Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2009 Tahun 2009 tentang EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT
Pasal 1
Ekspor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, hanya dapat dilakukan dengan cara pembayaran Letter of Credit (L/C) melalui Bank Devisa Domestik.
Pasal 2
Hasil pembayaran L/C (export proceed) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib disalurkan dan diterima melalui Bank Devisa Domestik.
Pasal 3
Setiap melaksanakan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, eksportir wajib mencantumkan nomor L/C pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Pasal 4
Barang yang akan diekspor yang tidak diwajibkan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor atau yang diatur tersendiri dengan peraturan perundang-undangan lain, dikecualikan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Eksportir yang melakukan ekspor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, wajib menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
(2) Bentuk Laporan Realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Eksportir yang melanggar ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) dikenakan sanksi penangguhan ekspor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dan/atau sanksi lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Eksportir dapat melakukan kembali ekspor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini apabila eksportir telah melakukan ekspor dengan L/C dan menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Menteri ini dapat diatur oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
