Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN PENGAWASAN PENATAAN RUANG

PERMENATR No. 21 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. 2. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang. 3. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. 4. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya. 5. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang. 6. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil Perencanaan Tata Ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif. 7. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi Pemanfaatan Ruang wilayah negara. 8. Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan yang selanjutnya disebut RTR Pulau/Kepulauan adalah rencana rinci yang disusun sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN. 9. Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat RTR KSN adalah rencana rinci dari RTRWN yang memuat tujuan, kebijakan dan strategi Penataan Ruang, rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang, arahan Pemanfaatan Ruang, arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, serta pengelolaan kawasan. 10. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang selanjutnya disingkat RTRWP adalah RTR yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang mengacu pada RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, dan RTR KSN. 11. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten/Kota adalah RTR yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota, yang mengacu pada RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, dan RTRWP. 12. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. 13. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. 14. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi Pengaturan, Pembinaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Penataan Ruang. 15. Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam Penataan Ruang. 16. Pembinaan Penataan Ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat. 17. Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. 18. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR. 19. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. 20. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang. 21. Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar Penyelenggaraan Penataan Ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 22. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. 23. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR. 24. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR. 25. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR. 26. Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat RKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang. 27. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. 28. Lembaga pengelola dan penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 29. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah koefisien perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung dengan luas persil/kaveling. 30. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah koefisien perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas persil/kaveling. 31. Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dengan luas persil/kavling. 32. Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 33. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disebut Pelaku UMK adalah pelaku usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah. 34. Pernyataan Mandiri Pelaku UMK adalah pernyataan yang dibuat oleh Pelaku UMK secara mandiri yang menyatakan bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengan RTR. 35. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. 36. Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat SPPR adalah upaya menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu. 37. Zona Kendali adalah zona dengan Konsentrasi Pemanfaatan Ruang dan/atau Dominasi Pemanfaatan Ruang Tertentu yang tinggi dan berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung. 38. Zona Yang Didorong adalah zona dengan Konsentrasi Pemanfaatan Ruang dan/atau Dominasi Pemanfaatan Ruang Tertentu yang sangat rendah yang perlu ditingkatkan perwujudannya sesuai dengan RTR. 39. Implikasi Kewilayahan adalah eksternalitas negatif dari aktivitas kewilayahan sebagai akibat dari pelaksanaan KKPR dan perwujudan RTR yang tidak sesuai. 40. Konsentrasi Pemanfaatan Ruang adalah fenomena terpusatnya kegiatan Pemanfaatan Ruang pada wilayah tertentu. 41. Dominasi Pemanfaatan Ruang Tertentu adalah fenomena kegiatan Pemanfaatan Ruang tertentu yang dominan dan tidak sesuai dengan arahan Pola Ruang. 42. Insentif Nonfiskal yang selanjutnya disebut Insentif adalah perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR, yang tidak berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara. 43. Disinsentif Nonfiskal yang selanjutnya disebut Disinsentif adalah perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR namun berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan, yang tidak berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara. 44. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau paksaan pemerintah yang dikenakan kepada Orang atas dasar ketidaktaatan atau ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang- undangan di bidang Penataan Ruang untuk memberikan efek jera kepada pelanggar Pemanfaatan Ruang. 45. Perubahan Fungsi Ruang adalah suatu kondisi yang mengakibatkan menurunnya kualitas Ruang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 46. Audit Tata Ruang adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan evaluasi terhadap data dan informasi spasial serta dokumen pendukung untuk mengevaluasi suatu laporan atau temuan yang diduga sebagai indikasi pelanggaran Pemanfaatan Ruang. 47. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi. 48. Sengketa Penataan Ruang adalah perselisihan antarpemangku kepentingan dalam Pelaksanaan Penataan Ruang. 49. Para Pihak adalah dua atau lebih pemangku kepentingan yang bersengketa dan membawa sengketa mereka ke pihak yang berwenang untuk memperoleh penyelesaian. 50. Verifikasi adalah kegiatan pemeriksaan terhadap laporan hasil pemeriksaan lapangan terkait laporan, pengaduan, atau permohonan Sengketa Penataan Ruang. 51. Klarifikasi adalah kegiatan penjelasan terhadap laporan Verifikasi dalam Sengketa Penataan Ruang. 52. Negosiasi adalah upaya penyelesaian Sengketa Penataan Ruang antar-Para Pihak. 53. Mediasi adalah upaya penyelesaian Sengketa Penataan Ruang yang melibatkan pihak ketiga sebagai Mediator yang mengoordinasikan Para Pihak. 54. Mediator adalah pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan untuk mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. 55. Sertifikat Mediator adalah dokumen yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi Mediasi. 56. Konsiliasi adalah upaya penyelesaian Sengketa Penataan Ruang yang melibatkan pihak ketiga untuk menawarkan solusi untuk disepakati oleh Para Pihak. 57. Konsiliator adalah seorang atau lebih yang memenuhi syarat-syarat sebagai konsiliator yang ditetapkan oleh Menteri/gubernur/bupati/wali kota, yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada Para Pihak untuk menyelesaikan Sengketa Penataan Ruang. 58. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disebut Warga Negara adalah orang bangsa INDONESIA asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 59. Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang adalah ketentuan tentang bentuk dan kualitas pelayanan Penataan Ruang yang berhak diperoleh setiap Warga Negara. 60. Standar Teknis Penataan Ruang Kawasan yang selanjutnya disebut Standar Teknis Kawasan adalah ketentuan teknis dan ketentuan spasial yang menunjukkan perwujudan Kinerja Fungsi Kawasan yang sesuai peruntukan, yang dirumuskan berdasarkan kajian kondisi, karakteristik, dan dampak eksternalitas kawasan, serta standar sektor. 61. Kinerja Fungsi Kawasan adalah kondisi yang diinginkan atau dituju dalam pengembangan suatu kawasan. 62. Inspektur Pembangunan yang selanjutnya disebut Inspektur adalah petugas khusus yang bertugas melaksanakan Pengawasan Penataan Ruang dan/atau pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan sektoral dalam suatu kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 63. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 64. Surat Pemberitahuan Pelanggaran adalah surat pemberitahuan yang memuat indikasi pelanggaran terhadap pemenuhan Standar Teknis Kawasan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. 65. Lisensi adalah surat izin yang berlaku untuk jangka waktu tertentu yang diberikan kepada Inspektur dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya. 66. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 67. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 68. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok Orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. 69. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang. 70. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang. 71. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Pasal 2

(1) Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya Tata Ruang sesuai dengan RTR. (2) Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendorong setiap Orang agar: a. menaati RTR yang telah ditetapkan; b. memanfaatkan Ruang sesuai dengan RTR; dan c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan KKPR. (3) Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penilaian pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK; b. penilaian perwujudan RTR; c. pemberian Insentif dan Disinsentif; d. pengenaan Sanksi Administratif; dan e. penyelesaian Sengketa Penataan Ruang.

Pasal 3

Pengawasan Penataan Ruang diselenggarakan untuk: a. menjamin tercapainya tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang; b. menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang Penataan Ruang; dan c. meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Pasal 4

(1) Penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilaksanakan untuk memastikan: a. kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR; dan b. pemenuhan prosedur perolehan KKPR. (2) Penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh dokumen KKPR yang diterbitkan berupa: a. KKKPR; b. PKKPR; dan c. RKKPR. (3) Penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan dokumen KKPR dan data pendukung yang diperoleh dari: a. Sistem OSS, untuk KKPR berusaha; dan b. sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri, untuk KKPR nonberusaha dan KKPR yang bersifat strategis nasional. (4) Penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui sistem elektronik. (5) Sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disinkronisasikan atau diintegrasikan dengan sistem elektronik penerbitan KKPR yang diselenggarakan oleh Sistem OSS dan/atau Menteri.

Pasal 5

(1) Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKKPR dilakukan dengan menilai kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan dengan ketentuan yang termuat dalam dokumen KKKPR. (2) Ketentuan yang termuat dalam dokumen KKKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lokasi kegiatan; b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; c. KDB; d. KLB; e. ketentuan tata bangunan; f. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan g. informasi tambahan.

Pasal 6

(1) Penilaian kesesuaian lokasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan menilai kesesuaian lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang di lapangan dengan lokasi kegiatan yang termuat dalam dokumen KKKPR. (2) Penilaian kesesuaian lokasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan: a. alat Global Positioning System (GPS); b. peta pendukung; c. citra satelit resolusi tinggi dengan waktu perekaman yang paling baru; d. citra perekaman foto, radar dengan pesawat, atau unmanned aerial vehicle dengan waktu perekaman yang paling baru; dan/atau e. alat ukur lainnya. (3) Lokasi kegiatan dinilai sesuai dalam hal lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang di lapangan sesuai dengan lokasi kegiatan yang termuat dalam dokumen KKKPR.

Pasal 7

(1) Penilaian kesesuaian jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan menilai kesesuaian jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan dengan ketentuan jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam dokumen KKKPR. (2) Penilaian kesesuaian jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui survei atau pemeriksaan pada lokasi kegiatan. (3) Jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang dinilai sesuai dalam hal jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan sesuai dengan ketentuan jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam dokumen KKKPR.

Pasal 8

(1) Penilaian kesesuaian KDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan menilai kesesuaian KDB pada lokasi kegiatan dengan ketentuan KDB yang termuat dalam dokumen KKKPR. (2) Penilaian kesesuaian KDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui survei dan pengukuran pada lokasi kegiatan. (3) Pengukuran pada lokasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan: a. alat Global Positioning System (GPS); b. pita ukur; dan/atau c. alat ukur lainnya. (4) KDB dinilai sesuai dalam hal KDB pada lokasi kegiatan tidak melebihi ketentuan KDB yang termuat dalam dokumen KKKPR.

Pasal 9

(1) Penilaian kesesuaian KLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dilaksanakan dengan menilai kesesuaian KLB pada lokasi kegiatan dengan ketentuan KLB yang termuat dalam dokumen KKKPR. (2) Penilaian kesesuaian KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui survei dan pengukuran pada lokasi kegiatan. (3) Pengukuran pada lokasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan: a. alat Global Positioning System (GPS); b. pita ukur; dan/atau c. alat ukur lainnya. (4) KLB dinilai sesuai dalam hal KLB pada lokasi kegiatan tidak melebihi ketentuan KLB yang termuat dalam dokumen KKKPR.

Pasal 10

(1) Penilaian kesesuaian ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dilaksanakan dengan menilai kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan dengan ketentuan tata bangunan yang termuat dalam dokumen KKKPR. (2) Penilaian kesesuaian ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui survei dan pengukuran pada lokasi kegiatan. (3) Pengukuran pada lokasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan: a. alat Global Positioning System (GPS); b. pita ukur; dan/atau c. alat ukur lainnya. (4) Ketentuan tata bangunan dinilai sesuai dalam hal kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan sesuai dengan ketentuan tata bangunan yang termuat dalam dokumen KKKPR.

Pasal 11

(1) Penilaian kesesuaian persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f dilaksanakan dengan menilai pemenuhan persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam dokumen KKKPR oleh pemegang KKKPR. (2) Penilaian kesesuaian persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui survei atau pemeriksaan pada lokasi kegiatan. (3) Persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang dinilai sesuai dalam hal persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam dokumen KKKPR dipenuhi oleh pemegang KKKPR.

Pasal 12

(1) Penilaian kesesuaian informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g dilaksanakan dengan menilai kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan dengan ketentuan informasi tambahan yang termuat dalam dokumen KKKPR. (2) Penilaian kesesuaian informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui survei atau pemeriksaan pada lokasi kegiatan. (3) Informasi tambahan dinilai sesuai dalam hal kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan sesuai dengan ketentuan informasi tambahan yang termuat dalam dokumen KKKPR.

Pasal 13

(1) Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan PKKPR dilakukan dengan menilai kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan dengan ketentuan yang termuat dalam dokumen PKKPR. (2) Ketentuan yang termuat dalam dokumen PKKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lokasi kegiatan; b. jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang; c. KDB; d. KLB; e. indikasi program Pemanfaatan Ruang; f. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan g. informasi tambahan.

Pasal 14

Ketentuan penilaian kesesuaian lokasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian kesesuaian lokasi kegiatan dalam rangka penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan PKKPR.

Pasal 15

(1) Penilaian kesesuaian jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan menilai kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan dengan ketentuan jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam dokumen PKKPR. (2) Penilaian kesesuaian jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui survei atau pemeriksaan pada lokasi kegiatan. (3) Jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang dinilai sesuai dalam hal kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan sesuai dengan ketentuan jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam dokumen PKKPR.

Pasal 16

Ketentuan penilaian kesesuaian KDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian kesesuaian KDB dalam rangka penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan PKKPR.

Pasal 17

Ketentuan penilaian kesesuaian KLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian kesesuaian KLB dalam rangka penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan PKKPR.

Pasal 18

(1) Penilaian indikasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e dilaksanakan dengan menilai kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan dengan ketentuan indikasi program Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam dokumen PKKPR. (2) Penilaian kesesuaian indikasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui survei atau pemeriksaan pada lokasi kegiatan. (3) Indikasi program Pemanfaatan Ruang dinilai sesuai dalam hal kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan sesuai dengan ketentuan indikasi program Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam dokumen PKKPR.

Pasal 19

Ketentuan penilaian kesesuaian persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian kesesuaian persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang dalam rangka penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan PKKPR.

Pasal 20

Ketentuan penilaian kesesuaian informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian kesesuaian informasi tambahan dalam rangka penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan PKKPR.

Pasal 21

Ketentuan penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan PKKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan RKKPR.

Pasal 22

(1) Dalam penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR, dapat dilakukan penilaian dampak yang ditimbulkan dari kegiatan Pemanfaatan Ruang. (2) Penilaian dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. laporan atau pengaduan Masyarakat; b. temuan oleh petugas yang membidangi Penataan Ruang; c. hasil pertimbangan Forum Penataan Ruang; atau d. publikasi hasil penelitian ahli/pakar. (3) Penilaian dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap KKKPR dan PKKPR. (4) Penilaian dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam periode pasca pembangunan. (5) Penilaian dampak yang ditimbulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penilaian dampak terhadap: a. kerawanan sosial; b. gangguan keamanan; c. kerusakan lingkungan hidup; dan/atau d. gangguan terhadap fungsi objek vital nasional.

Pasal 23

(1) Penilaian dampak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan dengan penyusunan kajian dampak, risiko, dan nilai tambah dari pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang. (2) Penyusunan kajian dampak, risiko, dan nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh ahli/pakar. (3) Penyusunan kajian dampak, risiko, dan nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. besarnya jumlah manusia dan luas wilayah penyebaran dampak; b. intensitas dan lamanya dampak berlangsung; c. sifat kumulatif dampak; d. rekomendasi pengurangan dampak; e. jangka waktu pelaksanaan rekomendasi; f. ada atau tidaknya nilai tambah akibat kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan g. peniadaan eksternalitas negatif akibat kegiatan Pemanfaatan Ruang. (4) Pembiayaan penyusunan kajian dampak, risiko, dan nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (5) Penyusunan kajian dampak, risiko, dan nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.

Pasal 24

(1) Penilaian terhadap dampak yang ditimbulkan dari kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat melibatkan Masyarakat di sekitar lokasi kegiatan yang terkena dampak dari kegiatan Pemanfaatan Ruang. (2) Masyarakat yang terkena dampak sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat memberikan saran, pendapat, atau tanggapan.

Pasal 25

Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR dilakukan pada periode: a. selama pembangunan; dan b. pasca pembangunan.

Pasal 26

(1) Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR selama pembangunan. (2) Penilaian pada periode selama pembangunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya dokumen KKPR. (3) Dalam hal pembangunan belum dilakukan hingga akhir tahun kedua, penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan hingga berakhirnya masa berlaku KKPR.

Pasal 27

(1) Penilaian pada periode pasca pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan yang termuat dalam dokumen KKPR. (2) Penilaian pada periode pasca pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. setelah pembangunan fisik mencapai 100% (seratus persen); dan/atau b. 3 (tiga) tahun setelah diterbitkannya dokumen KKPR.

Pasal 28

(1) Hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR berupa: a. patuh; atau b. tidak patuh. (2) Hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk berita acara yang memuat data tekstual dan data spasial. (3) Data tekstual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan data dalam bentuk narasi dan/atau tabulasi. (4) Data spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan data dalam bentuk peta.

Pasal 29

(1) Dalam hal hasil penilaian selama periode pembangunan ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang termuat dalam dokumen KKPR, pemegang KKPR diharuskan melakukan penyesuaian dengan ketentuan yang termuat dalam dokumen KKPR. (2) Dalam hal hasil penilaian pasca pembangunan ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang termuat dalam dokumen KKPR, dilakukan pengenaan Sanksi Administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Menteri dapat membatalkan KKPR yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati/wali kota dalam hal kegiatan Pemanfaatan Ruang menimbulkan dampak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan/atau peniadaan eksternalitas negatif akibat kegiatan Pemanfaatan Ruang tidak dilakukan. (2) Gubernur atau bupati/wali kota dapat membatalkan KKPR yang telah diterbitkan dalam hal kegiatan Pemanfaatan Ruang menimbulkan dampak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan/atau peniadaan eksternalitas negatif akibat kegiatan Pemanfaatan Ruang tidak dilakukan.

Pasal 31

(1) Penilaian pemenuhan prosedur perolehan KKPR dilakukan dalam hal: a. hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR terdapat ketidakpatuhan; atau b. hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR terdapat kepatuhan namun menimbulkan dampak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Penilaian pemenuhan prosedur perolehan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kepatuhan pemegang KKPR/pelaku pembangunan/pemohon terhadap tahapan dan persyaratan perolehan KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penilaian pemenuhan prosedur perolehan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah. (4) Hasil penilaian pemenuhan prosedur perolehan KKPR dituangkan dalam bentuk berita acara.

Pasal 32

(1) Hasil penilaian pelaksanaan KKPR merupakan hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR. (2) Dalam hal dilakukan penilaian pemenuhan prosedur perolehan KKPR, hasil penilaian pelaksanaan KKPR memuat juga hasil penilaian pemenuhan prosedur perolehan KKPR. (3) Hasil penilaian pelaksanaan KKPR ditetapkan melalui: a. keputusan Menteri, untuk penilaian pelaksanaan KKPR yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat; b. keputusan gubernur, untuk penilaian pelaksanaan KKPR yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi; dan c. keputusan bupati/wali kota, untuk penilaian pelaksanaan KKPR yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (4) Penetapan hasil penilaian pelaksanaan KKPR oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat didelegasikan kepada Direktur Jenderal. (5) Penetapan hasil penilaian pelaksanaan KKPR oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat didelegasikan kepada kepala Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang.

Pasal 33

Dokumen KKPR yang diterbitkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.

Pasal 34

(1) Pemegang KKPR dapat mengajukan permohonan keberatan terhadap hasil penilaian pelaksanaan KKPR. (2) Pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan kajian dampak, risiko, dan nilai tambah dari pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang. (3) Kajian dampak, risiko, dan nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh ahli/pakar. (4) Pembiayaan penyusunan kajian dampak, risiko, dan nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pemohon. (5) Kajian dampak, risiko, dan nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perubahan: a. peruntukan Ruang; b. intensitas Pemanfaatan Ruang; c. tata bangunan; dan/atau d. persyaratan Pemanfaatan Ruang. (6) Kajian dampak, risiko, dan nilai tambah terhadap perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui: a. kajian peniadaan atau penghilangan risiko atau eksternalitas negatif; dan b. kajian nilai tambah.

Pasal 35

(1) Pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah hasil penilaian pelaksanaan KKPR ditetapkan dan diterima oleh pemegang KKPR. (3) Terhadap permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan penilaian. (4) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat meminta pertimbangan kepada Forum Penataan Ruang. (5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Forum Penataan Ruang kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah adanya permintaan dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. (6) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota MENETAPKAN: a. mengabulkan permohonan keberatan; b. mengabulkan sebagian permohonan keberatan; atau c. menolak permohonan keberatan. (7) Penetapan hasil penilaian permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat disertai dengan ketentuan pemberian Disinsentif.

Pasal 36

(1) Dalam hal pengajuan permohonan keberatan dikabulkan atau dikabulkan sebagian, pemegang KKPR dapat melanjutkan kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan hasil penilaian permohonan keberatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pengajuan permohonan keberatan tidak dikabulkan, pemegang KKPR dikenakan Sanksi Administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

(1) Penilaian Pernyataan Mandiri Pelaku UMK dilaksanakan untuk memastikan kebenaran pernyataan mandiri yang dibuat oleh Pelaku UMK. (2) Penilaian Pernyataan Mandiri Pelaku UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa kesesuaian kegiatan usaha dan lokasi kegiatan dengan kegiatan dan lokasi dalam RTR. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan dokumen RTR, perangkat survei, alat ukur, dan/atau data pendukung lainnya. (4) Pernyataan Mandiri Pelaku UMK dinyatakan benar dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai sesuai dengan dokumen RTR.

Pasal 38

Penilaian Pernyataan Mandiri Pelaku UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah dokumen Pernyataan Mandiri Pelaku UMK dibuat atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 39

(1) Hasil penilaian Pernyataan Mandiri Pelaku UMK dituangkan dalam berita acara yang memuat data tekstual dan data spasial. (2) Dalam hal hasil penilaian Pernyataan Mandiri Pelaku UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian pernyataan mandiri yang dibuat oleh Pelaku UMK, dilakukan pembinaan oleh kementerian/lembaga dan/atau Perangkat Daerah. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. penyuluhan bidang Penataaan Ruang; b. pemberian penjelasan dan diskusi umum; c. fasilitasi penyesuaian lokasi dan/atau kegiatan usaha sesuai dengan RTR; dan/atau d. bentuk pembinaan lain dalam rangka peningkatan kepatuhan terhadap RTR. (4) Fasilitasi penyesuaian lokasi dan/atau kegiatan usaha sesuai dengan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat dilaksanakan dengan menggunakan: a. anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; b. biaya dari pelaku UMK; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

(1) Penilaian pelaksanaan KKPR dilakukan oleh Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penilaian pelaksanaan KKPR kepada gubernur, bupati, dan wali kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Pendelegasian kewenangan kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk penilaian KKPR yang termasuk dalam kriteria: a. rencana pembangunan dan pengembangan objek vital nasional; b. bersifat strategis nasional; c. perizinan berusaha yang merupakan kewenangan kementerian/lembaga; atau d. lokasi kegiatan bersifat lintas provinsi.

Pasal 41

(1) Gubernur dan bupati/wali kota wajib melakukan pendokumentasian dan pencatatan hasil penilaian pelaksanaan KKPR. (2) Gubernur dan bupati/wali kota wajib melaporkan hasil penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala pada Bulan Maret, Juni, September, dan Desember sebelum tanggal 10 (sepuluh) kepada Lembaga OSS dan Menteri atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. (3) Laporan hasil penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial. (4) Penuangan dalam bentuk tekstual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penuangan hasil penilaian dalam bentuk narasi dan/atau tabulasi. (5) Penuangan dalam bentuk spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penuangan hasil penilaian dalam bentuk peta dengan lingkup terkecil batas administrasi wilayah kabupaten/kota dan ditumpang susun dengan peta rencana Pola Ruang dan peta rencana Struktur Ruang dalam RTRW atau RDTR. (6) Dalam hal gubernur dan/atau bupati/wali kota tidak melakukan pendokumentasian dan pencatatan hasil penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dan/atau bupati/wali kota dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

(1) Dalam hal bupati/wali kota tidak melaksanakan penilaian pelaksanaan KKPR, penilaian pelaksanaan KKPR dapat dilaksanakan oleh gubernur. (2) Dalam hal gubernur tidak melaksanakan penilaian pelaksanaan KKPR, penilaian pelaksanaan KKPR dapat dilaksanakan oleh Menteri. (3) Terhadap bupati/wali kota dan/atau gubernur yang tidak melaksanakan penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pelaksanaan KKPR dan penilaian Pernyataan Mandiri Pelaku UMK diatur dalam petunjuk teknis.

Pasal 44

(1) Penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilakukan terhadap RTR yang telah ditetapkan meliputi: a. rencana umum Tata Ruang; dan b. rencana rinci Tata Ruang. (2) Rencana umum Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. RTRWN; b. RTRWP; dan c. RTRW Kabupaten/Kota. (3) Rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. RTR Pulau/Kepulauan; b. RTR KSN; dan c. RDTR kabupaten/kota.

Pasal 45

(1) Penilaian perwujudan RTR dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Penilaian perwujudan RTR oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. RTRWN; b. RTR Pulau/Kepulauan; dan c. RTR KSN. (3) Penilaian perwujudan RTR oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (4) Penilaian perwujudan RTR oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap RTRWP. (5) Penilaian perwujudan RTR oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap RTRW Kabupaten/Kota dan/atau RDTR kabupaten/kota.

Pasal 46

(1) Penilaian perwujudan RTR dilakukan secara periodik dan terus-menerus. (2) Penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (3) Penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan 1 (satu) tahun sebelum peninjauan kembali RTR. (4) Pelaksanaan penilaian perwujudan RTR dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam hal terdapat perubahan kebijakan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 47

Penilaian perwujudan RTR dilakukan terhadap: a. perwujudan rencana Struktur Ruang; dan b. perwujudan rencana Pola Ruang.

Pasal 48

Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dilakukan melalui tahapan: a. pengumpulan data dan informasi; b. penyusunan matriks persandingan indikasi program utama Struktur Ruang dengan muatan rencana Struktur Ruang; dan c. penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang.

Pasal 49

(1) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a meliputi: a. pengamatan secara langsung melalui survei primer berupa survei lapangan dan wawancara; dan b. pengamatan secara tidak langsung melalui survei sekunder berupa data dan informasi yang diperoleh dari instansi terkait. (2) Pengumpulan data dan informasi melalui survei sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. dokumen RTR yang telah ditetapkan; b. dokumen SPPR; c. dokumen hasil penilaian pelaksanaan KKPR; dan/atau d. dokumen pelaksanaan program pembangunan sektoral dan/atau kewilayahan. (3) Dokumen RTR yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. rencana Struktur Ruang dalam bentuk tekstual dan spasial; dan b. indikasi program utama terkait Struktur Ruang dalam bentuk tekstual. (4) Dokumen SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dokumen yang menyelaraskan indikasi program utama Struktur Ruang dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu. (5) Dokumen hasil penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa rekapitulasi hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR yang dikeluarkan oleh instansi terkait. (6) Dokumen pelaksanaan program pembangunan sektoral dan/atau kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat berupa dokumen: a. pelaksanaan program pembangunan kementerian/ lembaga dan/atau Perangkat Daerah dalam bentuk tekstual dan spasial berupa nama, lokasi, dan waktu pelaksanaan program yang membentuk Struktur Ruang; dan b. hasil kajian atau penelitian kondisi aktual Pemanfaatan Ruang terkait Struktur Ruang dapat berupa foto, video, data tekstual, dan data spasial.

Pasal 50

(1) Penyusunan matriks persandingan indikasi program utama Struktur Ruang dengan muatan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. dalam hal dokumen SPPR tersedia, penyusunan matriks persandingan utama Struktur Ruang dengan muatan rencana Struktur Ruang mengacu pada matriks arahan spasial dan indikasi program utama RTR serta matriks sintesis RTR dan rencana pembangunan yang termuat dalam dokumen SPPR; atau b. dalam hal dokumen SPPR tidak tersedia, penyusunan matriks persandingan utama Struktur Ruang dengan muatan rencana Struktur Ruang dilakukan dengan menyandingkan muatan program, lokasi, dan waktu indikasi program utama terkait Struktur Ruang dengan muatan rencana berdasarkan komponen penyusun Struktur Ruang yang termuat dalam RTR yang telah ditetapkan. (2) Dalam hal berdasarkan persandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b indikasi program utama selaras dengan muatan rencana Struktur Ruang, dilakukan penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang. (3) Dalam hal berdasarkan persandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b indikasi program utama tidak selaras dengan muatan rencana Struktur Ruang, direkomendasikan penyesuaian indikasi program utama melalui proses peninjauan kembali dan revisi RTR.

Pasal 51

(1) Komponen penyusun Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b merupakan pembentuk utama Struktur Ruang yang terdiri atas: a. jaringan transportasi; b. jaringan energi; c. jaringan telekomunikasi; d. jaringan sumber daya air; dan e. jaringan prasarana lainnya. (2) Pembentuk utama Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan muatan RTR. (3) Jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas sistem jaringan: a. transportasi darat berupa jaringan jalan, jaringan kereta api, dan terminal; b. transportasi laut berupa pelabuhan; dan c. transportasi udara berupa bandar udara. (4) Jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berupa jaringan infrastruktur ketenagalistrikan yakni transmisi tenaga listrik. (5) Jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit berupa jaringan bergerak seluler dalam bentuk Base Transceiver Station (BTS). (6) Jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit berupa jaringan prasarana irigasi. (7) Jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit berupa sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah, dan jaringan persampahan.

Pasal 52

(1) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c diawali dengan menyandingkan hasil sintesis program Pemanfaatan Ruang pada matriks arahan spasial dan indikasi program utama RTR serta matriks sintesis RTR dan rencana pembangunan yang termuat dalam dokumen SPPR dengan kondisi aktual atau realisasi program pembangunan sistem jaringan prasarana. (2) Dalam hal dokumen SPPR tidak tersedia, penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang diawali dengan menyandingkan hasil persandingan indikasi program utama Struktur Ruang dengan muatan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b dengan kondisi aktual atau realisasi program pembangunan sistem jaringan prasarana. (3) Realisasi program pembangunan sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diidentifikasi menggunakan dokumen hasil penilaian pelaksanaan KKPR, dokumen pelaksanaan pembangunan sektoral, dan/atau dokumen pelaksanaan pembangunan kewilayahan. (4) Realisasi program pembangunan sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat juga data dan informasi lain yang bersifat kualitatif dari hasil pengamatan secara langsung di lapangan.

Pasal 53

(1) Hasil persandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) dilanjutkan dengan penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang. (2) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mengevaluasi kesesuaian program, lokasi, dan waktu indikasi program utama berdasarkan hasil persandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2), dengan kategori penilaian sesuai atau tidak sesuai; b. menempatkan lokasi sistem jaringan prasarana berdasarkan dokumen hasil penilaian pelaksanaan KKPR, dokumen pelaksanaan pembangunan sektoral, dan/atau dokumen pelaksanaan pembangunan kewilayahan ke dalam peta rencana Struktur Ruang; dan c. menghitung perwujudan sistem jaringan prasarana dengan menghitung persentase progres tahapan pembangunan jaringan prasarana berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 54

(1) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dilakukan terhadap komponen dan kegiatan sistem jaringan prasarana. (2) Hasil penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai rata-rata tingkat perwujudan kegiatan sistem jaringan prasarana. (3) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan juga nilai kategori berupa terwujud atau tidak terwujud untuk masing-masing kegiatan sistem jaringan prasarana. (4) Kategori penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang terdiri atas: a. muatan rencana Struktur Ruang terwujud, dalam hal nilai perwujudan Struktur Ruang lebih dari 85% (delapan puluh lima persen); b. muatan rencana Struktur Ruang belum terwujud, dalam hal nilai perwujudan Struktur Ruang kurang dari atau sama dengan 85% (delapan puluh lima persen); atau c. pelaksanaan program pembangunan tidak sesuai dengan muatan rencana Struktur Ruang. (5) Dalam hal muatan rencana Struktur Ruang belum terwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dapat dilakukan pemberian rekomendasi terhadap sektor terkait. (6) Dalam hal pelaksanaan program pembangunan tidak sesuai dengan muatan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan telah memiliki KKPR, ditindaklanjuti dengan kegiatan peninjauan kembali dan revisi RTR. (7) Hasil penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial. (8) Penuangan dalam bentuk tekstual sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan penuangan hasil penilaian dalam bentuk narasi dan/atau matriks. (9) Penuangan dalam bentuk spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan penuangan hasil penilaian dalam bentuk peta.

Pasal 55

Penilaian perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dilakukan melalui tahapan: a. pengumpulan data dan informasi; b. penyusunan matriks persandingan indikasi program utama Pola Ruang dengan muatan rencana Pola Ruang; dan c. penilaian perwujudan rencana Pola Ruang.

Pasal 56

(1) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a meliputi: a. pengamatan secara langsung melalui survei primer berupa survei lapangan dan wawancara; dan b. pengamatan secara tidak langsung melalui survei sekunder berupa data dan informasi yang diperoleh dari instansi terkait. (2) Pengumpulan data dan informasi melalui survei sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. dokumen RTR yang telah ditetapkan; b. dokumen SPPR; dan c. dokumen KKPR. (3) Dokumen RTR yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. rencana Pola Ruang dalam bentuk tekstual dan spasial; dan b. indikasi program utama terkait Pola Ruang. (4) Dokumen SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dokumen yang menyelaraskan indikasi program utama Pola Ruang dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu. (5) Dokumen KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa KKKPR, PKKPR, dan/atau RKKPR yang dikeluarkan oleh instansi terkait. (6) Dalam hal diperlukan, survei sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan pula melalui pengumpulan: a. dokumen informasi pertanahan; b. data dan informasi geospasial; dan c. dokumen kehutanan. (7) Dokumen informasi pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a meliputi informasi hak atas tanah yang tertuang dalam bentuk tekstual dan spasial yang dikeluarkan oleh Menteri. (8) Data dan informasi geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b berupa peta rupabumi INDONESIA dan/atau interpretasi penggunaan lahan pada citra satelit. (9) Dokumen kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c berupa surat penetapan kawasan hutan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Pasal 57

(1) Penyusunan matriks persandingan indikasi program utama Pola Ruang dengan muatan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. dalam hal dokumen SPPR tersedia, penyusunan matriks persandingan utama Pola Ruang dengan muatan rencana Pola Ruang mengacu pada matriks arahan spasial dan indikasi program utama RTR dan matriks sintesis RTR dan rencana pembangunan yang termuat dalam dokumen SPPR; atau b. dalam hal dokumen SPPR tidak tersedia, penyusunan matriks persandingan utama Pola Ruang dengan muatan rencana Pola Ruang dilakukan dengan menyandingkan muatan program, lokasi, dan waktu indikasi program utama terkait Pola Ruang dengan muatan rencana Pola Ruang berdasarkan kawasan peruntukan/zona yang termuat dalam RTR yang telah ditetapkan. (2) Dalam hal berdasarkan persandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b indikasi program utama selaras dengan muatan rencana Pola Ruang, dilakukan penilaian perwujudan rencana Pola Ruang. (3) Dalam hal berdasarkan persandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b indikasi program utama tidak selaras dengan muatan rencana Pola Ruang, direkomendasikan penyesuaian indikasi program utama melalui proses peninjauan kembali dan revisi RTR.

Pasal 58

(1) Penilaian perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c terdiri atas: a. penilaian perwujudan kawasan peruntukan/zona lindung; dan b. penilaian perwujudan kawasan peruntukan/zona budi daya. (2) Penilaian perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada masing-masing jenis kawasan peruntukan/zona lindung dan budi daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 59

Penilaian perwujudan kawasan peruntukan/zona lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. mengidentifikasi luas kawasan peruntukan/zona lindung dalam rencana Pola Ruang; b. menempatkan lokasi KKPR berdasarkan dokumen KKPR ke dalam peta rencana Pola Ruang dan menghitung luas aktual Pemanfaatan Ruang dengan KKPR yang terbit di dalam kawasan peruntukan/zona lindung; c. dalam hal KKPR belum diterbitkan, dapat menggunakan data dan informasi geospasial untuk mengidentifikasi dan menghitung luas aktual Pemanfaatan Ruang di dalam kawasan peruntukan/zona lindung yang tidak menunjang fungsi peruntukan/zona lindung; d. mengidentifikasi dan menghitung luas aktual penambahan kawasan peruntukan/zona lindung berdasarkan dokumen kehutanan; e. menghitung total luas aktual kawasan peruntukan/zona lindung dengan mengurangi dan/atau menambahkan kawasan peruntukan/zona lindung dalam rencana Pola Ruang dengan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d; dan f. menghitung persentase perwujudan kawasan peruntukan/zona lindung berdasarkan perbandingan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf e terhadap hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Pasal 60

(1) Penilaian perwujudan kawasan peruntukan/zona budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b dilakukan dengan: a. mengidentifikasi luas kawasan peruntukan/zona budi daya dalam rencana Pola Ruang; b. menempatkan lokasi KKPR berdasarkan dokumen KKPR ke dalam peta rencana Pola Ruang dan menghitung luas aktual Pemanfaatan Ruang dengan KKPR yang terbit di dalam kawasan peruntukan/zona budi daya; c. dalam hal KKPR belum diterbitkan, dapat menggunakan data dan informasi geospasial untuk menghitung luas aktual kawasan peruntukan/zona budi daya sebelum KKPR diterbitkan dengan mempertimbangkan arahan/ketentuan zonasi yang termuat dalam RTR; d. menghitung total luas aktual kawasan peruntukan/zona budi daya dengan menjumlahkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c; dan e. menghitung persentase perwujudan kawasan peruntukan budi daya berdasarkan perbandingan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf d terhadap hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Pelaksanaan penilaian perwujudan kawasan peruntukan/zona budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen informasi pertanahan.

Pasal 61

(1) Hasil penilaian perwujudan rencana Pola Ruang terdiri atas nilai perwujudan kawasan peruntukan/zona lindung dan kawasan peruntukan/zona budi daya. (2) Hasil penilaian perwujudan kawasan peruntukan/zona lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan luas aktual kawasan peruntukan/zona lindung. (3) Dalam hal luas aktual kawasan peruntukan/zona lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih kecil dari luas kawasan peruntukan/zona lindung dalam rencana Pola Ruang, dapat ditindaklanjuti untuk kegiatan: a. peninjauan kembali dan revisi RTR; atau b. penertiban Pemanfaatan Ruang. (4) Kategori penilaian perwujudan kawasan peruntukan/zona budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. muatan kawasan peruntukan/zona budi daya terwujud, dalam hal nilai perwujudan kawasan peruntukan/zona budi daya lebih dari 85% (delapan puluh lima persen); b. muatan kawasan peruntukan/zona budi daya belum terwujud, dalam hal nilai perwujudan kawasan peruntukan/zona budi daya kurang dari atau sama dengan 85% (delapan puluh lima persen); dan c. pelaksanaan program pembangunan tidak sesuai dengan muatan rencana Pola Ruang, dalam hal lokasi pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan kawasan peruntukannya berdasarkan arahan/ketentuan zonasi yang termuat dalam RTR. (5) Dalam hal kawasan peruntukan/zona budi daya belum terwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dapat dilakukan pemberian rekomendasi kepada pemangku kepentingan terkait. (6) Dalam hal lokasi pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan kawasan peruntukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, dapat ditindaklanjuti untuk kegiatan: a. peninjauan kembali dan revisi RTR; atau b. penertiban Pemanfaatan Ruang. (7) Hasil penilaian perwujudan rencana Pola Ruang dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial. (8) Penuangan dalam bentuk tekstual sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan penuangan hasil penilaian dalam bentuk narasi dan/atau matriks. (9) Penuangan dalam bentuk spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan penuangan hasil penilaian dalam bentuk peta perwujudan rencana Pola Ruang kawasan budi daya dan peta perwujudan rencana Pola Ruang kawasan lindung.

Pasal 62

Pengendalian Implikasi Kewilayahan dilakukan berdasarkan hasil penilaian pelaksanaan KKPR dan/atau hasil penilaian perwujudan RTR.

Pasal 63

(1) Pengendalian Implikasi Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan dengan membatasi Konsentrasi Pemanfaatan Ruang dan Dominasi Pemanfaatan Ruang Tertentu. (2) Pengendalian Implikasi Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada: a. Zona Kendali; atau b. Zona Yang Didorong. (3) Pengendalian Implikasi Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. bupati/wali kota, untuk RTR yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; b. gubernur, untuk RTR yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi; dan c. Menteri, untuk RTR yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. (4) Dalam hal bupati/wali kota tidak melaksanakan pengendalian Implikasi Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, gubernur dapat melaksanakan pengendalian Implikasi Kewilayahan yang tidak dilaksanakan oleh bupati/wali kota. (5) Dalam hal gubernur tidak melaksanakan pengendalian Implikasi Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan/atau ayat (4), Menteri dapat melaksanakan pengendalian Implikasi Kewilayahan yang tidak dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota.

Pasal 64

(1) Pengendalian Implikasi Kewilayahan terhadap Konsentrasi Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kegiatan identifikasi. (2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk spasial dengan: a. melakukan delineasi densitas Pemanfaatan Ruang terhadap sebaran KKPR dan/atau perwujudan Struktur Ruang dan Pola Ruang berdasarkan pengamatan visual dengan mempertimbangkan jumlah dan kedekatan jarak serta menggunakan sistem informasi geografis; b. menyesuaikan delineasi densitas Pemanfaatan Ruang yang telah dihasilkan pada huruf a dengan batas fisik dan/atau administrasi; dan c. mengidentifikasi tingkat densitas atau Konsentrasi Pemanfaatan Ruang berdasarkan skala penilaian yang menghasilkan tingkat konsentrasi tinggi, sedang, rendah, dan tidak terjadi konsentrasi. (3) Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan kawasan peruntukan/zona pada kawasan budi daya. (4) Tingkat konsentrasi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan hasil analisis densitas atau kerapatan dengan nilai tinggi. (5) Tingkat konsentrasi sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan hasil analisis densitas atau kerapatan dengan nilai sedang. (6) Tingkat konsentrasi rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan hasil analisis densitas atau kerapatan dengan nilai rendah. (7) Tidak terjadi konsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan hasil analisis densitas atau kerapatan dengan nilai sangat rendah. (8) Hasil identifikasi tingkat Konsentrasi Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial. (9) Penuangan dalam bentuk tekstual sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan penuangan hasil penilaian dalam bentuk narasi dan/atau tabulasi. (10) Penuangan dalam bentuk spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan penuangan hasil penilaian dalam bentuk peta Konsentrasi Pemanfaatan Ruang.

Pasal 65

(1) Hasil identifikasi tingkat Konsentrasi Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (8) memperhatikan ketentuan daya dukung dan daya tampung. (2) Ketentuan daya dukung dan daya tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di dalam dokumen kajian lingkungan hidup strategis yang sudah ada. (3) Terhadap hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan persandingan dengan Pemanfaatan Ruang di dalam delineasi Konsentrasi Pemanfaatan Ruang, yang menghasilkan: a. Pemanfaatan Ruang pada kawasan prioritas I; b. Pemanfaatan Ruang pada kawasan prioritas II; dan c. Pemanfaatan Ruang pada kawasan prioritas III. (4) Kawasan prioritas I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan kawasan yang memiliki potensi daya dukung wilayah yang tinggi untuk jasa penyediaan, budaya, pendukung, dan pengaturan, serta berfungsi melindungi kelestarian lingkungan hidup dan memiliki pengaruh penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. (5) Kawasan prioritas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan kawasan yang memiliki potensi daya dukung wilayah yang sedang untuk jasa penyediaan, budaya, pendukung, dan pengaturan, serta memiliki fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup namun dapat dilakukan kegiatan budi daya nonterbangun secara terbatas. (6) Kawasan prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan kawasan yang memiliki potensi daya dukung wilayah yang rendah untuk jasa penyediaan, budaya, pendukung, dan pengaturan, serta didominasi dengan tutupan lahan terbangun. (7) Dalam hal terdapat Pemanfaatan Ruang budi daya nonterbangun dan/atau terbangun pada kawasan prioritas I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan luasan lebih dari 50% (lima puluh persen) terhadap luas delineasi Konsentrasi Pemanfaatan Ruang, dinilai berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. (8) Dalam hal terdapat Pemanfaatan Ruang budi daya terbangun pada kawasan prioritas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan luasan lebih dari 50% (lima puluh persen) terhadap luas delineasi Konsentrasi Pemanfaatan Ruang, dinilai berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. (9) Dalam hal hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di dalam dokumen kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, dapat menggunakan hasil analisis daya dukung lahan yang digunakan dalam penyusunan RTR. (10) Terhadap hasil analisis daya dukung lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dilakukan persandingan dengan Pemanfaatan Ruang di dalam delineasi Konsentrasi Pemanfaatan Ruang, yang menghasilkan: a. Pemanfaatan Ruang sesuai dengan klasifikasi kemampuan lahan; atau b. Pemanfaatan Ruang tidak sesuai dengan klasifikasi kemampuan lahan. (11) Klasifikasi kemampuan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) terdiri atas: a. klasifikasi kemampuan lahan I, II, dan III dengan kategori tingkat daya dukung lahan tinggi; b. klasifikasi kemampuan lahan IV dan V dengan kategori tingkat daya dukung lahan sedang; dan c. klasifikasi kemampuan lahan VI, VII, dan VIII dengan kategori tingkat daya dukung lahan rendah. (12) Dalam hal Pemanfaatan Ruang tidak sesuai dengan klasifikasi kemampuan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b memiliki luasan lebih dari 50% (lima puluh persen) terhadap luas delineasi Konsentrasi Pemanfaatan Ruang, dinilai berpotensi melampaui daya dukung lahan. (13) Hasil penilaian ketentuan daya dukung dan daya tampung dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial. (14) Penuangan dalam bentuk tekstual sebagaimana dimaksud pada ayat (13) merupakan penuangan hasil penilaian dalam bentuk narasi dan/atau tabulasi. (15) Penuangan dalam bentuk spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (13) merupakan penuangan hasil penilaian dalam bentuk peta pelampauan daya dukung dan daya tampung.

Pasal 66

(1) Pengendalian Implikasi Kewilayahan terhadap Dominasi Pemanfaatan Ruang Tertentu dilakukan melalui kegiatan identifikasi. (2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk spasial dengan tahapan: a. menentukan jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang dalam setiap delineasi Konsentrasi Pemanfaatan Ruang yang diperoleh dari peta Konsentrasi Pemanfaatan Ruang; b. menghitung persentase luasan jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan diperbolehkan terbatas/bersyarat sesuai arahan/ketentuan zonasi yang termuat dalam RTR pada setiap delineasi Konsentrasi Pemanfaatan Ruang; dan c. menentukan satu jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan diperbolehkan terbatas/bersyarat dan memiliki persentase luasan terbesar dibanding persentase luasan jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan sesuai arahan/ketentuan zonasi yang termuat dalam RTR. (3) Dominasi Pemanfaatan Ruang Tertentu dinilai tidak terjadi dalam hal tidak ditemukan satu jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan diperbolehkan terbatas/bersyarat dan memiliki persentase luasan terbesar dibanding persentase luasan jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan sesuai arahan/ketentuan zonasi yang termuat dalam RTR. (4) Hasil identifikasi Dominasi Pemanfaatan Ruang Tertentu dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial. (5) Penuangan dalam bentuk tekstual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penuangan hasil penilaian dalam bentuk narasi dan/atau tabulasi. (6) Penuangan dalam bentuk spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penuangan hasil penilaian dalam bentuk peta Dominasi Pemanfaatan Ruang Tertentu.

Pasal 67

(1) Konsentrasi Pemanfaatan Ruang dan/atau Dominasi Pemanfaatan Ruang Tertentu dilengkapi penilaian dampak yang ditimbulkan dari kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagai kriteria penentuan Zona Kendali dan Zona Yang Didorong. (2) Penilaian dampak yang ditimbulkan dari kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penilaian dampak kegiatan Pemanfaatan Ruang pada penilaian pelaksanaan KKPR. (3) Hasil penilaian dampak kegiatan Pemanfaatan Ruang pada penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial. (4) Penuangan dalam bentuk tekstual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penuangan hasil penilaian dalam bentuk narasi dan/atau tabulasi. (5) Penuangan dalam bentuk spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penuangan hasil penilaian dalam bentuk peta dampak Implikasi Kewilayahan.

Pasal 68

(1) Zona Kendali atau Zona Yang Didorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) merupakan batas fungsional yang ditentukan berdasarkan hasil identifikasi Konsentrasi Pemanfaatan Ruang dan Dominasi Pemanfaatan Ruang Tertentu. (2) Zona Kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan zona dengan Konsentrasi Pemanfaatan Ruang tinggi, melampaui daya dukung lahan, terdapat dampak yang ditimbulkan, dan/atau terjadi Dominasi Pemanfaatan Ruang Tertentu. (3) Zona Yang Didorong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan zona dengan Konsentrasi Pemanfaatan Ruang tinggi, sedang atau rendah, tidak melampaui daya dukung lahan, tidak terdapat dampak yang ditimbulkan, tidak terjadi Dominasi Pemanfaatan Ruang Tertentu, dan perlu ditingkatkan perwujudannya sesuai dengan RTR.

Pasal 69

Penentuan Zona Kendali atau Zona Yang Didorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 mengacu pada matriks penentuan Zona Kendali atau Zona Yang Didorong sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 70

(1) Terhadap Zona Kendali dan Zona Yang Didorong di wilayah kabupaten/kota, dapat disusun perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang. (2) Perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat: a. delineasi wilayah pengendalian; b. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; c. ketentuan pemberian Insentif dan Disinsentif; d. ketentuan teknis atau standar; e. ketentuan pengenaan Sanksi Administratif; dan/atau f. pengawasan pembangunan, pembinaan, koordinasi dan kerja sama, serta peran Masyarakat. (3) Perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

Pasal 71

(1) Hasil penilaian perwujudan RTR dituangkan dalam laporan sesuai dengan tingkatannya yang terdiri atas nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. (2) Laporan hasil penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan hasil pengendalian Implikasi Kewilayahan. (3) Terhadap laporan hasil penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dimintakan pertimbangan kepada Forum Penataan Ruang. (4) Pertimbangan Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara. (5) Laporan hasil penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemangku kebijakan terkait: a. untuk tingkat nasional, Menteri menyampaikan kepada kementerian/lembaga terkait; b. untuk tingkat provinsi, gubernur menyampaikan kepada Menteri dan ditembuskan kepada Perangkat Daerah terkait; dan c. untuk tingkat kabupaten/kota, bupati/wali kota menyampaikan kepada Menteri dan gubernur serta ditembuskan kepada Perangkat Daerah terkait. (6) Laporan hasil penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi: a. dasar dalam penerapan perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang; b. masukan terhadap peninjauan kembali dan revisi RTR; dan/atau c. masukan terhadap kegiatan penertiban Pemanfaatan Ruang.

Pasal 72

Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi, penilaian perwujudan RTR dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi berbasis elektronik.

Pasal 73

Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian perwujudan RTR diatur dalam petunjuk teknis.

Pasal 74

(1) Pemberian Insentif dan Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c bertujuan untuk: a. meningkatkan upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan RTR; b. memfasilitasi kegiatan Pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan RTR; dan c. meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR. (2) Insentif dan Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk mendukung perwujudan RTR. (3) Pemberian Insentif dan Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. menindaklanjuti pengendalian Implikasi Kewilayahan pada Zona Kendali atau Zona Yang Didorong; b. menindaklanjuti implikasi kebijakan atau rencana strategis nasional; c. menindaklanjuti hasil kesepakatan Sengketa Penataan Ruang; dan d. mendukung penerapan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

Pasal 75

(1) Insentif dapat berupa: a. pemberian kompensasi; b. subsidi; c. imbalan; d. sewa Ruang; e. urun saham; f. fasilitasi PKKPR; g. penyediaan prasarana dan sarana; h. penghargaan; dan/atau i. publikasi atau promosi. (2) Dalam hal terdapat perkembangan teknologi atau untuk mengakomodasi kearifan lokal, jenis Insentif dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Menteri. (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pada Zona Yang Didorong.

Pasal 76

(1) Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf a merupakan perangkat balas jasa kepada Masyarakat dan/atau Pemerintah Daerah atas penyediaan prasarana, fasilitas publik tertentu, dan/atau ruang terbuka publik yang melebihi ketentuan minimal yang dipersyaratkan. (2) Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mendorong peran Masyarakat dalam penyediaan prasarana, fasilitas publik tertentu, dan/atau ruang terbuka publik yang melebihi ketentuan minimal yang dipersyaratkan; dan b. meningkatkan kemitraan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar-Pemerintah Daerah, serta Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan Masyarakat dalam percepatan perwujudan RTR. (3) Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; atau c. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.

Pasal 77

(1) Ketentuan pemberian kompensasi paling sedikit memuat: a. lokasi; b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; c. bentuk kompensasi; dan d. besaran dan mekanisme kompensasi. (2) Kriteria lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kawasan yang masih dapat dioptimalkan intensitas Pemanfaatan Ruangnya; b. kawasan yang mempunyai integrasi antarmoda transportasi; c. kawasan yang dilindungi atau dilestarikan; dan/atau d. kawasan yang mempunyai daya dukung dan daya tampung mencukupi. (3) Kriteria jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang berkontribusi dalam penyediaan fasilitas publik; b. kegiatan yang berkontribusi pada program prioritas Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; c. kegiatan pelestarian kawasan dan/atau bangunan bersejarah; dan/atau d. kegiatan yang berkontribusi pada penyediaan ruang terbuka hijau publik. (4) Bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. penambahan, pengalihan, dan/atau peningkatan intensitas Pemanfaatan Ruang; b. program peningkatan kapasitas; c. pemberian barang kebutuhan; d. penyediaan prasarana dan sarana; e. kemudahan perolehan hak atas tanah; dan/atau f. uang. (5) Penetapan bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c serta besaran dan mekanisme pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit mempertimbangkan aspek: a. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; b. nilai jasa yang diberikan; c. kebutuhan penerima kompensasi; d. ketersediaan sumber daya; e. kapasitas kelembagaan; f. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; dan g. kemitraan.

Pasal 78

(1) Ketentuan pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) yang berasal dari Pemerintah Pusat ditetapkan oleh Menteri atau menteri/kepala lembaga yang memberikan kompensasi. (2) Ketentuan pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) yang berasal dari Pemerintah Daerah ditetapkan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 79

(1) Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b merupakan bantuan finansial dan/atau nonfinansial atas dukungan terhadap perwujudan komponen Ruang tertentu yang diprioritaskan atau rehabilitasi kawasan pasca bencana alam. (2) Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tujuan sebagai bantuan: a. atas pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang prioritas yang mendukung perwujudan RTR; b. dalam upaya perwujudan pemerataan pembangunan; dan/atau c. dalam perwujudan Pemanfaatan Ruang pasca bencana alam. (3) Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh: a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; atau b. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.

Pasal 80

(1) Ketentuan subsidi paling sedikit memuat: a. lokasi; b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; c. bentuk subsidi; dan d. besaran dan mekanisme subsidi. (2) Kriteria lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kawasan yang dikembangkan untuk mewujudkan program pembangunan prioritas nasional/daerah; b. kawasan dengan kerentanan tertentu atau berpotensi tinggi mengalami perubahan fungsi dan/atau bentuk fisik; dan/atau c. kawasan rehabilitasi atau relokasi pasca bencana alam. (3) Kriteria jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang berkontribusi dalam penyediaan fasilitas publik; b. kegiatan yang berkontribusi pada program prioritas Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; c. kegiatan pelestarian kawasan dan/atau bangunan bersejarah; dan/atau d. kegiatan yang berkontribusi pada penyediaan ruang terbuka hijau publik. (4) Bentuk subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. pendanaan atau uang; b. bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang; dan/atau c. program dan/atau kegiatan pembangunan daerah. (5) Penetapan bentuk subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c serta besaran dan mekanisme subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit mempertimbangkan aspek: a. skala kepentingan; b. dampak program pembangunan daerah atau prioritas pembangunan daerah; c. kebutuhan penerima subsidi; d. kapasitas kelembagaan; e. jenis kegiatan; f. kemampuan dan ketersediaan sumber daya penerima subsidi; dan g. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan.

Pasal 81

(1) Ketentuan subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) yang berasal dari Pemerintah Pusat ditetapkan oleh Menteri atau menteri/kepala lembaga yang memberikan subsidi. (2) Ketentuan subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) yang berasal dari Pemerintah Daerah ditetapkan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 82

(1) Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf c merupakan perangkat balas jasa terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memberikan nilai tambah pada jasa lingkungan. (2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tujuan untuk: a. memberikan daya tarik bagi kegiatan Pemanfaatan Ruang yang mendukung perwujudan fungsi lindung kawasan di lokasi tertentu; dan b. mendorong dan meningkatkan kemitraan antara pemerintah dan Masyarakat dalam perwujudan dan pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di kawasan kritis lingkungan. (3) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.

Pasal 83

(1) Ketentuan imbalan paling sedikit memuat: a. lokasi; b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; c. bentuk imbalan; dan d. besaran dan mekanisme imbalan. (2) Kriteria lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kawasan yang dilindungi dan/atau dilestarikan; b. kawasan budi daya yang memberikan jasa lingkungan hidup; dan/atau c. kawasan kritis lingkungan. (3) Kriteria jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang menjaga dan/atau mengelola lingkungan hidup untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas jasa lingkungan hidup berupa: a. pemulihan lingkungan hidup; b. konservasi; c. perlindungan tata air; d. penyerapan dan penyimpanan karbon; e. pelestarian keindahan alam; dan f. kegiatan lainnya sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penyediaan jasa lingkungan hidup. (4) Bentuk imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. pengalihan hak membangun; b. penyediaan prasarana dan sarana pendukung pelestarian lingkungan hidup; c. pendanaan atau uang; dan/atau d. bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. (5) Penetapan bentuk imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c serta besaran dan mekanisme imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit mempertimbangkan aspek: a. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; b. kebutuhan penerima imbalan; c. efektivitas dalam mewujudkan RTR; d. nilai tambah terhadap jasa lingkungan; e. biaya upaya pelestarian lingkungan hidup; f. ketersediaan sumber daya; g. kapasitas kelembagaan; h. kemitraan; i. biaya pemberdayaan Masyarakat; dan j. biaya pelaksanaan kerja sama.

Pasal 84

(1) Ketentuan imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) yang berasal dari Pemerintah Pusat ditetapkan oleh Menteri atau menteri/kepala lembaga yang memberikan imbalan. (2) Ketentuan imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) yang berasal dari Pemerintah Daerah ditetapkan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 85

(1) Sewa Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf d merupakan penyewaan tanah dan/atau Ruang milik negara dan/atau daerah kepada Masyarakat dengan tarif di bawah harga pasar atau kenormalan dalam jangka waktu tertentu. (2) Sewa Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tujuan untuk: a. mengoptimalkan pemanfaatan barang milik negara dan/atau barang milik daerah dalam mendorong perwujudan RTR; dan b. memberikan kemudahan dan daya tarik bagi pengembangan kawasan baru yang sulit berkembang, dimana asetnya banyak dikuasai Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (3) Sewa Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.

Pasal 86

(1) Ketentuan sewa Ruang paling sedikit memuat: a. lokasi; b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; c. bentuk sewa Ruang; dan d. besaran dan mekanisme sewa Ruang. (2) Kriteria lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kawasan yang baru dikembangkan dan/atau sulit dikembangkan dimana asetnya banyak dimiliki Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; b. kawasan yang dapat memberikan dampak positif terhadap pengembangan ekonomi wilayah atau kepentingan umum; dan/atau c. kawasan yang dapat mempercepat pengembangan kawasan sesuai dengan prioritas pembangunan RTR. (3) Kriteria jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. dapat mempercepat pengembangan kawasan sesuai dengan prioritas pembangunan RTR; dan/atau b. mampu memberikan dampak positif terhadap pengembangan ekonomi wilayah atau kepentingan umum. (4) Bentuk sewa Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. sewa tanah; dan/atau b. sewa bangunan. (5) Penetapan bentuk sewa Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c serta besaran dan mekanisme sewa Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit mempertimbangkan aspek: a. peningkatan nilai kemanfaatan Ruang; b. biaya dan manfaat; c. ketersediaan sumber daya; d. kapasitas kelembagaan; e. kebutuhan penerima; dan f. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Pasal 87

(1) Ketentuan sewa Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) yang berasal dari Pemerintah Pusat ditetapkan oleh Menteri atau menteri/kepala lembaga yang memberikan sewa ruang. (2) Ketentuan sewa Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) yang berasal dari Pemerintah Daerah ditetapkan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 88

(1) Urun saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf e merupakan penyertaan saham oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang di lokasi tertentu. (2) Urun saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tujuan untuk: a. memperkuat atau meningkatkan modal dan/atau saham kegiatan Pemanfaatan Ruang yang perlu didorong perwujudannya; b. meningkatkan peran Masyarakat serta menciptakan rasa memiliki Masyarakat terhadap guna lahan tertentu; dan c. mencegah alih fungsi lahan pada kawasan tertentu yang disebabkan oleh keterbatasan sumber daya. (3) Urun saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.

Pasal 89

(1) Ketentuan urun saham paling sedikit memuat: a. lokasi; b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan c. besaran dan mekanisme urun saham. (2) Kriteria lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kawasan yang kurang berkembang; dan/atau b. kawasan yang memiliki peluang berkembang dan mampu mendorong perwujudan kawasan di sekitarnya. (3) Kriteria jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. memiliki peluang berkembang dan mampu mendorong perwujudan kawasan di sekitarnya; dan/atau b. sesuai dengan prioritas pembangunan. (4) Penetapan besaran dan mekanisme urun saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit mempertimbangkan aspek: a. nilai strategis kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap pengembangan wilayah dan kawasan; b. nilai aset dan peluang pengembangan; c. biaya dan manfaat; d. kapasitas kelembagaan; e. kebutuhan penerima; dan f. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Pasal 90

(1) Ketentuan pemberian urun saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) yang berasal dari Pemerintah Pusat ditetapkan oleh Menteri atau menteri/kepala lembaga yang memberikan urun saham. (2) Ketentuan pemberian urun saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) yang berasal dari Pemerintah Daerah ditetapkan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 91

(1) Fasilitasi PKKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf f diberikan untuk kegiatan Pemanfaatan Ruang laut. (2) Pemberian fasilitasi PKKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan.

Pasal 92

(1) Penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf g merupakan bantuan pembangunan prasarana dan sarana untuk mendorong pengembangan wilayah dan kawasan sesuai dengan RTR. (2) Penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tujuan untuk: a. memberikan daya tarik berupa kelengkapan prasarana dan sarana untuk mempercepat perwujudan kawasan; b. penguatan Struktur Ruang dalam mendorong perwujudan kawasan sesuai dengan RTR; dan c. memberikan efek berganda pada percepatan pembangunan daerah. (3) Penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh: a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; atau c. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.

Pasal 93

(1) Ketentuan penyediaan prasarana dan sarana paling sedikit memuat: a. lokasi; b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; c. bentuk prasarana dan sarana yang dibutuhkan; dan d. mekanisme penyediaan prasarana dan sarana. (2) Kriteria lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kawasan yang kurang berkembang akibat keterbatasan prasarana dan sarana; b. kawasan yang baru dikembangkan; dan/atau c. kawasan yang menjadi prioritas pembangunan nasional atau daerah. (3) Kriteria jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. memiliki keterbatasan prasarana dan sarana pendukung; b. memiliki peluang berkembang dan mampu memberikan dampak positif; dan/atau c. sesuai dengan prioritas pembangunan. (4) Bentuk prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. sistem jaringan prasarana; b. fasilitas umum; dan/atau c. fasilitas sosial. (5) Penetapan bentuk prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan mekanisme penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit mempertimbangkan aspek: a. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; b. jenis prasarana dan sarana yang dibutuhkan; c. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; d. ketersediaan sumber daya; dan e. kemitraan.

Pasal 94

(1) Ketentuan penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) yang berasal dari Pemerintah Pusat ditetapkan oleh Menteri atau menteri/kepala lembaga yang menyediakan prasarana dan sarana. (2) Ketentuan penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) yang berasal dari Pemerintah Daerah ditetapkan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 95

(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf h merupakan pengakuan terhadap kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang yang berkualitas dan/atau partisipasi Masyarakat dalam perwujudan RTR. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memotivasi Pemerintah Daerah agar memiliki kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang yang baik dan berkualitas; b. memberikan bantuan finansial dan/atau nonfinansial dalam mempertahankan dan/atau meningkatkan kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan c. mendorong partisipasi Masyarakat dalam perwujudan RTR. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh: a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; atau c. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.

Pasal 96

(1) Ketentuan penghargaan paling sedikit memuat: a. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; b. bentuk penghargaan; dan c. mekanisme pemberian penghargaan. (2) Kriteria jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kegiatan Pemanfaatan Ruang yang mendukung: a. Penyelenggaraan Penataan Ruang; b. perwujudan Struktur Ruang; c. perwujudan Pola Ruang; d. perwujudan kawasan strategis; dan/atau e. Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk perwujudan RTR. (3) Bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. piagam; b. barang; c. uang; dan/atau d. bentuk penghargaan lainnya. (4) Penetapan bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta mekanisme pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui penilaian kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Pasal 97

(1) Ketentuan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) yang berasal dari Pemerintah Pusat ditetapkan oleh Menteri atau menteri/kepala lembaga yang memberikan penghargaan. (2) Ketentuan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) yang berasal dari Pemerintah Daerah ditetapkan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 98

(1) Publikasi atau promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf i merupakan penyebarluasan informasi terkait kegiatan atau kawasan prioritas melalui media cetak, media elektronik, maupun media lainnya. (2) Publikasi atau promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tujuan untuk: a. memperkenalkan atau mempromosikan suatu kawasan; dan b. mendorong perwujudan kawasan dan kegiatan prioritas nasional atau daerah. (3) Publikasi atau promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh: a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; atau c. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.

Pasal 99

(1) Ketentuan publikasi atau promosi paling sedikit memuat: a. lokasi; b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan c. bentuk publikasi atau promosi. (2) Kriteria lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kawasan yang baru dikembangkan; b. kawasan yang menjadi prioritas pembangunan nasional atau daerah; dan/atau c. kawasan yang menjaga kelestarian lingkungan. (3) Kriteria jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. merupakan program pembangunan prioritas; dan/atau b. memberikan dampak positif bagi sosial, ekonomi, dan/atau lingkungan. (4) Bentuk publikasi atau promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. media cetak; b. media elektronik; atau c. media lainnya.

Pasal 100

(1) Ketentuan publikasi atau promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) yang berasal dari Pemerintah Pusat ditetapkan oleh Menteri atau menteri/kepala lembaga yang melakukan publikasi atau promosi. (2) Ketentuan publikasi atau promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) yang berasal dari Pemerintah Daerah ditetapkan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 101

(1) Disinsentif dapat berupa: a. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan; b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau c. pemberian status tertentu. (2) Dalam hal terdapat perkembangan teknologi atau untuk mengakomodasi kearifan lokal, jenis Disinsentif dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Menteri. (3) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pada Zona Kendali.

Pasal 102

(1) Kewajiban memberi kompensasi atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a merupakan kewajiban memberikan ganti kerugian terhadap pihak-pihak yang dirugikan akibat dampak negatif kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau melampaui ketentuan dalam peraturan zonasi dan/atau KKPR. (2) Kewajiban memberi kompensasi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mengantisipasi kerusakan dan/atau degradasi lingkungan serta dampak negatif lainnya dari kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan b. mencegah kerugian yang ditimbulkan akibat kegiatan Pemanfaatan Ruang. (3) Kewajiban memberi kompensasi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.

Pasal 103

(1) Ketentuan kewajiban memberi kompensasi atau imbalan paling sedikit memuat: a. lokasi; b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; c. bentuk kompensasi atau imbalan; dan d. besaran dan mekanisme kewajiban memberi kompensasi atau imbalan. (2) Kriteria lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kawasan yang berpotensi melampaui ketentuan dalam peraturan zonasi dan/atau KKPR; b. kawasan yang berpotensi menimbulkan kerusakan dan/atau degradasi lingkungan serta eksternalitas negatif lainnya dari kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap kawasan di sekitarnya; dan/atau c. kawasan yang menerima jasa lingkungan hidup. (3) Kriteria jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. dapat berpotensi menimbulkan kerusakan; b. dapat berpotensi menimbulkan degradasi lingkungan; dan/atau c. dapat berpotensi menimbulkan eksternalitas negatif lainnya dari kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap kawasan di sekitarnya. (4) Bentuk kompensasi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. uang atau denda administratif; b. penyediaan fasilitas publik lengkap dengan penyampaian desain dan kajian teknis yang menjelaskan adanya upaya pengurangan dampak negatif kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan/atau c. bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. (5) Penetapan bentuk kompensasi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c serta besaran dan mekanisme kewajiban memberi kompensasi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit mempertimbangkan aspek: a. jenis dampak yang ditimbulkan; b. kebutuhan penerima kompensasi atau imbalan; c. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; d. potensi perubahan lahan pada kawasan sekitar akibat kegiatan Pemanfaatan Ruang; e. kondisi sosial dan ekonomi Masyarakat yang berpotensi terkena dampak; f. kerawanan kawasan sekitar terhadap bencana; g. luasan kawasan yang berpotensi terkena dampak; h. jangka waktu terjadinya dampak; i. tingkat kesulitan penanganan dampak; dan j. ketersediaan kajian teknis terkait dampak yang berpotensi timbul.

Pasal 104

(1) Ketentuan kewajiban memberi kompensasi atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) yang berasal dari Pemerintah Pusat ditetapkan oleh Menteri atau menteri/kepala lembaga yang mengenakan kewajiban memberi kompensasi atau imbalan. (2) Ketentuan kewajiban memberi kompensasi atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) yang berasal dari Pemerintah Daerah ditetapkan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 105

(1) Pembatasan penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b merupakan pembatasan penyediaan jaringan transportasi beserta sarana pendukungnya dan/atau prasarana dan sarana lainnya pada kawasan tertentu. (2) Pembatasan penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mengurangi daya tarik dan daya saing kawasan tertentu; b. mencegah, membatasi, dan/atau mengurangi pembangunan pada kawasan yang dibatasi pengembangannya sesuai dengan RTR; dan c. mengarahkan pembangunan. (3) Pembatasan penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan oleh: a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; atau c. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.

Pasal 106

(1) Ketentuan pembatasan penyediaan prasarana dan sarana paling sedikit memuat: a. lokasi; b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; c. bentuk pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan d. mekanisme pembatasan penyediaan prasarana dan sarana. (2) Kriteria lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kawasan yang berpotensi melampaui ketentuan dalam peraturan zonasi dan/atau KKPR; b. kawasan yang berpotensi terlampaui daya dukung dan daya tampungnya; c. kawasan yang dilindungi dan/atau dilestarikan; dan/atau d. kawasan yang rentan terhadap pengembangan kegiatan tertentu. (3) Kriteria jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. berpotensi mengganggu kinerja kawasan; b. berpotensi mengganggu karakteristik kawasan yang dilindungi dan/atau dilestarikan; dan/atau c. berpotensi menimbulkan dampak negatif dari aspek sosial, ekonomi, dan/atau lingkungan. (4) Bentuk pembatasan penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. jaringan transportasi beserta prasarana pendukungnya; dan/atau b. prasarana dan sarana lainnya. (5) Penetapan bentuk pembatasan penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c serta mekanisme pembatasan penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit mempertimbangkan aspek: a. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; b. standar pelayanan; c. lokasi; d. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; e. jenis prasarana dan sarana yang dibatasi; f. kondisi sosial dan ekonomi Masyarakat lokal; dan g. koordinasi dengan pihak penyedia prasarana dan sarana.

Pasal 107

(1) Ketentuan pembatasan penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) yang berasal dari Pemerintah Pusat ditetapkan oleh Menteri atau menteri/kepala lembaga yang melakukan pembatasan penyediaan prasarana dan sarana. (2) Ketentuan pembatasan penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) yang berasal dari Pemerintah Daerah ditetapkan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 108

(1) Pemberian status tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf c merupakan pelekatan predikat atau keterangan tertentu pada kawasan rawan bencana dan/atau Pemerintah Daerah yang memiliki kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang rendah. (2) Pemberian status tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mengurangi daya tarik kegiatan Pemanfaatan Ruang pada kawasan rawan bencana; b. mencegah, membatasi, dan/atau mengurangi kegiatan Pemanfaatan Ruang pada kawasan rawan bencana; dan c. meningkatkan kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang. (3) Pemberian status tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.

Pasal 109

(1) Ketentuan pemberian status tertentu paling sedikit memuat: a. lokasi; b. bentuk status tertentu; dan c. mekanisme pemberian status tertentu. (2) Kriteria lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kawasan rawan bencana; dan/atau b. daerah dengan kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang rendah. (3) Bentuk status tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. penetapan dan penyebarluasan informasi kawasan rawan bencana; dan/atau b. penyebarluasan informasi kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang. (4) Pemberian status tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan: a. hasil kajian dan/atau kejadian bencana; dan/atau b. hasil penilaian kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang. (5) Bentuk pemberian status tertentu sebagaimana pada ayat (1) huruf b dan mekanisme pemberian status tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit mempertimbangkan aspek: a. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan pemberian status tertentu; b. lokasi; c. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; d. tingkat kerawanan dan kerentanan kawasan terhadap bencana; dan e. kondisi sosial dan ekonomi Masyarakat lokal. (6) Dalam hal kawasan ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana, pemberian status tertentu wajib dilengkapi dengan pemasangan informasi pemberitahuan yang memuat status kawasan tersebut serta kewajiban- kewajiban yang diterapkan kepada pihak yang akan mengusahakan kawasan dimaksud. (7) Bentuk informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa papan pengumuman atau media lain yang mudah dipahami oleh Masyarakat yang dipasang pada lokasi yang ditetapkan statusnya. (8) Pemasangan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Pasal 110

Ketentuan pemberian status tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau menteri/kepala lembaga yang memberikan status tertentu.

Pasal 111

(1) Insentif dan/atau Disinsentif diberikan dengan atau tanpa pengajuan permohonan. (2) Insentif yang diberikan dengan pengajuan permohonan dapat berupa: a. pemberian kompensasi; b. subsidi; c. imbalan; d. sewa Ruang; e. urun saham; f. fasilitasi PKKPR; g. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau h. publikasi atau promosi. (3) Permohonan Insentif dapat dilakukan oleh: a. Masyarakat kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat; atau c. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya. (4) Insentif yang diberikan tanpa pengajuan permohonan merupakan Insentif yang diinisiasi oleh instansi yang membidangi Penataan Ruang, instansi pemberi Insentif, dan/atau Forum Penataan Ruang. (5) Insentif yang dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan berupa penghargaan. (6) Permohonan Disinsentif dapat diajukan oleh Masyarakat. (7) Disinsentif yang diberikan tanpa pengajuan permohonan merupakan Disinsentif yang diinisiasi oleh instansi yang membidangi Penataan Ruang, instansi pemberi Disinsentif, dan/atau Forum Penataan Ruang.

Pasal 112

(1) Permohonan Insentif kepada Pemerintah Pusat diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Terhadap permohonan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penilaian kelayakan penerima Insentif yang paling sedikit mempertimbangkan: a. pemenuhan kriteria, bentuk, dan mekanisme Insentif yang akan diberikan; b. ketersediaan kajian teknis; c. kesesuaian lokasi dengan RTR; dan d. kepemilikan hak atas tanah. (3) Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri dan menteri/kepala lembaga pemberi Insentif serta dapat melibatkan ahli/akademisi dan instansi terkait lainnya. (4) Hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon dinyatakan layak menerima Insentif, menteri/kepala lembaga pemberi Insentif menerbitkan keputusan tentang pemberian Insentif. (6) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon dinyatakan tidak layak menerima Insentif, Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon.

Pasal 113

Menteri, menteri/kepala lembaga, dan/atau Forum Penataan Ruang dapat menginisiasi pemberian Insentif.

Pasal 114

Ketentuan mengenai penilaian kelayakan penerima Insentif dan penerbitan keputusan pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) sampai dengan ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian kelayakan penerima Insentif dan penerbitan keputusan pemberian Insentif oleh Pemerintah Pusat tanpa pengajuan permohonan.

Pasal 115

(1) Permohonan Insentif kepada Pemerintah Daerah diajukan kepada gubernur atau bupati/wali kota dengan ditembuskan kepada Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang. (2) Terhadap permohonan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penilaian kelayakan penerima Insentif yang paling sedikit mempertimbangkan: a. pemenuhan kriteria, bentuk, dan mekanisme Insentif yang akan diberikan; b. ketersediaan kajian teknis; c. kesesuaian lokasi dengan RTR; dan d. kepemilikan hak atas tanah. (3) Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang dan instansi pemberi Insentif serta dapat melibatkan ahli/akademisi dan instansi terkait lainnya. (4) Hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Forum Penataan Ruang untuk dimintakan pertimbangan. (5) Dalam hal berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon dinyatakan layak menerima Insentif, gubernur atau bupati/wali kota menerbitkan keputusan tentang pemberian Insentif. (6) Dalam hal berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon dinyatakan tidak layak menerima Insentif, gubernur atau bupati/wali kota melalui Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon.

Pasal 116

Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang, instansi pemberi Insentif, dan/atau Forum Penataan Ruang dapat menginisiasi pemberian Insentif.

Pasal 117

Ketentuan mengenai penilaian kelayakan penerima Insentif dan penerbitan keputusan pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) sampai dengan ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian kelayakan penerima Insentif dan penerbitan keputusan pemberian Insentif oleh Pemerintah Daerah tanpa pengajuan permohonan.

Pasal 118

Ketentuan mengenai tata cara pemberian Insentif oleh Pemerintah Pusat berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemberian Disinsentif oleh Pemerintah Pusat berdasarkan permohonan.

Pasal 119

Ketentuan mengenai tata cara pemberian Insentif oleh Pemerintah Pusat tanpa pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dan Pasal 114 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemberian Disinsentif oleh Pemerintah Pusat tanpa pengajuan permohonan.

Pasal 120

Ketentuan mengenai tata cara pemberian Insentif oleh Pemerintah Daerah berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemberian Disinsentif oleh Pemerintah Daerah berdasarkan permohonan.

Pasal 121

Ketentuan mengenai tata cara pemberian Insentif oleh Pemerintah Daerah tanpa pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dan Pasal 117 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemberian Disinsentif oleh Pemerintah Daerah tanpa pengajuan permohonan.

Pasal 122

(1) Insentif dan/atau Disinsentif dapat diberikan: a. 1 (satu) kali; atau b. secara terus menerus dalam jangka waktu tertentu. (2) Insentif dan/atau Disinsentif yang diberikan 1 (satu) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan pada saat pertama kali penerima Insentif dan/atau Disinsentif melaksanakan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dipersyaratkan untuk menerima Insentif dan/atau Disinsentif. (3) Insentif dan/atau Disinsentif yang diberikan secara terus menerus dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterapkan selama penerima Insentif dan/atau Disinsentif masih melaksanakan kegiatan yang dipersyaratkan untuk menerima Insentif dan/atau Disinsentif.

Pasal 123

(1) Pengadministrasian pemberian Insentif dan/atau Disinsentif dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemberi Insentif dan/atau Disinsentif, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada ketentuan mengenai kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk buku inventarisasi Insentif dan/atau Disinsentif. (4) Buku inventarisasi Insentif dan/atau Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat: a. pencatatan penerimaan dan pengeluaran hasil Insentif dan/atau Disinsentif; b. berita acara pemberian Insentif dan/atau Disinsentif; dan c. catatan lainnya. (5) Pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara akuntabel dan transparan serta diperbarui secara berkala. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadministrasian Insentif dan/atau Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri/kepala lembaga pemberi Insentif dan/atau Disinsentif dan peraturan kepala daerah.

Pasal 124

(1) Pemantauan dan evaluasi pemberian Insentif dan/atau Disinsentif merupakan pemantauan dan evaluasi terhadap keberlanjutan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diberikan Insentif dan/atau Disinsentif. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemberi Insentif dan/atau Disinsentif dan instansi yang membidangi Penataan Ruang. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap: a. bentuk Insentif dan/atau Disinsentif yang diberikan; b. pemberi Insentif dan/atau Disinsentif; c. penerima Insentif dan/atau Disinsentif; dan d. pembiayaan pelaksanaan pemberian Insentif dan/atau Disinsentif.

Pasal 125

(1) Pencabutan Insentif dapat dilakukan dalam hal: a. penerima Insentif tidak lagi melaksanakan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dipersyaratkan sebagai penerima Insentif; b. Pemanfaatan Ruang yang ada telah dialihfungsikan oleh penerima Insentif; dan/atau c. kegiatan Pemanfaatan Ruang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pencabutan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. pemberian peringatan; dan b. pengurangan pemberian Insentif atau pencabutan Insentif. (3) Pencabutan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Menteri dan/atau instansi yang membidangi Penataan Ruang.

Pasal 126

Dalam hal penerima Disinsentif tidak melaksanakan Disinsentif yang diberikan, penerima Disinsentif dapat dikenai Sanksi Administratif berupa peringatan tertulis dan/atau denda administratif.

Pasal 127

Penerapan pemberian dan hasil pemantauan dan evaluasi pemberian Insentif dan/atau Disinsentif serta pengadministrasian pemberian Insentif dan/atau Disinsentif dilaporkan secara berjenjang kepada gubernur dan Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 128

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Insentif dan Disinsentif diatur dalam petunjuk teknis.

Pasal 129

(1) Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d dilakukan terhadap setiap Orang yang melakukan pelanggaran Pemanfaatan Ruang. (2) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 130

(1) Menteri melaksanakan pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran Pemanfaatan Ruang: a. di wilayah nasional yang menjadi kepentingan Pemerintah Pusat; b. di Kawasan Strategis Nasional; dan c. yang terjadi dalam kawasan lintas provinsi. (2) Dalam pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melakukan pelimpahan sebagian atau seluruh kewenangannya kepada gubernur untuk bertindak atas namanya. (3) Terhadap pengenaan Sanksi Administratif yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan evaluasi terhadap: a. efektivitas pengenaan Sanksi Administratif yang diberikan; dan b. kinerja gubernur dalam menerima dan menjalankan kewenangan pengenaan Sanksi Administratif. (4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketahui gubernur tidak melaksanakan kewenangan pengenaan Sanksi Administratif yang telah dilimpahkan, Menteri dapat mencabut kembali pelimpahan kewenangan yang telah diberikan. (5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbukti terjadi penyimpangan administratif, Menteri dapat mencabut kembali pelimpahan kewenangan yang telah diberikan dan mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 131

(1) Gubernur melaksanakan pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran Pemanfaatan Ruang: a. di wilayah provinsi yang menjadi kepentingan Pemerintah Daerah provinsi; dan b. yang terjadi lintas wilayah kabupaten/kota. (2) Dalam melaksanakan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dapat melakukan pelimpahan sebagian atau seluruh kewenangannya kepada bupati/wali kota. (3) Terhadap pengenaan Sanksi Administratif yang dilimpahkan kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur melakukan evaluasi terhadap: a. efektivitas pengenaan Sanksi Administratif yang diberikan; dan b. kinerja bupati/wali kota dalam menerima dan menjalankan kewenangan pengenaan Sanksi Administratif. (4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketahui bupati/wali kota tidak melaksanakan kewenangan pengenaan Sanksi Administratif yang telah dilimpahkan, gubernur dapat mencabut kembali pelimpahan kewenangan yang telah diberikan. (5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbukti terjadi penyimpangan administratif, gubernur dapat mencabut kembali pelimpahan kewenangan yang telah diberikan dan mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 132

Bupati/wali kota melaksanakan pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran Pemanfaatan Ruang di wilayah kabupaten/kota yang menjadi kepentingan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Pasal 133

(1) Dalam hal bupati/wali kota tidak melaksanakan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah adanya penetapan pengenaan Sanksi Administratif, gubernur mengambil alih pengenaan Sanksi Administratif yang tidak dilaksanakan oleh bupati/wali kota. (2) Dalam hal gubernur tidak melaksanakan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 4 (empat) bulan setelah adanya penetapan pengenaan Sanksi Administratif oleh bupati/wali kota, Menteri mengambil alih pengenaan Sanksi Administratif yang tidak dilaksanakan oleh gubernur.

Pasal 134

(1) Bentuk pelanggaran Pemanfaatan Ruang meliputi: a. tidak menaati RTR yang telah ditetapkan yang mengakibatkan Perubahan Fungsi Ruang; b. tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTR; dan c. menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. (2) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Sanksi Administratif. (3) Pemeriksaan Perubahan Fungsi Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Audit Tata Ruang. (4) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat langsung dikenakan Sanksi Administratif tanpa melalui proses Audit Tata Ruang.

Pasal 135

(1) Perbuatan tidak menaati RTR yang telah ditetapkan yang mengakibatkan Perubahan Fungsi Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) huruf a meliputi: a. Pemanfaatan Ruang yang tidak memiliki KKPR; dan/atau b. Pemanfaatan Ruang yang tidak mematuhi ketentuan dalam muatan KKPR. (2) Pemanfaatan Ruang yang tidak memiliki KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. memanfaatkan Ruang tanpa memiliki KKPR di lokasi yang sesuai peruntukannya; dan/atau b. memanfaatkan Ruang tanpa memiliki KKPR di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya. (3) Pemanfaatan Ruang yang tidak mematuhi ketentuan dalam muatan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. tidak menindaklanjuti KKPR yang diterbitkan; b. memanfaatkan Ruang tidak sesuai dengan fungsi Ruang yang tercantum dalam KKPR; c. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan KKPR yang diberikan oleh pejabat yang berwenang; d. melanggar batas sempadan yang telah ditentukan; e. melanggar ketentuan KLB yang telah ditentukan; f. melanggar ketentuan KDB dan KDH; g. melakukan perubahan sebagian atau keseluruhan fungsi bangunan; h. melakukan perubahan sebagian atau keseluruhan fungsi lahan; i. tidak menyediakan fasilitas sosial atau fasilitas umum sesuai dengan persyaratan dalam KKPR; dan/atau j. tidak memenuhi ketentuan lainnya yang dipersyaratkan dalam KKPR.

Pasal 136

Ketentuan mengenai perbuatan tidak menaati RTR yang telah ditetapkan yang mengakibatkan Perubahan Fungsi Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perbuatan tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTR.

Pasal 137

(1) Perbuatan menghalangi akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) huruf c berupa penutupan akses secara sementara maupun permanen. (2) Menghalangi akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. menutup akses ke pesisir pantai, sungai, danau, situ, dan sumber daya alam serta prasarana publik; b. menutup akses terhadap sumber air; c. menutup akses terhadap taman dan ruang terbuka hijau; d. menutup akses terhadap fasilitas pejalan kaki; e. menutup akses terhadap lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan/atau f. menutup akses terhadap jalan umum tanpa izin pejabat yang berwenang.

Pasal 138

(1) Pengenaan Sanksi Administratif dilakukan berdasarkan: a. hasil penilaian pelaksanaan KKPR; b. hasil Pengawasan Penataan Ruang; c. hasil Audit Tata Ruang; d. pengaduan atau pelaporan Masyarakat; e. hasil temuan atau pengamatan langsung di lapangan; dan/atau f. rekomendasi Forum Penataan Ruang. (2) Hasil penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat informasi ketidaksesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan ketentuan dalam KKPR. (3) Hasil Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil Pengawasan Penataan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hasil Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat informasi pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang mengakibatkan Perubahan Fungsi Ruang. (5) Pengaduan atau pelaporan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. pengaduan atau pelaporan secara langsung; atau b. pengaduan atau pelaporan secara tidak langsung melalui media daring yang disediakan sebagai sarana pengaduan atau laporan oleh pejabat yang berwenang dan/atau media jurnalistik. (6) Hasil temuan atau pengamatan langsung di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan hasil temuan langsung atau pengamatan di lapangan oleh petugas yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.

Pasal 139

Sanksi Administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian sementara pelayanan umum; e. penutupan lokasi; f. pencabutan KKPR; g. pembatalan KKPR; h. pembongkaran bangunan; dan/atau i. pemulihan fungsi Ruang.

Pasal 140

Pengenaan Sanksi Administratif dikenakan berdasarkan kriteria besar atau kecilnya: a. dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang; b. nilai manfaat pengenaan Sanksi Administratif yang diberikan terhadap Pemanfaatan Ruang; dan/atau c. kerugian publik yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

Pasal 141

Besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf a dapat dihitung dengan memperhatikan: a. besar atau kecilnya jumlah penduduk yang terkena dampak paling sedikit 500 (lima ratus) jiwa dan/atau radius dampak paling sedikit 500 (lima ratus) meter; dan/atau b. luas wilayah penyebaran dampak.

Pasal 142

Besar atau kecilnya nilai manfaat pengenaan Sanksi Administratif yang diberikan terhadap Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf b dinilai dengan memperhatikan: a. manfaat untuk kepentingan umum yang ditetapkan dalam RTR; b. manfaat keberlanjutan fungsi kawasan; dan/atau c. manfaat selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b.

Pasal 143

Besar atau kecilnya kerugian publik yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf c dinilai dengan memperhatikan: a. kerugian fisik; b. kerugian sosial; c. kerugian ekonomi; dan/atau d. kerugian lingkungan.

Pasal 144

(1) Klasifikasi pengenaan Sanksi Administratif dilakukan dengan: a. menilai besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang, nilai manfaat pengenaan Sanksi Administratif yang diberikan terhadap Pemanfaatan Ruang, dan/atau kerugian publik yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang; b. menentukan jenis Sanksi Administratif yang akan dikenakan terhadap pelanggaran Pemanfaatan Ruang; dan c. menentukan tenggat waktu yang diberikan pada setiap jenis Sanksi Administratif yang diberikan dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan besar. (2) Klasifikasi pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk tabel.

Pasal 145

Pengenaan Sanksi Administratif dilaksanakan melalui tahapan: a. pelaksanaan inventarisasi kasus; b. pengumpulan dan pendalaman materi, data, dan informasi; c. penyusunan kajian teknis dan kajian hukum; d. penetapan tindakan sanksi; e. penyelenggaraan forum sosialisasi; dan f. pengenaan Sanksi Administratif.

Pasal 146

(1) Pelaksanaan inventarisasi kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf a merupakan serangkaian proses dan tindakan pengumpulan kasus yang diindikasikan sebagai pelanggaran Pemanfaatan Ruang. (2) Indikasi kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh melalui: a. laporan atau pengaduan dari Masyarakat; b. temuan oleh petugas yang membidangi Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan/atau Pengawasan Penataan Ruang; c. hasil Pengawasan Penataan Ruang; dan/atau d. laporan hasil Audit Tata Ruang.

Pasal 147

(1) Pengumpulan dan pendalaman materi, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf b merupakan kegiatan pengumpulan serta pendalaman bahan bukti pendukung dan keterangan dari pihak terkait. (2) Pengumpulan dan pendalaman materi, data, dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengumpulan dokumen pendukung yang dilakukan dengan cara mengumpulkan berkas atau catatan kasus yang sedang didalami; b. survei lapangan yang dilakukan dalam rangka proses pengumpulan, verifikasi, dan rektifikasi terhadap materi, data, dan informasi pendukung dengan cara melakukan pendataan dan pencatatan yang diperlukan; dan c. wawancara dengan pihak terkait yang dilakukan dengan cara meminta keterangan dari pihak terkait. (3) Pengumpulan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi dokumen pendukung berupa: a. RTR; b. KKPR; c. data kepemilikan lahan; dan/atau d. hasil kajian atau penelitian. (4) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. penentuan titik koordinat lokasi menggunakan Global Positioning System (GPS) tracker; b. pendokumentasian kondisi lapangan secara visual baik berupa foto dan/atau video dari berbagai sisi; c. pembuatan ilustrasi gambar 3 (tiga) dimensi kondisi Pemanfaatan Ruang dan bangunan yang sesuai dengan skala yang proporsional kemudian dibandingkan kesesuaiannya dengan hal yang dipersyaratkan di dalam KKPR; dan d. pencarian keterangan dan informasi yang berisi kronologis kegiatan Pemanfaatan Ruang dan data status kepemilikan lahan. (5) Wawancara dengan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan terhadap: a. terduga; b. pelapor atau pengadu; c. saksi; dan d. ahli.

Pasal 148

(1) Penyusunan kajian teknis dan kajian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf c dilakukan melalui kegiatan evaluasi dan analisis data dan informasi serta dokumen pendukung dari aspek teknis dan aspek hukum. (2) Kajian teknis dan kajian hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. data geografis dan administratif lokasi; b. bentuk pelanggaran Pemanfaatan Ruang; c. kronologis kasus pelanggaran Pemanfaatan Ruang; d. pihak yang terlibat atau pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemanfaatan Ruang; e. delik pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang disangkakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. hasil penilaian kriteria pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140; g. penyusunan tabel klasifikasi pengenaan Sanksi Administratif; dan h. kesimpulan dan rekomendasi penanganan kasus.

Pasal 149

(1) Penetapan tindakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf d merupakan penetapan tindakan sanksi yang disepakati bersama berdasarkan hasil kajian teknis dan kajian hukum. (2) Penetapan tindakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.

Pasal 150

(1) Penyelenggaraan forum sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf e dilakukan dengan cara melakukan sosialisasi kepada pihak yang diduga terlibat dan melakukan pelanggaran Pemanfaatan Ruang. (2) Forum sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali.

Pasal 151

(1) Pengenaan Sanksi Administratif dapat dilaksanakan secara: a. langsung; b. bertahap; atau c. kumulatif. (2) Pengenaan Sanksi Administratif secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengenaan Sanksi Administratif yang menunjuk salah satu atau beberapa Sanksi Administratif secara langsung setelah peringatan tertulis. (3) Pengenaan Sanksi Administratif secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengenaan Sanksi Administratif yang diberikan secara bertahap mulai dari tingkat yang ringan hingga tingkat yang berat. (4) Pengenaan Sanksi Administratif secara kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pengenaan Sanksi Administratif yang dikenakan lebih dari satu jenis Sanksi Administratif.

Pasal 152

Pengenaan Sanksi Administratif didahului dengan pemberian peringatan tertulis.

Pasal 153

(1) Peringatan tertulis merupakan teguran yang dilakukan melalui penerbitan surat peringatan tertulis dari pejabat yang berwenang. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. rincian pelanggaran Pemanfaatan Ruang; b. kewajiban untuk menyesuaikan kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR dan ketentuan teknis Pemanfaatan Ruang; dan c. tindakan pengenaan sanksi yang akan dikenakan apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf b. (3) Rincian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat keterangan pasal yang dilanggar. (4) Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat kewajiban untuk menyesuaikan kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan persyaratan teknis yang ditentukan dalam KKPR. (5) Tindakan pengenaan sanksi yang akan dikenakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat jenis sanksi yang akan diberikan selanjutnya.

Pasal 154

(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 diberikan paling banyak 3 (tiga) kali. (2) Peringatan tertulis kesatu diberikan kepada Orang yang melakukan pelanggaran dan berisi peringatan untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang tercantum dalam peringatan tertulis dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya peringatan tertulis. (3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan Orang yang melakukan pelanggaran tidak mematuhi, paling lama dalam waktu 3 (tiga) hari kerja diterbitkan surat peringatan tertulis kedua. (4) Jangka waktu surat peringatan tertulis kedua selama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya surat peringatan tertulis kedua. (5) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan Orang yang melakukan pelanggaran tidak mematuhi, paling lama dalam waktu 3 (tiga) hari kerja diterbitkan surat peringatan tertulis ketiga. (6) Jangka waktu surat peringatan tertulis ketiga selama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga. (7) Dalam hal jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Orang yang melakukan pelanggaran tidak mematuhi, ditindaklanjuti dengan Sanksi Administratif lainnya.

Pasal 155

(1) Pengenaan Sanksi Administratif berupa peringatan tertulis dapat disertai dengan tanda pemberitahuan. (2) Tanda pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. stiker; b. papan; c. spanduk; dan/atau d. media elektronik. (3) Tanda pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipasang sampai dengan Orang yang melakukan pelanggaran memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang tercantum dalam surat peringatan tertulis.

Pasal 156

(1) Denda administratif merupakan pembebanan kewajiban kepada Orang yang melakukan pelanggaran untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu. (2) Penghitungan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. nilai jual objek pajak; b. luas lahan dan/atau luas bangunan; c. indeks kawasan; dan/atau d. besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan. (3) Denda administratif dapat berupa denda progresif yang disyaratkan sampai pelanggar memenuhi ketentuan dalam Sanksi Administratif lainnya. (4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan Sanksi Administratif lainnya. (5) Pengenaan denda administratif dituangkan dalam ketetapan denda oleh pejabat yang berwenang. (6) Bentuk dan cara penghitungan denda administratif diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah.

Pasal 157

(1) Penghentian sementara kegiatan merupakan sanksi yang diberikan untuk menghentikan paksa suatu kegiatan Pemanfaatan Ruang dalam jangka waktu tertentu. (2) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara paksa dengan mempertimbangkan ketertiban umum. (3) Dalam hal peringatan tertulis diabaikan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan keputusan penghentian sementara kegiatan yang disertai dengan tanda pemberitahuan. (4) Keputusan penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada Orang yang melakukan pelanggaran untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterbitkannya keputusan penghentian sementara kegiatan. (5) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan penghentian sementara kegiatan untuk memastikan tidak adanya kegiatan sampai dengan terpenuhinya kewajiban sebagaimana tercantum dalam keputusan penghentian sementara kegiatan. (6) Dalam hal keputusan penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diabaikan, Orang yang melakukan pelanggaran dikenakan Sanksi Administratif lainnya.

Pasal 158

(1) Penghentian sementara pelayanan umum merupakan sanksi yang diberikan untuk menghentikan paksa pelayanan umum yang diberikan oleh penyedia jasa pelayanan umum dalam jangka waktu tertentu. (2) Penghentian sementara pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan bekerja sama dengan penyedia jasa dan harus memperhatikan aspek keadilan bagi Masyarakat serta tidak boleh mengakibatkan Masyarakat tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. (3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan keputusan penghentian sementara pelayanan umum yang memuat penjelasan dan rincian jenis pelayanan umum yang akan dihentikan sementara dan disertai dengan tanda pemberitahuan. (4) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan perintah kepada penyedia jasa pelayanan umum untuk menghentikan sementara pelayanan kepada Orang yang melakukan pelanggaran. (5) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan penghentian sementara pelayanan umum untuk memastikan tidak terdapat pelayanan umum kepada Orang yang melakukan pelanggaran sampai dengan terpenuhinya kewajiban.

Pasal 159

(1) Penutupan lokasi merupakan sanksi yang diberikan untuk menutup lokasi kegiatan secara paksa dalam jangka waktu tertentu atau selamanya. (2) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan keputusan penutupan lokasi disertai dengan tanda pemberitahuan. (3) Penutupan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan dapat dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat penertiban. (4) Penutupan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan pemasangan: a. pita pembatas; dan b. rantai dan/atau gembok. (5) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan penutupan lokasi untuk memastikan lokasi yang ditutup tidak dibuka kembali sampai dengan terpenuhinya kewajiban sebagaimana tercantum dalam keputusan penutupan lokasi. (6) Menteri dapat merekomendasikan kepada menteri/ kepala lembaga nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota untuk melaksanakan penutupan lokasi sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 160

(1) Pencabutan KKPR merupakan sanksi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang karena pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang tidak sesuai dengan KKPR. (2) Pencabutan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada Orang yang melakukan pelanggaran berupa Pemanfaatan Ruang yang tidak mematuhi ketentuan dalam KKPR. (3) Menteri, menteri/kepala lembaga nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan keputusan pencabutan KKPR. (4) Menteri dapat merekomendasikan kepada menteri/ kepala lembaga nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota untuk melaksanakan pencabutan KKPR sesuai dengan kewenangannya disertai dengan penghentian kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dicabut KKPR-nya. (5) Dalam hal Orang yang melakukan pelanggaran tidak melaksanakan penghentian kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri, menteri/kepala lembaga nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan tindakan penghentian kegiatan secara paksa.

Pasal 161

(1) Pembatalan KKPR merupakan sanksi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk menyatakan KKPR yang diberikan tidak berlaku lagi karena kesalahan prosedur atau administrasi dalam perolehan KKPR. (2) Menteri, menteri/kepala lembaga nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan keputusan pembatalan KKPR. (3) Menteri dapat merekomendasikan kepada menteri/ kepala lembaga nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota untuk melaksanakan pembatalan KKPR sesuai dengan kewenangannya disertai dengan penghentian kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dibatalkan KKPRnya. (4) Dalam hal Orang yang melakukan pelanggaran tidak melaksanakan penghentian kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri, menteri/kepala lembaga nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan tindakan penghentian kegiatan secara paksa.

Pasal 162

(1) Pembongkaran bangunan merupakan kegiatan merobohkan atau menghancurkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, dan/atau prasarana dan sarana. (2) Pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan bangunan, keselamatan Masyarakat, dan kepentingan umum. (3) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan keputusan pembongkaran bangunan. (4) Menteri dapat merekomendasikan kepada menteri/kepala lembaga nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota untuk melaksanakan pembongkaran bangunan sesuai dengan kewenangannya. (5) Dalam hal Orang yang melakukan pelanggaran tidak melakukan pembongkaran dalam batas waktu yang telah ditentukan, Menteri, menteri/kepala lembaga nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan pembongkaran secara paksa. (6) Pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan bantuan aparat penertiban.

Pasal 163

(1) Pemulihan fungsi Ruang merupakan upaya untuk merehabilitasi Ruang agar dapat kembali sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam RTR. (2) Pemulihan fungsi Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Orang yang melakukan pelanggaran. (3) Menteri, menteri/kepala lembaga nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan keputusan pemulihan fungsi Ruang. (4) Berdasarkan keputusan pemulihan fungsi Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri, menteri/kepala lembaga nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberitahukan kepada Orang yang melakukan pelanggaran untuk melakukan pemulihan fungsi Ruang. (5) Jangka waktu upaya pemulihan fungsi Ruang oleh Orang yang melakukan pelanggaran selama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkannya keputusan pemulihan fungsi Ruang. (6) Dalam hal waktu 30 (tiga puluh) hari Orang yang melakukan pelanggaran tidak melakukan upaya pemulihan fungsi Ruang, Menteri, menteri/kepala lembaga nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemulihan fungsi Ruang secara paksa atas beban Orang yang melakukan pelanggaran. (7) Biaya pemulihan fungsi Ruang dapat berasal dari denda administratif. (8) Dalam hal Orang yang melakukan pelanggaran dinilai tidak mampu untuk melakukan pemulihan fungsi Ruang, Menteri, menteri/kepala lembaga nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat mengajukan penetapan pengadilan agar pemulihan fungsi Ruang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan pengenaan Disinsentif pada Orang yang melanggar. (9) Menteri dapat merekomendasikan kepada menteri/kepala lembaga nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota untuk melaksanakan pemulihan fungsi Ruang sesuai dengan kewenangannya. (10) Menteri, menteri/kepala lembaga nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan pelaksanaan pemulihan fungsi Ruang.

Pasal 164

(1) Pemantauan dan evaluasi pengenaan Sanksi Administratif dimaksudkan untuk menilai efektivitas pengenaan Sanksi Administratif pada setiap pelanggaran Pemanfaatan Ruang. (2) Penilaian efektivitas pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. terlaksana atau tidaknya kesepakatan pengenaan Sanksi Administratif; b. dipatuhi atau tidaknya keputusan pengenaan Sanksi Administratif oleh pihak yang melanggar Pemanfaatan Ruang; dan c. ada atau tidaknya efek jera terhadap Orang yang dikenai Sanksi Administratif. (3) Pemantauan dan evaluasi pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi yang mengenakan Sanksi Administratif dan instansi yang membidangi Penataan Ruang paling lama 2 (dua) bulan setelah Sanksi Administratif dikenakan. (4) Pemantauan dan evaluasi pengenaan Sanksi Administratif dapat melibatkan Forum Penataan Ruang dan penyidik pegawai negeri sipil Penataan Ruang.

Pasal 165

(1) Orang yang dikenakan Sanksi Administratif dapat mengajukan keberatan dan banding administrasi. (2) Pengajuan keberatan dan banding administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 166

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat menyediakan basis data pengenaan Sanksi Administratif sebagai bagian dari pengembangan basis data dan informasi digital bidang Penataan Ruang. (2) Basis data dan informasi digital bidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu acuan dalam proses peninjauan kembali dan revisi RTR.

Pasal 167

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan Sanksi Administratif diatur dalam petunjuk teknis.

Pasal 168

(1) Audit Tata Ruang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. (2) Pelaksanaan Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. temuan indikasi pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang diduga mengakibatkan Perubahan Fungsi Ruang, kerugian harta benda dan kerusakan barang, dan/atau kematian Orang; b. laporan atau pengaduan dari Masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang mengakibatkan Perubahan Fungsi Ruang; atau c. bencana yang diduga disebabkan adanya indikasi pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang mengakibatkan Perubahan Fungsi Ruang.

Pasal 169

Temuan indikasi pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang diduga mengakibatkan Perubahan Fungsi Ruang, kerugian harta benda dan kerusakan barang, dan/atau kematian Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. temuan petugas yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan/atau Pengawasan Penataan Ruang; b. hasil Pengawasan Penataan Ruang; dan/atau c. hasil pengawasan khusus Penataan Ruang.

Pasal 170

Laporan atau pengaduan dari Masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang mengakibatkan Perubahan Fungsi Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (2) huruf b diperoleh melalui: a. unit penerima laporan atau pengaduan; b. media daring yang disediakan sebagai sarana pengaduan atau laporan oleh pejabat yang berwenang; dan/atau c. surat pembaca pada media cetak resmi.

Pasal 171

Bencana yang diduga disebabkan adanya indikasi pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang mengakibatkan Perubahan Fungsi Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (2) huruf c berupa: a. banjir; b. tanah longsor; atau c. bencana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 172

Tahapan Audit Tata Ruang terdiri atas: a. pembentukan tim Audit Tata Ruang; b. perencanaan Audit Tata Ruang; c. pelaksanaan Audit Tata Ruang; dan d. penentuan tipologi pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

Pasal 173

Tim Audit Tata Ruang terdiri atas: a. Tim Audit Tata Ruang pusat; b. Tim Audit Tata Ruang provinsi; dan c. Tim Audit Tata Ruang kabupaten/kota.

Pasal 174

(1) Tim Audit Tata Ruang Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 huruf a memiliki kewenangan melakukan Audit Tata Ruang pada: a. wilayah nasional; b. Kawasan Strategis Nasional; dan c. kawasan lintas provinsi. (2) Tim Audit Tata Ruang pusat dapat melakukan Audit Tata Ruang di luar wilayah kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. berdampak nasional; b. berpotensi menimbulkan konflik antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar-Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan Masyarakat, dan/atau antar- Masyarakat; dan/atau c. adanya permintaan dari Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk melakukan Audit Tata Ruang di wilayah yang menjadi kewenangannya.

Pasal 175

(1) Tim Audit Tata Ruang Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 huruf b memiliki kewenangan melakukan Audit Tata Ruang pada: a. wilayah provinsi; dan b. kawasan lintas kabupaten/kota. (2) Tim Audit Tata Ruang provinsi dapat melakukan Audit Tata Ruang di luar wilayah kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan adanya permintaan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk melakukan Audit Tata Ruang di wilayah yang menjadi kewenangannya.

Pasal 176

Tim Audit Tata Ruang kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 huruf c memiliki kewenangan melakukan Audit Tata Ruang pada ruang wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Pasal 177

(1) Pembentukan tim Audit Tata Ruang ditetapkan melalui: a. keputusan pejabat dengan jabatan paling rendah setingkat jabatan pimpinan tinggi madya, untuk tim Audit Tata Ruang pusat; dan b. keputusan pejabat dengan jabatan paling rendah setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama, untuk tim Audit Tata Ruang provinsi dan kabupaten/kota. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. susunan keanggotaan; b. tugas dan tanggung jawab; c. jangka waktu pelaksanaan; d. lingkup wilayah; dan e. pembebanan biaya pelaksanaan.

Pasal 178

(1) Tim Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 paling sedikit terdiri atas: a. ketua tim Audit Tata Ruang, dengan jabatan paling rendah setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama; dan b. anggota tim Audit Tata Ruang, paling sedikit terdiri atas: 1. pegawai negeri sipil yang membidangi Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan/atau Pengawasan Penataan Ruang; 2. ahli perencanaan wilayah dan kota; dan 3. ahli sistem informasi geografis. (2) Tim Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh penyidik pegawai negeri sipil Penataan Ruang dan ahli lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 179

Perencanaan Audit Tata Ruang meliputi: a. penentuan delineasi lokasi Audit Tata Ruang; b. penentuan jangka waktu Audit Tata Ruang; c. penentuan kebutuhan sarana Audit Tata Ruang; dan d. penentuan pembiayaan Audit Tata Ruang.

Pasal 180

(1) Penentuan delineasi lokasi Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 huruf a dilakukan melalui pengamatan lapangan dan digitasi peta. (2) Penentuan delineasi lokasi Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. penyeragaman skala peta; b. penetapan batas lokasi Audit Tata Ruang; dan c. penghitungan luas area lokasi Audit Tata Ruang.

Pasal 181

Penyeragaman skala peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) huruf a merupakan penyesuaian skala antara peta kerja yang digunakan dan peta RTR yang digunakan sebagai acuan.

Pasal 182

(1) Penetapan batas lokasi Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) huruf b menggunakan: a. batas kepemilikan atau penguasaan bidang tanah; b. batas administrasi wilayah; atau c. batas fungsional kawasan. (2) Batas administrasi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada: a. batas daerah provinsi; b. batas daerah kabupaten/kota; c. batas daerah kecamatan; dan/atau d. batas daerah desa/kelurahan. (3) Batas fungsional kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan pada: a. batas penetapan kawasan strategis; b. batas kawasan peruntukan; c. batas penggunaan lahan; d. batas zonasi, blok, subblok, atau sub-subblok pada RTR; e. batas kepemilikan atau penguasaan lahan; dan/atau f. batas kawasan rawan bencana dan terdampak.

Pasal 183

Penghitungan luas area lokasi Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap batas lokasi Audit Tata Ruang yang telah ditetapkan.

Pasal 184

(1) Penentuan jangka waktu Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan: a. pelaksanaan Audit Tata Ruang; dan b. pelaporan hasil Audit Tata Ruang. (2) Jangka waktu Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 11 (sebelas) bulan.

Pasal 185

(1) Penentuan kebutuhan sarana Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan sarana yang diperlukan dalam pelaksanaan Audit Tata Ruang. (2) Kebutuhan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. Global Positioning System (GPS) Tracker; b. peralatan komputer; c. pesawat nirawak; d. peralatan perekam suara atau gambar; e. peralatan komunikasi; f. peralatan tulis; dan g. peralatan lainnya yang mendukung kebutuhan teknis.

Pasal 186

(1) Penentuan pembiayaan Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 huruf d dilakukan melalui penyusunan rencana anggaran biaya yang dibutuhkan untuk Audit Tata Ruang. (2) Rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan paling sedikit mempertimbangkan kebutuhan anggaran: a. pelaksanaan survei; b. pelaksanaan pembahasan; c. pengadaan atau sewa sarana pendukung; d. biaya personil tim Audit Tata Ruang; e. pengadaan bahan dan data pendukung; dan f. penyusunan laporan. (3) Pembiayaan Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Pasal 187

(1) Pelaksanaan Audit Tata Ruang dilakukan secara sistematis, objektif, dan terdokumentasi. (2) Pelaksanaan Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai: a. Perubahan Fungsi Ruang; b. kerugian terhadap harta benda dan kerusakan barang; dan/atau c. pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang mengakibatkan kematian Orang.

Pasal 188

Perubahan Fungsi Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (2) huruf a dinilai menggunakan metode penghitungan penurunan kualitas Ruang.

Pasal 189

Kerugian terhadap harta benda dan kerusakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (2) huruf b dilakukan dengan menilai: a. nilai aset terdampak yang hilang atau rusak; b. perubahan biaya input; dan/atau c. potensi pendapatan yang hilang.

Pasal 190

Kematian Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (2) huruf c dinilai dengan cara: a. memeriksa kejadian kematian Orang yang disebabkan oleh pelanggaran Pemanfaatan Ruang; dan b. melakukan analisis keterkaitan antara faktor penyebab kematian Orang dengan pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

Pasal 191

Penentuan tipologi pelanggaran Pemanfaatan Ruang dilakukan berdasarkan hasil pelaksanaan Audit Tata Ruang.

Pasal 192

(1) Penyusunan laporan hasil Audit Tata Ruang dilakukan oleh tim Audit Tata Ruang. (2) Tim Audit Tata Ruang bertanggung jawab terhadap kesahihan data, informasi, analisis, dan hasil rekomendasi Audit Tata Ruang yang dimuat dalam laporan hasil Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 193

(1) Laporan hasil Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 paling sedikit memuat: a. delineasi lokasi Audit Tata Ruang; b. gambaran umum lokasi Audit Tata Ruang; c. hasil analisis Audit Tata Ruang; d. rekomendasi tindak lanjut; dan e. lampiran data pendukung. (2) Delineasi lokasi Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. dasar pertimbangan delineasi lokasi Audit Tata Ruang; dan b. lokasi Audit Tata Ruang. (3) Gambaran umum lokasi Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. kronologis Pemanfaatan Ruang; b. kronologis kepemilikan lahan; c. KKPR; d. rencana peruntukan Ruang dan pengaturan zonasi; dan e. ketentuan lainnya terkait bidang Penataan Ruang. (4) Hasil analisis Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat: a. hasil penilaian Perubahan Fungsi Ruang, kerugian harta benda dan kerusakan barang, dan/atau terjadinya kematian Orang yang disebabkan oleh pelanggaran Pemanfaatan Ruang; b. titik koordinat, luasan, dan tipologi indikasi pelanggaran Pemanfaatan Ruang; dan/atau c. Orang yang diduga melakukan pelanggaran Pemanfaatan Ruang. (5) Rekomendasi tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat rekomendasi penanganan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (6) Lampiran data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa: a. foto dan/atau video; b. rekaman; c. gambar denah dan bangunan; dan d. data dan informasi pendukung lainnya.

Pasal 194

(1) Laporan hasil Audit Tata Ruang ditetapkan dengan: a. keputusan Menteri, untuk hasil Audit Tata Ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat; b. keputusan gubernur, untuk hasil Audit Tata Ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi; atau c. keputusan bupati/wali kota, untuk hasil Audit Tata Ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (3) Keputusan gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat ditandatangani oleh pejabat dengan jabatan paling rendah pimpinan tinggi pratama atas nama gubernur atau bupati/wali kota. (4) Laporan hasil Audit Tata Ruang yang ditetapkan dengan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan kementerian/lembaga terkait lainnya. (5) Laporan hasil Audit Tata Ruang yang ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Menteri, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan kementerian/lembaga terkait lainnya. (6) Laporan hasil Audit Tata Ruang yang ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Menteri, Pemerintah Daerah provinsi, dan kementerian/lembaga terkait lainnya.

Pasal 195

Tindak lanjut hasil Audit Tata Ruang terdiri atas: a. penetapan kebijakan dan/atau pelaksanaan kegiatan sesuai rekomendasi dari pelaksana Audit Tata Ruang oleh pihak atau instansi terkait; dan/atau b. pelaksanaan penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil Penataan Ruang untuk indikasi pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang memenuhi unsur pidana Penataan Ruang.

Pasal 196

(1) Data dan informasi hasil Audit Tata Ruang bersifat rahasia. (2) Penggunaan setiap data dan informasi hasil Audit Tata Ruang harus dilakukan atas persetujuan pejabat yang berwenang. (3) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pejabat dengan jabatan paling rendah setingkat jabatan pimpinan tinggi madya, untuk tingkat pusat; dan b. pejabat dengan jabatan paling rendah setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama, untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 197

Ketentuan lebih lanjut mengenai Audit Tata Ruang diatur dalam petunjuk teknis.

Pasal 198

(1) Sengketa Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e berupa perselisihan yang terjadi akibat: a. perubahan kebijakan; dan/atau b. pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang. (2) Perselisihan yang terjadi akibat perubahan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perselisihan yang diakibatkan oleh: a. perubahan RTR; b. perubahan kebijakan sektoral; dan/atau c. perubahan kebijakan pembangunan. (3) Perselisihan yang terjadi akibat pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perselisihan yang diakibatkan oleh dampak kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diatur dalam RTR.

Pasal 199

Sengketa Penataan Ruang dapat berasal dari: a. hasil Pengawasan Penataan Ruang; atau b. permohonan Para Pihak.

Pasal 200

Para Pihak dalam Sengketa Penataan Ruang terdiri atas: a. orang perseorangan; b. Pemerintah Pusat; c. Pemerintah Daerah; dan/atau d. Masyarakat.

Pasal 201

(1) Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang pada tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal penyelesaian Sengketa Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, Para Pihak dapat menempuh upaya penyelesaian Sengketa Penataan Ruang melalui: a. di luar pengadilan; atau b. pengadilan. (3) Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. Negosiasi; b. Mediasi; atau c. Konsiliasi. (4) Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang melalui pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 202

Wewenang Menteri dalam penyelesaian Sengketa Penataan Ruang meliputi Sengketa Penataan Ruang: a. antara Pemerintah Pusat dan Masyarakat; b. antara Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; c. antar-Pemerintah Daerah provinsi; dan d. antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Pasal 203

Wewenang gubernur dalam penyelesaian sengketa Penataan Ruang meliputi Sengketa Penataan Ruang: a. antara Pemerintah Daerah provinsi dan Masyarakat; b. antara Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan c. antar-Pemerintah Daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Pasal 204

Wewenang bupati/wali kota dalam penyelesaian Sengketa Penataan Ruang meliputi Sengketa Penataan Ruang: a. antar-Masyarakat; dan b. antara Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Masyarakat.

Pasal 205

(1) Menteri dalam melaksanakan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang dapat mendelegasikan kepada Direktur Jenderal. (2) Gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang dapat mendelegasikan kepada kepala Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang.

Pasal 206

(1) Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang melalui Negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Para Pihak untuk mencapai kesepakatan mengenai tindakan tertentu untuk menyelesaikan Sengketa Penataan Ruang. (2) Dalam hal Negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghasilkan kesepakatan, Para Pihak dapat: a. menyampaikan permohonan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; b. menempuh alternatif penyelesaian sengketa lainnya; atau c. melanjutkan proses penyelesaian Sengketa Penataan Ruang melalui pengadilan.

Pasal 207

Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang melalui Mediasi dan Konsiliasi dilakukan dengan tahapan: a. pengajuan permohonan; b. Verifikasi dan Klarifikasi; dan c. pelaksanaan Mediasi atau Konsiliasi.

Pasal 208

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 huruf a diajukan oleh Para Pihak kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Penanganan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal, untuk penyelesaian Sengketa Penataan Ruang di tingkat pusat; dan b. kepala Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang, untuk penyelesaian Sengketa Penataan Ruang di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (3) Penanganan permohonan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menerima, menelaah, dan memeriksa kebenaran atau fakta-fakta atas permohonan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang; b. MEMUTUSKAN permohonan merupakan Sengketa Penataan Ruang atau bukan; dan c. menyampaikan status pengaduan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang kepada pemohon. (4) Dalam hal permohonan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan, pemohon dapat menyampaikan permohonan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang kepada gubernur. (5) Dalam hal permohonan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan, pemohon dapat menyampaikan permohonan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang kepada Menteri.

Pasal 209

(1) Verifikasi dan Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 huruf b dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau kepala Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang sesuai dengan kewenangannya bersama-sama dengan Para Pihak. (2) Verifikasi dan Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap objek Sengketa Penataan Ruang. (3) Verifikasi dan Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan melibatkan ahli. (4) Verifikasi dan Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. (5) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure). (6) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa: a. peperangan; b. kerusuhan; c. bencana alam; dan/atau d. bencana lainnya.

Pasal 210

Hasil Verifikasi dan Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 dituangkan dalam laporan Verifikasi dan Klarifikasi yang dilengkapi dengan berita acara.

Pasal 211

Berdasarkan hasil Verifikasi dan Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menawarkan pilihan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang melalui Mediasi atau Konsiliasi kepada Para Pihak.

Pasal 212

(1) Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (3) huruf b dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga sebagai Mediator yang mengoordinasikan pihak yang bersengketa. (2) Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 1 (satu) orang atau lebih. (3) Pelaksanaan Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang. (4) Dalam pelaksanaan Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Para Pihak dapat diwakili oleh kuasa hukum. (5) Pelaksanaan Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan: a. kesepakatan; atau b. ketidaksepakatan. (6) Hasil Mediasi berupa kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling sedikit memuat: a. identitas lengkap Para Pihak; b. identitas lengkap Mediator; c. uraian singkat Sengketa Penataan Ruang; d. hasil kesepakatan yang paling sedikit memuat tindakan tertentu yang harus dilakukan untuk menyelesaikan Sengketa Penataan Ruang; e. batas waktu dan cara pelaksanaan isi kesepakatan; f. tempat pelaksanaan isi kesepakatan; g. pihak yang melaksanakan isi kesepakatan; h. pihak yang akan melaksanakan pemantauan pelaksanaan kesepakatan; dan i. konsekuensi hukum apabila salah satu atau Para Pihak tidak melaksanakan kesepakatan. (7) Dalam hal Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghasilkan kesepakatan, Para Pihak dapat menempuh alternatif penyelesaian sengketa lainnya atau melanjutkan proses penyelesaian Sengketa Penataan Ruang melalui pengadilan.

Pasal 213

(1) Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang melalui Konsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (3) huruf c dilakukan oleh Konsiliator yang terdaftar pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) Para Pihak dapat mengetahui nama Konsiliator yang akan dipilih dan disepakati dari daftar nama Konsiliator yang dipasang dan diumumkan pada kantor Kementerian atau kantor Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang. (3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menunjuk Konsiliator paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang.

Pasal 214

(1) Konsiliator wajib melakukan penelitian terhadap Sengketa Penataan Ruang yang diajukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima permintaan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang secara tertulis dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. (2) Setelah melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsiliator wajib melakukan sidang Konsiliasi paling lambat pada hari kesebelas.

Pasal 215

(1) Konsiliator dapat memanggil saksi atau ahli untuk hadir dalam sidang Konsiliasi guna diminta dan didengar keterangannya. (2) Konsiliator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan semua keterangan yang diminta. (3) Dalam hal keterangan yang diperlukan oleh Konsiliator terkait dengan seseorang yang karena jabatannya harus menjaga kerahasiaan, permintaan keterangan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 216

(1) Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang melalui Konsiliasi, dibuat kesepakatan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang yang ditandatangani oleh Para Pihak dan disaksikan oleh Konsiliator. (2) Hasil Konsiliasi berupa kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas lengkap Para Pihak; b. identitas lengkap Konsiliator; c. uraian singkat Sengketa Penataan Ruang; d. hasil kesepakatan yang paling sedikit memuat tindakan tertentu yang harus dilakukan untuk menyelesaikan Sengketa Penataan Ruang; e. batas waktu dan cara pelaksanaan isi kesepakatan; f. tempat pelaksanaan isi kesepakatan; g. pihak yang melaksanakan isi kesepakatan; h. pihak yang akan melaksanakan pemantauan pelaksanaan kesepakatan; dan i. konsekuensi hukum apabila salah satu atau Para Pihak tidak melaksanakan kesepakatan. (3) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang melalui Konsiliasi, Konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang Konsiliasi pertama. (4) Setelah menerima anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Para Pihak wajib memberikan jawaban secara tertulis kepada Konsiliator yang isinya berupa persetujuan atau penolakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran tertulis. (5) Pihak yang tidak memberikan jawaban terhadap anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap menolak anjuran tertulis. (6) Dalam hal Para Pihak menyetujui anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat kesepakatan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang yang ditandatangani oleh Para Pihak dan disaksikan oleh Konsiliator. (7) Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak oleh salah satu pihak atau Para Pihak, salah satu pihak atau Para Pihak dapat melanjutkan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang melalui pengadilan.

Pasal 217

(1) Konsiliator menyelesaikan tugasnya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima penugasan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. (2) Kinerja konsiliator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipantau dan dinilai oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk dalam satu periode tertentu.

Pasal 218

(1) Hasil kesepakatan Negosiasi, Mediasi, dan Konsiliasi dapat berupa Insentif, Disinsentif, penggantian yang layak, revisi kebijakan, dan/atau revisi peraturan perundang-undangan. (2) Hasil kesepakatan Negosiasi, Mediasi, dan Konsiliasi dapat didaftarkan ke pengadilan negeri yang berwenang dengan melampirkan hasil kesepakatan. (3) Pendaftaran ke pengadilan negeri yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memperoleh akta perdamaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 219

(1) Mediator dan Konsiliator yang menangani Sengketa Penataan Ruang harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kecakapan dalam bidang Penataan Ruang; b. berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang Penataan Ruang; c. memiliki Sertifikat Mediator dan/atau Konsiliator; d. tidak memiliki konflik kepentingan terhadap proses serta hasil Mediasi dan/atau Konsiliasi; dan e. tercantum dalam daftar Mediator dan/atau Konsiliator. (2) Daftar Mediator dan Konsiliator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disusun oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 220

(1) Dalam hal terjadi Sengketa Penataan Ruang antar- kementerian/lembaga, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, atau antar-Pemerintah Daerah, upaya penyelesaian Sengketa Penataan Ruang dilakukan melalui koordinasi. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 221

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kesepakatan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang di luar pengadilan sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kesepakatan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam: a. berita acara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kesepakatan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang di luar pengadilan; dan b. laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kesepakatan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang di luar pengadilan. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kesepakatan Sengketa Penataan Ruang di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada Para Pihak dan dapat dipublikasikan kepada Masyarakat.

Pasal 222

Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang dapat dibiayai oleh: a. salah satu pihak atau Para Pihak berdasarkan kesepakatan; atau b. anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, dalam hal Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota berperan sebagai pihak dalam Sengketa Penataan Ruang.

Pasal 223

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian Sengketa Penataan Ruang diatur dalam petunjuk teknis.

Pasal 224

(1) Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap kinerja Pemerintah Daerah yang meliputi: a. Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang; b. fungsi dan manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang; c. pemenuhan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang; dan d. pemenuhan Standar Teknis Kawasan. (2) Khusus untuk pemenuhan Standar Teknis Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pengawasan Penataan Ruang dilakukan juga terhadap kinerja pemenuhan Standar Teknis Kawasan oleh Masyarakat.

Pasal 225

Pengawasan Penataan Ruang menghasilkan keluaran berupa: a. tingkat kinerja; dan b. rekomendasi.

Pasal 226

(1) Pelaksana Pengawasan Penataan Ruang terdiri atas: a. bupati/wali kota; b. gubernur; dan c. Menteri. (2) Bupati/wali kota melakukan Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja pemenuhan Standar Teknis Kawasan oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (2). (3) Gubernur melakukan Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) yang dilaksanakan oleh bupati/wali kota. (4) Menteri melakukan Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) yang dilaksanakan oleh gubernur. (5) Dalam melaksanakan Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat dibantu oleh Inspektur.

Pasal 227

(1) Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (5) dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk agar pelaksanaan Pengawasan Penataan Ruang dan/atau pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan sektoral dalam suatu kawasan dapat lebih efektif dan optimal. (3) Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melaksanakan Pengawasan Penataan Ruang dan/atau pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan sektoral dalam suatu kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Inspektur dibentuk di tingkat kabupaten/kota oleh bupati/wali kota dan berkedudukan di Perangkat Daerah yang membidangi: a. Penataan Ruang; b. pekerjaan umum; dan/atau c. bidang terkait lainnya. (5) Inspektur dapat dibentuk di tingkat provinsi oleh gubernur dan berkedudukan di Perangkat Daerah yang membidangi: a. Penataan Ruang; b. pekerjaan umum; dan/atau c. bidang terkait lainnya. (6) Inspektur dapat dibentuk di tingkat pusat oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, dan/atau menteri terkait lainnya dan berkedudukan di: a. Kementerian; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; dan/atau c. kementerian terkait lainnya.

Pasal 228

Gubernur dapat melakukan Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (2) dalam hal: a. bupati/wali kota tidak melakukan Pengawasan Penataan Ruang; dan/atau b. Pemerintah Daerah provinsi memiliki perhatian khusus.

Pasal 229

(1) Menteri dapat melakukan Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (3) dalam hal: a. gubernur tidak melakukan Pengawasan Penataan Ruang; dan/atau b. Pemerintah Pusat memiliki perhatian khusus. (2) Menteri dapat melakukan Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (2) dalam hal gubernur tidak melakukan Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228.

Pasal 230

(1) Bupati/wali kota dan/atau gubernur dinilai tidak melakukan Pengawasan Penataan Ruang dalam hal tidak menyampaikan laporan hasil Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (2) Bupati/wali kota dan/atau gubernur yang tidak melakukan Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 231

(1) Pengawasan Penataan Ruang dilakukan secara berkala setiap 2 (dua) tahun sejak RTRW ditetapkan. (2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1), Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja pemenuhan Standar Teknis Kawasan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 232

Pengawasan terhadap kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) dapat dilaksanakan secara bersamaan atau terpisah sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 233

Pengawasan Penataan Ruang terdiri atas kegiatan: a. pemantauan; b. evaluasi; dan c. pelaporan.

Pasal 234

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 huruf a merupakan kegiatan pengamatan terhadap Penyelenggaraan Penataan Ruang. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. secara langsung; b. secara tidak langsung; dan/atau c. berdasarkan informasi dari Masyarakat. (3) Pemantauan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan melalui: a. kuesioner atau daftar periksa; b. wawancara; dan/atau c. survei lapangan. (4) Pengisian kuesioner atau daftar periksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi Penyelenggaraan Penataan Ruang. (5) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan untuk memverifikasi data, informasi, dan bukti dukung. (6) Pemantauan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui pengumpulan data sekunder sebagai bukti dukung pengisian kuesioner atau daftar periksa.

Pasal 235

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 huruf b merupakan kegiatan penilaian tingkat pencapaian Penyelenggaraan Penataan Ruang secara terukur dan objektif. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membandingkan data dan informasi dari hasil pemantauan dengan indikator kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang yang telah ditetapkan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. menganalisis penyebab terjadinya permasalahan Penataan Ruang yang timbul; b. memperkirakan besaran dampak akibat permasalahan yang terjadi; c. menganalisis tindakan yang diperlukan untuk menghilangkan dan/atau mengurangi penyimpangan dan dampak yang timbul dan akan terjadi; dan d. merumuskan langkah tindak lanjut yang diperlukan.

Pasal 236

(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 huruf c merupakan kegiatan penyusunan dan penyampaian laporan hasil Pengawasan Penataan Ruang. (2) Laporan hasil Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tingkat kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang dan rekomendasi. (3) Tingkat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diklasifikasikan menjadi: a. tingkat kinerja baik, dalam hal sebagian besar indikator kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang terpenuhi, selanjutnya diberi predikat kepatuhan tinggi; b. tingkat kinerja sedang, dalam hal sebagian indikator kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang terpenuhi, selanjutnya diberi predikat kepatuhan sedang; dan c. tingkat kinerja buruk, dalam hal sebagian besar indikator kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang tidak terpenuhi, selanjutnya diberi predikat kepatuhan rendah. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat saran yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat untuk menjaga dan/atau meningkatkan kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang. (5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan untuk proses peninjauan kembali dan revisi RTR. (6) Laporan hasil Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh bupati/wali kota disampaikan kepada gubernur. (7) Laporan hasil pelaksanaan Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh gubernur disampaikan kepada Menteri.

Pasal 237

Terhadap hasil Pengawasan Penataan Ruang, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat: a. mempublikasikan hasil Pengawasan Penataan Ruang; b. memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat yang berkinerja baik; c. memberikan dukungan peningkatan kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pembinaan Penataan Ruang kepada Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat yang berkinerja sedang atau buruk; dan/atau d. mengenakan sanksi berdasarkan rekomendasi Inspektur dalam hal terdapat pelanggaran terhadap kewajiban pemenuhan indikator Standar Teknis Kawasan untuk perwujudan kualitas kawasan minimal dan/atau ketentuan sektoral dalam suatu kawasan.

Pasal 238

Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi, Pengawasan Penataan Ruang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi.

Pasal 239

(1) Pengawasan kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kepatuhan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peraturan tentang rencana umum Tata Ruang dan rencana rinci Tata Ruang; b. peraturan tentang rencana pembangunan; c. peraturan terkait dokumen SPPR; d. peraturan terkait dokumen KKPR; e. peraturan terkait Pengendalian Pemanfaatan Ruang; dan/atau f. peraturan terkait lainnya. (3) Pengawasan kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang, meliputi kinerja aspek: a. Pengaturan Penataan Ruang; b. Pembinaan Penataan Ruang; c. Perencanaan Tata Ruang; d. Pemanfaatan Ruang; dan e. Pengendalian Pemanfaatan Ruang. (4) Kinerja aspek Pengaturan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi komponen penetapan peraturan dan/atau keputusan terkait: a. Perencanaan Tata Ruang; b. Pemanfaatan Ruang; c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang; dan d. Pembinaan Penataan Ruang. (5) Kinerja aspek Pembinaan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi komponen: a. koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang; b. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang Penataan Ruang; c. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi Pelaksanaan Penataan Ruang; d. pendidikan dan pelatihan; e. penelitian, kajian, dan pengembangan; f. pengembangan sistem informasi dan komunikasi Penataan Ruang; g. penyebarluasan informasi Penataan Ruang kepada Masyarakat; h. peningkatan pemahaman dan tanggung jawab Masyarakat; dan i. pengembangan profesi perencana Tata Ruang. (6) Kinerja aspek Perencanaan Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi komponen: a. ketersediaan RTR; dan b. kelengkapan muatan RTR. (7) Kinerja dalam aspek Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi komponen: a. pelaksanaan KKPR; dan b. pelaksanaan SPPR. (8) Kinerja dalam aspek Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi komponen: a. penilaian pelaksanaan KKPR; b. penilaian perwujudan RTR; c. pemberian Insentif dan Disinsentif; d. pengenaan sanksi; dan e. penyelesaian Sengketa Penataan Ruang. (9) Indikator kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 240

(1) Tata cara pengawasan terhadap kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang meliputi: a. persiapan; b. pemantauan; c. evaluasi; dan d. pelaporan. (2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan: a. pembentukan tim pengawas; b. pemberian informasi dan sosialisasi; dan c. penyiapan kuesioner dan sistem informasi. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan: a. pengisian kuesioner dan bukti dukung; dan b. verifikasi hasil isian kuesioner dan bukti dukung. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan tahapan: a. penilaian kinerja masing-masing indikator, kinerja masing-masing aspek, dan kinerja keseluruhan secara kualitatif dan kuantitatif; b. klarifikasi hasil penilaian; c. identifikasi kinerja yang tidak tercapai; dan d. analisis keterkaitan antarindikator. (5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan tahapan: a. perumusan rekomendasi; b. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan c. penyampaian laporan hasil pengawasan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 241

(1) Pengawasan khusus Penataan Ruang merupakan pengawasan yang dilakukan dalam hal terdapat kondisi khusus yang bersifat mendesak dan menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti yang muncul dari: a. hasil penilaian kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang; dan/atau b. laporan atau aduan Masyarakat. (2) Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa permasalahan yang: a. bersifat ekstrem dari hasil rata-rata penilaian kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang; b. berdampak besar; c. menjadi perhatian publik; dan/atau d. bersifat strategis nasional.

Pasal 242

Tata cara pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 meliputi kegiatan: a. merekonstruksi terjadinya kondisi khusus; b. menganalisis dampak dan prediksi; dan c. merumuskan alternatif penyelesaian kondisi khusus.

Pasal 243

(1) Pengawasan kinerja fungsi dan manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang dimaksudkan untuk mengetahui efektivitas dan efisiensi kinerja Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai indikator kemajuan Penataan Ruang suatu daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap peraturan perundang-undangan pada pengawasan kinerja fungsi dan manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang. (3) Pengawasan kinerja fungsi dan manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebagai kelanjutan dari pengawasan kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang. (4) Pengawasan kinerja fungsi dan manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi kinerja: a. fungsi Perencanaan Tata Ruang; b. fungsi Pemanfaatan Ruang; c. fungsi Pengendalian Pemanfaatan Ruang; dan d. manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang. (5) Kinerja fungsi Perencanaan Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dinilai efektif dalam hal substansi RTR telah tersedia, telah dilegalkan, dan telah dilakukan pembinaan. (6) Kinerja fungsi Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dinilai efektif dalam hal KKPR dan/atau SPPR telah tersedia, telah dilegalkan, dan telah dilakukan pembinaan. (7) Kinerja fungsi Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dinilai efektif dalam hal ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang telah tersedia, telah dilegalkan, dan telah dilakukan pembinaan. (8) Kinerja manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dinilai efektif dan efisien dalam hal terjadi keterpaduan atau integrasi antarfungsi Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. (9) Dalam hal salah satu nilai dari kinerja fungsi Penyelenggaraan Penataan Ruang tidak terpenuhi, kinerja manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang dinilai tidak efektif dan tidak efisien.

Pasal 244

(1) Tata cara pengawasan kinerja fungsi dan manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi: a. persiapan; b. pemantauan; c. evaluasi; dan d. pelaporan. (2) Ketentuan mengenai persiapan dan pemantauan dalam pengawasan kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (2) dan ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap persiapan dan pemantauan dalam pengawasan kinerja fungsi dan manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan tahapan: a. penilaian kinerja masing-masing indikator, kinerja masing-masing aspek, dan kinerja keseluruhan secara kualitatif dan kuantitatif; b. klarifikasi hasil penilaian; c. analisis predikat kinerja; dan d. analisis keterkaitan antarindikator fungsi Perencanaan Tata Ruang, fungsi Pemanfaatan Ruang, dan fungsi Pengendalian Pemanfaatan Ruang. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan tahapan: a. perumusan rekomendasi; b. penyusunan laporan kinerja fungsi dan manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan c. penyampaian laporan.

Pasal 245

(1) Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang meliputi Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang provinsi dan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang kabupaten/kota. (2) Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bentuk pelayanan; b. kualitas pelayanan; dan c. penerima pelayanan.

Pasal 246

(1) Bentuk pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (2) huruf a meliputi aspek: a. Perencanaan Tata Ruang; b. Pemanfaatan Ruang; dan c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang. (2) Bentuk pelayanan dalam aspek Perencanaan Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa konsultasi publik dalam penyusunan RTR dan proses persetujuan substansi. (3) Bentuk pelayanan dalam aspek Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berupa: a. penyediaan dan penyebarluasan informasi RTR; b. KKPR; dan c. pemenuhan ruang terbuka hijau publik. (4) Bentuk pelayanan dalam aspek Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit berupa pengaduan pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

Pasal 247

(1) Kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. prosedur; b. produk; c. persyaratan; d. frekuensi; e. waktu; f. muatan; g. media; dan/atau h. sumber daya manusia. (2) Kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap bentuk pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246. (3) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memenuhi kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Rincian kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 248

Penerima pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (2) huruf c meliputi seluruh Warga Negara.

Pasal 249

(1) Pengawasan kinerja pemenuhan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang dimaksudkan untuk mengetahui kinerja Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyediaan pelayanan bidang Penataan Ruang bagi Warga Negara. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kinerja pemenuhan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang untuk masing-masing bentuk pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. peraturan tentang rencana umum Tata Ruang dan rencana rinci Tata Ruang; b. peraturan terkait Pengendalian Pemanfaatan Ruang; dan/atau; c. peraturan terkait lainnya. (4) Pengawasan kinerja pemenuhan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemantauan; b. evaluasi; dan c. pelaporan.

Pasal 250

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (4) huruf a dilakukan melalui pengamatan secara langsung dan/atau tidak langsung terhadap upaya pemenuhan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menjamin kualitas pelayanan dan dilakukan melalui kegiatan: a. pengisian daftar periksa terkait proses pelayanan; b. peninjauan lapangan; dan c. koordinasi dengan Perangkat Daerah lain. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang. (4) Pengisian daftar periksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengamati kinerja Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kualitas pelayanan. (5) Peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara observasi dan wawancara terhadap penerima layanan dan penyedia layanan terkait pelaksanaan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang. (6) Koordinasi dengan Perangkat Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi pendukung dalam pemenuhan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang.

Pasal 251

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (4) huruf b merupakan rangkaian kegiatan untuk menilai pelaksanaan pemenuhan kualitas pelayanan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. analisis hasil pemantauan; b. penilaian terhadap kinerja pemenuhan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang; c. analisis kendala dan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang; dan d. penyusunan rekomendasi sebagai upaya mengatasi kendala dan permasalahan.

Pasal 252

(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (4) huruf c merupakan laporan hasil pemantauan dan evaluasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. hasil pemantauan dan evaluasi; b. nilai kinerja pemenuhan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang; dan c. rekomendasi untuk pemenuhan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang.

Pasal 253

Standar Teknis Kawasan merupakan ketentuan yang bersifat teknis dan spasial yang dalam penerapannya memperhatikan aspek kawasan atau kewilayahan untuk mewujudkan Kinerja Fungsi Kawasan yang berkualitas.

Pasal 254

(1) Standar Teknis Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 disusun dengan memperhatikan: a. kondisi dan karakteristik kawasan; b. permasalahan, potensi konflik, dan eksternalitas kawasan terhadap lingkungan sekitarnya; c. kualitas kawasan yang diharapkan; dan d. standar sektoral yang sudah tersedia. (2) Standar Teknis Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. definisi dan kriteria delineasi kawasan; b. pengelola kawasan; c. tipologi kawasan; d. standar teknis; e. indikator Kinerja Fungsi Kawasan; dan f. Kinerja Fungsi Kawasan. (3) Kriteria delineasi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit mempertimbangkan: a. kegiatan yang mempunyai fungsi dan karakteristik sejenis yang membentuk dan melayani kawasan; b. sarana dan prasarana penunjang yang membentuk dan melayani kawasan; dan/atau c. batas fisik berupa jalan, sungai, atau batas fisik lainnya. (4) Pengelola kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pihak penyelenggara kawasan yang bertanggung jawab terhadap perwujudan Kinerja Fungsi Kawasan yang berkualitas. (5) Tipologi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pembagian suatu jenis kawasan berdasarkan karakteristik fungsional kegiatan tertentu. (6) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan spesifikasi teknis yang membentuk suatu kawasan yang dituangkan dalam bentuk daftar periksa. (7) Indikator Kinerja Fungsi Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan tolok ukur untuk menilai Kinerja Fungsi Kawasan. (8) Kinerja Fungsi Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan kondisi yang diinginkan atau dituju dalam pengembangan suatu kawasan. (9) Dalam hal terdapat dinamika pembangunan, Standar Teknis Kawasan dapat diubah oleh Menteri. (10) Rincian muatan Standar Teknis Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 255

(1) Standar Teknis Kawasan disusun untuk kawasan dengan fungsi utama beserta jaringan prasarana dan sarana serta bangunan gedung yang melayani kawasan. (2) Kawasan dengan fungsi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kawasan industri; b. kawasan pendidikan; c. kawasan pariwisata; d. kawasan perumahan dan permukiman perkotaan; e. kawasan perdagangan dan jasa; f. kawasan ruang terbuka hijau; g. kawasan pejalan kaki; dan/atau h. kawasan lainnya.

Pasal 256

Tipologi kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. kawasan industri; b. sentra industri kecil dan menengah; c. zona industri besar; dan d. zona industri kecil dan menengah.

Pasal 257

Tipologi kawasan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. kawasan pendidikan; dan b. aglomerasi fasilitas pendidikan.

Pasal 258

Tipologi kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. destinasi wisata alam; b. destinasi wisata budaya; dan c. destinasi wisata buatan.

Pasal 259

Tipologi kawasan perumahan dan permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. rumah tapak; dan b. rumah susun.

Pasal 260

Tipologi kawasan perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 ayat (2) huruf e terdiri atas: a. kawasan perdagangan dan jasa; dan b. aglomerasi fasilitas perdagangan dan jasa.

Pasal 261

Tipologi kawasan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 ayat (2) huruf f terdiri atas: a. ruang terbuka hijau perkotaan; b. ruang terbuka hijau lingkungan; dan c. ruang terbuka hijau fungsi tertentu.

Pasal 262

Tipologi kawasan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 ayat (2) huruf g terdiri atas: a. jalur pejalan kaki; dan b. kawasan pejalan kaki.

Pasal 263

(1) Pengawasan kinerja pemenuhan Standar Teknis Kawasan dilakukan kepada Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat yang menjadi pengelola kawasan. (2) Pengelola kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perangkat Daerah; b. badan usaha berbadan hukum; c. lembaga kemasyarakatan; d. orang perseorangan; dan/atau e. pihak pengelola kawasan lainnya.

Pasal 264

(1) Pengawasan kinerja pemenuhan Standar Teknis Kawasan merupakan kegiatan memeriksa dan menilai pemenuhan indikator kinerja kawasan sesuai dengan Standar Teknis Kawasan yang telah ditetapkan. (2) Hasil dari pengawasan kinerja pemenuhan Standar Teknis Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggambarkan tingkat kinerja Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat yang menjadi pengelola kawasan dalam mewujudkan fungsi kawasan yang berkualitas.

Pasal 265

(1) Dalam rangka mewujudkan fungsi kawasan yang berkualitas, indikator Standar Teknis Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (1) dikelompokkan menjadi perwujudan kualitas kawasan: a. minimal; b. ideal; dan c. prima. (2) Indikator Standar Teknis Kawasan untuk perwujudan kualitas kawasan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterapkan untuk menjamin: a. keselamatan dan keamanan; b. kesehatan lingkungan; dan c. kelancaran operasional kawasan. (3) Indikator Standar Teknis Kawasan untuk perwujudan kualitas kawasan ideal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterapkan untuk menjamin: a. keselamatan dan keamanan; b. kesehatan lingkungan; c. kelancaran operasional kawasan; d. konektivitas dan aksesibilitas kawasan; dan e. integrasi kawasan dengan kawasan sekitarnya. (4) Indikator Standar Teknis Kawasan untuk perwujudan kualitas kawasan prima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterapkan untuk menjamin: a. keselamatan dan keamanan; b. kesehatan lingkungan; c. kelancaran operasional kawasan; d. konektivitas dan aksesibilitas kawasan; e. integrasi kawasan dengan kawasan perkotaan sekitarnya; f. kenyamanan kawasan; g. estetika kawasan; h. keberlanjutan lingkungan; dan i. inovasi teknologi. (5) Pengelola kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) wajib memenuhi indikator Standar Teknis Kawasan untuk perwujudan kualitas kawasan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 266

(1) Tata cara pengawasan kinerja pemenuhan Standar Teknis Kawasan meliputi: a. persiapan; b. pemantauan; c. evaluasi; dan d. pelaporan. (2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan: a. pembuatan surat tugas; b. penentuan dan klarifikasi delineasi; dan c. koordinasi dengan pihak terkait. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengamatan langsung dan/atau pengamatan tidak langsung kondisi eksisting di lapangan serta pengisian daftar periksa dan pengambilan bukti dukung. (4) Pengamatan langsung kondisi eksisting sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap pemenuhan Standar Teknis Kawasan di dalam kawasan dan di kawasan sekitarnya sesuai dengan jangkauan pelayanan sarana dan prasarana. (5) Pengamatan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan data sekunder yang diperoleh dari instansi atau pihak terkait. (6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui: a. identifikasi komponen yang belum terpenuhi; b. penilaian kinerja kawasan; dan c. pemberkasan hasil pemeriksaan lapangan beserta bukti dukung. (7) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui: a. perumusan rekomendasi; b. penyusunan laporan kinerja kawasan; dan c. penyampaian laporan kinerja kawasan.

Pasal 267

(1) Inspektur terdiri atas: a. ASN; dan b. non-ASN. (2) Inspektur yang berstatus non-ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari: a. perorangan; atau b. perusahaan penyedia jasa. (3) Inspektur yang berstatus non-ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat direkrut oleh Kementerian, kementerian, dan/atau Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 268

(1) Lingkup tugas Inspektur meliputi: a. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pemenuhan Standar Teknis Kawasan dan/atau pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan sektoral dalam suatu kawasan; b. membantu pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang; c. membantu pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja fungsi dan manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan d. membantu pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja pemenuhan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang. (2) Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja pemenuhan Standar Teknis Kawasan dan/atau pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan sektoral dalam suatu kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Inspektur melakukan pemeriksaan terhadap objek berupa: a. kawasan; b. jaringan prasarana dalam suatu kawasan; c. bangunan gedung dalam suatu kawasan; dan/atau d. objek lainnya dalam suatu kawasan yang diperlukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Inspektur yang melakukan pengawasan terhadap objek berupa kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disebut Inspektur kawasan dan bertugas: a. melakukan pengawasan terhadap kinerja pemenuhan Standar Teknis Kawasan; b. memberikan Surat Pemberitahuan Pelanggaran kepada pengelola kawasan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (5); c. memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk mengenakan sanksi kepada pihak yang melanggar kewajiban pemenuhan indikator Standar Teknis Kawasan untuk perwujudan kualitas kawasan minimal; d. menyusun dan menyerahkan laporan hasil pengawasan kepada gubernur atau bupati/wali kota melalui kepala Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang atau Menteri melalui Direktur Jenderal; dan e. menerima dan menindaklanjuti pengajuan keberatan dalam hal terdapat keberatan dari pengelola kawasan. (4) Inspektur yang melakukan pengawasan terhadap objek berupa jaringan prasarana dalam suatu kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disebut Inspektur pekerjaan konstruksi dan bertugas melakukan pengawasan terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi dalam suatu kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Inspektur yang melakukan pengawasan terhadap objek berupa bangunan gedung dalam suatu kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disebut penilik bangunan gedung dan bertugas melakukan pemeriksaan bangunan gedung secara administratif dan melakukan inspeksi terhadap penyelenggaraan bangunan gedung dalam suatu kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Inspektur yang melakukan pengawasan terhadap objek lainnya dalam suatu kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d bertugas mengawasi pelaksanaan ketentuan sektoral dalam suatu kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Surat peringatan yang diberikan oleh Inspektur pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penilik bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dimaknai sebagai Surat Pemberitahuan Pelanggaran.

Pasal 269

(1) Untuk menindaklanjuti pemberian Surat Pemberitahuan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 ayat (3) huruf b, Inspektur kawasan memerintahkan pihak yang melakukan pelanggaran atau wakilnya untuk mendatangi kantor Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang atau Kementerian yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pelanggaran dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya Surat Pemberitahuan Pelanggaran. (2) Dalam hal pihak yang melakukan pelanggaran atau wakilnya tidak mendatangi kantor Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang atau Kementerian yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pelanggaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang melakukan pelanggaran dianggap tidak menghiraukan Surat Pemberitahuan Pelanggaran. (3) Dalam hal pihak yang melakukan pelanggaran atau wakilnya mendatangi kantor Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang atau Kementerian yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pelanggaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur kawasan memberikan rekomendasi kepada pihak yang melakukan pelanggaran untuk memenuhi ketentuan dalam Standar Teknis Kawasan yang belum terpenuhi. (4) Dalam hal pihak yang melakukan pelanggaran atau wakilnya menerima rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pihak yang melakukan pelanggaran atau wakilnya membuat surat komitmen yang menyatakan kesanggupan untuk memenuhi rekomendasi dalam batas waktu yang telah ditentukan. (5) Dalam hal pihak yang melakukan pelanggaran keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pelanggaran, pihak yang melakukan pelanggaran atau wakilnya dapat mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat keberatan kepada kepala Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang atau Direktur Jenderal yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pelanggaran dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya Surat Pemberitahuan Pelanggaran. (6) Terhadap pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepala Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang atau Direktur Jenderal yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pelanggaran dapat menugaskan Inspektur kawasan atau ASN yang memiliki kompetensi di bidang Penataan Ruang untuk melakukan evaluasi atas pengajuan keberatan. (7) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan: a. menelaah alasan keberatan yang diajukan oleh pihak yang melakukan pelanggaran atau wakilnya; b. menelaah hasil pemeriksaan dan bukti dukung yang telah dilakukan Inspektur kawasan; c. memanggil pihak yang melakukan pelanggaran atau wakilnya untuk melakukan klarifikasi pengajuan keberatan; dan d. melakukan pemeriksaan lapangan untuk memverifikasi hasil klarifikasi dalam hal dibutuhkan. (8) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kepala Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang atau Direktur Jenderal membuat keputusan untuk menerima atau menolak pengajuan keberatan, baik sebagian atau seluruhnya. (9) Dalam hal pengajuan keberatan ditolak, pihak yang melakukan pelanggaran harus menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan dengan membuat surat komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (10) Dalam hal pengajuan keberatan diterima, Surat Pemberitahuan Pelanggaran dicabut dan proses dinyatakan selesai. (11) Dalam hal pihak yang melakukan pelanggaran tidak menghiraukan Surat Pemberitahuan Pelanggaran dan/atau rekomendasi yang diberikan, tidak bersedia membuat surat komitmen, dan/atau tidak memenuhi komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan, Inspektur kawasan dapat menindaklanjuti hasil pengawasan dengan memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan pengenaan Sanksi Administratif. (12) Pengenaan Sanksi Administratif oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya rekomendasi dari Inspektur kawasan.

Pasal 270

Surat Pemberitahuan Pelanggaran untuk objek berupa jaringan prasarana, bangunan gedung, dan/atau objek lainnya dalam suatu kawasan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 271

(1) Kewajiban Inspektur meliputi: a. menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan tidak mempunyai konflik kepentingan; b. menjaga kerahasiaan data dan/atau dokumen yang diperoleh; c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal; d. menggunakan tanda pengenal atau identitas lainnya dan membawa surat tugas pemeriksaan lapangan; e. membantu dan memberikan masukan dalam rangka tindak lanjut hasil pemeriksaan lapangan; dan f. memberikan keterangan dalam hal hasil pengawasan ditindaklanjuti hingga tahap penyelidikan, penyidikan, dan/atau di pengadilan. (2) Surat tugas pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berlaku untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkan.

Pasal 272

(1) Inspektur berwenang: a. melakukan pemantauan dan evaluasi Pemanfaatan Ruang; b. meminta keterangan; c. membuat salinan dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan; d. memasuki tempat atau lokasi tertentu; e. memotret; f. membuat rekaman audio visual; g. memeriksa bangunan beserta prasarana dan sarana pendukungnya; h. menghentikan pelanggaran tertentu; dan i. melakukan tindakan lain yang diperlukan. (2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Inspektur: a. membawa peralatan yang diperlukan; b. berhak melakukan pengukuran dan pengambilan sampel yang diperlukan; dan c. berhak memeriksa dokumen dan meminta tambahan informasi yang diperlukan. (3) Dalam hal salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat diperoleh di tempat, Inspektur berhak membawa dokumen dalam jangka waktu tertentu dengan memberikan tanda terima tertulis. (4) Dalam memasuki tempat atau lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Inspektur dapat dibantu oleh satuan polisi pamong praja dan/atau aparat penegak hukum lainnya.

Pasal 273

(1) Calon Inspektur yang akan diangkat menjadi Inspektur harus memenuhi kriteria: a. Warga Negara INDONESIA yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk; b. memiliki pendidikan paling rendah sarjana bidang Penataan Ruang, bangunan, dan/atau infrastruktur, dengan pengalaman teknis operasional bidang Penataan Ruang, bangunan dan perumahan, dan/atau infrastruktur paling singkat 2 (dua) tahun atau sarjana di bidang lain dengan pengalaman teknis operasional bidang Penataan Ruang paling singkat 5 (lima) tahun; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah; dan d. telah dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan Inspektur yang dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum pengangkatan. (2) Dalam hal calon Inspektur berstatus sebagai ASN, terdapat penambahan kriteria berstatus sebagai pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional Penataan Ruang, pejabat fungsional terkait teknik tata bangunan dan perumahan, atau pejabat fungsional terkait infrastruktur. (3) Dalam hal calon Inspektur berstatus sebagai non-ASN, terdapat penambahan kriteria memiliki sertifikat keahlian sesuai bidang keahlian. (4) Kriteria pengangkatan Inspektur yang bertugas melakukan pengawasan terhadap objek lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 ayat (6) diatur oleh kementerian terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 274

(1) Pendidikan dan pelatihan Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 ayat (1) huruf d diselenggarakan oleh: a. Kementerian; atau b. lembaga/instansi yang ditunjuk atau bekerja sama dengan Kementerian. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi terkait: a. Penataan Ruang; b. sistem informasi geografis; c. hukum dan administrasi Perencanaan Tata Ruang; d. kode etik Inspektur; e. tata cara kerja Inspektur; dan f. materi lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas Inspektur. (3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan asosiasi profesi.

Pasal 275

(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan Lisensi dan mengangkat serta memberhentikan Inspektur. (2) Pemberian Lisensi dan pengangkatan Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah calon Inspektur dinyatakan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273. (3) Pengangkatan Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun berikutnya secara periodik. (4) Inspektur mengajukan permohonan perpanjangan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa Lisensi berakhir. (5) Perpanjangan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dengan ketentuan: a. tidak pernah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tidak sedang dikenakan sanksi; dan c. mempertimbangkan hasil evaluasi dari: 1. Kementerian; dan/atau 2. Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang. (6) Dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan Lisensi disampaikan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diajukan permohonan Lisensi baru.

Pasal 276

Ketentuan mengenai Lisensi dan pengangkatan Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 dikecualikan bagi Inspektur yang berstatus sebagai penilik bangunan gedung, Inspektur pekerjaan konstruksi, atau pengawas sektoral.

Pasal 277

(1) Inspektur melaksanakan tugas setelah mendapat penugasan dari: a. Menteri, menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, menteri terkait lainnya, atau pejabat yang ditunjuk, untuk Inspektur di tingkat pusat; b. gubernur atau pejabat yang ditunjuk, untuk Inspektur di tingkat provinsi; atau c. bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk, untuk Inspektur di tingkat kabupaten/kota. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk surat tugas.

Pasal 278

(1) Pembinaan terhadap Inspektur meliputi pembinaan untuk: a. Inspektur berstatus ASN; dan b. Inspektur berstatus non-ASN. (2) Pembinaan untuk Inspektur berstatus ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dalam bentuk: a. konsultasi; b. sosialisasi; c. forum komunikasi; d. bimbingan teknis; dan e. pelatihan di bidang Pengawasan Penataan Ruang, konstruksi, bangunan gedung, dan/atau bidang teknis lainnya. (3) Pembinaan untuk Inspektur berstatus non-ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dalam bentuk: a. konsultasi; b. sosialisasi; c. forum komunikasi; dan d. fasilitasi pelatihan di bidang Pengawasan Penataan Ruang, konstruksi, bangunan gedung, dan/atau bidang teknis lainnya. (4) Pembinaan untuk Inspektur berstatus ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh: a. Menteri; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; c. menteri terkait lainnya; d. gubernur; dan/atau e. bupati/wali kota. (5) Pembinaan untuk Inspektur berstatus non-ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh: a. Menteri; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; c. menteri terkait lainnya; d. gubernur; e. bupati/wali kota; f. asosiasi profesi; dan/atau g. perusahaan penyedia jasa.

Pasal 279

(1) Masyarakat dapat membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melakukan Pengawasan Penataan Ruang. (2) Dalam rangka meningkatkan efektivitas Pengawasan Penataan Ruang yang dilakukan oleh Masyarakat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan sarana penyampaian laporan dan/atau aduan.

Pasal 280

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengawasan Penataan Ruang diatur dalam petunjuk teknis.

Pasal 281

Dalam hal tanah belum diperoleh seluruhnya sesuai dengan dokumen KKPR, penilaian pelaksanaan KKPR hanya dilakukan terhadap tanah yang sudah diperoleh.

Pasal 282

(1) Dalam hal gubernur menemukan pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang penanganannya menjadi kewenangan Menteri atau bupati/wali kota, gubernur dapat merekomendasikan atau melaporkan kepada Menteri atau bupati/wali kota untuk melaksanakan pengenaan Sanksi Administratif sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam hal bupati/wali kota menemukan pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang penanganannya menjadi kewenangan Menteri atau gubernur, bupati/wali kota dapat merekomendasikan atau melaporkan kepada Menteri atau gubernur untuk melaksanakan pengenaan Sanksi Administratif sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 283

Dalam hal Peraturan Menteri ini memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.

Pasal 284

Hasil Audit Tata Ruang yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 285

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1184); dan b. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1513), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 286

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2021 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd SOFYAN A. DJALIL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO