oleh instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Pasal 15

pasal.id

Perolehan tanah Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah yang berasal dari Tanah Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus dilepaskan menjadi Tanah Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

pasal.id

(1) Perolehan tanah Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah yang berasal dari kawasan hutan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c harus dilepaskan statusnya dari kawasan hutan negara.
(2) Dalam hal pelepasan kawasan hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. di dalamnya terdapat penguasaan pihak lain maka Pemohon harus menyelesaikan terlebih dahulu penguasaan pihak lain; dan/atau
b. di dalamnya terdapat areal yang diperuntukkan bagi daerah penyangga termasuk daerah konservasi maka areal dimaksud dapat diberikan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah dengan syarat pengelolaan, pemeliharaan dan pengawasannya menjadi tanggung jawab pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah dengan tetap mempertahankan fungsinya.
(3) Pelepasan kawasan hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan penyelesaian hak pihak lain dan penggunaan tanah bagi daerah penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

pasal.id

Dalam hal tanah Hak Pengelolaan berasal dari Tanah Ulayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dapat dimohon sepanjang di atas Tanah Ulayat belum dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah atau tidak masuk dalam kawasan hutan negara atau cagar budaya.

Pasal 18

pasal.id

(1) Dalam hal kegiatan perolehan tanah Hak Atas Tanah lebih dari 5 (lima) bidang tanah maka Pemohon harus membuat daftar perolehan tanah dan peta perolehan tanah.
(2) Sebelum membuat daftar perolehan tanah dan peta perolehan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memverifikasi bukti perolehan tanah.

Pasal 19

pasal.id

Dalam hal perolehan tanah yang dimohon Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah merupakan aset instansi Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau BUMN/BUMD maka pelepasan atau penghapusan aset dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

pasal.id

(1) Setelah memperoleh dan menguasai tanah yang dimohon, Pemohon mengajukan permohonan pengukuran bidang tanah.
(2) Pengukuran bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

pasal.id

(1) Hasil pengukuran bidang tanah dituangkan dalam Peta Bidang Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila di dalam areal bidang tanah yang diukur terdapat areal penyangga, sempadan badan air dan/atau lahan konservasi maka digambarkan pada Peta Bidang Tanah.

Pasal 22

pasal.id

(1) Penguasaan dan penggunaan sumber air dan sumber daya alam lainnya atas bidang tanah yang dimohon Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah hanya dapat dilakukan sepanjang mendukung kegiatan penggunaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kepentingan masyarakat lainnya.
(2) Penguasaan dan penggunaan sumber air dan sumber daya alam lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertahankan fungsi konservasi.
(3) Dalam hal tanah yang dimohon Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah termasuk dalam kawasan sempadan badan air seperti sempadan sungai, sempadan pantai atau sempadan danau/situ/waduk sebagaimana telah ditetapkan dalam RTR maka Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah diberikan dengan kewajiban menjaga fungsinya dan larangan tidak boleh mengubah pemanfaatannya.

Pasal 23

pasal.id

(1) Permohonan Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah diajukan oleh Pemohon kepada:
a. Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan, untuk permohonan

Hak Pengelolaan, Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Guna Usaha kewenangan Kepala Kantor Pertanahan; atau
b. Kantor Wilayah yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan, untuk permohonan Hak Guna Usaha kewenangan Kepala Kantor Wilayah dan Menteri.
(2) Dalam hal dokumen persyaratan berupa fotokopi maka harus dilegalisir oleh pejabat yang menerbitkan dokumen atau pejabat umum.
(3) Pengajuan permohonan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah dilengkapi dengan Dokumen Perencanaan Peruntukan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah, kecuali untuk permohonan Hak Milik dan hak di atas tanah Hak Pengelolaan.
(4) Permohonan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Menteri, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pertanahan sesuai dengan luas tanah yang diberikan berdasarkan KKPR atau dasar perolehan atas tanah.
(5) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala Kantor Pertanahan memecah bidang tanah yang dimohon dengan tujuan agar penetapan pemberian hak menjadi kewenangannya dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal Penetapan Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah merupakan kewenangan Menteri atau Kepala Kantor Wilayah maka penyampaian berkas dilengkapi dengan Surat Pengantar Penyampaian Berkas Permohonan.

Pasal 24

pasal.id

(1) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat diajukan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Kementerian.
(2) Dalam hal berkas permohonan berupa dokumen elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang

maka dokumen elektronik dapat diakses melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Pasal 25

pasal.id

Pemohon bertanggung jawab secara perdata dan pidana atas keabsahan dan kebenaran materiil berkas permohonan termasuk Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diajukan.

Pasal 26

pasal.id

(1) Setelah berkas permohonan diterima, petugas yang ditunjuk memeriksa kelengkapan berkas permohonan berdasarkan daftar kelengkapan persyaratan.
(2) Dalam hal permohonan berupa Perpanjangan Hak Atas Tanah maka hanya dapat diterima sepanjang jangka waktu Hak Atas Tanah belum berakhir.
(3) Dalam hal masih terdapat kekurangan persyaratan berkas permohonan maka diberitahukan kepada Pemohon untuk melengkapi.
(4) Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap, Pemohon diberikan tanda penerimaan dokumen persyaratan dan surat perintah setor atas biaya penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

pasal.id

Setelah berkas permohonan diterima lengkap dan Pemohon telah melakukan pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), proses permohonan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tanah.

Pasal 28

pasal.id

Lampiran dalam rangka permohonan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah berupa:
a. Daftar dan Peta Perolehan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;

b. Formulir Permohonan Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
c. Dokumen Perencanaan Peruntukan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah dalam rangka permohonan Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3);
d. Surat Pengantar Penyampaian Berkas Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6);
e. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; dan
f. Daftar Kelengkapan Persyaratan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

pasal.id

Tanah Hak Pengelolaan dapat berasal dari:
a. Tanah Negara; atau
b. Tanah Ulayat.

Pasal 30

pasal.id

(1) Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Negara dapat diberikan kepada:
a. instansi Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah meliputi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pemerintah Desa;
c. BUMN/BUMD;
d. badan hukum milik negara/badan hukum milik daerah;

e. Badan Bank Tanah; atau
f. badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan PRESIDEN yang diberikan penugasan khusus oleh Pemerintah Pusat dalam rangka pengembangan daerah atau kawasan tertentu.
(2) BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi juga:
a. anak perusahaan yang dimiliki oleh BUMN/BUMD berdasarkan penyertaan modal negara pada BUMN/BUMD lain; atau
b. perusahaan patungan yang dibentuk oleh beberapa BUMN/BUMD, sepanjang diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
(3) Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Ulayat dapat diberikan kepada Masyarakat Hukum Adat.

Pasal 31

pasal.id

(1) Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Negara diberikan kepada subjek Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) sepanjang tugas pokok dan fungsinya langsung berhubungan dengan pengelolaan tanah.
(2) Dalam hal tugas pokok dan fungsinya tidak langsung berhubungan dengan pengelolaan tanah maka untuk:
a. instansi Pemerintah Pusat, harus memperoleh persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
b. BUMN/BUMD, setelah menyesuaikan anggaran dasar dan rumah tangga; dan
c. badan hukum milik negara/badan hukum milik daerah, harus memperoleh persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi atau menteri yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi badan hukum milik negara dimaksud.

Pasal 32

pasal.id

Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Ulayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) diberikan kepada Masyarakat Hukum Adat yang telah ditetapkan dan diakui keberadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

pasal.id

(1) Syarat permohonan Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Negara meliputi:
a. mengenai Pemohon:
1. identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
2. peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan lembaga, dalam hal Pemohon merupakan instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Bank Tanah atau badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat;
3. akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang atau peraturan pendirian perusahaan dan Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS)/Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dalam hal Pemohon merupakan BUMN/BUMD, badan hukum milik negara/badan hukum milik daerah;
b. mengenai tanahnya:
1. dasar penguasaan atau alas haknya berupa:
a) sertipikat, akta pemindahan hak, akta/surat bukti pelepasan hak, surat penunjukan atau penyerahan dari pemerintah, risalah lelang, putusan pengadilan atau surat bukti perolehan tanah lainnya;

b) dalam hal hasil kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum maka bukti perolehan tanahnya berupa berita acara penyerahan hasil pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c) dalam hal bukti perolehan tanah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) dan huruf b) tidak ada sama sekali maka:
1) penguasaan fisik atas tanah dimuat dalam surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang mengetahui riwayat tanah dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta diketahui kepala desa/lurah setempat atau nama lain yang serupa dengan itu; dan/atau 2) dilengkapi dengan surat pernyataan penguasaan aset;
2. Peta Bidang Tanah;
c. dokumen perizinan berupa:
1. KKPR;
2. penetapan lokasi, dalam hal kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
3. surat keputusan pencadangan tanah, dalam hal pengajuan Hak Pengelolaan transmigrasi;
dan/atau
4. perizinan berusaha untuk pelaksanaan reklamasi, dalam hal tanah yang dimohon merupakan Tanah Reklamasi;
d. Dokumen Perencanaan Peruntukan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah; dan

e. bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada.
(2) Permohonan Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Ulayat dilampiri dengan:
a. identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
b. Peraturan Daerah atau peraturan/keputusan gubernur, bupati/wali kota yang MENETAPKAN Masyarakat Hukum Adat;
c. Peta Bidang Tanah;
d. Dokumen Perencanaan Peruntukan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah; dan
e. bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada.
(3) Permohonan Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Negara atau Tanah Ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana yang menyatakan bahwa:
a. tanah tersebut adalah benar milik yang bersangkutan bukan milik orang lain dan statusnya merupakan:
1) Tanah Negara, untuk permohonan Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Negara;
atau 2) Tanah Ulayat, untuk permohonan Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Ulayat;
b. tanah tersebut telah dikuasai secara fisik;
c. penguasaan tanah dilakukan dengan iktikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah;
d. perolehan tanah dibuat sesuai data yang sebenarnya dan apabila ternyata di kemudian hari terjadi permasalahan menjadi tanggung jawab sepenuhnya yang bersangkutan dan tidak akan melibatkan Kementerian;

e. tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa baik sengketa batas ataupun sengketa penguasaan/ pemilikan;
f. tidak terdapat keberatan dari pihak Kreditur dalam hal tanah dijadikan/menjadi jaminan sesuatu utang;
g. tanah tersebut bukan aset Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah atau aset BUMN/BUMD lain;
h. tanah yang dimohon berada di luar kawasan hutan dan/atau di luar areal yang dihentikan perizinannya pada hutan alam primer dan lahan gambut;
i. bersedia untuk tidak mengurung/menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air; dan
j. bersedia melepaskan tanah untuk kepentingan umum baik sebagian atau seluruhnya.

Pasal 34

pasal.id

Dokumen Perencanaan Peruntukan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d paling kurang memuat:
a. zona peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
b. jenis usaha; dan
c. pernyataan untuk melaksanakan pembangunan dan/atau mengusahakan tanahnya sesuai dengan rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Pasal 35

pasal.id

(1) Setelah berkas permohonan diterima lengkap dan Pemohon telah melakukan pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Panitia A melakukan pemeriksaan

tanah.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat ketidaksesuaian Data Fisik dan Data Yuridis maka diberitahukan kepada Pemohon.

Pasal 36

pasal.id

(1) Setelah dilakukan kegiatan pemeriksaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan berkas permohonan Hak Pengelolaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah.
(2) Penyampaian berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk surat pengantar yang memuat pendapat, pertimbangan dan usulan dapat atau tidaknya permohonan dikabulkan.
(3) Penyampaian berkas permohonan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Kementerian.
(4) Dalam hal penyampaian dilakukan melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berkas permohonan Hak Pengelolaan secara fisik tetap disimpan di Kantor Pertanahan.

Pasal 37

pasal.id

(1) Setelah menerima berkas permohonan yang disertai pendapat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), Direktur Jenderal memeriksa, meneliti dan mengkaji Data Fisik dan Data Yuridis berkas permohonan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan, penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat ketidaksesuaian Data Fisik dan Data Yuridis maka diberitahukan kepada Pemohon melalui Kantor Pertanahan dan diinformasikan juga kepada Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 38

pasal.id

(1) Setelah melakukan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian Data Fisik dan Data Yuridis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Direktur Jenderal menyiapkan konsep:
a. keputusan pemberian Hak Pengelolaan atas Tanah Negara atau keputusan pengakuan Hak Pengelolaan atas Tanah Ulayat; atau
b. keputusan penolakan permohonan Hak Pengelolaan, yang disertai dengan alasan penolakannya, apabila permohonan ditolak.
(2) Menteri menerbitkan keputusan pemberian Hak Pengelolaan atas Tanah Negara, keputusan pengakuan Hak Pengelolaan atas Tanah Ulayat atau keputusan penolakan permohonan Hak Pengelolaan berdasarkan dokumen persyaratan yang diajukan dan pertimbangan dari Panitia A, Kepala Kantor Pertanahan dan Direktur Jenderal.
(3) Pemberian/pengakuan Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan.

Pasal 39

pasal.id

Pemegang Hak Pengelolaan berkewajiban:
a. melaksanakan pembangunan dan/atau mengusahakan tanahnya sesuai dengan tujuan peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya paling lama 2 (dua) tahun sejak hak diberikan;
b. memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;
c. menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya;

d. membuat rencana pemanfaatan ruang yang sesuai dengan daya dukung tanah, kemampuan tanah, ekosistem dan terintegrasi dengan RTR;
e. melepaskan Hak Pengelolaan baik sebagian atau keseluruhan dalam hal diberikan Hak Milik atau dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan
f. menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai penggunaan dan pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan.

Pasal 40

pasal.id

Pemegang Hak Pengelolaan dilarang:
a. mengurung/menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air;
b. merusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan hidup;
c. menelantarkan tanahnya; dan/atau
d. mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hal areal Hak Pengelolaan terdapat sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya.

Pasal 41

pasal.id

Pemegang Hak Pengelolaan berhak:
a. mengenakan tarif dan/atau uang wajib tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tarif pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan;
b. menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan; dan
c. melakukan kerja sama pemanfaatan tanah dengan pihak lain dengan diberikan Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai.

Pasal 42

pasal.id

(1) Hak Pengelolaan tidak dapat dilakukan pemeliharaan data pendaftaran tanah meliputi:
a. peralihan hak;
b. pembebanan hak; atau
c. pemecahan, pemisahan atau penggabungan, apabila di atas Hak Pengelolaan telah diberikan Hak Atas Tanah.
(2) Hak Pengelolaan hanya dapat dilepaskan dalam hal:
a. diberikan hak milik;
b. untuk kepentingan umum; atau
c. dimohonkan oleh pihak lain yang memenuhi syarat.

Pasal 43

pasal.id

(1) Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain dapat diberikan Hak Atas Tanah.
(2) Pemberian Hak Atas Tanah kepada pemegang Hak Pengelolaan untuk digunakan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Pemberian Hak Atas Tanah kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan kerja sama dengan perjanjian pemanfaatan tanah.
(4) Perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kesepakatan para pihak yang tunduk pada hukum perdata dan dibuat dihadapan pejabat umum.

(5) Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan diberikan sesuai dengan sifat dan fungsinya.
(6) Dalam hal di atas Hak Pengelolaan diberikan Hak Milik maka Hak Pengelolaan dilepaskan oleh pemegang Hak Pengelolaan.

Pasal 44

pasal.id

(1) Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemegang Hak Pengelolaan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. letak, batas dan luas tanah;
c. jenis penggunaan, pemanfaatan tanah dan/atau bangunan yang akan didirikan;
d. ketentuan mengenai jenis hak, jangka waktu perjanjian pemanfaatan tanah sesuai dengan jangka waktu Hak Atas Tanah termasuk Perpanjangan dan/atau Pembaruan, peralihan, pembebanan, perubahan dan/atau hapus/batalnya hak yang diberikan di atas tanah Hak Pengelolaan, dan ketentuan pemilikan tanah dan bangunan setelah berakhirnya Hak Atas Tanah;
e. besaran tarif dan/atau uang wajib tahunan dan tata cara pembayarannya; dan
f. persyaratan dan ketentuan yang mengikat para pihak, pelaksanaan pembangunan, denda atas wanprestasi termasuk klausul sanksi dan pembatalan/pemutusan perjanjian.
(2) Selain muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perjanjian pemanfaatan tanah juga memuat:
a. jaminan pemegang Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan untuk memperoleh Perpanjangan dan/atau Pembaruan dari pemegang Hak Pengelolaan; dan

b. hak, kewajiban dan larangan pemegang Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan.
(3) Perpanjangan dan/atau Pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak diberikan dalam hal pemegang Hak Atas Tanah tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian pemanfaatan tanah atau melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan dialihkan kepada pihak lain maka dibuat perjanjian pemanfaatan tanah baru dengan ketentuan jangka waktu Hak Atas Tanah merupakan sisa jangka waktu Hak Atas Tanah yang telah diberikan sesuai perjanjian pemanfaatan tanah sebelumnya dan tidak dikenakan tarif dan/atau uang wajib tahunan.

Pasal 45

pasal.id

(1) Pihak lain berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 mengajukan permohonan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas bagian tanah Hak Pengelolaan yang dikerjasamakan.
(2) Jangka waktu Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan diberikan tidak melebihi jangka waktu dalam perjanjian pemanfaatan tanah terhitung sejak tanggal perjanjian pemanfaatan tanah.
(3) Dalam hal diberikan Hak Milik maka pemegang Hak Pengelolaan melepaskan Hak Pengelolaannya dengan menerbitkan surat persetujuan pemberian Hak Milik atas bagian tanah Hak Pengelolaan.

Pasal 46

pasal.id

(1) Dalam hal Hak Pengelolaan untuk tanah transmigrasi maka pemanfaatan tanahnya dilaksanakan dengan ketentuan:
a. diberikan Hak Milik kepada penerima tanah transmigrasi berdasarkan keputusan yang

diterbitkan oleh instansi yang berwenang; atau
b. diberikan Hak Pakai kepada Pemerintah Daerah untuk sarana dan prasarana, fasilitas sosial dan fasilitas umum berdasarkan berita acara serah terima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Hak Pengelolaan untuk tanah transmigrasi tidak digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian haknya maka dapat dimohon oleh pihak lain setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi.
(3) Dalam hal Hak Milik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a tidak digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian haknya maka Hak Milik dapat dibatalkan setelah memperoleh rekomendasi dari dinas yang membidangi urusan transmigrasi.

Pasal 47

pasal.id

(1) Dalam hal di atas tanah Hak Pengelolaan diberikan Hak Milik atau Hak Pakai selama dipergunakan maka setelah diterbitkan keputusan pemberian haknya Kepala Kantor Pertanahan melakukan pencatatan hapusnya Hak Pengelolaan.
(2) Dalam hal Hak Milik atau Hak Pakai selama dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas sebagian tanah Hak Pengelolaan maka dilakukan pencatatan penyesuaian data luasan Hak Pengelolaan.

Pasal 48

pasal.id

(1) Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan yang dikerjasamakan dengan pihak lain dapat dibebani Hak Tanggungan, dialihkan atau dilepaskan.
(2) Dalam hal Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan akan dilepaskan

maka pelepasan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibuat oleh dan di hadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri.
(3) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Notaris, Camat atau Kepala Kantor Pertanahan.

Pasal 49

pasal.id

(1) Setiap perbuatan hukum yang dimaksudkan untuk mengalihkan Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan termasuk dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan dan perubahan menjadi Hak Milik atas tanah Hak Pengelolaan memerlukan rekomendasi/ persetujuan pemegang Hak Pengelolaan kecuali peralihan hak karena lelang.
(2) Dalam rangka peralihan hak karena lelang, pelaksanaan lelang diberitahukan kepada pemegang Hak Pengelolaan.
(3) Rekomendasi/persetujuan atas setiap perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan tarif dan/atau uang wajib tahunan serta biaya lainnya.
(4) Dalam hal peralihan Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan karena pewarisan maka rekomendasi/ persetujuan pemegang Hak Pengelolaan tidak diperlukan.

Pasal 50

pasal.id

Lampiran dalam rangka Penetapan Hak Pengelolaan berupa:
a. Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan atas Tanah Negara atau Keputusan Pengakuan Hak Pengelolaan atas Tanah Ulayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a;
b. Keputusan Penolakan Permohonan Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b;
dan
c. Surat Persetujuan Pemberian Hak Milik atas bagian tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3),

dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 51

pasal.id

Pemberian Hak Atas Tanah Secara Individual atau Kolektif meliputi:
a. Hak Milik;
b. Hak Guna Usaha;
c. Hak Guna Bangunan; dan
d. Hak Pakai dengan jangka waktu dan Hak Pakai selama dipergunakan.

Pasal 52

pasal.id

(1) Hak Milik dapat diberikan kepada:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. badan hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan meliputi:
1. bank negara;
2. badan keagamaan dan badan sosial yang ditunjuk oleh pemerintah; dan
3. koperasi pertanian.

(2) Badan keagamaan dan badan sosial yang ditunjuk oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 diberikan Hak Milik setelah mendapat penunjukan oleh Menteri sebagai badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik berdasarkan rekomendasi dari:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan, untuk badan keagamaan; dan
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, untuk badan sosial.
(3) Pemberian Hak Milik untuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat diberikan atas bidang tanah tertentu sepanjang berkaitan langsung dan menunjang tugas pokok dan fungsinya meliputi:
a. tempat ibadah, gedung dakwah, panti asuhan, panti jompo atau rumah yatim piatu yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan keagamaan atau sosial;
dan
b. bangunan fasilitas kesehatan dan fasilitas pendidikan yang diperoleh dari hasil pengelolaan rumah sakit dan sekolah/perguruan tinggi, serta usaha lainnya yang dipergunakan untuk menunjang kegiatan dakwah, panti asuhan, panti jompo atau rumah yatim piatu atau kegiatan lainnya, yang secara langsung menunjang kegiatan keagamaan atau sosial.

Pasal 53

pasal.id

Hak Milik diberikan untuk kegiatan usaha pertanian dan nonpertanian.

Pasal 54

pasal.id

(1) Syarat permohonan Hak Milik yang berasal dari Tanah Negara meliputi:
a. mengenai Pemohon:
1. identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan

kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
2. dalam hal Pemohon badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah:
a) akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang atau peraturan pendirian perusahaan;
b) Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS)/Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Tanda Daftar Yayasan (TDY);
c) surat keputusan penunjukan sebagai badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik, untuk badan keagamaan dan badan sosial yang ditunjuk oleh pemerintah;
dan/atau d) izin perolehan tanah;
b. mengenai tanahnya:
1. dasar penguasaan atau alas haknya berupa:
a) sertipikat, akta pemindahan hak, akta/surat bukti pelepasan hak, surat penunjukan atau pembelian kaveling, surat bukti pelunasan tanah dan rumah dan/atau tanah yang telah dibeli dari pemerintah, risalah lelang, putusan pengadilan atau surat bukti perolehan tanah lainnya; atau b) dalam hal bukti kepemilikan tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak ada maka penguasaan fisik atas tanah dimuat dalam surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang mengetahui riwayat tanah dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta

diketahui kepala desa/lurah setempat atau nama lain yang serupa dengan itu;
2. Peta Bidang Tanah;
c. bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada;
d. surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana yang menyatakan bahwa:
1. tanah tersebut adalah benar milik yang bersangkutan bukan milik orang lain dan statusnya merupakan Tanah Negara;
2. tanah tersebut telah dikuasai secara fisik;
3. penguasaan tanah dilakukan dengan iktikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah;
4. perolehan tanah dibuat sesuai data yang sebenarnya dan apabila ternyata di kemudian hari terjadi permasalahan menjadi tanggung jawab sepenuhnya yang bersangkutan dan tidak akan melibatkan Kementerian;
5. tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa;
6. tidak terdapat keberatan dari pihak Kreditur dalam hal tanah dijadikan/menjadi jaminan sesuatu utang;
7. tanah tersebut bukan aset Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah atau aset BUMN/BUMD;
8. tanah yang dimohon berada di luar kawasan hutan dan/atau di luar areal yang dihentikan perizinannya pada hutan alam primer dan lahan gambut;
9. bersedia untuk tidak mengurung/menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air;
dan

10. bersedia melepaskan tanah untuk kepentingan umum baik sebagian atau seluruhnya.
(2) Syarat permohonan Hak Milik yang berasal dari tanah Hak Pengelolaan meliputi:
a. mengenai Pemohon:
1. identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
2. Dalam hal Pemohon badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah:
a) akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang atau peraturan pendirian perusahaan;
b) Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS)/Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Tanda Daftar Yayasan (TDY);
c) surat keputusan penunjukan sebagai badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik, untuk badan keagamaan dan badan sosial yang ditunjuk oleh pemerintah; dan d) izin perolehan tanah;
b. mengenai tanahnya:
1. surat persetujuan pemberian Hak Milik atas bagian tanah Hak Pengelolaan dari pemegang Hak Pengelolaan atau keputusan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi, untuk tanah Hak Pengelolaan transmigrasi;
2. Peta Bidang Tanah;
c. bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada.

Pasal 55

pasal.id

(1) Setelah berkas permohonan diterima lengkap dan Pemohon telah melakukan pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Panitia A atau Petugas Konstatasi melakukan pemeriksaan tanah.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat ketidaksesuaian Data Fisik dan Data Yuridis maka diberitahukan kepada Pemohon.

Pasal 56

pasal.id

(1) Dalam hal keputusan pemberian Hak Milik merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan maka setelah dilakukan kegiatan pemeriksaan tanah, Kepala Seksi menyiapkan konsep:
a. keputusan pemberian Hak Milik atas tanah yang dimohon; atau
b. keputusan penolakan permohonan Hak Milik, yang disertai dengan alasan penolakannya, apabila permohonan ditolak.
(2) Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan keputusan pemberian Hak Milik atau keputusan penolakan permohonan Hak Milik berdasarkan dokumen persyaratan yang diajukan serta pertimbangan dari Panitia A atau Petugas Konstatasi dan Kepala Seksi.
(3) Pemberian Hak Milik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan.

Pasal 57

pasal.id

(1) Dalam hal keputusan pemberian Hak Milik merupakan kewenangan:

a. Kepala Kantor Wilayah, berkas permohonan disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan kepada Kepala Kantor Wilayah; atau
b. Menteri, berkas permohonan disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) Penyampaian berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan surat pengantar Kepala Kantor Pertanahan yang memuat pendapat, pertimbangan dan usulan dapat atau tidaknya permohonan dikabulkan.
(3) Penyampaian berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Kementerian.
(4) Dalam hal penyampaian dilakukan melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berkas permohonan secara fisik tetap disimpan di Kantor Pertanahan.

Pasal 58

pasal.id

(1) Dalam hal keputusan pemberian Hak Milik merupakan kewenangan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a maka Kepala Bidang memeriksa, meneliti dan mengkaji kelengkapan dan kebenaran Data Fisik dan Data Yuridis berkas permohonan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan, penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat ketidaksesuaian Data Fisik dan Data Yuridis maka diberitahukan kepada Pemohon melalui Kantor Pertanahan.
(3) Setelah melakukan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian kelengkapan dan kebenaran Data Fisik dan Data Yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang menyiapkan konsep:
a. keputusan pemberian Hak Milik atas tanah yang dimohon; atau

b. keputusan penolakan permohonan Hak Milik, yang disertai dengan alasan penolakannya, apabila permohonan ditolak.
(4) Kepala Kantor Wilayah menerbitkan keputusan pemberian Hak Milik atau keputusan penolakan permohonan Hak Milik berdasarkan dokumen persyaratan yang diajukan dan pertimbangan dari Panitia A atau Petugas Konstatasi, Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Bidang.
(5) Pemberian Hak Milik sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan.

Pasal 59

pasal.id

(1) Dalam hal keputusan pemberian Hak Milik merupakan kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b maka Direktur Jenderal memeriksa, meneliti dan mengkaji kelengkapan dan kebenaran Data Fisik dan Data Yuridis berkas permohonan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan, penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat ketidaksesuaian Data Fisik dan Data Yuridis maka diberitahukan kepada Pemohon melalui Kantor Pertanahan dan diinformasikan juga kepada Kepala Kantor Wilayah.
(3) Setelah melakukan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian kelengkapan dan kebenaran Data Fisik dan Data Yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyiapkan konsep:
a. keputusan pemberian Hak Milik atas tanah yang dimohon; atau
b. keputusan penolakan permohonan Hak Milik, yang disertai dengan alasan penolakannya, apabila permohonan ditolak.
(4) Menteri menerbitkan keputusan pemberian Hak Milik atau keputusan penolakan permohonan Hak Milik berdasarkan dokumen persyaratan yang diajukan serta

pertimbangan dari Panitia A atau Petugas Konstatasi, Kepala Kantor Pertanahan dan Direktur Jenderal.
(5) Pemberian Hak Milik sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan.

Pasal 60

pasal.id

Lampiran dalam rangka pemberian Hak Milik meliputi:
a. keputusan mengenai Hak Milik yang merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan berupa:
1. Keputusan Pemberian Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a; dan
2. Keputusan Penolakan Permohonan Hak Milik yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b;
b. keputusan mengenai Hak Milik yang merupakan kewenangan Kepala Kantor Wilayah berupa:
1. Keputusan Pemberian Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf a; dan
2. Keputusan Penolakan Permohonan Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf b;
c. keputusan mengenai Hak Milik yang merupakan kewenangan Menteri berupa:
1. Keputusan Pemberian Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a; dan
2. Keputusan Penolakan Permohonan Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b, dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 61

pasal.id

Hak Guna Usaha dapat diberikan kepada:
a. Warga Negara INDONESIA; dan
b. Badan Hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.

Pasal 62

pasal.id

(1) Hak Guna Usaha diberikan untuk kegiatan usaha pertanian, peternakan dan perikanan/tambak.
(2) Penggunaan tanah Hak Guna Usaha untuk usaha pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi usaha perkebunan, tanaman pangan dan/atau tanaman hortikultura.
(3) Kegiatan usaha tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tanaman padi hanya dapat dilakukan atau diberikan dalam rangka pencetakan sawah baru.
(4) Pencetakan sawah baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada tanah yang kurang atau tidak produktif untuk dijadikan sawah yang produktif.
(5) Tanah Hak Guna Usaha dapat digunakan untuk emplasemen, bangunan pabrik, gudang, tempat tinggal sementara karyawan dan bangunan lainnya yang menunjang kegiatan usaha.
(6) Tanah yang digunakan sebagai penunjang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan hak sesuai dengan sifat dan fungsinya.
(7) Dalam hal terdapat perubahan penggunaan komoditas maka hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari instansi terkait dan pemegang Hak Guna Usaha melaporkan kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Pasal 63

pasal.id

Hak Guna Usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.

Pasal 64

pasal.id

(1) Syarat permohonan Hak Guna Usaha yang berasal dari Tanah Negara meliputi:
a. mengenai Pemohon:
1. identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
2. akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang atau peraturan pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dalam hal Pemohon badan hukum;
b. mengenai tanahnya:
1. dasar penguasaan atau alas haknya meliputi:
a) sertipikat, akta pemindahan hak, akta/surat bukti pelepasan hak, keputusan pelepasan kawasan hutan dari instansi yang berwenang, risalah lelang, putusan pengadilan atau surat bukti perolehan tanah lainnya;
b) dalam hal bukti kepemilikan tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak ada sama sekali maka penguasaan fisik atas tanah dimuat dalam surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang mengetahui riwayat tanah dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta diketahui kepala desa/lurah setempat atau

nama lain yang serupa dengan itu;
2. daftar dan peta perolehan tanah, apabila permohonan lebih dari 5 (lima) bidang;
3. Peta Bidang Tanah;
c. dokumen perizinan berupa:
1. KKPR; dan
2. perizinan berusaha terkait kegiatan usahanya.
d. Dokumen Perencanaan Peruntukan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah;
e. bukti pelaksanaan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bagi perusahaan perkebunan;
f. bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada;
g. surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bagi Pemohon perorangan atau dalam bentuk akta notariil bagi Pemohon berbadan hukum dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana yang menyatakan bahwa:
1. tanah tersebut adalah benar milik yang bersangkutan bukan milik orang lain dan statusnya merupakan Tanah Negara;
2. tanah tersebut telah dikuasai secara fisik;
3. penguasaan tanah dilakukan dengan iktikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah;
4. perolehan tanah dibuat sesuai data yang sebenarnya dan apabila ternyata di kemudian hari terjadi permasalahan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemohon dan tidak akan melibatkan Kementerian;
5. tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa;
6. tidak terdapat keberatan dari pihak Kreditur dalam hal tanah dijadikan/menjadi jaminan sesuatu utang;

7. tanah tersebut bukan aset Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah atau aset BUMN/BUMD;
8. tanah yang dimohon berada di luar kawasan hutan dan/atau di luar areal yang dihentikan perizinannya pada hutan alam primer dan lahan gambut;
9. tanah yang dimohon tidak tumpang tindih dengan izin usaha terkait pemanfaatan sumber daya alam;
10. tanah yang dimohon bukan merupakan lahan pertanian pangan produktif bagi permohonan Hak Guna Usaha dalam rangka pencetakan sawah baru;
11. kesanggupan melaksanakan CSR dalam hal Pemohon badan hukum;
12. kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bagi perusahaan perkebunan;
13. bersedia untuk tidak mengurung/menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air;
14. bersedia melepaskan tanah untuk kepentingan umum baik sebagian atau seluruhnya;
15. bersedia mengelola, memelihara dan mengawasi serta mempertahankan fungsi kawasan konservasi bernilai tinggi (High Conservation Value), fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya;
16. bersedia melakukan tindakan pencegahan termasuk penerapan pusat penanganan krisis pemadaman kebakaran secara dini dalam hal Pemohon badan hukum; dan
17. bersedia tidak mengusahakan lahan dengan cara membakar;
h. Surat Pernyataan Pemilik Manfaat, bagi perusahaan yang diwajibkan untuk melaporkan pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan

perundang-undangan.
(2) Syarat permohonan Hak Guna Usaha yang berasal dari tanah Hak Pengelolaan meliputi:
a. mengenai Pemohon:
1. identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
2. akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang atau peraturan pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dalam hal Pemohon badan hukum;
b. mengenai tanahnya berupa:
1. perjanjian pemanfaatan tanah yang memuat kewajiban pemegang Hak Guna Usaha meliputi:
a) kesanggupan melaksanakan CSR dalam hal Pemohon badan hukum;
b) kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bagi perusahaan perkebunan;
c) bersedia untuk tidak mengurung/menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air;
d) bersedia mengelola, memelihara dan mengawasi serta mempertahankan fungsi kawasan konservasi bernilai tinggi (High Conservation Value), fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya;
e) bersedia melakukan tindakan pencegahan termasuk penerapan pusat penanganan krisis pemadaman kebakaran secara dini dalam hal Pemohon badan hukum; dan

f) bersedia tidak mengusahakan lahan dengan cara membakar;
2. Peta Bidang Tanah;
c. dokumen perizinan berupa perizinan berusaha terkait kegiatan usahanya;
d. bukti pelaksanaan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bagi perusahaan perkebunan;
e. bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada;
f. Surat Pernyataan Pemilik Manfaat, bagi perusahaan yang diwajibkan untuk melaporkan pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 65

pasal.id

(1) Setelah berkas permohonan diterima lengkap dan Pemohon telah melakukan pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Panitia B melakukan pemeriksaan tanah.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat ketidaksesuaian Data Fisik dan Data Yuridis maka diberitahukan kepada Pemohon.

Pasal 66

pasal.id

(1) Dalam hal keputusan pemberian Hak Guna Usaha merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan maka setelah dilakukan kegiatan pemeriksaan tanah, Kepala Seksi menyiapkan konsep:
a. keputusan pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang dimohon; atau
b. keputusan penolakan permohonan Hak Guna Usaha

yang disertai dengan alasan penolakannya, apabila permohonan ditolak.
(2) Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan keputusan pemberian Hak Guna Usaha atau keputusan penolakan permohonan Hak Guna Usaha berdasarkan dokumen persyaratan yang diajukan dan pertimbangan dari Panitia B dan pertimbangan Kepala Seksi.
(3) Pemberian Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan.

Pasal 67

pasal.id

(1) Dalam hal keputusan pemberian Hak Guna Usaha merupakan kewenangan Kepala Kantor Wilayah maka setelah dilakukan kegiatan pemeriksaan tanah, Kepala Bidang menyiapkan konsep:
a. keputusan pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang dimohon; atau
b. keputusan penolakan permohonan Hak Guna Usaha yang disertai dengan alasan penolakannya, apabila permohonan ditolak.
(2) Kepala Kantor Wilayah menerbitkan keputusan pemberian Hak Guna Usaha atau keputusan penolakan permohonan Hak Guna Usaha berdasarkan dokumen persyaratan yang diajukan dan pertimbangan dari Panitia B dan Kepala Bidang.

Pasal 68

pasal.id

(1) Dalam hal keputusan pemberian Hak Guna Usaha merupakan kewenangan Menteri, berkas permohonan disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Menteri.
(2) Penyampaian berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan surat pengantar Kepala Kantor Wilayah yang memuat pendapat, pertimbangan dan usulan dapat atau tidaknya permohonan dikabulkan.

(3) Penyampaian berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Kementerian.
(4) Dalam hal penyampaian dilakukan melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berkas permohonan secara fisik tetap disimpan di Kantor Wilayah.

Pasal 69

pasal.id

(1) Dalam hal keputusan pemberian Hak Guna Usaha merupakan kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) maka Direktur Jenderal memeriksa, meneliti dan mengkaji kelengkapan dan kebenaran Data Fisik dan Data Yuridis berkas permohonan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan, penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat ketidaksesuaian Data Fisik dan Data Yuridis maka diberitahukan kepada Pemohon melalui Kantor Wilayah.
(3) Setelah melakukan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian kelengkapan dan kebenaran Data Fisik dan Data Yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyiapkan konsep:
a. keputusan pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang dimohon; atau
b. keputusan penolakan permohonan Hak Guna Usaha yang disertai dengan alasan penolakannya, apabila permohonan ditolak.
(4) Menteri menerbitkan keputusan Pemberian Hak Guna Usaha atau keputusan penolakan permohonan Hak Guna Usaha berdasarkan dokumen persyaratan yang diajukan dan pertimbangan dari Panitia B, Kepala Kantor Wilayah dan Direktur Jenderal.
(5) Pemberian Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan.

Pasal 70

pasal.id

(1) Pemerintah memberikan Perpanjangan Hak Guna Usaha di atas bidang tanah yang sama kepada pemegang Hak Guna Usaha.
(2) Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha di atas Tanah Negara dapat diajukan setelah usia tanaman atau usaha lainnya efektif atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Usaha.
(3) Penilaian usia tanaman atau usaha lainnya efektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan kriteria kelas kebun atau klasifikasi kegiatan usaha lainnya sesuai penilaian dari instansi teknis terkait pada saat pemeriksaan tanah.

Pasal 71

pasal.id

(1) Setelah jangka waktu Hak Guna Usaha dan/atau perpanjangannya berakhir, Pemerintah memberikan Pembaruan Hak Guna Usaha di atas bidang tanah yang sama kepada pemegang Hak Guna Usaha.
(2) Permohonan Pembaruan Hak Guna Usaha dapat diajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu Hak Guna Usaha atau perpanjangannya berakhir.

Pasal 72

pasal.id

(1) Dalam hal Hak Guna Usaha di atas tanah Hak Pengelolaan maka permohonan Perpanjangan dan Pembaruan dapat diajukan sekaligus setelah usia tanaman atau usaha lainnya efektif dimanfaatkan oleh pemegang Hak Guna Usaha.

(2) Penilaian usia tanaman atau usaha lainnya efektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan kriteria kelas kebun atau klasifikasi kegiatan usaha lainnya berdasarkan penilaian dari instansi teknis terkait pada saat pemeriksaan tanah.

Pasal 73

pasal.id

(1) Syarat Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Guna Usaha yang berasal dari Tanah Negara meliputi:
a. mengenai Pemohon:
1. identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
2. akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang atau peraturan pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dalam hal Pemohon badan hukum;
b. mengenai tanahnya:
1. sertipikat Hak Guna Usaha;
2. surat keterangan pendaftaran tanah atau hasil layanan informasi pertanahan;
3. Peta Bidang Tanah, apabila dilakukan pengukuran ulang;
c. dokumen perizinan:
1. perizinan berusaha terkait kegiatan usahanya;
atau
2. persetujuan perubahan komoditas dari instansi terkait, apabila terdapat perubahan komoditas;
d. persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila Hak Guna Usaha dibebani Hak Tanggungan dan/atau terjadi perubahan luas tanah;
e. penilaian kelas kebun atau klasifikasi kegiatan usaha lainnya;
f. bukti pelaksanaan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bagi perusahaan

perkebunan yang belum melaksanakan kewajiban pada saat pemberian haknya;
g. bukti pelaksanaan CSR dalam hal Pemohon badan hukum;
h. bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada;
i. surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bagi Pemohon perorangan atau dalam bentuk akta notariil bagi Pemohon berbadan hukum dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana yang menyatakan bahwa:
1. tanah tersebut masih dikuasai secara fisik;
2. penguasaan tanah dilakukan dengan iktikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah;
3. tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa;
4. tanah yang dimohon berada di luar kawasan hutan dan/atau di luar areal yang dihentikan perizinannya pada hutan alam primer dan lahan gambut;
5. tanah yang dimohon tidak tumpang tindih dengan izin usaha terkait pemanfaatan sumber daya alam;
6. kesanggupan untuk tetap melaksanakan CSR dalam hal Pemohon badan hukum;
7. bersedia untuk tidak mengurung/menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air;
8. bersedia melepaskan tanah untuk kepentingan umum baik sebagian atau seluruhnya;
9. bersedia menerima luas hasil pengukuran, apabila dilakukan pengukuran ulang;
10. bersedia untuk tetap mengelola, memelihara, dan mengawasi serta mempertahankan fungsi kawasan konservasi bernilai tinggi (High

Conservation Value), fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya;
11. bersedia untuk tetap melakukan tindakan pencegahan termasuk penerapan pusat penanganan krisis pemadaman kebakaran secara dini; dan
12. bersedia tidak mengusahakan lahan dengan cara membakar.
j. Surat Pernyataan Pemilik Manfaat, bagi perusahaan yang diwajibkan untuk melaporkan pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Syarat Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Guna Usaha yang berasal dari tanah Hak Pengelolaan meliputi:
a. mengenai Pemohon:
1. identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
2. akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang atau peraturan pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dalam hal Pemohon badan hukum;
b. mengenai tanahnya:
1. sertipikat Hak Guna Usaha;
2. surat keterangan pendaftaran tanah atau hasil layanan informasi pertanahan;
3. Peta Bidang Tanah, apabila dilakukan pengukuran ulang;
c. dokumen perizinan:
1. perizinan berusaha terkait kegiatan usahanya;
2. persetujuan perubahan komoditas dari instansi terkait, apabila terdapat perubahan komoditas;
d. surat rekomendasi mengenai Perpanjangan atau Pembaruan Hak Guna Usaha dari pemegang Hak

Pengelolaan;
e. persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila Hak Guna Usaha dibebani Hak Tanggungan dan/atau terjadi perubahan luas tanah;
f. penilaian kelas kebun atau klasifikasi kegiatan usaha lainnya;
g. bukti pelaksanaan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bagi perusahaan perkebunan yang belum melaksanakan kewajiban pada saat pemberian haknya;
h. bukti pelaksanaan CSR dalam hal Pemohon badan hukum;
i. bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada; dan
j. Surat Pernyataan Pemilik Manfaat, bagi perusahaan yang diwajibkan untuk melaporkan pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 74

pasal.id

(1) Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Guna Usaha dilakukan dengan tahapan pemeriksaan tanah oleh Panitia B.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan tanah oleh Panitia B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat perubahan kondisi di lapangan baik fisik maupun tata batasnya maka dilakukan pengukuran ulang dan/atau penataan batas.

Pasal 75

pasal.id

(1) Dalam hal tanah menjadi objek perkara, ditetapkan status quo atau sita pengadilan maka tidak menghalangi proses Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Guna Usaha yang bersangkutan.
(2) Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada ketua pengadilan setempat dan para pihak yang

berperkara.
(3) Catatan perkara/status quo atau sita pengadilan /skorsing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicantumkan dalam keputusan Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Guna Usaha serta dicatat pada buku tanah dan sertipikat.
(4) Catatan perkara hapus setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan salinannya disampaikan kepada Kantor Pertanahan.

Pasal 76

pasal.id

(1) Keputusan Perpanjangan Hak Guna Usaha dan Keputusan Pembaruan Hak Guna Usaha diterbitkan sesuai dengan kewenangan pemberian haknya.
(2) Dalam hal permohonan Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Usaha di atas tanah Hak Pengelolaan diajukan sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 maka Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Usaha diberikan sekaligus dan dibuat dalam 1 (satu) keputusan.

Pasal 77

pasal.id

(1) Perpanjangan Hak Guna Usaha mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan dengan jangka waktu Perpanjangan terhitung sejak berakhirnya Hak.
(2) Pembaruan Hak Guna Usaha mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan dengan jangka waktu Pembaruan terhitung sejak berakhirnya Hak.
(3) Dalam hal Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Usaha di atas tanah Hak Pengelolaan diberikan sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 maka Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Usaha mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan dengan jangka waktu Perpanjangan dan Pembaruan terhitung sejak berakhirnya Hak.
(4) Dalam hal Pembaruan Hak Guna Usaha diajukan:

a. sebelum jangka waktu Perpanjangan hak berakhir;
atau
b. dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun setelah jangka waktu Pemberian hak berakhir, maka pendaftarannya tidak mengubah nomor hak.

Pasal 78

pasal.id

Ketentuan mengenai tata cara Pemberian Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 69 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Guna Usaha.

Pasal 79

pasal.id

(1) Tanah Hak Guna Usaha kembali menjadi Tanah Negara atau tanah Hak Pengelolaan, dengan ketentuan:
a. jangka waktu Pemberian, Perpanjangan, dan Pembaruan berakhir;
b. jangka waktu Pemberian berakhir dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun tidak dimohonkan Pembaruan; atau
c. jangka waktu Perpanjangan berakhir dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun tidak dimohonkan Pembaruan.
(2) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan Menteri, untuk:
a. diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak untuk mengajukan permohonan pemberian hak kembali;
b. diberikan kepada Badan Bank Tanah dengan Hak Pengelolaan; atau
c. digunakan untuk keperluan kepentingan umum, reforma agraria, proyek strategis nasional; dan/atau

cadangan negara lainnya sesuai dengan kebijakan Kementerian.
(3) Tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kewenangan pemegang Hak Pengelolaan atau sesuai dengan Perjanjian Pemanfaatan Tanah.

Pasal 80

pasal.id

(1) Dalam hal Hak Guna Usaha akan berakhir 1 (satu) siklus maka dalam tenggang waktu 5 (lima) tahun sebelum haknya berakhir Kepala Kantor Pertanahan meneliti penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah dengan memperhatikan:
a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
b. syarat Pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
c. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
d. tanahnya masih sesuai dengan RTR;
e. tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum;
f. sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
g. keadaan tanah dan masyarakat sekitar.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.
(3) Berdasarkan hasil penelitian oleh Kepala Kantor Pertanahan, Menteri dapat memberikan kembali atau tidak memberikan kembali Hak Guna Usaha baik sebagian atau seluruhnya.
(4) Dalam hal Hak Guna Usaha diberikan kembali kepada bekas pemegang hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) maka permohonan pemberian kembali Hak Guna Usaha diajukan setelah jangka waktu Hak Guna Usaha berakhir.

(5) Pemberian kembali Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia B.
(6) Persyaratan dan tata cara pemberian Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 69 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan permohonan kembali Hak Guna Usaha.

Pasal 81

pasal.id

(1) Dalam hal Hak Guna Usaha tidak diberikan kembali maka diberitahukan terlebih dahulu oleh:
a. Menteri melalui Kantor Pertanahan; atau
b. pemegang Hak Pengelolaan, dalam hal Hak Guna Usaha di atas Hak Pengelolaan.
(2) Dalam hal Hak Guna Usaha tidak diberikan kembali kepada bekas pemegang hak baik sebagian atau seluruhnya, maka bangunan beserta benda-benda maupun tanam tumbuh yang ada di atas tanah Hak Guna Usaha:
a. dikuasai langsung oleh Negara untuk Hak Guna Usaha di atas Tanah Negara; atau
b. sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan untuk Hak Guna Usaha di atas tanah Hak Pengelolaan.
(3) Dalam hal bangunan beserta benda-benda maupun tanam tumbuh yang ada di atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk aset barang milik negara/barang milik daerah maka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 82

pasal.id

(1) Dalam hal Pemohon merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas termasuk BUMN/BUMD dan penggunaannya untuk perkebunan, diwajibkan

memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar.
(2) Dalam hal kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilaksanakan, kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dilaksanakan pada saat Perpanjangan atau Pembaruan hak.
(3) Kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perkebunan.

Pasal 83

pasal.id

(1) Dalam hal fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dimohonkan Hak Atas Tanah, maka permohonan Hak Atas Tanah dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam hal masyarakat peserta plasma tergabung dalam badan hukum, permohonannya dalam bentuk Hak Guna Usaha atau Hak Milik;
b. dalam hal masyarakat peserta plasma perorangan, permohonannya dalam bentuk Hak Milik.
(2) Permohonan Hak Atas Tanah dapat diajukan bersamaan dengan permohonan Hak Guna Usaha inti.

Pasal 84

pasal.id

Lampiran dalam rangka Pemberian, Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Usaha meliputi:
a. keputusan mengenai Hak Guna Usaha yang merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan berupa:
1. Keputusan Pemberian Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a;
2. Keputusan Penolakan Permohonan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat

(1) huruf b;
3. Keputusan Perpanjangan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1);
4. Keputusan Pembaruan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1); dan
5. Keputusan Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Usaha di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2);
b. keputusan mengenai Hak Guna Usaha yang merupakan kewenangan Kepala Kantor Wilayah berupa:
1. Keputusan Pemberian Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a;
2. Keputusan Penolakan Permohonan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat
(1) huruf b;
3. Keputusan Perpanjangan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1);
4. Keputusan Pembaruan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1); dan
5. Keputusan Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Usaha di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2);
c. keputusan mengenai Hak Guna Usaha yang merupakan kewenangan Menteri berupa:
1. Keputusan Pemberian Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) huruf a;
2. Keputusan Penolakan Permohonan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat
(3) huruf b;
3. Keputusan Perpanjangan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1);
4. Keputusan Pembaruan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1); dan
5. Keputusan Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Usaha di atas Hak Pengelolaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2), dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 85

pasal.id

Hak Guna Bangunan dapat diberikan kepada:
a. Warga Negara INDONESIA; dan
b. Badan Hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.

Pasal 86

pasal.id

(1) Hak Guna Bangunan diberikan untuk kegiatan usaha nonpertanian, antara lain:
a. perumahan;
b. perkantoran;
c. industri;
d. pergudangan;
e. pertokoan;
f. perhotelan;
g. rumah susun;
h. pembangkit listrik;
i. pelabuhan; atau
j. penggunaan lainnya yang berwujud bangunan.
(2) Penggunaan tanah Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk sarana pendukungnya seperti lapangan golf, agrowisata, penetasan (hatchery) dan peternakan pembibitan (breeding farm) sesuai dengan rencana induk (master plan).

Pasal 87

pasal.id

(1) Hak Guna Bangunan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
(2) Dalam hal Hak Guna Bangunan dibangun Satuan Rumah Susun:
a. di atas Tanah Negara maka jangka waktu Pemberian dan Perpanjangan dapat dilakukan sekaligus dengan jangka waktu akumulatif paling lama 50 (lima puluh) tahun setelah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi; atau
b. di atas tanah Hak Pengelolaan maka jangka waktu Pemberian, Perpanjangan dan Pembaruan dapat dilakukan sekaligus dengan jangka waktu akumulatif paling lama 80 (delapan puluh) tahun setelah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi.

Pasal 88

pasal.id

(1) Syarat permohonan Hak Guna Bangunan yang berasal dari Tanah Negara meliputi:
a. mengenai Pemohon:
1. identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
2. akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang atau peraturan pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dalam hal Pemohon badan hukum;
b. mengenai tanahnya:
1. dasar penguasaan atau alas haknya berupa:
a) sertipikat, akta pemindahan hak, akta/surat bukti pelepasan hak, surat penunjukan atau pembelian kaveling,

keputusan pelepasan kawasan hutan dari instansi yang berwenang, risalah lelang, putusan pengadilan atau surat bukti perolehan tanah lainnya;
b) dalam hal hasil kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum maka bukti perolehan tanahnya berupa berita acara penyerahan hasil pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau c) dalam hal bukti kepemilikan tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a) atau huruf b) tidak ada sama sekali maka penguasaan fisik atas tanah dimuat dalam surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang mengetahui riwayat tanah dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta diketahui kepala desa/lurah setempat atau nama lain yang serupa dengan itu;
2. daftar dan peta perolehan tanah, apabila permohonan lebih dari 5 (lima) bidang;
3. Peta Bidang Tanah;
c. dokumen perizinan berupa:
1. KKPR;
2. penetapan lokasi, dalam hal tanah yang dimohon merupakan hasil kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan/atau
3. perizinan berusaha untuk pelaksanaan reklamasi, apabila tanah yang dimohon merupakan Tanah Reklamasi.
d. Dokumen Perencanaan Peruntukan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah;
e. Sertifikat Laik Fungsi, untuk permohonan Hak Guna Bangunan yang di atasnya dibangun Satuan

Rumah Susun, apabila ada;
f. bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada;
g. surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bagi Pemohon perorangan atau dalam bentuk akta notariil bagi Pemohon berbadan hukum dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana yang menyatakan bahwa:
1. tanah tersebut adalah benar milik yang bersangkutan bukan milik orang lain dan statusnya merupakan Tanah Negara;
2. tanah tersebut telah dikuasai secara fisik;
3. penguasaan tanah dilakukan dengan iktikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah;
4. perolehan tanah dibuat sesuai data yang sebenarnya dan apabila ternyata di kemudian hari terjadi permasalahan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemohon dan tidak akan melibatkan Kementerian;
5. tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa;
6. tidak terdapat keberatan dari pihak Kreditur dalam hal tanah dijadikan/menjadi jaminan sesuatu utang;
7. tanah tersebut bukan aset Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau aset BUMN/BUMD;
8. tanah yang dimohon berada di luar kawasan hutan dan/atau di luar areal yang dihentikan perizinannya pada hutan alam primer dan lahan gambut;
9. kesanggupan melaksanakan CSR dalam hal Pemohon badan hukum yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam;

10. bersedia untuk tidak mengurung/menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air;
11. bersedia melepaskan tanah untuk kepentingan umum baik sebagian atau seluruhnya; dan
12. bersedia mengelola, memelihara, dan mengawasi serta mempertahankan fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya;
(2) Syarat permohonan Hak Guna Bangunan yang berasal dari tanah Hak Pengelolaan meliputi:
a. mengenai Pemohon:
1. identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
2. akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang atau peraturan pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dalam hal Pemohon badan hukum;
b. mengenai tanahnya berupa:
1. perjanjian pemanfaatan tanah yang dilengkapi dengan ketentuan kewajiban pemegang Hak Guna Bangunan meliputi:
a) kesanggupan melaksanakan CSR dalam hal Pemohon badan hukum yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam;
b) bersedia untuk tidak mengurung/menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air; dan c) bersedia mengelola, memelihara, dan mengawasi serta mempertahankan fungsi konservasi sempadan badan air atau

fungsi konservasi lainnya;
2. Peta Bidang Tanah;
c. Sertifikat Laik Fungsi, untuk permohonan Hak Guna Bangunan yang di atasnya dibangun Satuan Rumah Susun, apabila ada;
d. bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada;
(3) Syarat permohonan Hak Guna Bangunan yang berasal dari tanah Hak Milik meliputi:
a. mengenai Pemohon:
1. identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
2. akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang atau peraturan pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dalam hal Pemohon badan hukum.
b. mengenai tanahnya berupa:
1. akta pemberian Hak Guna Bangunan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah; dan
2. Peta Bidang Tanah;
c. Dokumen Perencanaan Peruntukan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah;
d. Sertifikat Laik Fungsi, untuk permohonan Hak Guna Bangunan yang di atasnya dibangun Satuan Rumah Susun, apabila ada; dan
e. bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada.

Pasal 89

pasal.id

(1) Setelah berkas permohonan diterima lengkap dan Pemohon telah melakukan pembayaran biaya

penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Panitia A atau Petugas Konstatasi untuk melakukan pemeriksaan tanah, kecuali permohonan Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Milik.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat ketidaksesuaian Data Fisik dan Data Yuridis maka diberitahukan kepada Pemohon.

Pasal 90

pasal.id

(1) Dalam hal keputusan pemberian Hak Guna Bangunan merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan maka setelah dilakukan kegiatan pemeriksaan tanah, Kepala Seksi menyiapkan konsep:
a. keputusan pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah yang dimohon; atau
b. keputusan penolakan permohonan Hak Guna Bangunan yang disertai dengan alasan penolakannya, apabila permohonan ditolak.
(2) Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan keputusan pemberian Hak Guna Bangunan atau keputusan penolakan permohonan Hak Guna Bangunan berdasarkan dokumen persyaratan yang diajukan dan pertimbangan dari Panitia A atau Petugas Konstatasi dan pertimbangan Kepala Seksi.
(3) Dalam hal Hak Guna Bangunan diberikan di atas tanah Hak Milik maka Kepala Kantor Pertanahan langsung mendaftar Hak Guna Bangunan berdasarkan akta pemberian Hak Guna Bangunan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
(4) Pemberian Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan.

Pasal 91

pasal.id

(1) Dalam hal keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan merupakan kewenangan:

a. Kepala Kantor Wilayah, berkas permohonan disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan kepada Kepala Kantor Wilayah;
b. Menteri, berkas permohonan disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) Penyampaian berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan surat pengantar yang memuat pendapat, pertimbangan dan usulan dapat atau tidaknya permohonan dikabulkan.
(3) Penyampaian berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Kementerian.
(4) Dalam hal penyampaian dilakukan melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berkas permohonan secara fisik tetap disimpan di Kantor Pertanahan.

Pasal 92

pasal.id

(1) Dalam hal keputusan pemberian Hak Guna Bangunan merupakan kewenangan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf a maka Kepala Bidang memeriksa, meneliti dan mengkaji kelengkapan dan kebenaran Data Fisik dan Data Yuridis berkas permohonan yang disampaikan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan, penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat ketidaksesuaian Data Fisik dan Data Yuridis maka diberitahukan kepada Pemohon melalui Kantor Pertanahan.
(3) Setelah melakukan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian kelengkapan dan kebenaran Data Yuridis dan Data Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang menyiapkan konsep:
a. keputusan pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah yang dimohon; atau

b. keputusan penolakan permohonan Hak Guna Bangunan yang disertai dengan alasan penolakannya, apabila permohonan ditolak.
(4) Kepala Kantor Wilayah menerbitkan keputusan pemberian Hak Guna Bangunan atau keputusan penolakan permohonan Hak Guna Bangunan berdasarkan dokumen persyaratan yang diajukan dan pertimbangan dari Panitia A atau Petugas Konstatasi, Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Bidang.
(5) Pemberian Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan.

Pasal 93

pasal.id

(1) Dalam hal keputusan pemberian Hak Guna Bangunan merupakan kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf b maka Direktur Jenderal memeriksa, meneliti dan mengkaji kelengkapan dan kebenaran Data Fisik dan Data Yuridis berkas permohonan yang disampaikan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan, penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat ketidaksesuaian Data Fisik dan Data Yuridis maka diberitahukan kepada Pemohon melalui Kantor Pertanahan dan diinformasikan juga kepada Kepala Kantor Wilayah.
(3) Setelah melakukan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian kelengkapan dan kebenaran Data Yuridis dan Data Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyiapkan konsep:
a. keputusan pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah yang dimohon; atau
b. keputusan penolakan permohonan Hak Guna Bangunan yang disertai dengan alasan penolakannya, apabila permohonan ditolak.
(4) Menteri menerbitkan keputusan pemberian Hak Guna Bangunan atau keputusan penolakan permohonan Hak

Guna Bangunan berdasarkan dokumen persyaratan yang diajukan dan pertimbangan dari Panitia A atau Petugas Konstatasi, Kepala Kantor Pertanahan dan Direktur Jenderal.
(5) Pemberian Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan.

Pasal 94

pasal.id

(1) Pemerintah memberikan Perpanjangan Hak Guna Bangunan di atas bidang tanah yang sama kepada pemegang Hak Guna Bangunan.
(2) Permohonan Perpanjangan Hak Guna Bangunan di atas Tanah Negara dapat diajukan setelah bangunan dan/atau fasilitas pendukungnya telah dibangun, digunakan dan dimanfaatkan secara efektif atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan.
(3) Penilaian secara efektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan kriteria pembangunan telah terlaksana seluruhnya sesuai Dokumen Perencanaan Peruntukan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah pada saat pemeriksaan tanah.

Pasal 95

pasal.id

(1) Setelah jangka waktu Hak Guna Bangunan dan/atau perpanjangannya berakhir, Pemerintah memberikan Pembaruan Hak Guna Bangunan di atas bidang tanah yang sama kepada pemegang Hak Guna Bangunan.
(2) Permohonan Pembaruan Hak Guna Bangunan dapat diajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan atau perpanjangannya berakhir.

Pasal 96

pasal.id

(1) Dalam hal Hak Guna Bangunan dibangun Satuan Rumah Susun:
a. di atas Tanah Negara maka permohonan Perpanjangan hak dapat diajukan sekaligus dengan permohonan Pemberian hak; atau
b. di atas tanah Hak Pengelolaan maka permohonan Perpanjangan dan Pembaruan hak dapat diajukan sekaligus dengan permohonan Pemberian hak.
(2) Dalam hal Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan maka permohonan Perpanjangan dan Pembaruan hak dapat diajukan sekaligus dengan permohonan Pemberian hak setelah bangunan dan/atau fasilitas pendukungnya telah dibangun, digunakan dan dimanfaatkan secara efektif.
(3) Penilaian secara efektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan kriteria pembangunan telah terlaksana seluruhnya berdasarkan rekomendasi dari pemegang Hak Pengelolaan pada saat pemeriksaan tanah.

Pasal 97

pasal.id

Dalam hal Hak Guna Bangunan diberikan di atas tanah Hak Milik maka atas kesepakatan antara pemegang Hak Guna Bangunan dengan pemegang Hak Milik dapat diperbarui dengan pemberian Hak Guna Bangunan baru berdasarkan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan langsung didaftarkan pada Kantor Pertanahan.

Pasal 98

pasal.id

(1) Syarat Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Guna Bangunan di atas Tanah Negara meliputi:
a. mengenai Pemohon:
1. identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;

2. akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang atau peraturan pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dalam hal Pemohon badan hukum.
b. mengenai tanahnya berupa:
1. sertipikat Hak Guna Bangunan;
2. surat keterangan pendaftaran tanah atau hasil layanan informasi pertanahan; dan
3. Peta Bidang Tanah, apabila dilakukan pengukuran ulang;
c. persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila Hak Guna Bangunan dibebani Hak Tanggungan dan apabila terjadi perubahan luas tanah;
d. Sertifikat Laik Fungsi, untuk permohonan Perpanjangan Hak Guna Bangunan yang di atasnya dibangun Satuan Rumah Susun;
e. bukti pelaksanaan CSR dalam hal Pemohon badan hukum yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam;
f. bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada;
g. surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bagi Pemohon perorangan atau dalam bentuk akta notariil bagi Pemohon berbadan hukum dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana yang menyatakan bahwa:
1. tanah tersebut masih dikuasai secara fisik;
2. penguasaan tanah dilakukan dengan iktikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah;
3. tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa;

4. tanah yang dimohon berada di luar kawasan hutan dan/atau di luar areal yang dihentikan perizinannya pada hutan alam primer dan lahan gambut;
5. kesanggupan untuk tetap melaksanakan CSR dalam hal Pemohon badan hukum yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam;
6. bersedia untuk tidak mengurung/menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air;
7. bersedia melepaskan tanah untuk kepentingan umum baik sebagian atau seluruhnya;
8. bersedia menerima luas hasil pengukuran, apabila dilakukan pengukuran ulang; dan
9. bangunan dan/atau fasilitas pendukung di atas tanah Hak Guna Bangunan telah efektif digunakan dan/atau dimanfaatkan.
(2) Syarat Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan meliputi:
a. mengenai Pemohon:
1. identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
2. akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang atau peraturan pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dalam hal Pemohon badan hukum.
b. mengenai tanahnya berupa:
1. sertipikat Hak Guna Bangunan;
2. surat keterangan pendaftaran tanah atau hasil layanan informasi pertanahan
3. Peta Bidang Tanah, apabila dilakukan pengukuran ulang

c. surat rekomendasi mengenai Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Guna Bangunan dari pemegang Hak Pengelolaan yang memuat juga keterangan mengenai bangunan dan fasilitas pendukung telah efektif digunakan dan/atau dimanfaatkan;
d. persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila Hak Guna Bangunan dibebani Hak Tanggungan dan apabila terjadi perubahan luas tanah;
e. Sertifikat Laik Fungsi, untuk permohonan Hak Guna Bangunan yang di atasnya dibangun Satuan Rumah Susun;
f. bukti pelaksanaan CSR dalam hal Pemohon badan hukum yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam; dan
g. bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada.

Pasal 99

pasal.id

(1) Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Guna Bangunan dilakukan tahapan pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat perubahan kondisi di lapangan baik fisik maupun tata batasnya maka dilakukan pengukuran ulang dan/atau penataan batas.

Pasal 100

pasal.id

(1) Dalam hal tanah menjadi objek perkara, ditetapkan status quo atau sita pengadilan maka tidak menghalangi proses Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Guna Bangunan yang bersangkutan.
(2) Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberitahukan kepada ketua pengadilan setempat dan

para pihak yang berperkara.
(3) Catatan perkara/status quo atau sita pengadilan/ skorsing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicantumkan dalam keputusan Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Guna Bangunan serta dicatat pada buku tanah dan sertipikat.
(4) Catatan perkara hapus setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan salinannya disampaikan kepada Kantor Pertanahan.

Pasal 101

pasal.id

(1) Keputusan Perpanjangan Hak Guna Bangunan dan Keputusan Pembaruan Hak Guna Bangunan diterbitkan sesuai dengan kewenangan pemberian haknya.
(2) Dalam hal permohonan Perpanjangan Hak Guna Bangunan untuk Satuan Rumah Susun yang dibangun di atas Tanah Negara diajukan sekaligus dengan permohonan pemberian haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a maka Pemberian dan Perpanjangan haknya diberikan sekaligus dan dibuat dalam 1 (satu) keputusan.
(3) Dalam hal permohonan Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Bangunan untuk Satuan Rumah Susun yang dibangun di atas Hak Pengelolaan diajukan sekaligus dengan pemberian haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf b maka Pemberian, Perpanjangan dan Pembaruan haknya diberikan sekaligus dan dibuat dalam 1 (satu) keputusan.
(4) Dalam hal permohonan Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan diajukan sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) maka Perpanjangan dan Pembaruan haknya diberikan sekaligus dan dibuat dalam 1 (satu) keputusan.

Pasal 102

pasal.id

(1) Perpanjangan Hak Guna Bangunan mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan dengan jangka waktu Perpanjangan terhitung sejak berakhirnya Hak.
(2) Pembaruan Hak Guna Bangunan mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan dengan jangka waktu Pembaruan terhitung sejak berakhirnya hak.
(3) Dalam hal Pembaruan Hak Guna Bangunan diajukan:
a. sebelum jangka waktu Perpanjangan hak berakhir;
atau
b. dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun setelah jangka waktu Pemberian hak berakhir, maka pendaftarannya tidak mengubah nomor hak.

Pasal 103

pasal.id

(1) Dalam hal Pemberian dan Perpanjangan Hak Guna Bangunan untuk Satuan Rumah Susun yang dibangun di atas Tanah Negara diberikan sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) maka Pemberian dan Perpanjangan Hak Guna Bangunan mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan setelah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi.
(2) Dalam hal belum memperoleh Sertifikat Laik Fungsi maka haknya didaftar dengan ketentuan:
a. untuk Pemberian, keputusan didaftarkan dan diterbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan; dan
b. untuk Perpanjangan, keputusan didaftarkan kembali setelah melampirkan Sertifikat Laik Fungsi.

Pasal 104

pasal.id

(1) Dalam hal Pemberian, Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Bangunan untuk Satuan Rumah Susun yang dibangun di atas Hak Pengelolaan diberikan sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) maka Pemberian, Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Bangunan mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan setelah memperoleh Sertifikat Laik

Fungsi.
(2) Dalam hal belum memperoleh Sertifikat Laik Fungsi maka haknya didaftar dengan ketentuan:
a. untuk Pemberian, keputusan didaftarkan dan diterbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan; dan
b. untuk Perpanjangan dan/atau Pembaruan, keputusan didaftarkan kembali setelah melampirkan Sertifikat Laik Fungsi.

Pasal 105

pasal.id

Dalam hal Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan diberikan sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (4) maka Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Bangunan mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan dengan jangka waktu Perpanjangan dan Pembaruan terhitung sejak berakhirnya Hak.

Pasal 106

pasal.id

Ketentuan mengenai tata cara Pemberian Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 93 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara Perpanjangan atau Pembaruan Hak Guna Bangunan.

Pasal 107

pasal.id

(1) Tanah Hak Guna Bangunan kembali menjadi Tanah Negara atau tanah Hak Pengelolaan, dengan ketentuan:
a. jangka waktu Pemberian, Perpanjangan, dan Pembaruan berakhir;
b. jangka waktu Pemberian berakhir dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun tidak dimohonkan Pembaruan; atau

c. jangka waktu Perpanjangan berakhir dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun tidak dimohonkan Pembaruan.
(2) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan Menteri, untuk:
a. diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak untuk mengajukan permohonan pemberian hak kembali;
b. diberikan kepada Badan Bank Tanah dengan Hak Pengelolaan; atau
c. digunakan untuk keperluan kepentingan umum, reforma agraria, proyek strategis nasional; dan/atau cadangan negara lainnya sesuai dengan kebijakan Kementerian.
(3) Tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kewenangan pemegang Hak Pengelolaan atau sesuai dengan Perjanjian Pemanfaatan Tanah.

Pasal 108

pasal.id

(1) Dalam hal Hak Guna Bangunan akan berakhir 1 (satu) siklus maka dalam tenggang waktu 5 (lima) tahun sebelum haknya berakhir Kepala Kantor Pertanahan meneliti penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah dengan memperhatikan:
a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
b. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
c. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
d. tanahnya masih sesuai dengan RTR;
e. tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum;
f. sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
g. keadaan tanah dan masyarakat sekitar.

(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.
(3) Berdasarkan hasil penelitian oleh Kepala Kantor Pertanahan, Menteri dapat memberikan kembali atau tidak memberikan kembali Hak Guna Bangunan baik sebagian atau seluruhnya.
(4) Dalam hal Hak Guna Bangunan diberikan kembali kepada bekas pemegang hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka permohonan pemberian kembali Hak Guna Bangunan diajukan setelah jangka waktu Hak Guna Bangunan berakhir.
(5) Pemberian kembali Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia A.
(6) Persyaratan dan tata cara pemberian Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 93 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan permohonan kembali Hak Guna Bangunan.

Pasal 109

pasal.id

(1) Dalam hal Hak Guna Bangunan tidak diberikan kembali maka diberitahukan terlebih dahulu oleh:
a. Menteri melalui Kantor Pertanahan; atau
b. Pemegang Hak Pengelolaan, dalam hal Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan.
(2) Dalam hal Hak Guna Bangunan tidak diberikan kembali kepada bekas pemegang hak baik sebagian atau seluruhnya, maka bangunan beserta benda-benda maupun tanam tumbuh yang ada di atas tanah Hak Guna Bangunan:
a. dikuasai langsung oleh Negara untuk Hak Guna Bangunan di atas Tanah Negara;
b. sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan untuk Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan; atau

c. sesuai dengan perjanjian pemberian hak dengan pemegang Hak Milik untuk Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Milik.
(3) Dalam hal bangunan beserta benda-benda maupun tanam tumbuh yang ada di atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk aset barang milik negara/barang milik daerah maka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 110

pasal.id

Lampiran dalam rangka Pemberian, Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Bangunan berupa:
a. keputusan mengenai Hak Guna Bangunan yang merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan meliputi:
1. Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a;
2. Keputusan Penolakan Permohonan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf b;
3. Keputusan Perpanjangan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1);
4. Keputusan Pembaruan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1);
5. Keputusan Pemberian dan Perpanjangan Hak Guna Bangunan untuk Satuan Rumah Susun di atas Tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2);
6. Keputusan Pemberian, Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Bangunan untuk Satuan Rumah Susun di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3); dan
7. Keputusan Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (4);

b. keputusan mengenai Hak Guna Bangunan yang merupakan kewenangan Kepala Kantor Wilayah meliputi:
1. Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3) huruf a;
2. Keputusan Penolakan Permohonan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3) huruf b;
3. Keputusan Perpanjangan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1);
4. Keputusan Pembaruan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1);
dan
5. Keputusan Pemberian dan Perpanjangan Hak Guna Bangunan untuk Satuan Rumah Susun di atas Tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2);
c. keputusan mengenai Hak Guna Bangunan yang merupakan kewenangan Menteri meliputi:
1. Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf a;
2. Keputusan Penolakan Permohonan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b;
3. Keputusan Perpanjangan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1);
4. Keputusan Pembaruan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1);
5. Keputusan Pemberian dan Perpanjangan Hak Guna Bangunan untuk Satuan Rumah Susun di atas Tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2), dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 111

pasal.id

(1) Hak Pakai terdiri atas:
a. Hak Pakai dengan jangka waktu; dan
b. Hak Pakai selama dipergunakan.
(2) Hak Pakai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA;
c. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di INDONESIA;
d. badan keagamaan dan sosial; dan
e. Orang Asing.
(3) Hak Pakai selama dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada:
a. instansi Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. Pemerintah Desa; dan
d. perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional.

Pasal 112

pasal.id

(1) Hak Pakai diberikan untuk kegiatan usaha pertanian dan nonpertanian.
(2) Usaha pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tanaman yang tidak diakomodir dalam jenis tanaman pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Nonpertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. kantor pemerintahan;

b. kantor badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di INDONESIA;
c. kantor perwakilan negara asing dan badan internasional;
d. kegiatan pertambangan mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi; dan
e. kegiatan nonpertanian lainnya.

Pasal 113

pasal.id

(1) Hak Pakai dengan jangka waktu diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
(2) Hak Pakai selama dipergunakan diberikan untuk waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan dan dimanfaatkan.

Pasal 114

pasal.id

(1) Syarat permohonan Hak Pakai dengan jangka waktu yang berasal dari Tanah Negara meliputi:
a. mengenai Pemohon:
1. identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
2. dokumen keimigrasian berupa visa, paspor atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keimigrasian, dalam hal Pemohon Orang Asing;
3. akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang atau peraturan pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dalam hal Pemohon badan hukum.

b. mengenai tanahnya:
1. dasar penguasaan atau alas haknya dapat berupa:
a) sertipikat, akta pemindahan hak, akta/surat bukti pelepasan hak, surat penunjukan atau pembelian kaveling, keputusan pelepasan kawasan hutan dari instansi yang berwenang, risalah lelang, putusan pengadilan atau surat bukti perolehan tanah lainnya;
b) dalam hal bukti kepemilikan tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak ada sama sekali maka penguasaan fisik atas tanah dimuat dalam surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang mengetahui riwayat tanah dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta diketahui kepala desa/lurah setempat atau nama lain yang serupa dengan itu;
2. daftar dan peta perolehan tanah, apabila permohonan lebih dari 5 (lima) bidang;
3. Peta Bidang Tanah;
c. dokumen perizinan berupa:
1. KKPR;
2. perizinan berusaha untuk pelaksanaan reklamasi, apabila tanah yang dimohon merupakan Tanah Reklamasi;
d. Dokumen Perencanaan Peruntukan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah;
e. bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada;
f. surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bagi Pemohon perorangan atau dalam bentuk akta notariil bagi Pemohon berbadan hukum dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana yang

menyatakan bahwa:
1. tanah tersebut adalah benar milik yang bersangkutan bukan milik orang lain dan statusnya merupakan Tanah Negara;
2. tanah tersebut telah dikuasai secara fisik;
3. penguasaan tanah dilakukan dengan iktikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah;
4. perolehan tanah dibuat sesuai data yang sebenarnya dan apabila ternyata di kemudian hari terjadi permasalahan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemohon dan tidak akan melibatkan Kementerian;
5. tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa;
6. tidak terdapat keberatan dari pihak Kreditur dalam hal tanah dijadikan/menjadi jaminan sesuatu utang;
7. tanah tersebut bukan aset Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau aset BUMN/BUMD;
8. tanah yang dimohon berada di luar kawasan hutan dan/atau di luar areal yang dihentikan perizinannya pada hutan alam primer dan lahan gambut;
9. kesanggupan melaksanakan CSR dalam hal Pemohon badan hukum yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam;
10. bersedia untuk tidak mengurung/menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air;
11. bersedia melepaskan tanah untuk kepentingan umum baik sebagian atau seluruhnya; dan
12. bersedia mengelola, memelihara, dan mengawasi serta mempertahankan fungsi

konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya.
(2) Syarat permohonan Hak Pakai dengan jangka waktu yang berasal dari tanah Hak Pengelolaan meliputi:
a. mengenai Pemohon:
1. identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
2. dokumen keimigrasian berupa visa, paspor atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keimigrasian, dalam hal Pemohon Orang Asing;
3. akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang atau peraturan pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dalam hal Pemohon badan hukum;
b. mengenai tanahnya berupa:
1. Perjanjian Pemanfaatan Tanah yang memuat kewajiban pemegang Hak Pakai dengan jangka waktu meliputi:
a) kesanggupan melaksanakan CSR dalam hal Pemohon badan hukum yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam;
b) bersedia untuk tidak mengurung/menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air; dan c) bersedia mengelola, memelihara, dan mengawasi serta mempertahankan fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya;

2. Peta Bidang Tanah;
c. bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada.
(3) Syarat permohonan Hak Pakai dengan jangka waktu yang berasal dari tanah Hak Milik meliputi:
a. mengenai Pemohon:
1. identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
2. dokumen keimigrasian berupa visa, paspor atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keimigrasian, dalam hal Pemohon Orang Asing;
3. akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang atau peraturan pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dalam hal Pemohon badan hukum;
b. mengenai tanahnya berupa:
1. akta pemberian Hak Pakai yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah; dan
2. Peta Bidang Tanah;
c. Dokumen Perencanaan Peruntukan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah;
d. bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada.

Pasal 115

pasal.id

Syarat permohonan Hak Pakai selama dipergunakan meliputi:
a. mengenai Pemohon:
1. identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
2. a) peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan lembaga, dalam hal Pemohon instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah

dan Pemerintah Desa;
b) akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang dalam hal Pemohon badan hukum keagamaan atau sosial; atau c) dokumen keimigrasian berupa visa, paspor, atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keimigrasian dan/atau rekomendasi dari kementerian yang membidangi urusan fasilitas diplomatik dalam hal Pemohon perwakilan negara asing dan badan internasional;
b. mengenai tanahnya:
1. dasar penguasaan atau alas haknya berupa:
a) sertipikat, akta pemindahan hak, akta/surat bukti pelepasan hak, surat penunjukan atau pembelian kaveling, keputusan pelepasan kawasan hutan dari instansi yang berwenang, risalah lelang, putusan pengadilan, atau surat bukti perolehan tanah lainnya;
b) dalam hal hasil kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum maka bukti perolehan tanahnya berupa berita acara penyerahan hasil pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c) dalam hal bukti perolehan tanah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) dan huruf b tidak ada sama sekali maka:
1) penguasaan fisik atas tanah dimuat dalam surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang mengetahui riwayat tanah dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta diketahui kepala desa/lurah setempat atau

nama lain yang serupa dengan itu;
dan/atau 2) dilengkapi dengan surat pernyataan penguasaan aset;
2. surat persetujuan pemberian Hak Pakai selama dipergunakan atas bagian tanah Hak Pengelolaan dari pemegang Hak Pengelolaan, untuk permohonan di atas Hak Pengelolaan;
3. daftar dan peta perolehan tanah, apabila permohonan lebih dari 5 (lima) bidang;
4. Peta Bidang Tanah;
c. dokumen perizinan berupa:
1. KKPR;
2. penetapan lokasi, dalam hal kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan/atau
3. perizinan berusaha untuk pelaksanaan reklamasi, apabila tanah yang dimohon merupakan Tanah Reklamasi;
d. Dokumen Perencanaan Peruntukan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah.

Pasal 116

pasal.id

(1) Setelah berkas permohonan diterima lengkap dan Pemohon telah melakukan pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Panitia A atau Petugas Konstatasi untuk melakukan pemeriksaan tanah, kecuali permohonan Hak Pakai dengan jangka waktu di atas tanah Hak Milik.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat ketidaksesuaian Data Fisik dan Data Yuridis maka diberitahukan kepada Pemohon.

Pasal 117

pasal.id

(1) Dalam hal keputusan pemberian Hak Pakai merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan maka setelah dilakukan kegiatan pemeriksaan tanah, Kepala Seksi menyiapkan konsep:
a. keputusan pemberian Hak Pakai atas tanah yang dimohon; atau
b. keputusan penolakan permohonan Hak Pakai yang disertai dengan alasan penolakannya, apabila permohonan ditolak.
(2) Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan keputusan pemberian Hak Pakai atas tanah yang dimohon atau keputusan penolakan permohonan Hak Pakai yang disertai dengan alasan penolakannya berdasarkan pertimbangan dari Panitia A atau Petugas Konstatasi dan pertimbangan Kepala Seksi.
(3) Dalam hal Hak Pakai dengan jangka waktu diberikan di atas Hak Milik maka Kepala Kantor Pertanahan langsung mendaftar Hak Pakai berdasarkan akta pemberian Hak Pakai yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
(4) Pemberian Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan.

Pasal 118

pasal.id

(1) Dalam hal keputusan pemberian Hak Pakai merupakan kewenangan:
a. Kepala Kantor Wilayah, berkas permohonan disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan kepada Kepala Kantor Wilayah;
b. Menteri, berkas permohonan disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) Penyampaian berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan surat pengantar yang memuat pendapat, pertimbangan dan usulan dapat atau tidaknya permohonan dikabulkan.

(3) Penyampaian berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Kementerian.
(4) Dalam hal penyampaian dilakukan melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berkas permohonan secara fisik tetap disimpan di Kantor Pertanahan.

Pasal 119

pasal.id

(1) Dalam hal keputusan pemberian Hak Pakai merupakan kewenangan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf a maka Kepala Bidang memeriksa, meneliti dan mengkaji kelengkapan dan kebenaran Data Fisik dan Data Yuridis berkas permohonan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan, penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat ketidaksesuaian Data Fisik dan Data Yuridis maka diberitahukan kepada Pemohon melalui Kantor Pertanahan.
(3) Setelah melakukan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian kelengkapan dan kebenaran Data Fisik dan Data Yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang menyiapkan konsep:
a. keputusan pemberian Hak Pakai atas tanah yang dimohon; atau
b. keputusan penolakan permohonan Hak Pakai yang disertai dengan alasan penolakannya, apabila permohonan ditolak.
(4) Kepala Kantor Wilayah menerbitkan keputusan pemberian Hak Pakai atau keputusan penolakan permohonan Hak Pakai berdasarkan dokumen persyaratan yang diajukan dan pertimbangan dari Panitia A atau Petugas Konstatasi, Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Bidang.

(5) Pemberian Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan.

Pasal 120

pasal.id

(1) Dalam hal keputusan pemberian Hak Pakai merupakan kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf b maka Direktur Jenderal memeriksa, meneliti dan mengkaji kelengkapan dan kebenaran Data Fisik dan Data Yuridis berkas permohonan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan, penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat ketidaksesuaian Data Fisik dan Data Yuridis maka diberitahukan kepada Pemohon melalui Kantor Pertanahan dan diinformasikan juga kepada Kepala Kantor Wilayah.
(3) Setelah melakukan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian kelengkapan dan kebenaran Data Fisik dan Data Yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyiapkan konsep:
a. keputusan pemberian Hak Pakai atas tanah yang dimohon; atau
b. keputusan penolakan permohonan Hak Pakai yang disertai dengan alasan penolakannya, apabila permohonan ditolak.
(4) Menteri menerbitkan keputusan pemberian Hak Pakai atau keputusan penolakan permohonan Hak Pakai berdasarkan dokumen persyaratan yang diajukan dan pertimbangan dari Panitia A atau Petugas Konstatasi, Kepala Kantor Pertanahan dan Direktur Jenderal.
(5) Pemberian Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan.

Pasal 121

pasal.id

(1) Pemerintah memberikan Perpanjangan Hak Pakai dengan jangka waktu di atas bidang tanah yang sama kepada pemegang Hak Pakai.
(2) Permohonan Perpanjangan Hak Pakai dengan jangka waktu di atas Tanah Negara dapat diajukan dengan ketentuan, untuk:
a. tanah pertanian, setelah usia tanaman atau usaha lainnya secara efektif dimanfaatkan oleh pemegang Hak Pakai;
b. tanah non pertanian, setelah bangunan dan/atau fasilitas pendukungnya telah dibangun, digunakan dan dimanfaatkan secara efektif; atau
c. paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Usaha
(3) Penilaian secara efektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan kriteria pemanfaatan tanah dan/atau bangunan telah terlaksana seluruhnya sesuai Dokumen Perencanaan Peruntukan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah pada saat pemeriksaan tanah.

Pasal 122

pasal.id

(1) Setelah jangka waktu Hak Pakai dan/atau perpanjangannya berakhir, Pemerintah memberikan Pembaruan Hak Pakai dengan jangka waktu di atas bidang tanah yang sama kepada pemegang Hak Pakai.
(2) Permohonan Pembaruan Hak Pakai dengan jangka waktu dapat diajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu Hak Pakai atau perpanjangannya berakhir.

Pasal 123

pasal.id

(1) Dalam hal Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan maka permohonan Perpanjangan dan Pembaruan dapat diajukan sekaligus dengan ketentuan:
a. tanah pertanian, setelah usia tanaman atau usaha lainnya secara efektif dimanfaatkan oleh pemegang Hak Pakai;
b. tanah non pertanian, setelah bangunan dan/atau fasilitas pendukungnya telah dibangun, digunakan dan dimanfaatkan secara efektif;
(2) Penilaian tanah sudah digunakan dan dimanfaatkan secara efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria pemanfaatan tanah dan/atau bangunan telah terlaksana seluruhnya berdasarkan rekomendasi dari pemegang Hak Pengelolaan atau penilaian dari instansi teknis terkait pada saat pemeriksaan tanah.

Pasal 124

pasal.id

Dalam hal Hak Pakai diberikan di atas tanah Hak Milik maka atas kesepakatan antara pemegang Hak Pakai dengan pemegang Hak Milik dapat diperbarui dengan pemberian Hak Pakai baru berdasarkan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan langsung didaftarkan pada Kantor Pertanahan.

Pasal 125

pasal.id

(1) Syarat Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Pakai dengan jangka waktu di atas Tanah Negara meliputi:
a. mengenai Pemohon:
1. identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
2. dokumen keimigrasian berupa visa, paspor atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai

keimigrasian, dalam hal Pemohon Orang Asing;
3. akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang atau peraturan pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dalam hal Pemohon badan hukum;
b. mengenai tanahnya berupa:
1. sertipikat Hak Pakai;
2. surat keterangan pendaftaran tanah atau hasil layanan informasi pertanahan;
3. Peta Bidang Tanah apabila dilakukan pengukuran ulang;
c. persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila Hak Pakai dibebani Hak Tanggungan dan apabila terjadi perubahan luas tanah;
d. bukti pelaksanaan CSR dalam hal Pemohon badan hukum yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam;
e. bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada;
f. surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bagi Pemohon perorangan atau dalam bentuk akta notariil bagi Pemohon berbadan hukum dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana yang menyatakan bahwa:
1. penguasaan fisik dan bertanggung jawab secara pidana dan perdata;
2. tanah yang dimohon tidak terdapat konflik/sengketa/perkara dan keberatan dari pihak lain;
3. kesanggupan melaksanakan CSR dalam hal Pemohon badan hukum yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam;

4. bersedia untuk tidak mengurung/menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air;
5. bersedia menerima luas hasil pengukuran; dan
6. pemanfaatan tanah dan/atau bangunan telah terlaksana seluruhnya.
(2) Syarat Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Pakai dengan jangka waktu di atas tanah Hak Pengelolaan meliputi:
a. mengenai Pemohon:
1. identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
2. dokumen keimigrasian berupa visa, paspor atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keimigrasian, dalam hal Pemohon Orang Asing;
3. akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang atau peraturan pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dalam hal Pemohon badan hukum;
b. mengenai tanahnya berupa:
1. sertipikat Hak Pakai;
2. surat keterangan pendaftaran tanah atau hasil layanan informasi pertanahan;
3. Peta Bidang Tanah apabila dilakukan pengukuran ulang;
c. surat rekomendasi mengenai Perpanjangan atau Pembaruan Hak Pakai dari pemegang Hak Pengelolaan yang memuat juga keterangan mengenai pemanfaatan tanah dan/atau bangunan telah terlaksana seluruhnya;

d. persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila Hak Pakai dibebani Hak Tanggungan dan apabila terjadi perubahan luas tanah;
e. bukti pelaksanaan CSR dalam hal Pemohon badan hukum yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam;
f. bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada.

Pasal 126

pasal.id

(1) Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Pakai dengan jangka waktu dilakukan dengan tahapan pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat perubahan kondisi di lapangan baik fisik maupun tata batasnya maka dilakukan pengukuran ulang dan/atau penataan batas.

Pasal 127

pasal.id

(1) Dalam hal tanah menjadi objek perkara, ditetapkan status quo atau sita pengadilan maka tidak menghalangi proses Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Pakai dengan jangka waktu yang bersangkutan.
(2) Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Pakai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada ketua pengadilan setempat dan para pihak yang berperkara.
(3) Catatan perkara/status quo atau sita pengadilan/ skorsing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicantumkan dalam keputusan Perpanjangan dan/atau Pembaruan Hak Pakai dengan jangka waktu serta dicatat pada buku tanah dan sertipikat.

(4) Catatan perkara hapus setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan salinannya disampaikan kepada Kantor Pertanahan.

Pasal 128

pasal.id

(1) Keputusan Perpanjangan Hak Pakai dan Keputusan Pembaruan Hak Pakai diterbitkan sesuai dengan kewenangan pemberian haknya.
(2) Dalam hal permohonan Perpanjangan dan Pembaruan Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan diajukan sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 maka Perpanjangan dan Pembaruan Hak Pakai diberikan sekaligus dan dibuat dalam 1 (satu) keputusan.

Pasal 129

pasal.id

(1) Perpanjangan Hak Pakai mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan dengan jangka waktu Perpanjangan terhitung sejak berakhirnya Hak.
(2) Pembaruan Hak Pakai mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan dengan jangka waktu Pembaruan terhitung sejak berakhirnya Hak.
(3) Dalam hal Perpanjangan dan Pembaruan Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan diberikan sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) maka Perpanjangan dan Pembaruan Hak Pakai mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan dengan jangka waktu Perpanjangan dan Pembaruan terhitung sejak berakhirnya Hak.
(4) Dalam hal Pembaruan Hak Pakai dengan jangka waktu diajukan:
a. sebelum jangka waktu Perpanjangan hak berakhir;
atau
b. dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun setelah jangka waktu Pemberian hak berakhir, maka pendaftarannya tidak mengubah nomor hak.

Pasal 130

pasal.id

Ketentuan mengenai tata cara Pemberian Hak Pakai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 sampai dengan Pasal 120 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara Perpanjangan atau Pembaruan Hak Pakai dengan jangka waktu.

Pasal 131

pasal.id

(1) Tanah Hak Pakai dengan jangka waktu kembali menjadi Tanah Negara atau tanah Hak Pengelolaan, dengan ketentuan:
a. jangka waktu Pemberian, Perpanjangan, dan Pembaruan berakhir;
b. jangka waktu Pemberian berakhir dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun tidak dimohonkan Pembaruan; atau
c. jangka waktu Perpanjangan berakhir dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun tidak dimohonkan Pembaruan.
(2) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan Menteri, untuk:
a. diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak untuk mengajukan permohonan pemberian hak kembali;
b. diberikan kepada Badan Bank Tanah dengan Hak Pengelolaan; atau
c. digunakan untuk keperluan kepentingan umum, reforma agraria, proyek strategis nasional; dan/atau cadangan negara lainnya sesuai dengan kebijakan Kementerian.

(3) Tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kewenangan pemegang Hak Pengelolaan atau sesuai dengan Perjanjian Pemanfaatan Tanah.

Pasal 132

pasal.id

(1) Dalam hal Hak Pakai dengan jangka waktu akan berakhir 1 (satu) siklus maka dalam tenggang waktu 5 (lima) tahun sebelum haknya berakhir Kepala Kantor Pertanahan meneliti penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah dengan memperhatikan:
a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
b. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
c. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
d. tanahnya masih sesuai dengan RTR;
e. tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum;
f. sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
g. keadaan tanah dan masyarakat sekitar.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.
(3) Berdasarkan hasil penelitian oleh Kepala Kantor Pertanahan, Menteri dapat memberikan kembali atau tidak memberikan kembali Hak Pakai baik sebagian atau seluruhnya.
(4) Dalam hal Hak Pakai dengan jangka waktu diberikan kembali kepada bekas pemegang hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka permohonan pemberian kembali Hak Pakai diajukan setelah jangka waktu Hak Pakai berakhir.
(5) Pemberian kembali Hak Pakai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia A.

(6) Persyaratan dan tata cara pemberian Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 120 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan permohonan kembali Hak Pakai.

Pasal 133

pasal.id

(1) Dalam hal Hak Pakai tidak diberikan kembali maka diberitahukan terlebih dahulu oleh:
a. Menteri melalui Kantor Pertanahan; atau
b. Pemegang Hak Pengelolaan, dalam hal Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan.
(2) Dalam hal Hak Pakai tidak diberikan kembali kepada bekas pemegang hak baik sebagian atau seluruhnya, maka bangunan beserta benda-benda maupun tanam tumbuh yang ada di atas tanah Hak Pakai:
a. dikuasai langsung oleh Negara untuk Hak Pakai di atas Tanah Negara;
b. sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan untuk Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan; atau
c. sesuai dengan perjanjian pemberian hak dengan pemegang Hak Milik untuk Hak Pakai di atas tanah Hak Milik.
(3) Dalam hal bangunan beserta benda-benda maupun tanam tumbuh yang ada di atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk aset barang milik negara/barang milik daerah maka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 134

pasal.id

Lampiran dalam rangka Pemberian, Perpanjangan dan Pembaruan Hak Pakai berupa:
a. keputusan mengenai Hak Pakai yang merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan meliputi:
1. Keputusan Pemberian Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf a;

2. Keputusan Penolakan Permohonan Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf b;
3. Keputusan Perpanjangan Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1);
4. Keputusan Pembaruan Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1); dan
5. Keputusan Perpanjangan dan Pembaruan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2);
b. keputusan mengenai Hak Pakai yang merupakan kewenangan Kepala Kantor Kantor Wilayah meliputi:
1. Keputusan Pemberian Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3) huruf a;
2. Keputusan Penolakan Permohonan Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3) huruf b;
3. Keputusan Perpanjangan Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1); dan
4. Keputusan Pembaruan Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1);
c. keputusan yang merupakan kewenangan Menteri meliputi:
1. Keputusan Pemberian Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (3) huruf a;
2. Keputusan Penolakan Permohonan Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (3) huruf b;
3. Keputusan Perpanjangan Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1); dan
4. Keputusan Pembaruan Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1), dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 135

pasal.id

(1) Pemeriksaan tanah dilakukan oleh:
a. Panitia A;
b. Panitia B; dan
c. Petugas Konstatasi.
(2) Panitia A dan Petugas Konstatasi dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Kantor Pertanahan.
(3) Panitia B dibentuk dan ditetapkan dengan:
a. Keputusan Kepala Kantor Pertanahan, dalam hal Hak Guna Usaha merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan; atau
b. Keputusan Kepala Kantor Wilayah, dalam hal Hak Guna Usaha merupakan kewenangan Kepala Kantor Wilayah dan kewenangan Menteri.
(4) Panitia A, Panitia B dan Petugas Konstatasi bertugas untuk memperoleh kebenaran formal atas Data Fisik dan Data Yuridis.
(5) Kebenaran materiil atas dokumen persyaratan yang diajukan menjadi tanggung jawab Pemohon.

Pasal 136

pasal.id

(1) Jangka waktu pelaksanaan tugas pemeriksaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (4), untuk:
a. Panitia A dan Petugas Konstatasi, diselesaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja; atau
b. Panitia B, diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, terhitung sejak ditandatanganinya surat tugas.
(2) Dalam keadaan tertentu karena kondisi geografis atau adanya keadaan kahar (force majeure), penyelesaian pelaksanaan tugas pemeriksaan tanah dapat melebihi

jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dituangkan dalam surat tugas.

Pasal 137

pasal.id

(1) Hasil pemeriksaan tanah yang dilakukan oleh:
a. Panitia A, dituangkan dalam Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A dalam hal permohonan Hak Pengelolaan, Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, atau Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas (d.i 201) dalam hal permohonan penegasan konversi/pengakuan hak atas tanah;
b. Panitia B, dituangkan dalam Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B; dan
c. Petugas Konstatasi, dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport).
(2) Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A/Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas, Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B dan Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport) memuat:
a. uraian mengenai Pemohon;
b. uraian mengenai tanah yang dimohon;
c. uraian atas hak yang akan ditetapkan;
d. uraian atas data pendukung berkas permohonan;
e. dasar hukum atas penetapan hak;
f. uraian dan telaahan atas subjek hak dan objek hak;
g. analisis Hak Atas Tanah yang akan ditetapkan;
h. pendapat dan pertimbangan anggota panitia; dan
i. kesimpulan.

Pasal 138

pasal.id

(1) Susunan keanggotaan Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) berjumlah ganjil dengan keanggotaan paling kurang 3 (tiga) orang terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota;

b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. kepala desa/lurah atau perangkat desa/kelurahan atau nama lain yang serupa dengan itu sebagai anggota.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada keilmuan, keahlian, pengalaman dan/atau kemampuan dari yang bersangkutan.
(3) Dalam hal diperlukan Kepala Kantor Pertanahan dapat membentuk lebih dari 1 (satu) Panitia A atau menambah jumlah keanggotaan Panitia A.
(4) Dalam hal diperlukan karena kebutuhan pelayanan, Kepala Kantor Pertanahan dapat mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah untuk meminta tenaga dari Kantor Pertanahan lain dan/atau Kantor Wilayah dalam 1 (satu) wilayah provinsi.

Pasal 139

pasal.id

(1) Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 mempunyai tugas:
a. melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas permohonan:
1. Penetapan Hak Pengelolaan;
2. pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai;
3. penegasan konversi/pengakuan Hak Atas Tanah.
b. mengadakan penelitian dan pengkajian mengenai status tanah, riwayat tanah dan hubungan hukum antara tanah yang dimohon dengan Pemohon serta kepentingan lainnya yang berkaitan dengan tanah;
c. mengadakan penelitian dan peninjauan fisik atas tanah yang dimohon mengenai penguasaan, penggunaan/keadaan tanah serta batas bidang tanah yang dimohon dan/atau sekaligus mengadakan sidang;
d. mencatat sanggahan/keberatan dan hasil penyelesaiannya;

e. meneliti kesesuaian penggunaan tanah yang dimohon dengan RTR;
f. membuat laporan hasil pemeriksaan lapangan yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lapangan disertai dengan bukti dokumentasi berupa foto pada saat pemeriksaan lapangan;
g. memberikan pendapat, pertimbangan serta merumuskan kesimpulan atas permohonan hak berdasarkan Data Fisik dan Data Yuridis hasil pemeriksaan lapangan termasuk data pendukung lainnya; dan
h. menyusun Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A dalam hal permohonan Hak Pengelolaan, Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atau Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas (d.i.
201) dalam hal permohonan penegasan konversi/ pengakuan Hak Atas Tanah.
(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas di lapangan, Panitia A dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Dalam hal terdapat anggota yang berhalangan dalam melaksanakan tugas ke lapangan maka dapat diwakilkan oleh:
a. perangkat desa/kelurahan, apabila anggota merupakan kepala desa/kelurahan; atau
b. pegawai lain sesuai dengan tugas dan fungsinya, apabila anggota berasal dari unsur Kantor Pertanahan;
dengan surat kuasa atau penunjukan dari yang bersangkutan.
(4) Dalam merumuskan kesimpulan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A/Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h, Panitia A harus secara tegas menyatakan setuju atau tidak setuju mengenai diberikannya Hak Pengelolaan, Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai dengan jangka waktu dan disertai dengan alasan

persetujuan atau penolakannya.
(5) Panitia A dapat merekomendasikan jenis hak yang berbeda dengan yang diajukan oleh Pemohon dan dituangkan dalam Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A/ Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas.
(6) Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A/Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas ditandatangani oleh seluruh anggota Panitia A.
(7) Dalam hal terdapat anggota yang tidak bersedia menandatangani Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A/ Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas maka Panitia A membuat catatan mengenai alasan penolakan/keberatan dimaksud dengan tidak mengurangi keabsahan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A/Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas.
(8) Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A/Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas menjadi pertimbangan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan atau menolak permohonan hak.

Pasal 140

pasal.id

(1) Susunan keanggotaan Panitia B Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (3) huruf a terdiri dari:
a. Kepala Kantor Pertanahan sebagai ketua merangkap anggota;
b. Kepala Seksi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penetapan hak dan pendaftaran sebagai anggota;
c. kepala seksi lainnya di Kantor Pertanahan yang ditunjuk sesuai kebutuhan sebagai anggota;
d. bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang

bersangkutan sebagai anggota;
e. kepala dinas/badan/kantor instansi teknis kabupaten/kota yang membidangi urusan tata ruang sebagai anggota;
f. kepala dinas/badan/kantor instansi teknis kabupaten/kota terkait (sesuai jenis penggunaan pemanfaatan tanah yang dimohon, berasal dari kawasan hutan dan/atau terdapat indikasi adanya izin usaha pertambangan) sebagai anggota; dan
g. pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pertanahan sebagai sekretaris merangkap anggota.
(2) Susunan keanggotaan Panitia B Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (3) huruf b terdiri dari:
a. Kepala Kantor Wilayah sebagai ketua merangkap anggota;
b. Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penetapan hak dan pendaftaran sebagai anggota;
c. kepala bidang lainnya di Kantor Wilayah yang ditunjuk sesuai kebutuhan sebagai anggota;
d. bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan sebagai anggota;
e. Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan sebagai anggota;
f. kepala dinas/badan/kantor instansi teknis provinsi yang membidangi urusan tata ruang sebagai anggota;
g. kepala dinas/badan/kantor instansi teknis provinsi terkait (sesuai jenis penggunaan pemanfaatan tanah yang dimohon, berasal dari kawasan hutan dan/atau terdapat indikasi adanya izin usaha pertambangan) sebagai anggota; dan
h. pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah sebagai sekretaris merangkap anggota.

(3) Dalam hal diperlukan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pertanahan dapat menunjuk camat dan kepala desa/lurah/tetua adat/tokoh masyarakat letak tanah yang bersangkutan sebagai pembantu Panitia B.

Pasal 141

pasal.id

(1) Panitia B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 mempunyai tugas:
a. melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas permohonan Pemberian, Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Usaha di atas Tanah Negara atau tanah Hak Pengelolaan;
b. mengadakan penelitian dan pengkajian mengenai status tanah, riwayat tanah dan hubungan hukum antara tanah yang dimohon dengan Pemohon serta kepentingan lainnya yang berkaitan dengan tanah;
c. mengadakan penelitian dan peninjauan fisik atas tanah yang dimohon mengenai penguasaan, penggunaan/keadaan tanah serta batas bidang tanah yang dimohon;
d. mencatat sanggahan/keberatan dan hasil penyelesaiannya;
e. meneliti kesesuaian penggunaan tanah yang dimohon dengan RTR;
f. membuat laporan hasil pemeriksaan lapangan yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lapangan disertai dengan bukti dokumentasi berupa foto pada saat pemeriksaan lapangan;
g. melakukan sidang berdasarkan Data Fisik dan Data Yuridis hasil pemeriksaan lapangan termasuk data pendukung lainnya, yang dituangkan dalam Berita Acara Sidang Panitia B;
h. memberikan pendapat dan pertimbangan atas permohonan hak; dan
i. merumuskan kesimpulan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B.

(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas di lapangan, Panitia B dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Panitia B menunjuk paling sedikit 5 (lima) orang anggota beserta perwakilan dari masing-masing instansi teknis untuk bertugas ke lapangan.
(4) Dalam merumuskan kesimpulan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf i, Panitia B harus secara tegas menyatakan setuju atau tidak setuju mengenai diberikannya Hak Guna Usaha, Perpanjangan atau Pembaruan dengan disertai alasan persetujuan atau penolakannya.
(5) Dalam hal tanah yang dimohon Hak Guna Usaha telah dimanfaatkan oleh Pemohon berdasarkan izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang maka dengan memperhatikan usia tanaman dapat menjadi dasar Panitia B untuk mengusulkan pengurangan jangka waktu Hak Guna Usaha yang akan diberikan.
(6) Apabila dalam Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B terdapat hal yang dipersyaratkan dan/atau diperlukan klarifikasi lebih lanjut maka dituangkan dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi yang ditandatangani oleh ketua, sekretaris dan 1 (satu) orang anggota Panitia B.
(7) Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B ditandatangani oleh seluruh anggota Panitia B.
(8) Dalam hal terdapat anggota yang tidak bersedia menandatangani Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B maka Panitia B membuat catatan pada Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B mengenai alasan penolakan/keberatan dimaksud dengan tidak mengurangi keabsahan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B.
(9) Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B menjadi pertimbangan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan atau menolak permohonan hak.

Pasal 142

pasal.id

(1) Susunan keanggotaan Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) terdiri dari 2 (dua) orang anggota.
(2) Dalam hal diperlukan Kepala Kantor Pertanahan dapat membentuk lebih dari 1 (satu) Petugas Kontatasi.

Pasal 143

pasal.id

(1) Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 mempunyai tugas:
a. melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas permohonan Pemberian Hak Atas Tanah yang berasal dari tanah yang sudah terdaftar termasuk Hak Atas Tanah di atas tanah Hak Pengelolaan serta Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dengan jangka waktu;
b. melakukan penelitian dan pengkajian mengenai status tanah, riwayat tanah dan hubungan hukum antara tanah yang dimohon dengan Pemohon serta kepentingan lainnya yang berkaitan dengan tanah;
c. mengadakan penelitian dan peninjauan fisik atas tanah yang dimohon mengenai penguasaan, penggunaan/keadaan tanah serta batas bidang tanah yang dimohon dan/atau sekaligus mengadakan sidang;
d. mencatat sanggahan/keberatan dan hasil penyelesaiannya;
e. meneliti kesesuaian penggunaan tanah yang dimohon dengan RTR;
f. membuat laporan hasil pemeriksaan lapangan yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lapangan disertai dengan bukti dokumentasi berupa foto pada saat pemeriksaan lapangan;

g. memberikan pendapat dan pertimbangan atas permohonan hak berdasarkan Data Fisik dan Data Yuridis hasil pemeriksaan lapangan termasuk data pendukung lainnya; dan
h. merumuskan kesimpulan Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport).
(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas di lapangan, Petugas Konstatasi dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Dalam merumuskan kesimpulan Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, Petugas Konstatasi harus secara tegas menyatakan setuju atau tidak setuju mengenai diberikannya Hak Atas Tanah atau Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dengan jangka waktu yang diajukan oleh perorangan dengan disertai alasan persetujuan atau penolakannya.
(4) Petugas Konstatasi dapat merekomendasikan jenis hak yang berbeda dengan yang diajukan oleh Pemohon dan dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport).
(5) Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport) yang ditandatangani oleh Petugas Konstatasi dan diketahui oleh Kepala Kantor Pertanahan.
(6) Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport) menjadi pertimbangan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan atau menolak permohonan hak.

Pasal 144

pasal.id

Lampiran dalam rangka pemeriksaan tanah meliputi:
a. keputusan pembentukan panitia pemeriksaan tanah berupa:
1. Keputusan Pembentukan Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2);
2. Keputusan Pembentukan Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2);

3. Keputusan Pembentukan Panitia B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (3);
b. hasil kegiatan pemeriksaan tanah berupa:
1. Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (1) huruf a;
2. Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (1) huruf b;
3. Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (1) huruf c;
c. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (1) huruf f, Pasal 141 ayat (1) huruf f, Pasal 143 ayat (1) huruf f; dan
d. Berita Acara Sidang Panitia B dan Berita Acara Hasil Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat
(1) huruf g dan ayat (6), dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 145

pasal.id

Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum meliputi:
a. Pemberian Hak Milik untuk rumah tinggal, rumah toko dan rumah kantor;
b. Pemberian Hak Milik untuk rumah tinggal yang telah dibeli oleh pegawai negeri dari pemerintah;
c. Perubahan Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai, Hak Guna Bangunan menjadi Hak Pakai atau Hak Pakai menjadi Hak Guna Bangunan;

d. Perubahan Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai.

Pasal 146

pasal.id

(1) Permohonan Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum diajukan oleh Pemohon kepada Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan.
(2) Dalam hal dokumen persyaratan berupa fotokopi maka harus dilegalisir oleh pejabat yang menerbitkan dokumen atau pejabat umum.

Pasal 147

pasal.id

(1) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) dapat diajukan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Kementerian.
(2) Dalam hal berkas permohonan berupa dokumen elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, maka dokumen elektronik dapat diakses melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Pasal 148

pasal.id

(1) Setelah berkas permohonan diterima, petugas yang ditunjuk memeriksa kelengkapan berkas permohonan berdasarkan daftar kelengkapan persyaratan.
(2) Dalam hal masih terdapat kekurangan persyaratan berkas permohonan maka diberitahukan kepada Pemohon untuk melengkapi.
(3) Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap, Pemohon diberikan tanda penerimaan dokumen persyaratan dan surat perintah setor atas biaya penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 149

pasal.id

(1) Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang masih berlaku atau sudah berakhir haknya yang dipunyai oleh perorangan Warga Negara INDONESIA dan dipergunakan serta dimanfaatkan untuk rumah tinggal, rumah toko atau rumah kantor dapat diberikan Hak Milik.
(2) Rumah kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rumah tunggal yang dipergunakan untuk rumah sekaligus kantor.
(3) Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan yang dipunyai oleh perorangan Warga Negara INDONESIA yang diperuntukkan untuk rumah tinggal dapat diberikan Hak Milik.

Pasal 150

pasal.id

(1) Dalam hal pemegang hak atau bekas pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 meninggal dunia, Pemberian Hak Milik dapat diberikan sekaligus dengan perubahan nama kepada ahli waris.
(2) Pemberian Hak Milik sekaligus dengan perubahan nama kepada ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya dan/atau pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 151

pasal.id

Syarat permohonan pemberian Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal, rumah toko atau rumah kantor meliputi:
a. identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
b. surat kematian dan surat keterangan ahli waris dalam hal pemegang hak/bekas pemegang hak meninggal dunia;

c. Sertipikat Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang bersangkutan;
d. bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Waris, dalam hal permohonan Hak Milik yang diajukan oleh ahli waris;
e. izin mendirikan bangunan/persetujuan bangunan gedung atau surat keterangan dari kepala desa/lurah atau izin/keterangan yang sejenis; dan
f. surat pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa di atas tanah yang dimohon telah didirikan bangunan untuk rumah tinggal, rumah toko atau rumah kantor.

Pasal 152

pasal.id

(1) Setelah berkas permohonan diterima lengkap dan Pemohon telah melakukan pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (3), Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk memeriksa dan meneliti kelengkapan dan kebenaran Data Fisik dan Data Yuridis berkas permohonan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat ketidaksesuaian Data Fisik dan Data Yuridis maka diberitahukan kepada Pemohon.
(3) Dalam hal terdapat perubahan kondisi di lapangan baik fisik maupun tata batasnya maka dapat dilakukan pengukuran ulang dan/atau penataan batas.

Pasal 153

pasal.id

(1) Setelah Data Fisik dan Data Yuridis telah cukup untuk diambil keputusan, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk mendaftar Hak Milik atas tanah bekas Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dengan mencatatnya dalam buku tanah, sertipikat, dan daftar umum lainnya.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mencantumkan keputusan

Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum sebagai dasar pemberian haknya.
(3) Dalam hal pemegang hak atau bekas pemegang hak meninggal dunia maka sertipikat sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) langsung didaftarkan atas nama ahli waris.

Pasal 154

pasal.id

(1) Rumah dan tanah untuk rumah tinggal yang telah dibeli dan dibayar lunas oleh pegawai negeri dari Pemerintah diberikan Hak Milik.
(2) Dalam hal pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, pemberian Hak Milik dapat diberikan sekaligus dengan perubahan nama kepada ahli waris dan dikenakan biaya dan/atau pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 155

pasal.id

Syarat permohonan pemberian Hak Milik untuk rumah tinggal yang telah dibeli oleh pegawai negeri dari pemerintah meliputi:
a. mengenai Pemohon:
1. identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
2. kartu pegawai negeri atau yang sejenis;
3. surat kematian dan surat keterangan ahli waris dalam hal pegawai negeri meninggal dunia;
b. untuk tanah yang di atasnya berdiri rumah Negara Golongan III:
1. sertipikat Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah yang bersangkutan atau dasar penguasaannya atau perolehan rumah dan tanah atau tanah;

2. surat tanda bukti pelunasan harga rumah dan tanah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
3. surat keputusan instansi yang berwenang bahwa rumah yang bersangkutan sudah menjadi milik Pemohon;
4. surat pelepasan Hak Atas Tanah dari instansi yang bersangkutan kepada Pemohon;
c. untuk tanah lainnya:
1. surat tanda bukti pelunasan harga tanah yang bersangkutan;
2. surat pelepasan Hak Atas Tanah dari instansi yang bersangkutan kepada Pemohon;
3. bukti penghapusan aset dari instansi yang bersangkutan apabila termasuk aset;
4. bukti lain bahwa tanah tersebut merupakan tanah yang dibeli oleh pegawai negeri yang bersangkutan dari Pemerintah;
d. bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada; dan/atau
e. bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Waris dalam hal permohonan diajukan oleh ahli waris.

Pasal 156

pasal.id

(1) Setelah berkas permohonan diterima lengkap dan Pemohon telah melakukan pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (3), Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk memeriksa dan meneliti kelengkapan dan kebenaran Data Fisik dan Data Yuridis berkas permohonan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat ketidaksesuaian Data Fisik dan Data Yuridis maka diberitahukan kepada Pemohon.

(3) Kepala Kantor Pertanahan melaksanakan pengukuran dan pemeriksaan tanah dalam hal atas bidang tanah yang dimohon:
a. belum terdaftar; atau
b. sudah terdaftar namun masih dalam Hak Guna Bangunan/Hak Pakai induk.

Pasal 157

pasal.id

(1) Setelah Data Fisik dan Data Yuridis telah cukup untuk diambil keputusan, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan keputusan konfirmasi pemberian Hak Milik atas tanah yang telah dibeli oleh pegawai negeri dari Pemerintah.
(2) Setelah diterbitkan keputusan konfirmasi pemberian Hak Milik maka:
a. dalam hal bidang tanah yang dimohon belum terdaftar maka Kepala Kantor Pertanahan:
1. mendaftar Hak Milik dengan mencatatnya dalam buku tanah, sertipikat dan daftar umum lainnya; dan
2. menerbitkan sertipikat Hak Milik.
b. dalam hal bidang tanah yang dimohon sudah terdaftar namun masih dalam Hak Guna Bangunan/Hak Pakai induk maka Kepala Kantor Pertanahan:
1. mendaftar Hak Milik dengan mencatatnya dalam buku tanah, sertipikat dan daftar umum lainnya; dan
2. menerbitkan sertipikat Hak Milik atas bidang tanah hasil pemisahan.
c. dalam hal bidang tanah sudah terdaftar atas 1 (satu) bidang tanah sesuai dengan yang dimohon maka Kepala Kantor Pertanahan mendaftar Hak Milik atas tanah bekas Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai tersebut dengan mencatatnya dalam buku tanah, sertipikat dan daftar umum lainnya.

(3) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mencantumkan keputusan pemberian hak secara umum dan keputusan konfirmasi pemberian Hak Milik sebagai dasar pemberian hak.
(4) Dalam hal pemegang hak atau bekas pemegang hak meninggal dunia maka sertipikat sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (2) langsung didaftarkan atas nama ahli waris.

Pasal 158

pasal.id

(1) Perubahan Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai, Hak Guna Bangunan menjadi Hak Pakai atau Hak Pakai menjadi Hak Guna Bangunan dapat dimohon oleh:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. badan hukum INDONESIA;
c. orang asing; dan
d. badan hukum asing yang berkedudukan di INDONESIA.
(2) Dalam hal permohonan diajukan oleh orang asing atau badan hukum asing yang berkedudukan di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d maka hanya dapat mengajukan permohonan perubahan Hak Milik atau Hak Guna Bangunan menjadi Hak Pakai.

Pasal 159

pasal.id

(1) Syarat permohonan perubahan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 meliputi:
a. mengenai Pemohon:
1. identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;

2. dokumen keimigrasian berupa visa, paspor atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keimigrasian, dalam hal Pemohon Orang Asing;
3. akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang atau peraturan pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dalam hal Pemohon badan hukum;
b. mengenai tanahnya:
1. sertipikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang dimohon perubahan haknya;
2. kutipan Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang apabila hak yang bersangkutan dimenangkan oleh badan hukum dalam suatu pelelangan umum;
3. surat persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila Hak Atas Tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan; dan/atau
4. akta pemindahan hak, surat/akta pelepasan hak, putusan pengadilan atau bukti perolehan tanah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada.
(2) Dalam hal permohonan Perubahan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimohon oleh badan hukum yang dimenangkan melalui pelelangan umum, permohonan peralihan hak diajukan sekaligus dengan permohonan Perubahan Hak.

Pasal 160

pasal.id

(1) Setelah berkas permohonan diterima lengkap dan Pemohon telah melakukan pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 148 ayat (3), Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk memeriksa dan meneliti kelengkapan dan kebenaran Data Fisik dan Data Yuridis berkas permohonan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat ketidaksesuaian Data Fisik dan Data Yuridis maka diberitahukan kepada Pemohon.
(3) Dalam hal terdapat perubahan kondisi di lapangan baik fisik maupun tata batasnya maka dapat dilakukan pengukuran ulang dan/atau penataan batas.

Pasal 161

pasal.id

(1) Dalam hal permohonan berupa perubahan Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai maka setelah Data Fisik dan Data Yuridis telah cukup untuk diambil keputusan, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk mendaftar Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah bekas Hak Milik dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun serta mencatatnya dalam buku tanah, sertipikat dan daftar umum lainnya.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mencantumkan keputusan pemberian hak secara umum sebagai dasar pemberian haknya.
(3) Dalam hal permohonan Perubahan Hak diajukan sekaligus dengan permohonan peralihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (2) maka Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk memproses sekaligus permohonan pendaftaran peralihan haknya.

Pasal 162

pasal.id

(1) Dalam hal permohonan berupa perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Pakai maka setelah Data Fisik dan Data Yuridis telah cukup untuk diambil keputusan,

Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk mendaftar Hak Pakai atas tanah bekas Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu sisa dari jangka waktu Hak Guna Bangunan serta mencatatnya dalam buku tanah, sertipikat dan daftar umum lainnya.
(2) Dalam hal permohonan berupa perubahan Hak Pakai menjadi Hak Guna Bangunan maka setelah berkas Data Fisik dan Data Yuridis telah cukup untuk diambil keputusan, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk mendaftar Hak Guna Bangunan atas tanah bekas Hak Pakai dengan jangka waktu sisa dari jangka waktu Hak Pakai serta mencatatnya dalam buku tanah, sertipikat dan daftar umum lainnya.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan keputusan pemberian hak secara umum sebagai dasar pemberian haknya.

Pasal 163

pasal.id

(1) Perubahan Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dapat dilakukan dalam hal:
a. tanahnya akan digunakan untuk mendirikan bangunan yang menunjang kegiatan usaha; atau
b. revisi RTR.
(2) Dalam hal Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diubah sebagian maka sebelum diajukan permohonan Perubahan Hak menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai terlebih dahulu diterbitkan sertipikat pemisahan hak.

Pasal 164

pasal.id

(1) Bangunan yang menunjang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf a meliputi emplasemen,

bangunan pabrik, gudang, tempat tinggal sementara karyawan atau bangunan lainnya yang menunjang kegiatan usaha.
(2) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai.

Pasal 165

pasal.id

(1) Dalam hal perubahan Hak Guna Usaha karena terjadi revisi RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf b, Hak Guna Usaha disesuaikan menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dengan kewajiban pemegang Hak Guna Usaha menyerahkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) kepada negara dari luas bidang tanah Hak Guna Usaha yang diubah.
(2) Dalam hal Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset BUMN/BUMD maka penyerahan paling sedikit 20% (dua puluh persen) kepada negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aset BUMN/BUMD.
(3) Dalam hal pemegang Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menyesuaikan haknya paling lama 1 (satu) tahun sejak revisi RTR maka Hak Guna Usaha tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu hak, tidak dapat diperpanjang dan/atau diperbarui serta tidak dapat dialihkan atau dilepaskan kepada pihak lain, dan selanjutnya diberikan kepada Badan Bank Tanah.
(4) Dalam hal Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) akan dipergunakan oleh Instansi Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD/Badan Bank Tanah maka harus dicapai kesepakatan antara kedua belah pihak dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Instansi Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/ BUMN/BUMD/Badan Bank Tanah menyusun rencana induk (master plan) dan time schedule

pemanfaatan lahan dan pemegang hak tetap dapat memanfaatkan lahan dimaksud sebelum digunakan oleh Instansi Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/ BUMN/BUMD/Badan Bank Tanah; atau
b. bahwa terhadap tanah yang akan dimanfaatkan oleh Instansi Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/ BUMN/BUMD/Badan Bank Tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat diberikan ganti kerugian yang layak.

Pasal 166

pasal.id

Syarat permohonan perubahan Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai meliputi:
a. mengenai Pemohon:
1. identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
2. akta pendirian dan pengesahannya dari instansi yang berwenang beserta perubahannya (apabila ada perubahan) atau peraturan pendiriannya, Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dalam hal Pemohon badan hukum.
b. mengenai tanahnya berupa Sertipikat Hak Guna Usaha yang dimohon perubahan haknya;
c. bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada.

Pasal 167

pasal.id

(1) Setelah berkas permohonan diterima lengkap dan Pemohon telah melakukan pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (3), Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk memeriksa dan meneliti kelengkapan dan kebenaran Data Fisik dan Data Yuridis berkas permohonan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat

ketidaksesuaian Data Fisik dan Data Yuridis maka diberitahukan kepada Pemohon.
(3) Dalam hal terdapat perubahan kondisi di lapangan baik fisik maupun tata batasnya maka dapat dilakukan pengukuran ulang dan/atau penataan batas.

Pasal 168

pasal.id

(1) Setelah Data Fisik dan Data Yuridis telah cukup untuk diambil keputusan, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk mendaftar Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah bekas Hak Guna Usaha dengan jangka waktu sisa Hak Guna Usaha dan tidak melebihi 30 (tiga puluh) tahun, serta mencatatnya dalam buku tanah, sertipikat dan daftar umum lainnya.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mencantumkan keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum sebagai dasar pemberian haknya.

Pasal 169

pasal.id

Lampiran dalam rangka Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum berupa:
a. Formulir Permohonan Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum sebagaimana dalam Pasal 146;
b. Daftar Kelengkapan Persyaratan Permohonan Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum sebagaimana dalam Pasal 148 ayat (1); dan
c. Keputusan Konfirmasi Pemberian Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1), dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 170

pasal.id

(1) Permohonan izin Peralihan Hak Atas Tanah diajukan oleh Pemohon kepada pejabat yang menerbitkan keputusan pemberian haknya melalui Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan.
(2) Dalam hal dokumen persyaratan berupa fotokopi maka harus dilegalisir oleh pejabat yang menerbitkan dokumen atau pejabat umum.

Pasal 171

pasal.id

(1) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dapat diajukan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Kementerian.
(2) Dalam hal berkas permohonan berupa dokumen elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, maka dokumen elektronik dapat diakses melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Pasal 172

pasal.id

(1) Setelah berkas permohonan diterima, petugas yang ditunjuk memeriksa kelengkapan berkas permohonan berdasarkan daftar kelengkapan persyaratan.
(2) Dalam hal masih terdapat kekurangan persyaratan berkas permohonan maka diberitahukan kepada Pemohon untuk melengkapi.

(3) Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap, Pemohon diberikan tanda penerimaan dokumen persyaratan dan surat perintah setor atas biaya penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 173

pasal.id

(1) Izin Peralihan Hak Atas Tanah diterbitkan oleh pejabat yang menerbitkan keputusan pemberian haknya untuk setiap perbuatan hukum yang bermaksud mengalihkan:
a. Hak Milik yang dipunyai oleh badan hukum keagamaan, badan hukum sosial dan badan hukum lain yang ditunjuk oleh Pemerintah;
b. Hak Guna Usaha yang dipunyai badan hukum;
c. Hak Pakai tanah pertanian di atas Tanah Negara;
dan/atau
d. Hak Atas Tanah lain yang menurut sifatnya memerlukan izin peralihan hak, dan dicatat pada sertipikat dan buku tanah.
(2) Izin Peralihan Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan lagi dalam hal:
a. pemindahan hak yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan KKPR;
b. pemasaran hasil pengembangan bidang tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai induk oleh perusahaan penyelenggara perumahan, kawasan industri atau pengembangan lain yang sejenis;
c. peralihan hak karena lelang; atau
d. dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, proyek strategis nasional maupun kawasan ekonomi khusus.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicantumkan dalam keputusan pemberian hak serta dicatat dalam buku tanah, sertipikat dan daftar umum

lainnya.

Pasal 174

pasal.id

Izin Peralihan Hak Atas Tanah diberikan berdasarkan kriteria:
a. calon penerima hak harus berbadan hukum yang bergerak di bidang pertanian, perikanan atau peternakan sesuai dengan hak yang diberikan, untuk peralihan Hak Guna Usaha;
b. calon penerima hak mempunyai reputasi yang baik, tidak pernah dikenakan pembatalan hak, tidak pernah terlibat dengan kejahatan korporasi, tidak pernah masuk dalam daftar hitam di bidang perbankan, dan tanahnya tidak pernah termasuk dalam usulan penetapan Tanah Telantar;
c. penggunaan tanahnya masih sesuai dengan keputusan pemberian haknya;
d. penggunaan dan pemanfaatan tanah masih sesuai dengan peruntukan sebagaimana yang tercantum dalam RTR Wilayah; dan
e. calon penerima hak wajib memfasilitasi kebun masyarakat sekitar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan, apabila pada saat pemberian hak belum melaksanakan kewajiban tersebut.

Pasal 175

pasal.id

Syarat permohonan izin Peralihan Hak Atas Tanah meliputi:
a. mengenai Pemohon:
1. identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
2. akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang atau peraturan pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dalam hal Pemohon badan hukum;

b. mengenai tanahnya:
1. sertipikat Hak Atas Tanah; dan
2. dokumen penggunaan dan pemanfaatan tanah;
c. surat pernyataan yang memuat:
1. calon penerima hak mempunyai reputasi yang baik;
2. tidak pernah dikenakan pembatalan hak;
3. tidak pernah terlibat dengan kejahatan korporasi;
4. tidak pernah masuk dalam daftar hitam di bidang perbankan; dan
5. tanahnya tidak pernah termasuk dalam usulan penetapan Tanah Telantar.

Pasal 176

pasal.id

(1) Setelah berkas permohonan diterima lengkap dan Pemohon telah melakukan pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (3), maka proses permohonan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan penelitian berkas permohonan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat ketidaksesuaian Data Fisik dan Data Yuridis maka diberitahukan kepada Pemohon.

Pasal 177

pasal.id

(1) Dalam hal penerbitan izin Peralihan Hak Atas Tanah merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan maka Kepala Seksi menyiapkan konsep:
a. surat izin Peralihan Hak Atas Tanah yang dimohon;
atau
b. surat penolakan permohonan, yang disertai dengan alasan penolakannya, apabila permohonan ditolak.
(2) Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan surat izin Peralihan Hak Atas Tanah atau surat penolakan

permohonan berdasarkan dokumen persyaratan yang diajukan.

Pasal 178

pasal.id

(1) Dalam hal penerbitan izin Peralihan Hak Atas Tanah merupakan kewenangan:
a. Kepala Kantor Wilayah, berkas permohonan disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan kepada Kepala Kantor Wilayah; atau
b. Menteri, berkas permohonan disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) Penyampaian berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan surat pengantar Kepala Kantor Pertanahan yang memuat pendapat, pertimbangan dan usulan dapat atau tidaknya permohonan dikabulkan.
(3) Penyampaian berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Kementerian.
(4) Dalam hal penyampaian dilakukan melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berkas permohonan secara fisik tetap disimpan di Kantor Pertanahan.

Pasal 179

pasal.id

(1) Dalam hal surat izin Peralihan Hak Atas Tanah merupakan kewenangan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (1) huruf a maka Kepala Bidang memeriksa, meneliti dan mengkaji kelengkapan dan kebenaran Data Fisik dan Data Yuridis berkas permohonan yang disampaikan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan, penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat ketidaksesuaian Data Fisik dan Data Yuridis maka diberitahukan kepada Pemohon melalui Kantor Pertanahan.

(3) Setelah melakukan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian kelengkapan dan kebenaran Data Yuridis dan Data Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang menyiapkan konsep:
a. surat izin Peralihan Hak Atas Tanah yang dimohon;
atau
b. surat penolakan permohonan, yang disertai dengan alasan penolakannya, apabila permohonan ditolak.
(4) Kepala Kantor Wilayah menerbitkan surat izin Peralihan Hak Atas Tanah atau surat penolakan permohonan berdasarkan dokumen persyaratan yang diajukan, pertimbangan Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Bidang.

Pasal 180

pasal.id

(1) Dalam hal surat izin Peralihan Hak Atas Tanah merupakan kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (1) huruf b maka Direktur Jenderal memeriksa, meneliti dan mengkaji kelengkapan dan kebenaran Data Fisik dan Data Yuridis berkas permohonan yang disampaikan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan, penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat ketidaksesuaian Data Fisik dan Data Yuridis maka diberitahukan kepada Pemohon melalui Kantor Pertanahan dan diinformasikan juga kepada Kepala Kantor Wilayah.
(3) Setelah melakukan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian kelengkapan dan kebenaran Data Yuridis dan Data Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyiapkan konsep:
a. surat izin Peralihan Hak Atas Tanah yang dimohon;
atau
b. surat penolakan permohonan, yang disertai dengan alasan penolakannya, apabila permohonan ditolak.
(4) Menteri menerbitkan surat izin Peralihan Hak Atas Tanah atau surat penolakan permohonan berdasarkan

dokumen persyaratan yang diajukan, pertimbangan Kepala Kantor Pertanahan dan Direktur Jenderal.

Pasal 181

pasal.id

Surat izin Peralihan Hak Atas Tanah atau surat penolakan permohonan disampaikan kepada Pemohon melalui surat tercatat atau dengan cara lain yang menjamin sampainya surat izin peralihan atau surat penolakan atas permohonan izin peralihan Hak Atas Tanah pada pihak yang berhak.

Pasal 182

pasal.id

(1) Izin peralihan Hak Atas Tanah diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan Hak Atas Tanah belum dialihkan maka pemegang Hak Atas Tanah mengajukan permohonan izin Peralihan Hak Atas Tanah kembali.

Pasal 183

pasal.id

(1) Pelepasan Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan menjadi Tanah Negara diketahui oleh pejabat yang berwenang dengan menyerahkan sertipikat Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan.
(2) Dalam hal Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan dilepaskan sebagian maka dilakukan pengukuran atas bagian tanah yang akan dilepaskan sebagai dasar pelepasan haknya.
(3) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Notaris, Camat atau Kepala Kantor Pertanahan.
(4) Pelepasan Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk surat pernyataan pelepasan Hak Atas Tanah atau

Hak Pengelolaan oleh pemegang hak.
(5) Berdasarkan pernyataan pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala Kantor Pertanahan mencatat pelepasan Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan dalam sertipikat, buku tanah dan daftar umum lainnya.
(6) Dalam hal sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diserahkan maka diumumkan melalui website Kementerian, surat kabar harian setempat dan/atau pada media lainnya selama 30 (tiga puluh) hari kalender yang menyatakan sertipikat telah dilepaskan.
(7) Pelepasan Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan yang merupakan aset BUMN/BUMD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aset BUMN/BUMD.

Pasal 184

pasal.id

Lampiran dalam rangka penerbitan Izin Peralihan Hak Atas Tanah berupa:
a. Formulir Permohonan Izin Peralihan Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1);
b. Daftar Kelengkapan Persyaratan Permohonan Izin Peralihan Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1);
c. Surat Pernyataan dalam rangka permohonan izin Peralihan Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 huruf c;
d. Surat Izin Peralihan Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (1) huruf a, Pasal 179 ayat (3) huruf a dan Pasal 180 ayat (3) huruf a;
e. Surat Penolakan Permohonan Izin Peralihan Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (1) huruf b, Pasal 179 ayat (3) huruf b dan Pasal 180 ayat (3) huruf b;
f. Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (4),

dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 185

pasal.id

Orang Asing yang mempunyai dokumen keimigrasian yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dapat memiliki rumah tinggal atau hunian berupa:
a. rumah tapak di atas tanah:
1. Hak Pakai di atas Tanah Negara; atau
2. Hak Pakai di atas:
a) Hak Milik, yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah;
atau b) Hak Pengelolaan, berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan.
b. rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah:
1. Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas Tanah Negara;
2. Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan; atau
3. Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Milik.

Pasal 186

pasal.id

(1) Kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 diberikan batasan:
a. untuk rumah tapak:
1. rumah dengan kategori rumah mewah sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. 1 (satu) bidang tanah per orang/keluarga;
dan/atau
3. tanahnya paling luas 2.000 m2 (dua ribu meter persegi);
b. untuk rumah susun dengan kategori rumah susun komersial.
(2) Dalam hal memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial maka rumah tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan lebih dari 1 (satu) bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 m2 (dua ribu meter persegi), dengan izin Menteri.
(3) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh perwakilan negara asing dan/atau perwakilan badan internasional.

Pasal 187

pasal.id

(1) Perolehan rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 berasal dari jual beli, hibah, tukar menukar, lelang atau cara lain yang dimaksudkan untuk memindahkan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
(2) Perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembelian rumah/unit baru atau rumah/unit lama dan harga rumah tempat tinggal atau hunian ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Dalam hal perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk rumah tapak berupa tanah Hak Milik atau Hak Guna Bangunan maka dilakukan perubahan menjadi Hak Pakai.

Pasal 188

pasal.id

(1) Satuan Rumah Susun yang dimiliki oleh Orang Asing yang dibangun di atas tanah Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan diberikan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
(2) Dalam hal Satuan Rumah Susun yang dimiliki oleh Orang Asing dibangun di atas tanah Hak Guna Bangunan maka hak bersama atas kepemilikan Satuan Rumah Susun dihitung berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional yang terdiri atas bagian bersama, benda bersama, dan tidak termasuk tanah bersama.
(3) Kewajiban atas tanah bersama kepemilikan Satuan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap melekat pada Orang Asing selaku pemegang Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

Pasal 189

pasal.id

(1) Reklamasi dapat dilaksanakan setelah memperoleh Izin Reklamasi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) penggunaan dan pemanfaatannya diberikan sesuai dengan arahan peruntukannya dalam:
a. RTR wilayah provinsi/kabupaten/kota;
b. rencana tata ruang laut;
c. rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
d. rencana zonasi kawasan antarwilayah; atau
e. rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu.

Pasal 190

pasal.id

(1) Dalam hal Izin Reklamasi diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat, BUMN/BUMD, Badan Bank Tanah, atau badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat, Tanah Reklamasi diberikan:
a. Hak Pengelolaan; atau
b. Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai, dengan mempertimbangkan syarat sebagai subjek hak.
(2) Dalam hal Izin Reklamasi diberikan kepada badan hukum swasta atau perorangan Warga Negara INDONESIA, Tanah Reklamasi diberikan Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan dengan ketentuan:
a. untuk pemegang Izin Reklamasi, diberikan Hak Atas Tanah di atas Tanah Negara dan/atau Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan berupa Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai dengan jangka waktu;
b. untuk Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang memberikan Izin Reklamasi, diberikan Hak Pengelolaan, berdasarkan perjanjian antara pihak yang mendapat Izin Reklamasi serta mempertimbangkan ketentuan tata ruang.

Pasal 191

pasal.id

Ketentuan mengenai tata cara Penetapan Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 50 dan ketentuan mengenai tata cara Pemberian Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 134 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Penetapan Hak Pengelolaan dan Pemberian Hak Atas Tanah di atas Tanah Reklamasi.

Pasal 192

pasal.id

(1) Dalam hal kegiatan reklamasi dilakukan tanpa Izin Reklamasi maka pejabat yang berwenang memberikan Izin Reklamasi melakukan penelitian secara teknis maupun tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi syarat maka tanah hasil reklamasi menjadi Tanah Negara dan penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan selanjutnya menjadi kewenangan Menteri.
(3) Menteri dapat memberikan tanah hasil reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada:
a. pihak yang memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian setelah mendapat Izin Reklamasi; atau
b. Badan Bank Tanah dengan Hak Pengelolaan.
(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi syarat maka tanah hasil reklamasi dapat dikembalikan seperti keadaan semula oleh pihak yang melakukan reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 193

pasal.id

Pulau Kecil dan Wilayah Perairan yang telah dimanfaatkan oleh pihak yang memenuhi syarat dapat diberikan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 194

pasal.id

Pemberian Hak Atas Tanah atas sebidang tanah yang seluruhnya merupakan pulau atau yang berbatasan dengan pantai tidak dapat diberikan kepada 1 (satu) orang atau badan hukum.

Pasal 195

pasal.id

(1) Dalam hal Pulau Kecil yang luasnya kurang dari atau sampai dengan 100 km2 (seratus kilometer persegi) dan belum terdapat RTR dalam rangka penanaman modal asing maka dalam rangka pemberian Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah dalam rangka penanaman modal diperlukan rekomendasi dari instansi yang berwenang.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 196

pasal.id

(1) Dalam hal Pulau Kecil yang luasnya kurang dari atau sampai dengan 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dan/atau termasuk dalam gugus Pulau Kecil terluar serta belum terdapat penguasaan tanah maka diberikan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah kepada Pemerintah Pusat.
(2) Dalam hal Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah terdapat penguasaan tanah maka diberikan Hak Atas Tanah yang berjangka waktu dengan batasan pemanfaatan yang tercantum dalam rekomendasi dari instansi yang berwenang.

Pasal 197

pasal.id

Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah untuk kegiatan usaha di Wilayah Perairan diberikan setelah memperoleh persetujuan KKPRL atau konfirmasi KKPRL dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 198

pasal.id

(1) Wilayah Perairan yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dapat diberikan Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan dengan mempertimbangkan syarat sebagai subjek hak.
(2) Penguasaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan pernyataan yang bersangkutan telah tinggal dan menetap di Wilayah Perairan secara turun temurun selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh yang bersangkutan dan para pendahulu- pendahulunya.

Pasal 199

pasal.id

Ketentuan mengenai tata cara Penetapan Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 50 dan ketentuan mengenai tata cara Pemberian Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 134 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah untuk Pulau Kecil dan Wilayah Perairan.

Pasal 200

pasal.id

(1) Setiap penerima Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a. mendaftarkan keputusan Penetapan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah;
b. membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memelihara tanda-tanda batas;
d. menggunakan tanah secara optimal;
e. mencegah kerusakan-kerusakan dan hilangnya kesuburan tanah;
f. menggunakan tanah sesuai kondisi lingkungan hidup;
g. menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
h. kewajiban lainnya yang tercantum dalam sertipikat.
(2) Dalam hal penerima hak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka keputusan pemberian hak dinyatakan batal.

Pasal 201

pasal.id

(1) Keputusan pemberian hak wajib didaftarkan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal keputusan pemberian hak.
(2) Dalam hal karena keadaan tertentu yang mengakibatkan keputusan pemberian hak belum didaftarkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang hak dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu pendaftaran keputusan pemberian hak sebelum jangka waktu pendaftaran keputusan pemberian haknya berakhir.

(3) Perpanjangan jangka waktu pendaftaran keputusan pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal keputusan perpanjangan jangka waktu pendaftaran.
(4) Dalam hal penerima hak tidak mendaftarkan keputusan selama jangka waktu pendaftaran keputusan maka pemohon mengajukan permohonan hak kembali.

Pasal 202

pasal.id

(1) Berkas permohonan yang menjadi dasar pendaftaran keputusan Penetapan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah disimpan di Kantor Pertanahan atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri.
(2) Dalam hal permohonan hak diajukan melalui Kantor Wilayah maka berkas permohonan termasuk asli dasar penguasaan atau alas haknya yang menjadi dasar keputusan Penetapan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah diserahkan kepada Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran hak.

Pasal 203

pasal.id

Hak, larangan dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan wajib dipatuhi dan dicantumkan dalam keputusan Penetapan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah.

Pasal 204

pasal.id

(1) Menteri secara berkala melakukan pengawasan dan pengendalian atas Penetapan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah secara berjenjang melalui Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan.
(2) Pengawasan dan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemantauan dan

evaluasi berdasarkan laporan dari pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah, pengaduan masyarakat atau hasil pemantauan oleh Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan di lapangan terhadap:
a. kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan Dokumen Perencanaan Peruntukan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah;
b. kesesuaian dengan RTR; dan
c. kewajiban dan larangan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi oleh Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan disampaikan secara berkala kepada Menteri.
(4) Penyampaian hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Kementerian.

Pasal 205

pasal.id

Hasil kegiatan pemantauan dan evaluasi menjadi pertimbangan dalam rangka:
a. pembatalan Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah; atau
b. Perpanjangan atau Pembaruan Hak Atas Tanah di atas Tanah Negara atau di atas Hak Pengelolaan.

Pasal 206

pasal.id

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Permohonan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah yang telah diterima lengkap dan memenuhi syarat tetapi belum diterbitkan keputusan pemberian hak, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; dan
b. Izin Lokasi atau izin lainnya yang sejenis yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dapat digunakan dalam permohonan

Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah sepanjang jangka waktunya belum berakhir.

Pasal 207

pasal.id

(1) Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang telah diberikan sekaligus dalam 1 (satu) keputusan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat langsung didaftarkan di Kantor Pertanahan sepanjang telah digunakan dan dimanfaatkan secara efektif oleh pemegang hak.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan tanah untuk mengetahui penggunaan dan pemanfaatan tanahnya, tanahnya masih sesuai dengan RTR dan pemegang hak masih memenuhi syarat.
(3) Dalam hal permohonan pendaftaran telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Kantor Pertanahan melakukan pendaftaran Perpanjangan jangka waktu hak.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) berlaku mutatis mutandis terhadap permohonan pendaftaran Pembaruan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai.

Pasal 208

pasal.id

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1977 tentang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Perpanjangan Jangka Waktu Pembayaran Uang Pemasukan Kepada Negara dalam rangka Pemberian Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Haknya;
b. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara,

dan Hak Pengelolaan;
c. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah;
d. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1442);
e. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Penetapan Hak Guna Usaha (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 965), kecuali ketentuan Pasal 59 ayat (1) mengenai pelimpahan kewenangan Pemberian, Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Usaha;
f. ketentuan lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 209

pasal.id

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2021

MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOFYAN A. DJALIL

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2021

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO