Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yang selanjutnya disingkat JF Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
4. Pejabat Fungsional Penata Pertanahan yang selanjutnya disebut Penata Pertanahan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
6. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Instansi Pembina JF Penata Pertanahan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
8. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam JF guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam jangka waktu tertentu.
9. Rekomendasi adalah keterangan hasil seleksi administrasi dan seleksi portofolio yang menyatakan tingkatan keterampilan/keahlian PNS pada JF yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
10. Unit Pengguna adalah unit kerja yang mempunyai tugas di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
11. Unit Pembina adalah unit kerja yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap JF Penata Pertanahan.
12. Portofolio adalah kumpulan bukti yang berupa dokumen yang menyatakan bahwa seseorang telah menguasai suatu unit kompetensi.
13. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
14. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
15. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
16. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.
Pasal 2
(1) Penyesuaian/Inpassing ke dalam JF Penata Pertanahan pada Instansi Pembina, ditujukan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrasi yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan JF Penata Pertanahan yang akan didudukinya;
b. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan yang akan diduduki berdasarkan keputusan PyB.
(2) Pengangkatan PNS dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan JF Penata Pertanahan jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya.
(3) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing didasarkan pada kebutuhan JF Penata Pertanahan dan peta jabatan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 3
(1) PNS yang akan diangkat dalam JF Penata Pertanahan melalui Penyesuaian/Inpassing, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat);
c. pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
d. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan paling sedikit 2 (dua) tahun;
e. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat, dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
g. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat Penyesuaian/Inpassing; dan
h. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada saat Penyesuaian/Inpassing.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas harus bersedia mengundurkan diri dari jabatan pimpinan tinggi, administrator dan pengawas setelah dinyatakan lulus seleksi.
(3) Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, masih melaksanakan tugas di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan berdasarkan keputusan PyB.
Pasal 4
(1) Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Pertanahan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk tiap jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Pertanahan dilaksanakan melalui seleksi administrasi dan seleksi Portofolio.
Pasal 5
Pengangkatan melalui Penyesuaian/Inpassing PNS ke dalam JF Penata Pertanahan dilakukan melalui tahapan berupa:
a. verifikasi dan validasi usulan PNS oleh Unit Pengguna;
b. penyampaian daftar usulan PNS yang akan diangkat dalam JF dari Unit Pengguna kepada pimpinan Instansi Pembina;
c. seleksi administrasi dan seleksi Portofolio oleh Unit Pembina;
d. penetapan Rekomendasi berdasarkan hasil seleksi;
e. pengangkatan PNS dalam JF Penata Pertanahan oleh Unit Pengguna berdasarkan Rekomendasi dari Instansi Pembina, kebutuhan JF Penata Pertanahan dan peta jabatan yang ditetapkan oleh Menteri; dan
f. pelaporan pelaksanaan dari Unit Pengguna kepada Instansi Pembina.
Pasal 6
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat mengajukan permohonan Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Pertanahan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama dari PNS yang bersangkutan.
(2) Permohonan Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Pengguna kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Pembina; atau
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Pembina.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. salinan ijazah pendidikan terakhir;
b. salinan surat keputusan calon PNS;
c. salinan surat keputusan pengangkatan PNS;
d. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
e. salinan nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. salinan surat keputusan penempatan terakhir;
g. daftar riwayat hidup;
h. surat pernyataan bersedia diangkat sebagai penata pertanahan;
i. surat pernyataan melaksanakan tugas yang memuat pengalaman mengenai pelaksanaan tugas di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan secara kumulatif paling kurang 2 (dua) tahun untuk pendidikan sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
j. surat keterangan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar, tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara dari pejabat pimpinan tinggi pratama dari PNS yang bersangkutan ditempatkan; dan
k. instrumen Portofolio memuat kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, serta pengalaman pelaksanaan tugas.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipindai dan disimpan dalam bentuk elektronik dan memiliki kekuatan hukum sesuai dengan aslinya.
(5) Daftar isian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g sampai dengan huruf k, dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Angka I Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Pelaksanaan verifikasi dan validasi usulan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Pengguna terhadap usulan PNS di tingkat pusat yang akan mengikuti Penyesuaian/Inpassing sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah terhadap usulan PNS di tingkat Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan yang akan mengikuti Penyesuaian/Inpassing sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
Pasal 8
Penyampaian daftar usulan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Pengguna menyampaikan usulan PNS di tingkat pusat yang lulus verifikasi dan validasi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah menyampaikan usulan PNS di tingkat Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan yang lulus verifikasi dan validasi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen usulan PNS dalam rangka Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Pertanahan dari Unit Pengguna;
d. dalam hal dokumen usulan Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Pertanahan lengkap dan formasi JF Penata Pertanahan tersedia maka pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan mengeluarkan surat persetujuan dan menyampaikan kembali kepada pimpinan Unit Pengguna;
e. dalam hal hasil verifikasi dan validasi usulan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak lengkap, Unit Pembina dapat meminta kelengkapan dokumen usulan Penyesuaian/Inpassing tersebut kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah pada Unit Pengguna;
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Pengguna mengusulkan permohonan Penyesuaian/Inpassing JF Penata Pertanahan kepada pimpinan Instansi Pembina dalam bentuk dokumen fisik dan elektronik.
Pasal 9
(1) Dokumen usulan Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dilakukan seleksi administrasi dan Portofolio oleh tim seleksi.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina.
(3) Penyelenggaraan seleksi administrasi dan Portofolio Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui kompetensi dan kesesuaian PNS yang bersangkutan dengan bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan berdasarkan kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, dan pengalaman bertugas.
Pasal 10
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 keanggotaannya berasal dari biro organisasi dan kepegawaian dengan melibatkan Unit Pengguna.
(2) Keanggotaan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil.
(3) Keanggotaan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5 (lima) orang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. 3 (tiga) orang anggota.
Pasal 11
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas:
a. melakukan penilaian administrasi dengan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen usulan Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Pertanahan;
b. melakukan penilaian portofolio dengan memeriksa kesesuaian tingkat pendidikan, pangkat dan golongan ruang, masa kerja kepangkatan terakhir, untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah angka kredit dalam JF Penata Pertanahan;
c. MENETAPKAN hasil seleksi administrasi dan Portofolio beserta prediksi jenjang jabatan dan jumlah angka kredit JF Penata Pertanahan;
d. melaporkan hasil seleksi administrasi dan Portofolio kepada pimpinan Instansi Pembina; dan
e. mengumumkan hasil seleksi dan prediksi jenjang jabatan dalam laman/website Kementerian.
(2) Seleksi Portofolio Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yang terdiri atas:
a. seleksi Portofolio JF Penata Pertanahan ahli pertama;
b. seleksi Portofolio JF Penata Pertanahan ahli muda;
dan
c. seleksi Portofolio JF Penata Pertanahan ahli madya.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan seleksi menggunakan formulir pemeriksaan administrasi dan Portofolio.
(4) Formulir pemeriksaan administrasi dan Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Angka II Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Peserta yang lulus seleksi Penyesuaian/Inpassing diangkat dalam JF Penata Pertanahan.
(2) Dalam hal peserta yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan naik pangkat secara reguler setingkat lebih tinggi dalam periode proses Penyesuaian/Inpassing, yang bersangkutan harus naik pangkat terlebih dahulu pada periode terdekat sebelum dilakukan Penyesuaian/Inpassing.
(3) Pengangkatan dalam JF Penata Pertanahan diberikan angka kredit kumulatif sebagaimana tercantum dalam Angka III Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa Penyesuaian/Inpassing.
Pasal 13
(1) Hasil seleksi Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Pertanahan digunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian Rekomendasi pengangkatan JF Penata Pertanahan dan penetapan angka kredit.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama pada Unit Pembina mengeluarkan surat Rekomendasi pengangkatan PNS
yang memenuhi persyaratan menjadi JF Penata Pertanahan dan surat penetapan angka kredit JF Penata Pertanahan.
(3) Rekomendasi Penyesuaian/Inpassing dan surat penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Angka IV dan Angka V Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rekomendasi berlaku sampai dengan masa Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Pertanahan berakhir.
Pasal 14
Peserta yang tidak lulus seleksi Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Pertanahan, dapat diusulkan menjadi JF Penata Pertanahan melalui proses pengangkatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Berdasarkan hasil Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, PPK atau PyB mengangkat JF Penata Kadastral Penyesuaian/Inpassing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keputusan pengangkatan Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Pertanahan dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Penata Pertanahan yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada:
a. pimpinan unit kerja yang bersangkutan;
b. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
c. PyB yang MENETAPKAN angka kredit;
d. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan yang bersangkutan; dan
e. pejabat lain yang dianggap perlu.
(3) Dalam keputusan pengangkatan PNS dalam JF Penata Pertanahan melalui Penyesuaian/Inpassing dan petikannya dicantumkan pangkat, jabatan, dan besarnya angka kredit yang bersangkutan sesuai dengan surat rekomendasi dari Instansi Pembina.
(4) Menteri selaku PPK pusat mengangkat JF Penata Pertanahan dalam masa Penyesuaian/Inpassing untuk PNS yang diangkat dalam jenjang penata pertanahan ahli pertama sampai dengan penata pertanahan ahli madya.
(5) Menteri dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberi kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menandatangani keputusan mengenai pengangkatan dalam JF Penata Pertanahan.
(6) PPK segera mengangkat PNS yang telah mendapatkan persetujuan teknis dari pimpinan Instansi Pembina sebelum masa berlaku Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Pertanahan berakhir.
Pasal 16
Periode pengangkatan PNS dalam JF Penata Pertanahan melalui Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan paling lambat tanggal 30 November 2022.
Pasal 17
(1) PPK melaporkan pelaksanaan pengangkatan JF Penata Pertanahan melalui Penyesuaian/Inpassing kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; dan
b. Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Laporan pelaksanaan pengangkatan JF Penata
Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format rekapitulasi sebagaimana tercantum dalam Angka VI Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Laporan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai tembusan keputusan pengangkatan PNS dalam JF Penata Pertanahan melalui Penyesuaian/Inpassing.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2021
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOFYAN A. DJALIL
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
