Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PELAYANAN PERALIHAN HAK GUNA BANGUNAN TERTENTU DI WILAYAH TERTENTU

PERMENATR No. 8 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur pelayanan peralihan Hak Guna Bangunan tertentu karena jual beli, di Wilayah tertentu, meliputi: a. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. Kota Bandung; c. Kota Semarang; d. Kota Yogyakarta; dan e. Kota Surabaya. (2) Hak Guna Bangunan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Hak Guna Bangunan yang dialihkan kepada badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang 100% (seratus persen) sahamnya berasal dari modal dalam negeri, dan luas tanahnya sampai dengan 5.000m2 (lima ribu meter persegi).

Pasal 2

Kegiatan pelayanan peralihan Hak Guna Bangunan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. pengecekan sertipikat; b. pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh); c. pembuatan Akta Jual Beli; d. pendaftaran peralihan hak; dan e. pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pasal 3

Pengecekan sertipikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan di Kantor Pertanahan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan pengecekan.

Pasal 4

(1) Pembayaran BPHTB dan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan pada instansi yang berwenang. (2) Pembayaran BPHTB dan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemohon dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.

Pasal 5

(1) Pembuatan Akta Jual Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan penyampaiannya dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan pembuatan akta. (2) PPAT yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi. (3) Untuk percepatan pembuatan akta jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditunjuk PPAT Khusus. (4) Penunjukan PPAT Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Pasal 6

(1) Pendaftaran peralihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dilakukan pada kantor pertanahan setelah pengecekan sertipikat, pembayaran BPHTB dan PPh, dan pembuatan Akta Jual Beli. (2) Pemohon yang melakukan peralihan hak wajib menyerahkan bukti pembayaran pajak atau membuat surat pernyataan bahwa telah membayarkan setoran pembayaran BPHTB dan PPh ke kantor instansi yang berwenang. (3) Jika surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, maka permohonannya dinyatakan batal demi hukum. (4) Kepala Kantor Pertanahan langsung melakukan proses pendaftaran peralihan hak tanpa melakukan pengecekan pembayaran BPHTB dan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Pendaftaran peralihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan pendaftaran peralihan hak.

Pasal 7

(1) Pembayaran PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, dilaksanakan secara bersamaan dengan pendaftaran peralihan hak. (2) Pembayaran PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemohon dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.

Pasal 8

(1) Permohonan pelayanan pengecekan sertipikat dan pelayanan pendaftaran peralihan hak diterima setelah memenuhi persyaratan permohonan. (2) Dalam hal persyaratan permohonan belum lengkap, maka petugas loket menginformasikan secara tertulis kepada pemohon mengenai berkas-berkas yang harus dilengkapi. (3) Permohonan yang telah memenuhi persyaratan, kepada pemohon diberikan tanda terima.

Pasal 9

Pelayanan pengecekan sertipikat dan pendaftaran peralihan hak dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Pasal 10

(1) Jangka waktu penyelesaian pelayanan pengecekan sertipikat dan pendaftaran peralihan hak dilakukan terhitung sejak penerimaan berkas lengkap dan telah lunas pembayaran biaya yang ditetapkan. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi permohonan pelayanan yang di dalam prosesnya diketahui terdapat sengketa, konflik, perkara, atau masalah hukum lainnya dan berkasnya dapat dikembalikan kepada pemohon.

Pasal 11

Pelayanan pengecekan sertipikat dan pendaftaran peralihan hak pada kantor pertanahan dapat dilakukan secara elektronik.

Pasal 12

Dasar Hukum, Persyaratan, Biaya, Waktu dan Produk pelayanan pengecekan sertipikat dan peralihan hak dimuat dalam Tabel Standar Pelayanan Peralihan Hak Guna Bangunan Tertentu di Wilayah Tertentu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan pelayanan peralihan Hak Guna Bangunan yang diberikan kepada badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang 100% (seratus persen) sahamnya berasal dari modal dalam negeri, dan luas tanahnya sampai dengan 5.000m2 (lima ribu meter persegi) yang telah diterima lengkap, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2016 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, ttd FERRY MURSYIDAN BALDAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA