Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor per-06-mbu-04-2015 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI SECARA TERBUKA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PERMENBUMN No. per-06-mbu-04-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Persyaratan pengisian jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Penetapan persyaratan pengisian jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan untuk melaksanakan pengisian jabatan pimpinan tinggi yang lowong di lingkungan Kementerian BUMN secara terbuka dan kompetitif dengan didasarkan pada sistem merit.

Pasal 3

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER- 15/MBU/10/2014 tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2015 MENTERIBADAN USAHA MILIK NEGARA RINI M. SOEMARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY