Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor per-17-mbu-10-2014 Tahun 2014 tentang PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PERMENBUMN No. per-17-mbu-10-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengacu kepada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 2

Dalam rangka meningkatkan penegakan disiplin PNS di Lingkungan Kementerian BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 1, setiap PNS di Lingkungan Kementerian BUMN yang melakukan pelanggaran disiplin waktu kerja Pegawai Negeri Sipil diberi sanksi tambahan dikaitkan dengan pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan/atau peninjauan kembali penugasan PNS Kementerian BUMN di BUMN sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-03/MBU/2013 tanggal 25 Maret 2013 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2014 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAHLAN ISKAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY www.djpp.kemenkumham.go.id