Peraturan Menteri Nomor per-05-mbu-2014 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGANKEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 1
Program Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian BUMN sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, harus dilaksanakan oleh seluruh aparatur di lingkungan Kementerian BUMN serta pihak-pihak yang diperbantukan atau ditugaskan pada Kementerian BUMN.
Pasal 2
Program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian BUMN disusun sebagai salah satu upaya peningkatan integritas aparatur Kementerian BUMN melalui penyeragaman pemahaman dan pelaksanaan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan gratifikasi di lingkungan Kementerian BUMN.
Pasal 3
(1) Dengan Peraturan Menteri ini, Menteri BUMN MENETAPKAN Inspektorat Kementerian BUMN bertindak sebagai Unit Pengendali Gratifikasi Kementerian BUMN.
(2) Unit Pengendali Gratifikasi Kementerian BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan analisis dan pemrosesan terhadap setiap laporan gratifikasi di lingkungan Kementerian BUMN sebagai bentuk pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian BUMN.
Pasal 4
Pasal4 Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta J pada tanggal 17 Maret 2014 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
DAHLAN ISKAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
