Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
2. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
3. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
4. Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
5. Promosi Pariwisata adalah suatu upaya untuk menginformasikan dan mempengaruhi orang atau pihak lain melalui media dan kegiatan pariwisata dalam dan luar negeri sehingga tertarik untuk melakukan kegiatan wisata.
6. PameranPariwisata adalah kegiatan yang diikuti dan/atau diadakan baik di dalam maupun di luar negeri, dalam upaya memberikan informasi dan memperkenalkan potensi pariwisata.
7. Pengusaha pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
8. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
9. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi pemerintah dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan dan berpartisipasi padaPameran Pariwisata di dalam dan di luar negeri.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk :
a. memberikan landasan dalam rangka penyelenggaraan dan partisipasi pada pameran pariwisata secara berhasil guna dan berdaya guna;
b. mempromosikan destinasi dan produk pariwisata INDONESIA, serta mampu memperluas publikasi kegiatan pariwisata secara berkelanjutan;
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. prinsip-prinsip umum;
b. penyelenggaraan pameran pariwisata;
c. partisipasi pameran pariwisata;
d. tata cara;
e. dukungan Pemerintah Daerah;
f. pelaporan dan evaluasi;
g. pembinaan; dan
h. pendanaan.
Pasal 5
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisata harus di lakukan berdasarkan prinsip-prinsip umum sesuai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan/atau
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota.
(2) Penyelenggaran dan partispasi Pameran Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. perencanaan;
b. pelaksanaan
c. pengawasan;
d. pemantauan;
e. evaluasi; dan
f. pelaporan.
(3) Prinsip-prinsip umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Mempromosikan destinasi pariwisata pada pasar utamatan pamengurangi upaya promosi pada pasar potensial;
b. meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan perjalanan wisatawan nusantara.
Pasal 6
Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan dan berpartisipasi pada Pameran Pariwisata, setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah dan diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Pemerintah dapat menyelenggarakan Pameran Pariwisata.
(2) Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan Pameran Pariwisata harus bekerjasama dan berkoordinasi dengan Pemerintah.
(3) Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pameran Pariwisata harus bekerjasama dan berkoordinasi dengan Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi.
Pasal 8
Lokasi penyelenggaraan Pameran Pariwisatadapat dilaksanakan:
a. di dalam negeri; dan
b. di luar negeri.
Pasal 9
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pameran Pariwisatadi dalam negeri berdasarkan:
a. penunjukkan sebagai tuan rumah; dan/atau
b. atas inisiatif sendiri sesuai dengan kebutuhan dan tetap mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan/atau
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota.
Pasal 10
(1) Penyelenggaraan Pameran Pariwisata di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, harus memenuhi persyaratan :
a. peserta;
b. tempat; dan
c. penyelenggara.
(2) Peserta Pameran Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain terdiri dari unsur :
a. pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. asosiasi;
d. industri; dan
e. masyarakat.
(3) Tempat Pameran Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan di exhibition/convention center, pusat perbelanjaan, ruang pertemuan atau area/ruang terbuka.
(4) Penyelenggara Pameran Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri dari :
a. pemerintah; dan
b. pemerintah daerah.
(5) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat melakukan kerjasama dalam menyelenggarakan Pameran Pariwisata.
Pasal 11
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pameran Pariwisata di luar negeri berdasarkan:
a. undangan,dan/atau;
b. sebagai hasil kesepakatan kerjasama antar negara, baik dalam lingkup bilateral, regional maupun multilateraldan/atau;
c. atas inisiatif sendiri menyelenggarakan pameran pariwisata, sesuai dengan kebutuhan dan tetap mengacu pada
Pembangunan Kepariwisataan Nasional,
Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan/atau
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota.
Pasal 12
(1) Penyelenggaraan Pameran Pariwisata di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, harus memenuhi persyaratan:
a. peserta;
b. tempat; dan
c. penyelenggara.
(2) Peserta Pameran Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus atas nama Pemerintah Republik INDONESIA yang terdiri dari:
a. unsur pemerintah;
b. unsur pemerintah daerah;
c. asosiasi; dan
d. industri;
(3) Peserta Pameran Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berkoordinasi dengan :
a. kementerian luar negeri dan/atau perwakilan republik INDONESIA diluar negeri;
b. sekretariat negara; dan
c. instansi terkait.
(4) Peserta Pameran Pariwisata dari Pemerintah Daerah selain berkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus berkoordinasi dengan :
a. kementerian; dan
b. kementerian dalam negeri.
(5) Tempat Pameran Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan di exhibition/convention center, pusat perbelanjaan, ruang pertemuan atau area/ruang terbuka.
(6) Tempat Pameran Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan lahan khusus dengan tema INDONESIA.
(7) Penyelenggara Pameran Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri dari :
a. pemerintah; dan
b. pemerintah daerah.
(8) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat melakukan kerjasama dalam menyelenggarakan Pameran Pariwisata.
Pasal 13
(1) Pemerintah dapat berpartisipasi pada Pameran Pariwisata.
(2) Pemerintah Provinsi dapat berpartisipasi pada Pameran Pariwisata dengan berkoordinasi dan/atau bekerjasama dengan Pemerintah.
(3) Pemerintah Kabupaten/Kota dapat berpartisipasi pada Pameran Pariwisata dengan berkoordinasi dan/atau bekerjasama dengan Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi.
Pasal 14
Lokasi partisipasi Pameran Pariwisata dilaksanakan:
a. di dalam negeri; dan
b. di luar negeri.
Pasal 15
Partisipasi Pameran Pariwisatadi dalam negeri dilakukan dalam rangka:
a. perwujudan strategi dan pengembangan pariwisata nasional dan daerah;
b. mempromosikan potensi pariwisata nasional dan daerah; dan
c. dilaksanakan sesuai dengan pangsa pasar wisatawan dan analisis pasar.
Pasal 16
Partisipasi Pameran Pariwisatadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, harus memenuhi persyaratan :
a. sesuai dengan strategi dan rencana pengembangan pariwisata nasional dan daerah;
b. sesuai dengan analisis pasar dan pangsa pasarnya;
c. mengikutsertakan industri pariwisata;
d. mengikuti seluruh rangkaian acara pameran;
e. menyediakan bahan materi pameran; dan
f. menyediakan petugas pelayanan informasi yang kompeten.
Pasal 17
Partisipasi Pameran Pariwisata di luar negeri dilakukan dalam rangka :
a. perwujudan strategi dan pengembangan pariwisata nasional; dan
b. mempromosikan potensi pariwisata nasional.
Pasal 18
Partisipasi Pameran Pariwisata di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, harus memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan analisis pasar;
b. mengikutsertakan industri pariwisata;
c. mengikuti seluruh rangkaian acara pameran;
d. menyediakan bahan materi pameran dengan menggunakan bahasa setempat; dan
e. menyediakan petugas pelayanan informasi yang kompeten.
Pasal 19
(1) Tatacara penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisata sebagai berikut :
a. persiapan administrasi;
b. persiapan materi;
c. pelaksanaan;
d. evaluasi; dan
e. pelaporan
(2) Tata cara partisipasi dan tata cara penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisata untuk aktifitas yang tidak dilaksanakan oleh Pemerintah.
Pasal 21
(1) Bupati atau Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisatadi daerahnya kepada Gubernur.
(2) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisata di daerahnya kepada Menteri.
Pasal 22
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisata.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan dan hambatan selama pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisata, termasuk langkah-langkah perbaikannya.
Pasal 23
(1) Menteri melakukan pembinaan atas pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisata yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Gubernur melakukan pembinaan atas pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisata yang dilaksanakan oleh Bupati atau Walikota.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) meliputi:
a. pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi;
b. asistensi dan sosialisasi;
c. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
d. kegiatan pemberdayaan lainnya.
Pasal 24
(1) Pendanaan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisata oleh Pemerintah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Pendanaan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisata oleh Pemerintah Provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Pendanaan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisata oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2014 MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, ARIEF YAHYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
