Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor per-02-mbu-07-2019 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PERMENBUMN No. per-02-mbu-07-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dimaksudkan sebagai pedoman pola pembinaan pegawai yang menggambarkan alur pengembangan karier yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara Jabatan, Pangkat, Pendidikan dan Latihan Jabatan, Kompetensi, serta masa jabatan seorang pegawai sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai

dengan pensiun.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang meliputi tahapan manajemen karier, pola karier, karier jabatan struktural, karier jabatan fungsional, persyaratan pengangkatan dalam jabatan struktural, dan tata cara penilaian calon pejabat struktural di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
(2) Manajemen Karier dan Penilaian Kriteria Persyaratan Pengangkatan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Pedoman Manajemen Karier sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Pedoman Penilaian Kriteria Persyaratan Pengangkatan Dalam Jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara terdiri atas 9 (sembilan) tahapan, yang meliputi:
1. rekrutmen;
2. induksi/pengenalan (onboarding);
3. penempatan;
4. pengembangan;
5. asesmen dan pemetaan (profiling);
6. manajemen talenta;
7. pergerakan karier;
8. program persiapan terminasi/pensiun (offboarding); dan
9. terminasi/pensiun.

Pasal 4

(1) Jalur karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Badan Usaha Milik Negara terdiri atas Jalur Karier Struktural dan Jalur Karier Fungsional.
(2) Pola pergerakan lintasan karier pegawai yang berlaku di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara bersifat terbuka antar rumpun jabatan.
(3) Prioritas pergerakan karier diutamakan dalam satu kelompok rumpun jabatan.
(4) Pergerakan karier antar rumpun jabatan dimungkinkan dengan mempertimbangkan pengalaman kerja, kebutuhan organisasi, dan kedekatan kompetensi antar rumpun jabatan.

Pasal 5

Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dievaluasi dan disesuaikan secara berkelanjutan sesuai dinamika perubahan dan kebutuhan organisasi.

Pasal 6

Dalam rangka memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang, Pejabat yang Diberikan Delegasi atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil dibentuk Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-153/MBU/07/2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 20192 Juni 2016

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RINI M. SOEMARNO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA