Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang SATUAN BIAYA MASUKAN LAINNYA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL TAHUN 2021
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Biaya Masukan Lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Satuan Biaya Masukan Lainnya adalah satuan biaya berupa harga satuan dan tarif yang ditetapkan untuk acuan pelaksanaan anggaran.
2. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian Negara/Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
3. Harga Satuan adalah nilai suatu barang yang ditentukan pada waktu tertentu untuk menghasilkan biaya komponen keluaran (output).
4. Tarif adalah nilai suatu jasa yang ditentukan pada waktu tertentu untuk menghasilkan biaya komponen keluaran hasil (output).
5. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
6. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk MENETAPKAN Satuan Biaya Masukan Lainnya sebagai pedoman bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian dalam penyusunan RKA-K/L dan pelaksanaan anggaran.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan dokumen RKA-K/L yang tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel.
Pasal 3
(1) Satuan Biaya Masukan Lainnya pada Peraturan Menteri ini terdiri dari Tarif transportasi kegiatan pertanahan sebagai pedoman dalam penyusunan RKA-K/L dan pelaksanaan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dipergunakan untuk membentuk komponen keluaran yang dibelanjakan di dalam negeri dengan sumber pembiayaan melalui dana rupiah murni, penerimaan negara bukan pajak, pinjaman atau hibah dalam dan luar negeri, dan sumber dana
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dititikberatkan pada analisa biaya dari spesifikasi teknis keluaran.
(2) Satuan Biaya Masukan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Dalam rangka penyusunan RKA-K/L, Satuan Biaya Masukan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan RKA-K/L tahun 2021;
b. bahan penghitungan pagu indikatif, pagu anggaran, dan pagu alokasi anggaran Kementerian tahun 2021.
Pasal 5
(1) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran Kementerian bertanggung jawab atas kebenaran formal dan material terhadap penggunaan Satuan Biaya Masukan Lainnya dalam penyusunan RKA-K/L dan pelaksanaan anggaran Kementerian tahun 2021;
(2) Pengawasan atas penggunaan Satuan Biaya Masukan Lainnya dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Satuan Biaya Masukan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menjadi dasar penyusunan RKA-K/L tahun 2021 dan sebagai acuan dalam pelaksanaan anggaran tahun
2021.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2021
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOFYAN A. DJALIL
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
