Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas kedinasan sehari-hari.
3. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian dinas yang digunakan dalam melaksanakan tugas kedinasan sehari-hari, kecuali ditentukan lain.
4. Pakaian Sipil Harian yang selanjutnya disingkat PSH adalah pakaian dinas yang digunakan dalam acara atau kegiatan tertentu maupun untuk keperluan lainnya yang bersifat umum.
5. Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah pakaian dinas yang digunakan dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
6. Atribut adalah tanda kelengkapan pakaian dinas yang menunjukkan identitas Pegawai.
7. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
8. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
9. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
