Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KOTA TEBING TINGGI

PERMENATR No. 8 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

(1) Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi ditetapkan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Muatan Rencana Detail Tata Ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Peta Ruang Lingkup Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. Peta Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. Peta Rencana Jaringan Transportasi Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; f. Peta Rencana Jaringan Energi Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; g. Peta Rencana Jaringan Telekomunikasi Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; h. Peta Rencana Jaringan Sumber Daya Air Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; i. Peta Rencana Jaringan Air Minum Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; j. Peta Rencana Sistem Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; k. Peta Rencana Jaringan Persampahan Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; l. Peta Rencana Jaringan Drainase Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; m. Peta Rencana Jaringan Prasarana Lainnya Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; n. Peta Rencana Pola Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; o. Tabel Ketentuan Pemanfaatan Ruang Prioritas Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; p. Tabel Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; q. Tabel Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; r. Tabel Ketentuan Tata Bangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; s. Tabel Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; t. Peta Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan u. Peta Ketentuan Khusus Pada Kawasan Sempadan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah perencanaan Kota Tebing Tinggi.

Pasal 2

(1) Wali Kota Tebing Tinggi wajib MENETAPKAN Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan Peraturan Wali Kota dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan tanpa mengubah substansi Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVI, Lampiran XVII, Lampiran XVIII, Lampiran XIX, Lampiran XX, dan Lampiran XXI Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengundangan Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi dalam berita daerah oleh Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi. (4) Dalam hal Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi, Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku. (5) Dalam hal Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditetapkan oleh Wali Kota Tebing Tinggi dan/atau tidak diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi sampai batas waktu yang ditetapkan, Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. (6) Wali Kota Tebing Tinggi melakukan peninjauan kembali Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Dalam hal hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merekomendasikan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi perlu direvisi, Wali Kota Tebing Tinggi melakukan penyusunan dan penetapan rancangan Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Dalam hal Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sudah diundangkan, Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka: a. izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini, dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang sedang dalam proses penerbitan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Tebing Tinggi yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2023 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. HADI TJAHJANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA