Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN, SYARAT, DAN TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Penata Ruang adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan perencanaan tata ruang dan/atau peninjauan kembali rencana tata
ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
9. Jabatan Fungsional Penata Ruang selanjutnya disebut JF Penata Ruang adalah JF yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan perencanaan tata ruang dan/atau peninjauan kembali rencana tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
10. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
11. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
12. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
13. Instansi Pembina adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
14. Unit Pembina adalah unit kerja di bawah Instansi Pembina yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang.
15. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam JF guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
16. Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun nonteknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi tertentu.
17. Rekomendasi adalah keterangan hasil uji kompetensi yang menyatakan tingkatan keahlian PNS pada JF yang ditetapkan oleh Instansi Pembina JF.
18. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
19. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan formasi, mengembangkan karir dan profesionalisme JF Penata Ruang, serta meningkatkan kinerja instansi.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman dalam rangka melaksanakan Penyesuaian/Inpassing JF Penata Ruang.
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. persyaratan untuk mengikuti Penyesuaian/Inpassing JF Penata Ruang; dan
b. tata cara pelaksanaan pengangkatan PNS ke dalam JF Penata Ruang melalui Penyesuaian/Inpassing.
Pasal 5
Penyesuaian/Inpassing ke dalam JF Penata Ruang pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah ditujukan bagi:
a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang JF Penata Ruang berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang;
b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi JF Penata Ruang dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara jabatan terakhir yang diduduki dengan JF Penata Ruang; dan
d. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Pasal 6
PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib memenuhi persyaratan meliputi:
a. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma- Empat) sesuai dengan kualifikasi pendidikan perencanaan wilayah dan kota/planologi, teknik arsitektur, teknik sipil, teknik lingkungan, geografi, teknik geodesi, atau teknik geologi;
b. pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penataan Ruang paling kurang 2 (dua) tahun untuk pendidikan sesuai dengan kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, serta paling kurang 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan di luar yang telah dipersyaratkan;
d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan JF Penata Ruang yang akan didudukinya;
f. berusia paling tinggi:
1) 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam JF jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan
2) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam JF jenjang ahli madya.
g. tidak sedang menjalani dan/atau pernah dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkat hukuman disiplin sedang/berat; dan tidak sedang menjalankan tugas belajar.
Pasal 7
(1) Penyampaian daftar usulan PNS yang akan diangkat dalam JF Penata Ruang diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada tiap Instansi Pusat/Kepala Instansi Daerah provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian kepada pimpinan Instansi Pembina dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Usulan Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi;
c. fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang telah dilegalisasi;
d. fotokopi penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir;
e. daftar riwayat hidup yang memuat pengalaman mengenai pelaksanaan tugas di bidang Penataan Ruang secara kumulatif paling kurang 2 (dua) tahun
untuk pendidikan sesuai dengan kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, serta paling kurang 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan di luar yang telah dipersyaratkan;
f. surat pernyataan; dan
g. surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang.
(3) Format surat pernyataan dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan huruf g, diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal PNS calon peserta Penyesuaian/Inpassing akan naik pangkat secara reguler setingkat lebih tinggi dalam periode proses Penyesuaian/Inpassing, yang bersangkutan harus naik pangkat terlebih dahulu sebelum dilakukan Penyesuaian/Inpassing.
Pasal 8
(1) Verifikasi dan validasi usulan kebutuhan Penyesuaian/Inpassing meliputi:
a. verifikasi dan validasi dokumen usulan sebagaimana persyaratan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
dan
b. verifikasi dan validasi terhadap penghitungan kebutuhan PNS JF Penata Ruang berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan pedoman formasi JF Penata Ruang yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(2) Dalam hal hasil verifikasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak lengkap, Unit Pembina dapat meminta kelengkapan dokumen usulan Penyesuaian/ Inpassing tersebut kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada tiap Instansi Pusat/Kepala Instansi Daerah
provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian.
(3) Hasil verifikasi dan validasi penghitungan kebutuhan JF Penata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sebagai bahan pertimbangan penetapan kebutuhan PNS JF Penata Ruang melalui Penyesuaian/Inpassing.
Pasal 9
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Materi Uji Kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina berdasarkan jenjang JF Penata Ruang.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi untuk Penyesuaian/ Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui portofolio dan uji tertulis/ wawancara/simulasi/presentasi atau metode lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(4) Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa Penyesuaian/Inpassing berakhir.
(5) Tata cara uji kompetensi untuk Penyesuaian/Inpassing JF Penata Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Setiap peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi diberikan sertifikat kompetensi oleh Instansi Pembina yang merupakan kelengkapan persyaratan pengangkatan PNS ke dalam JF Penata Ruang.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh pimpinan tinggi pada unit kerja di lingkungan Instansi Pembina yang diberi tugas dan wewenang sebagai penyelenggara Uji Kompetensi.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.
(4) Format Sertifikat Kompetensi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Peserta Uji Kompetensi yang telah menerima Sertifikat Kompetensi diberikan Rekomendasi.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina paling lama 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan uji kompetensi dan berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 12
(1) Instansi Pemerintah dapat langsung melaksanakan pengangkatan PNS dalam JF Penata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila Rekomendasi telah ditetapkan dan tersedia formasi kebutuhan JF Penata Ruang.
(2) Apabila Rekomendasi telah ditetapkan namun tidak terdapat formasi kebutuhan JF Penata Ruang, Instansi Pembina dapat mengusulkan kebutuhan JF Penata Ruang berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengangkatan PNS dalam JF Penata Ruang untuk kebutuhan JF Penata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah usulan kebutuhan formasi JF Penata Ruang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(4) Pengangkatan PNS dalam JF Penata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berdasarkan pada angka kredit kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing.
(5) Angka kredit kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Hasil pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing dilaporkan kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dalam bentuk rekapitulasi; dan
b. Kepala Badan Kepegawaian Negara dan/atau Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dalam bentuk rekapitulasi dan surat keputusan pengangkatan dalam JF Penata Ruang melalui Penyesuaian/ Inpassing.
(7) Format rekapitulasi tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Penata Ruang wajib dilantik dan diambil sumpah menurut agama atau kepercayaannya.
(2) Sumpah jabatan diambil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing instansi yang memiliki formasi JF Penata Ruang.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menunjuk pejabat lain di instansinya untuk mengambil sumpah jabatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah JF Penata Ruang diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 14
Pendanaan pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing JF Penata Ruang dapat dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 15
(1) PNS yang dibebaskan sementara dan belum diberhentikan dari JF Penata Ruang dapat diangkat kembali ke dalam JF Penata Ruang sesuai dengan jenjang jabatan yang diduduki dan angka kredit terakhir yang dimiliki.
(2) Penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
paling singkat 2 (dua) tahun setelah ditetapkan surat keputusan Penyesuaian/Inpassing PNS yang bersangkutan dalam JF Penata Ruang.
Pasal 16
Dalam hal usulan kebutuhan JF Penata Ruang melalui Penyesuaian/Inpassing dan peta jabatan belum ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, uji kompetensi dapat tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 17
Ketentuan Penyesuaian/Inpassing JF Penata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 16 berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOFYAN A. DJALIL
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
