Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

PERMENATR No. 4 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1) Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut SP Kementerian ATR/BPN merupakan pedoman penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. (2) Tujuan penetapan SP Kementerian ATR/BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 2

(1) SP Kementerian ATR/BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi: a. persyaratan; b. prosedur; c. jangka waktu pelayanan; d. biaya/tarif; e. produk pelayanan; dan f. penanganan pengaduan, saran dan masukan. (2) SP Kementerian ATR/BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelayanan pada masing-masing Unit Teknis Eselon I.

Pasal 3

(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif, agar permohonannya dapat diproses lebih lanjut. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa fotokopi harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau pejabat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kantor Pertanahan. (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, petugas dapat memberitahukan kepada Pemohon untuk melengkapi berkas permohonan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. (4) Dalam hal pemohon belum melengkapi berkas permohonan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), petugas dapat mengembalikan berkas permohonan.

Pasal 4

(1) Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, merupakan informasi alur pelayanan bagi pemohon. (2) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Standar Pelayanan Pengesahan Menteri; b. Standar Pelayanan Pengesahan Direktur Jenderal; c. Standar Pelayanan Pengesahan Direktur Teknis; d. Standar Pelayanan Pengesahan Kepala Subdirektorat Teknis; dan e. Standar Pelayanan Tertentu, meliputi: 1) Penyediaan informasi pertanahan dan tata ruang; 2) Pendaftaran ujian Surveyor Berlisensi dan PPAT; 3) Pelaksanaan ujian Surveyor Berlisensi dan PPAT; 4) Pengangkatan Surveyor Berlisensi dan PPAT; dan 5) Perkara di Pengadilan dan Hukum Acara (3) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyesuaikan dengan pelayanan pada masing-masing Unit Teknis Eselon I.

Pasal 5

(1) Jangka waktu pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, merupakan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan pertanahan. (2) Jangka waktu pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak penerimaan berkas lengkap dan telah lunas pembayaran biaya/tarif yang ditetapkan. (3) Jangka waktu pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk: a. tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran biaya/tarif yang ditetapkan; b. waktu yang diperlukan untuk melengkapi kekurangan berkas; c. waktu yang diperlukan untuk mengirimkan berkas/dokumen dari Kantor Pertanahan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, atau sebaliknya; d. waktu yang diperlukan untuk memperoleh persyaratan dari instansi lain; dan/atau e. waktu yang diperlukan dalam rangka koordinasi dengan instansi lain. (4) Untuk pelaksanaan pelayanan lebih dari satu jenis pelayanan, jangka waktu yaitu penjumlahan secara kumulatif waktu yang diperlukan untuk masing-masing jenis pelayanan. (5) Jangka waktu pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi permohonan pelayanan pertanahan yang di dalam prosesnya diketahui terdapat sengketa, konflik, perkara, atau masalah hukum lainnya, dan berkasnya dapat dikembalikan kepada pemohon. (6) Proses penyelesaian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Biaya/tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, merupakan biaya/tarif yang dikenakan kepada pemohon dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan. (2) Besaran biaya/tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Pasal 7

Produk pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e, merupakan hasil pelayanan pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Penanganan pengaduan, saran dan masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f merupakan manajemen penanganan pengaduan, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengaduan, saran dan masukan disampaikan secara lisan maupun tulisan melalui layanan pengaduan ATR/BPN. (3) Pengaduan, saran dan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. (4) Dalam hal penyelesaian atas pengaduan, saran dan masukan membutuhkan waktu lebih dari 14 (empat belas) hari kerja, unit kerja terkait wajib memberikan tanggapan atau jawaban terhadap pengaduan yang disampaikan.

Pasal 9

Unit teknis Eselon II melaporkan hasil pelaksanaan pelayanan kepada biro yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang perencanaan dan kerjasama setiap bulan pada minggu pertama bulan berikutnya untuk disampaikan kepada Menteri.

Pasal 10

(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan SP Kementerian ATR/BPN dilaksanakan secara regular setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Tim Monitoring dan Evaluasi. (2) Tim Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 11

Daftar Pelayanan, SP Kementerian ATR/BPN, Bagan Alir Standar Pelayanan tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, permohonan pelayanan yang telah diterima lengkap di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan standar pelayanan pertanahan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2017 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, ttd SOFYAN A. DJALIL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA