Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL

PERMENATR No. 8 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan. 3. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 4. Pejabat Fungsional adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki JF pada instansi pemerintah. 5. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral yang selanjutnya disebut JF Asisten Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai keterampilan yang meliputi ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Pejabat Fungsional Asisten Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Asisten Penata Kadastral adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral. 7. Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral adalah jumlah dan jenjang JF Asisten Penata kadastral yang diperlukan oleh suatu unit kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu. 8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Penata Kadastral untuk pembinaan karier yang bersangkutan. 9. Kegiatan adalah unsur, sub unsur, dan butir-butir kegiatan JF Asisten Penata Kadastral. 10. Unit Pengguna adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di bawah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi survei dan pemetaan di Kementerian, pejabat pimpinan tinggi pratama di Kantor Wilayah dan pejabat administrator di Kantor Pertanahan. 11. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. 12. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. 13. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Sekretaris Jenderal. 14. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam rangka menyusun, mengusulkan, dan MENETAPKAN Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan keseragaman dalam penyusunan, pengusulan, dan penetapan Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral.

Pasal 4

(1) Penyusunan kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral wajib dilakukan oleh setiap Unit Pengguna JF Asisten Penata Kadastral berdasarkan Kebutuhan. (2) Penyusunan Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam: a. pengangkatan PNS dalam JF Asisten Penata Kadastral; dan b. pembinaan karier Pejabat Fungsional Asisten Penata Kadastral.

Pasal 5

(1) Pengangkatan PNS dalam JF Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan jika terdapat lowongan Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral pada Unit Pengguna. (2) Pengangkatan PNS dalam JF Asisten Penata Kadastral dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. pengangkatan karena perpindahan jabatan; c. pengangkatan karena penyesuaian/inpassing; atau d. pengangkatan promosi. (3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pengangkatan PNS pertama kali ke dalam JF Asisten Penata Kadastral untuk mengisi lowongan Kebutuhan JF yang telah ditetapkan melalui pengadaan PNS. (4) Pengangkatan karena perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam JF Asisten Penata Kadastral untuk memenuhi Kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengangkatan karena penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pengangkatan PNS dalam JF Asisten Penata Kadastral untuk memenuhi Kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu. (6) Pengangkatan karena promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d: a. PNS yang belum menduduki JF Asisten Penata Kadastral; atau b. kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi dalam JF Asisten Penata Kadastral.

Pasal 6

Pembinaan karier Pejabat Fungsional Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. kenaikan jenjang jabatan; dan b. penataan Asisten Penata Kadastral dalam lingkup Unit Pengguna.

Pasal 7

Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral pada Unit Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat dihitung apabila: a. terdapat Asisten Penata Kadastral yang berhenti, diberhentikan, mutasi dan/atau pensiun; b. peningkatan volume beban kerja; dan/atau c. pembentukan unit kerja baru.

Pasal 8

Jenjang JF Asisten Penata Kadastral: a. Asisten Penata Kadastral Pemula; b. Asisten Penata Kadastral Terampil; c. Asisten Penata Kadastral Mahir; d. Asisten Penata Kadastral Penyelia.

Pasal 9

(1) JF Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang bertugas di Kementerian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di unit JF Asisten Penata Kadastral. (2) JF Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang bertugas di Kantor Wilayah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di unit JF Asisten Penata Kadastral. (3) JF Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang bertugas di Kantor Pertanahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat administrator di unit JF Asisten Penata Kadastral.

Pasal 10

Penyusunan Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. inventarisasi; b. penghitungan; dan c. pemetaan jabatan.

Pasal 11

(1) Tahapan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri atas: a. menginventarisasi Kegiatan yang dilaksanakan pada tiap unit kerja sesuai dengan jenjang JF Asisten Penata Kadastral; dan b. menginventarisasi nilai angka kredit untuk tiap butir Kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Inventarisasi Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan tugas pokok, rencana strategis, dan rencana kerja Unit Pengguna. (3) Kebutuhan inventarisasi Kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Tahapan penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas: a. menghitung waktu penyelesaian butir Kegiatan; b. menghitung Volume Kegiatan sesuai dengan satuan hasil pada tiap Kegiatan; c. menghitung waktu penyelesaian volume pada tiap Kegiatan untuk setiap jenjang JF Asisten Penata Kadastral; d. menghitung jumlah Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral untuk setiap jenjang jabatan; dan e. menghitung lowongan Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral. (2) Formulasi dan format penghitungan jumlah kebutuhan untuk setiap jenjang JF Asisten Penata Kadastral tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Tahapan pemetaan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilaksanakan untuk mengetahui kedudukan JF Asisten Penata Kadastral dalam organisasi, jumlah pemangku jabatan dan jumlah kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral. (2) Pemetaan jabatan merupakan hasil dari penghitungan jumlah Kebutuhan kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral yang dituangkan dalam Peta Jabatan. (3) Format Peta Jabatan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Proses pengusulan dan penetapan kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral dilakukan di: a. Kementerian; dan b. Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan. (2) Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral pada Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian; dan/atau (3) Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral pada Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di Kantor Wilayah dan Pejabat administrator di Kantor Pertanahan. (4) Tahapan pengusulan kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral terdiri atas: a. verifikasi; dan b. penetapan Kebutuhan.

Pasal 15

(1) Tahapan verifikasi usulan Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral Kementerian dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi survei dan pemetaan kepada Sekretaris Jenderal dan dituangkan dalam berita acara verifikasi penghitungan Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral. (2) Format berita acara verifikasi penghitungan Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Tahapan penetapan Kebutuhan dilakukan melalui penyampaian hasil penyusunan Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral dalam bentuk surat usulan dari Sekretaris Jenderal kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 17

(1) Tahapan verifikasi usulan Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral di Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan yang dituangkan dalam berita acara verifikasi penghitungan Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral; (2) Format berita acara verifikasi penghitungan Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Tahapan penetapan Kebutuhan pada Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan dilakukan melalui penyampaian hasil penyusunan Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral dalam bentuk surat usulan dari Kantor Wilayah melalui Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi survei dan pemetaan kepada Sekretaris Jenderal yang selanjutnya akan meneruskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan melampirkan berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

Pasal 19

Pendanaan penyusunan Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 20

Pemantauan dan evaluasi penyusunan Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral dilakukan oleh: a. pimpinan tinggi madya yang membidangi survei dan pemetaan dan Sekretaris Jenderal di Kementerian; b. Kepala Kantor Wilayah; atau c. Kepala Kantor Pertanahan.

Pasal 21

Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan terhadap: a. pelaksanaan hasil penyusunan Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral; dan b. permasalahan yang dihadapi terhadap penyusunan Kebutuhan Asisten Penata Kadastral.

Pasal 22

Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan terhadap penyusunan Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2021 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOFYAN A. DJALIL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA