Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2021 tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI 2020-2024 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 1
(1) Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 merupakan bentuk pelaksanaan Grand Design Reformasi Birokrasi dan rencana program Reformasi Birokrasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional selama 5 (lima) tahun yaitu Tahun 2020-2024.
(2) Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, digunakan sebagai pedoman bagi:
a. seluruh tim Reformasi Birokrasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk MENETAPKAN dan menjalankan program Reformasi Birokrasi Kementerian; dan
b. seluruh unit kerja di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam menyusun rencana aksi/rencana kerja dan menjalankan program Reformasi Birokrasi.
Pasal 3
(1) Dalam rangka tindak lanjut Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pimpinan Unit Eselon I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional MENETAPKAN Rencana Kerja Reformasi Birokrasi 2020-2024 di masing-masing unit Eselon I.
(2) Pimpinan Unit Eselon I melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dan memastikan hasil evaluasi telah ditindaklanjuti.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan tiap akhir tahun kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2021
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOFYAN A. DJALIL
Diundangkan di Jakarta pada tanggal,22 Juli 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
