Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Risiko adalah efek dari ketidakpastian pada sasaran.
2. Manajemen Risiko adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi dalam kaitannya dengan Risiko.
3. Penilaian Risiko adalah proses menyeluruh dari identifikasi Risiko, analisis Risiko, dan evaluasi Risiko.
4. Identifikasi Risiko adalah kegiatan untuk menemukan, mengenali, dan menguraikan Risiko yang dapat membantu atau menghalangi organisasi dalam mencapai sasarannya.
5. Analisis Risiko adalah proses untuk memahami sifat dan karakteristik Risiko termasuk peringkat Risiko.
6. Evaluasi Risiko adalah upaya mengidentifikasi Risiko dengan melakukan pembandingan hasil analisis Risiko dengan kriteria Risiko yang telah ditetapkan untuk menentukan perlu tidaknya tindakan tambahan terhadap Risiko.
7. Perlakuan Risiko adalah tindakan untuk memilih dan menerapkan opsi penanganan Risiko.
8. Pemantauan dan Tinjauan adalah kegiatan untuk memastikan dan meningkatkan mutu dan efektivitas desain, implementasi, dan hasil keluaran proses Manajemen Risiko.
9. Pencatatan dan Pelaporan adalah kegiatan untuk mendokumentasikan dan melaporkan aktivitas Manajemen Risiko melalui mekanisme yang sesuai.
10. Unit Pemilik Risiko adalah satuan kerja yang bertanggung jawab untuk melakukan monitoring atas Risiko dan melakukan respon dan pengendalian atas Risiko.
11. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
12. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Pasal 2
(1) Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian harus bertujuan meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian sasaran.
(2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. prinsip Manajemen Risiko;
b. kerangka kerja Manajemen Risiko; dan
c. proses Manajemen Risiko.
(3) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Prinsip Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. terintegrasi;
b. terstruktur dan komprehensif;
c. disesuaikan;
d. inklusif;
e. dinamis;
f. informasi terbaik yang tersedia;
g. faktor manusia dan budaya; dan
h. perbaikan berkelanjutan.
Pasal 4
(1) Kerangka kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b bertujuan untuk membantu organisasi dalam mengintegrasikan Manajemen Risiko ke dalam aktivitas dan fungsi signifikan.
(2) Kerangka kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepemimpinan dan komitmen;
b. integrasi;
c. desain;
d. implementasi;
e. evaluasi; dan
f. perbaikan.
Pasal 5
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan serangkaian proses yang meliputi penerapan sistematis dari kebijakan, prosedur, dan praktik pada aktivitas komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, Penilaian Risiko, Perlakuan Risiko, Pemantauan dan Tinjauan, serta Pencatatan dan Pelaporan Risiko.
Pasal 6
Dalam rangka penyelenggaraan proses penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibentuk struktur Manajemen Risiko yang terdiri atas:
a. Unit Pemilik Risiko;
b. satuan tugas Manajemen Risiko; dan
c. unit pengawasan Manajemen Risiko.
Pasal 7
Unit Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
a. Unit Pemilik Risiko tingkat Kementerian;
b. Unit Pemilik Risiko tingkat eselon I;
c. Unit Pemilik Risiko tingkat eselon II; dan
d. Unit Pemilik Risiko tingkat kantor pertanahan.
Pasal 8
(1) Unit Pemilik Risiko tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
a. pemilik Risiko; dan
b. tim implementasi Manajemen Risiko sebagai pengelola Risiko.
(2) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Menteri.
(3) Tim implementasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b beranggotakan:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas di bidang kesekretariatan di lingkungan Kementerian sebagai ketua;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas di bidang pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian sebagai sekretaris;
c. para pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas di bidang kesekretariatan di lingkungan Kementerian sebagai anggota; dan
d. pegawai yang berkompeten di bidang Manajemen Risiko yang ditunjuk sebagai tim teknis.
(4) Tim implementasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki tugas:
a. menyusun strategi penerapan Manajemen Risiko pada tingkat Kementerian;
b. menyusun rencana kerja penerapan Manajemen Risiko pada tingkat Kementerian;
c. melakukan Penilaian Risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan pada seluruh Unit Pemilik Risiko;
d. menentukan Perlakuan Risiko;
e. melakukan Pemantauan dan Tinjauan atas hasil Penilaian Risiko;
f. melakukan Pencatatan dan Pelaporan tahunan atas
proses Manajemen Risiko; dan
g. melakukan konsolidasi proses Manajemen Risiko.
Pasal 9
(1) Unit Pemilik Risiko tingkat eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:
a. pemilik Risiko; dan
b. tim implementasi Manajemen Risiko sebagai pengelola Risiko.
(2) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
a. sekretaris jenderal;
b. direktur jenderal; dan
c. inspektur jenderal.
(3) Tim implementasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b beranggotakan:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas di bidang pengelolaan keuangan pada unit kesekretariatan dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas di bidang kesekretariatan pada unit eselon I lainnya sebagai ketua;
b. pejabat administrator yang ditunjuk sebagai sekretaris;
c. pimpinan tinggi pratama pada masing-masing unit eselon I sebagai anggota; dan
d. pegawai yang berkompeten di bidang Manajemen Risiko yang ditunjuk sebagai tim teknis.
(4) Tim implementasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki tugas:
a. menyusun strategi penerapan Manajemen Risiko pada unit eselon I;
b. menyusun rencana kerja penerapan Manajemen Risiko pada unit eselon I;
c. melakukan Penilaian Risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan pada seluruh Unit Pemilik Risiko;
d. menentukan Perlakuan Risiko;
e. melakukan Pemantauan dan Tinjauan atas hasil Penilaian Risiko;
f. melakukan Pencatatan dan Pelaporan tahunan atas proses Manajemen Risiko; dan
g. melakukan konsolidasi proses Manajemen Risiko.
Pasal 10
(1) Unit Pemilik Risiko tingkat eselon II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas:
a. pemilik Risiko; dan
b. tim implementasi Manajemen Risiko sebagai pengelola Risiko.
(2) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
a. pejabat tinggi pratama yang memimpin unit pusat di bawah Kementerian;
b. pejabat tinggi pratama yang memimpin perguruan tinggi di bawah Kementerian; dan
c. pejabat tinggi pratama yang memimpin kantor wilayah badan pertanahan nasional.
(3) Tim implementasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b beranggotakan:
a. pejabat administrator yang mempunyai tugas di bidang kesekretariatan atau pejabat administrator yang ditunjuk sebagai ketua;
b. pejabat pengawas yang bertugas di bidang pengelolaan keuangan, perencanaan atau pejabat pengawas yang ditunjuk sebagai sekretaris;
c. pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pegawai yang ditunjuk sebagai anggota; dan
d. pegawai yang berkompeten di bidang Manajemen Risiko yang ditunjuk sebagai tim teknis.
(4) Tim implementasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki tugas:
a. melakukan Penilaian Risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan pada Unit Pemilik Risiko masing-masing;
b. menentukan Perlakuan Risiko;
c. melakukan kegiatan Pemantauan dan Tinjauan hasil Penilaian Risiko;
d. melakukan Pencatatan dan Pelaporan tahunan atas proses Manajemen Risiko; dan
e. melakukan konsolidasi proses Manajemen Risiko.
Pasal 11
(1) Unit Pemilik Risiko tingkat kantor pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas:
a. pemilik Risiko; dan
b. tim implementasi Manajemen Risiko sebagai pengelola Risiko.
(2) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu pejabat administrator yang memimpin kantor pertanahan.
(3) Tim implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b beranggotakan:
a. pejabat pengawas yang bertugas di bidang kesekretariatan sebagai ketua;
b. pejabat fungsional tertentu yang bertugas di bidang pengelolaan keuangan atau perencanaan sebagai sekretaris; dan
c. pejabat fungsional tertentu atau pegawai yang ditunjuk sebagai anggota.
(4) Tim implementasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki tugas:
a. melakukan Penilaian Risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan pada Unit Pemilik Risiko masing-masing;
b. menentukan Perlakuan Risiko;
c. melakukan kegiatan Pemantauan dan Tinjauan atas hasil Penilaian Risiko; dan
d. melakukan Pencatatan dan Pelaporan tahunan atas proses Manajemen Risiko.
Pasal 12
Tim implementasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 11 ayat
(4) ditetapkan dalam surat keputusan pimpinan Unit Pemilik Risiko.
Pasal 13
(1) Satuan tugas Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri dari:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas di bidang kesekretariatan di lingkungan Kementerian sebagai koordinator merangkap anggota;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas di bidang pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian sebagai sekretaris; dan
c. para pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian sebagai anggota.
(2) Satuan tugas Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk guna berperan sebagai unit Manajemen Risiko yang mempunyai fungsi sebagai koordinator implementasi Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian.
(3) Satuan tugas Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi:
a. melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan penerapan Manajemen Risiko yang meliputi sosialisasi, bimbingan, supervisi, dan pelatihan Manajemen Risiko terhadap seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian;
b. melakukan Evaluasi Risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran tahunan dalam upaya pencapaian visi dan misi Kementerian;
c. melakukan kegiatan pengendalian Risiko di lingkungan Kementerian;
d. melakukan Pemantauan dan Tinjauan penerapan
pelaksanaan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian; dan
e. membuat laporan tahunan penerapan Manajemen Risiko Kementerian yang disampaikan kepada Menteri.
Pasal 14
(1) Unit pengawasan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan oleh inspektorat jenderal.
(2) Unit pengawasan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun kebijakan pengawasan penerapan Manajemen Risiko;
b. melaksanakan konsultasi dan asistensi;
c. melaksanakan pengawasan intern melalui audit, reviu Pemantauan dan Tinjauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya; dan
d. menyusun dan menyampaikan rekomendasi terhadap efektivitas penerapan Manajemen Risiko kepada satuan tugas Manajemen Risiko dan Unit Pemilik Risiko.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1126) sepanjang yang mengatur mengenai penilaian risiko, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2022
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOFYAN A. DJALIL
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
