Peraturan Menteri Nomor per-10-mbu-06-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-01/MBU/01/2018 TENTANG PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara berserta istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penyelenggara Negara atau orang lain yang diperoleh sebelum dan selama Penyelenggara Negara memangku jabatannya.
4. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut LHKPN, adalah daftar seluruh harta kekayaan Wajib Lapor LHKPN, yang dituangkan dalam Formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. Elektronik LHKPN yang selanjutnya disingkat e- LHKPN adalah penyampaian laporan harta kekayaan melalui sebuah aplikasi secara elektronik.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan badan usaha milik negara.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN.
(2) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Menteri;
b. Wakil Menteri;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
e. Staf Khusus Menteri;
f. Pejabat Fungsional Auditor;
g. Pejabat Pembuat Komitmen; dan
h. Bendahara.
(3) Aparatur sipil negara selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), wajib menyampaikan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara kepada Menteri melalui Inspektur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi aparatur sipil negara yang telah menyampaikan LHKPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN kepada KPK pada waktu:
a. tertentu; dan/atau
b. periodik sekali setiap 1 (satu) tahun.
(2) Penyampaian LHKPN pada waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada saat:
a. pengangkatan pertama kali dalam suatu jabatan;
b. berakhir masa jabatan atau pensiun; atau
c. pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan.
(3) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak pengangkatan pertama kali dalam suatu jabatan, berakhir masa jabatan, pensiun, atau pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Penyampaian LHKPN dilaksanakan dengan cara mengisi aplikasi e-lhkpn pada website https://elhkpn.kpk.go.id atau cara lainnya yang ditetapkan oleh KPK.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2021Juni 2016
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ERICK THOHIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
