Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Persetujuan Substansi adalah persetujuan yang diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang menyatakan
bahwa materi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan mengacu pada rencana tata ruang secara hierarki.
2. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
3. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
4. Rencana Rinci Tata Ruang adalah hasil penjabaran dan merupakan alat operasionalisasi rencana umum tata ruang yang dapat berupa rencana tata ruang kawasan strategis dan/atau rencana detail tata ruang yang penetapan kawasannya tercakup di dalam rencana tata ruang wilayah.
5. Kawasan Strategis Provinsi yang selanjutnya disingkat KSP adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, serta pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi.
6. Kawasan Strategis Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KSK adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, serta pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi.
7. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
8. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda, adalah Peraturan Daerah Provinsi dan/atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11. Pembahasan Lintas Sektor dan Daerah adalah pembahasan substansi rancangan Peraturan Daerah tentang RTR yang melibatkan Kementerian/Lembaga Nonkementerian dan Pemerintah Daerah terkait, dalam rangka persetujuan substansi oleh Menteri.
12. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang.
13. Direktorat Jenderal Tata Ruang yang selanjutnya disebut Ditjen Tata Ruang adalah unit Eselon I yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang.
14. Direktur Jenderal Tata Ruang yang selanjutnya disebut Dirjen adalah Pejabat Eselon I yang memimpin Ditjen Tata Ruang.
