Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA JASA PRAMUWISATA

PERMENBUDPAR No. 13 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. 2. Usaha Jasa Pramuwisata adalah usaha penyediaan dan/atau pengkoordinasian tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata. 3. Standar Usaha Jasa Pramuwisata yang selanjutnya disebut Standar,adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi yang mencakup aspekproduk, pelayanan dan pengelolaan UsahaJasa Pramuwisata. 4. Sertifikasi Usaha Jasa Pramuwisata yang selanjutnyadi sebut Sertifikasi, adalah proses pemberian Sertifikat kepadaUsaha Jasa Pramuwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Jasa Pramuwisata melalui audit pemenuhan Standar. 5. Sertifikat Usaha Jasa Pramuwisata yang selanjutnya disebut Sertifikat, adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Jasa Pramuwisata yang telah memenuhi Standar. 6. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata,adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata. 8. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 9. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang: a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan usaha Jasa Pramuwisata; dan b. pedomandalampelaksanaansertifikasi.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggarausaha; b. sertifikasi dan sertifikat; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. sanksi administratif.

Pasal 4

Usaha Jasa Pramuwisatadapat berupausaha perorangan atau badan usaha INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 5

(1) Setiap Usaha Jasa Pramuwisata wajib memiliki Sertifikat. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui Sertifikasi berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal menyangkut usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang Usaha Jasa Pramuwisata, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dan/atau mencarikan dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus, untuk keperluan kemudahan dalam rangka pelaksanaan proses Sertifikasi dan/ataupenerbitan Sertifikat.

Pasal 6

(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (2) dilaksanakan dengan mengacu pada Standar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Jasa Pramuwisata, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.

Pasal 7

(1) UntukkeperluanSertifikasidanpenerbitanSertifikat,harusdilakukanpen ilaianterhadap: a. persyaratandasar; dan b. pemenuhan dan pelaksanaan Standar. (2) Persyaratandasarsebagaimanadimaksudpadaayat (1) huruf a, adalahTanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Jasa Pramuwisata. (3) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka Sertifikasi tidak dapat dilakukan. (4) Pemenuhan dan Pelaksanaan Standar yang berlaku bagi Usaha Jasa Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi aspek: a. produk, yang terdiri dari 3 (tiga) unsur dan 9 (sembilan) sub unsur; b. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 9 (sembilan) sub unsur; dan c. pengelolaan, yang terdiri dari 4(empat) unsur dan 19 (sembilan belas) sub unsur.

Pasal 8

Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4),tidak dapat menyatakan diri sebagai Usaha Jasa Pramuwisata. Pasal9 (1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), memperoleh Sertifikat dan dapat menyelenggarakan serta menyatakan diri sebagai Usaha Jasa Pramuwisata. (2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan Standar yang berlaku bagi Usaha Jasa Pramuwisata dalam rangka Sertifikasi dan penerbitan Sertifikat, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.

Pasal 10

(1) Dalam hal Usaha Jasa Pramuwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)tidak lagi memenuhi dan melaksanakan Standar yang berlaku berdasarkan Sertifikat yang dimilikinya, maka Pengusaha Pariwisata tersebut wajib memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diketahuinya untuk pertama kali fakta tentang kekurangan dimaksud. (2) Apabila setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha Pariwisata dimaksud tidak dapat memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada, maka Sertifikat yang dimiliki menjadi tidak berlaku dan Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan tidak dapat menyatakan diri sebagai Usaha Jasa Pramuwisata.

Pasal 12

Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam rangka penerapan Standar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan dalam rangka penerapan Standar sesuai kewenangannya. (2) Pembinaan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sosialisasi dan advokasi. (3) Pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pelaksanaan bimbingan teknis penerapan Standar bagi Pengusaha Pariwisata. (4) Pembinaan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melakukan bimbingan teknis penerapan Standar dan pelatihan teknis operasional Usaha Jasa Pramuwisata bagi tenaga kerja Usaha Jasa Pramuwisata.

Pasal 14

(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pengawasan penerapan dan pemenuhan Standar sesuai kewenangannya. (2) Pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui evaluasi penerapan Standar. (3) Pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui evaluasi laporan kegiatan penerapan Standar di wilayah kerja. (4) Bupati/Walikota melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui evaluasi terhadap persyaratan dasar, dan kepemilikan Sertifikat.

Pasal 15

(1) Setiap Pengusaha Pariwisata yang tidak melaksan akan dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 10, dapat dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan kegiatan Usaha Jasa Pramuwisata;dan c. pembekuan atau pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Jasa Pramuwisata. (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit sebanyak 3 (tiga) kali dan dilaksanakan secara patut dan tertib, dengan selang waktu di antara masing-masing teguran tertulis paling cepat selama 30 (tiga puluh) hari kerja, dan harus dikenakan sebelum sanksi-sanksi administrasi yang lain dikenakan. (4) Pembatasan kegiatan Usaha Jasa Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikenakan apabila Pengusaha Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis ketiga dan jangka waktu selang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama paling cepat 30 (tiga puluh) harikerja, sudah terlampaui. (5) Pembekuan atau pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Jasa Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dikenakan apabila Pengusaha Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis ketiga dan telah lewat jangka waktu paling cepatselama 60 (enam puluh) hari kerja, terhitung sejak tanggal teguran tertulis ketiga dikenakan.

Pasal 16

Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyelenggarakan dan menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Jasa Pramuwisata pada saat berlakunya Peraturan Menteri, maka pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri ini dapat dilakukan dalam bentuk surat keterangan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 17

Pengusaha Pariwisata yang belum memperoleh Sertifikat yang dikeluarkan oleh LSU Bidang Pariwisata berdasarkan Peraturan Menteri ini, namun telah menyelenggarakan dan/atau menyatakan diri sebagai Usaha Jasa Pramuwisata pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan diri dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

(1) Dalam hal Usaha Jasa Pramuwisata termasuk dalam kategori usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi, maka standar usaha yang diatur dalam Peraturan Menteri ini tidak wajib diterapkan sebelum lewat jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Sebelum lewat jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, Usaha Jasa Pramuwisata yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta dilakukan Sertifikasi terhadap Usaha Jasa Pramuwisatanya secara sukarela berdasarkan Peraturan Menteriini. (3) Sertifikat yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kekuatan yang sama seperti Sertifikat yang diterbitkan apabila penerapan standar usaha telah diwajibkan. (4) Terhadap Usaha Jasa Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembinaan agar mampu memenuhi persyaratan Sertifikasi.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.105/PW.304/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Pramuwisata, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2015 MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, ARIEF YAHYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY