Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat, dan Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan

PERMENATR No. 36 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Membentuk Kantor Pertanahan sebagai berikut: a. Kabupaten Sabu Raijua; b. Kabupaten Malaka; c. Kabupaten Pringsewu; d. Kabupaten Kepulauan Sula; e. Kabupaten Pangandaran; dan f. Kabupaten Toraja Utara.

Pasal 2

Wilayah Kerja masing-masing Kantor Pertanahan adalah sesuai dengan wilayah Kabupaten sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG tentang Pembentukan Kabupaten yang bersangkutan.

Pasal 3

Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan ketentuan Pasal 29 sampai dengan Pasal 61 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.

Pasal 4

Bagan Susunan Organisasi Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Dengan disahkannya Peraturan Menteri ini, maka dalam lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terdapat 458 (empat ratus lima puluh delapan) Kantor Pertanahan.

Pasal 6

(1) Operasional tugas dan fungsi Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (2) Sebelum pelaksanaan operasional tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), operasional Kantor Pertanahan dilaksanakan oleh Pejabat Perwakilan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka: a. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 76- III-2005 tanggal 27 April 2005 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara; b. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun.2014 Nomor 778); c. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun.2014 Nomor.779); d. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan; e. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung; dan f. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2016 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, ttd SOFYAN A. DJALIL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA