Peraturan Menteri Nomor per-05-mbu-12-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Pasal 1
Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan naskah dinas elektronik di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 2
Tata Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. pendahuluan;
b. desain sistem;
c. spesifikasi sistem; dan
d. penutup.
Pasal 3
Tata Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Tata Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Informasi Pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
(2) Naskah Dinas Elektronik yang dilaksanakan menggunakan Sistem Informasi Pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kekuatan hukum yang sama dengan naskah dinas konvensional.
Pasal 5
Dalam hal tidak dimungkinkan untuk menggunakan Sistem Informasi Pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), penyusunan Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara menggunakan tata naskah dinas konvensional.
Pasal 6
Penambahan ruang lingkup atas penggunaan Sistem Informasi Pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara atas nama Menteri.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2016
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RINI M. SOEMARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
