Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. JF Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
4. Pejabat Fungsional Penata Pertanahan yang selanjutnya disebut Penata Pertanahan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
5. Instansi Pembina JF Penata Pertanahan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
6. Unit Pengguna adalah unit kerja yang mempunyai tugas di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan
pengembangan pertanahan.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8. Beban Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.
9. Standar Kemampuan Rata-rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif setahun atau sebanyak 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam.
10. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
11. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
12. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
13. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.
Pasal 2
(1) Jenjang JF Penata Pertanahan terdiri atas:
a. Penata Pertanahan Ahli Pertama;
b. Penata Pertanahan Ahli Muda;
c. Penata Pertanahan Ahli Madya; dan
d. Penata Pertanahan Ahli Utama.
(2) Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF Penata Pertanahan.
(3) Penata Pertanahan Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d hanya berkedudukan di Kementerian.
(4) Usulan pengangkatan dalam JF Penata Pertanahan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu pertanahan, hukum, administrasi negara, sosiologi, geografi, geomatika, geodesi, planologi/perencanaan wilayah kota, pertanian, teknik informatika/sistem informasi, statistik, studi pembangunan dan manajemen.
(5) Pengangkatan dalam JF Penata Pertanahan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu pertanahan, hukum, administrasi negara, sosiologi, geografi, geomatika, geodesi, planologi/perencanaan wilayah kota, pertanian, teknik informatika/sistem informasi, statistik, studi pembangunan dan manajemen, atau di bidang ilmu lainnya yang relevan dengan bidang tugas JF Penata Pertanahan yang ditentukan oleh Kementerian.
(6) Penata Pertanahan Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan ke Penata Pertanahan Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister sesuai dengan bidang dan tugas jabatan yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Penyusunan kebutuhan PNS dalam JF Penata Pertanahan terdiri atas:
a. indikator Beban Kerja;
b. aspek dalam penghitungan kebutuhan;
c. waktu pelaksanaan penyusunan kebutuhan; dan
d. penghitungan kebutuhan.
Pasal 4
(1) Indikator Beban Kerja JF Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a pada unit kerja Kementerian, terdiri atas:
a. penyusunan kebijakan teknis pertanahan;
b. diseminasi kebijakan;
c. pendaftaran tanah pertama kali;
d. pemeliharaan data tanah dan ruang;
e. pencatatan dan layanan informasi pertanahan;
f. hubungan kelembagaan;
g. pemberian lisensi;
h. penatagunaan tanah;
i. rekomendasi pertimbangan teknis;
j. strategi kebijakan penatagunaan tanah;
k. landreform;
l. strategi kebijakan landreform;
m. pemberdayaan tanah masyarakat;
n. penanganan sengketa dan konflik pertanahan;
o. penanganan perkara pertanahan;
p. pengendalian dan pemantauan pertanahan;
q. penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
r. konsolidasi tanah;
s. pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
t. pengembangan pemanfaatan tanah;
u. pengembangan penilaian pertanahan; dan
v. pemanfaatan informasi nilai tanah.
(2) Indikator Beban Kerja JF Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a pada unit kerja Kantor Wilayah terdiri atas:
a. diseminasi kebijakan;
b. pendaftaran tanah pertama kali;
c. pemeliharaan data tanah dan ruang;
d. pencatatan dan layanan informasi pertanahan;
e. hubungan kelembagaan;
f. pemberian lisensi;
g. penatagunaan tanah;
h. rekomendasi pertimbangan teknis;
i. landreform;
j. pemberdayaan tanah masyarakat;
k. penanganan sengketa dan konflik pertanahan;
l. penanganan perkara pertanahan;
m. pengendalian dan pemantauan pertanahan;
n. penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
o. konsolidasi tanah;
p. pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
q. pengembangan pemanfaatan tanah;
r. pengembangan penilaian pertanahan; dan
s. pemanfaatan informasi nilai tanah.
(3) Indikator Beban Kerja JF Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a pada unit kerja Kantor Pertanahan terdiri atas:
a. diseminasi kebijakan;
b. pendaftaran tanah pertama kali;
c. pemeliharaan data tanah dan ruang;
d. pencatatan dan layanan informasi pertanahan;
e. penatausahaan tanah ulayat/hak komunal;
f. hubungan kelembagaan;
g. pemberian lisensi;
h. penatagunaan tanah;
i. rekomendasi pertimbangan teknis;
j. landreform;
k. pemberdayaan tanah masyarakat;
l. penanganan sengketa dan konflik pertanahan;
m. penanganan perkara pertanahan;
n. pengendalian dan pemantauan pertanahan;
o. penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
p. konsolidasi tanah;
q. pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
r. pengembangan pemanfaatan tanah;
s. pengembangan penilaian pertanahan; dan
t. pemanfaatan informasi nilai tanah.
Pasal 5
(1) Aspek dalam penghitungan kebutuhan JF Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. Beban Kerja;
b. persentase kontribusi; dan
c. SKR penyelesaian kegiatan.
(2) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh berdasarkan jumlah target kerja yang ditetapkan pada tingkat Unit Pengguna atau satuan kerja untuk masing-masing jenjang JF Penata Pertanahan.
(3) Persentase kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diperoleh dari pembagian jumlah waktu penyelesaian butir-butir kegiatan pada sub-unsur Penata Pertanahan yang dilakukan pada jenjang tertentu dengan jumlah waktu penyelesaian per kegiatan pada sub-unsur Penata Pertanahan pada seluruh jenjang.
(4) SKR penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan SKR untuk memperoleh hasil kerja yang diukur menggunakan:
a. satuan waktu; atau
b. satuan hasil.
Pasal 6
(1) Waktu pelaksanaan penyusunan kebutuhan JF Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun berdasarkan analisis jabatan dan analisis Beban Kerja sesuai rencana strategis di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
(2) Jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Dalam hal diperlukan, penyusunan kebutuhan JF Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kecenderungan bertambah atau berkurangnya Beban Kerja bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
Pasal 7
(1) Penghitungan kebutuhan JF Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan melalui pendekatan hasil kerja dengan memperhatikan aspek Beban Kerja dan SKR penyelesaian kegiatan.
(2) Penghitungan kebutuhan JF Penata Pertanahan melalui pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi tahapan:
a. mengidentifikasi jumlah kegiatan pada setiap tugas JF Penata Pertanahan berdasarkan rata-rata jumlah kegiatan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun; dan
b. menghitung kebutuhan JF Penata Pertanahan berdasarkan jenjangnya sesuai fungsi JF Penata Pertanahan.
(3) Penghitungan kebutuhan JF Penata Pertanahan dengan pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Pengguna melakukan verifikasi kebutuhan JF Penata Pertanahan pada unit kerjanya.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah melakukan verifikasi kebutuhan JF Penata Pertanahan pada Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di unit kerjanya.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pembina untuk divalidasi.
Pasal 9
(1) Hasil verifikasi yang telah divalidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) berupa rekomendasi kebutuhan JF Penata Pertanahan.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan kebutuhan JF Penata Pertanahan.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2021
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOFYAN A. DJALIL
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
