Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PERMENATR No. 6 Tahun 2019 berlaku

Pasal 16

(1) Penambahan Tunjangan Kinerja dilakukan dengan persyaratan: a. Pegawai yang mendapatkan nilai kinerja sangat (amat) baik pada tahun berjalan; atau b. Pegawai pada unit kerja yang mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi dan/atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani berdasarkan hasil penilaian dari Kementerian yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; (2) Penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling tinggi sama dengan besaran Tunjangan Kinerja 1 (satu) tingkat di atas kelas jabatan pegawai yang bersangkutan. (3) Dalam hal pegawai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyesuaian Tunjangan Kinerja. (4) Terhadap pegawai yang mendapatkan penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap berlaku tata cara penghitungan Tunjangan Kinerja dalam Peraturan Menteri ini. (5) Besaran penambahan dan penerima Tunjangan Kinerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2019 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd SOFYAN A. DJALIL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA