Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN FUNGSIONAL BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG

PERMENATR No. 18 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 2. Jabatan Fungsional Keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya, dengan pelaksanaan tugas utama meliputi pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah, dan pemberian pengajaran dengan cara yang sistematis. 3. Jabatan Fungsional Keterampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih, dengan pelaksanaan tugas utama meliputi pelaksanaan kegiatan teknis yang berkaitan dengan penerapan konsep dan metode operasional di bidang ilmu pengetahuan tersebut serta pemberian pengajaran di tingkat pendidikan tertentu. 4. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian. 5. Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. 6. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan. 7. Jabatan Fungsional Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 8. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran dan pemetaan Kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 9. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, meliputi: a. Jabatan Fungsional Penata Ruang; b. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; c. Jabatan Fungsional Penata Kadastral; dan d. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral. (2) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c merupakan Jabatan Fungsional Keahlian. (3) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Jabatan Fungsional Keterampilan.

Pasal 3

(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, memiliki Kelas Jabatan. (2) Kelas Jabatan pada Jabatan Fungsional Penata Ruang terdiri atas: a. Penata Ruang Ahli Utama memiliki Kelas Jabatan 14; b. Penata Ruang Ahli Madya memiliki Kelas Jabatan 12; c. Penata Ruang Ahli Muda memiliki Kelas Jabatan 10; dan d. Penata Ruang Ahli Pertama memiliki Kelas Jabatan 8. (3) Kelas Jabatan pada Jabatan Fungsional Penata Pertanahan terdiri atas: a. Penata Pertanahan Ahli Utama memiliki Kelas Jabatan 13; b. Penata Pertanahan Ahli Madya memiliki Kelas Jabatan 12; c. Penata Pertanahan Ahli Muda memiliki Kelas Jabatan 10; dan d. Penata Pertanahan Ahli Pertama memiliki Kelas Jabatan 8. (4) Kelas Jabatan pada Jabatan Fungsional Penata Kadastral terdiri atas: a. Penata Kadastral Ahli Madya memiliki Kelas Jabatan 12; b. Penata Kadastral Ahli Muda memiliki Kelas Jabatan 10; dan c. Penata Kadastral Ahli Pertama memiliki Kelas Jabatan 8. (5) Kelas Jabatan pada Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral terdiri atas: a. Asisten Penata Kadastral Penyelia memiliki Kelas Jabatan 8; b. Asisten Penata Kadastral Mahir memiliki Kelas Jabatan 7; c. Asisten Penata Kadastral Terampil memiliki Kelas Jabatan 6; dan d. Asisten Penata Kadastral Pemula memiliki Kelas Jabatan 5.

Pasal 4

Selain berhak menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan tunjangan kinerja setiap bulannya.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibayarkan berdasarkan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung sejak dilantik untuk: a. Jabatan Fungsional Penata Ruang Ahli Utama; b. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Ahli Utama, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Ahli Madya, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Ahli Pertama; c. Jabatan Fungsional Penata Kadastral Ahli Madya, Jabatan Fungsional Penata Kadastral Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Penata Kadastral Ahli Pertama; dan d. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral Penyelia, Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral Mahir, Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral Terampil dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral Pemula. (2) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan untuk Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Penata Ruang Ahli Madya, Jabatan Fungsional Penata Ruang Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Penata Ruang Ahli Pertama.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2022 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd HADI TJAHJANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY