(1) ULP
Kementerian
Perdagangan
merupakan
unit
kerja
di
lingkungan Kementerian Perdagangan yang khusus menangani
pengadaan barang/jasa melalui semua jenis pelelangan/ seleksi;
(2) ULP Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara fungsional dilaksanakan oleh Biro Umum Kementerian
Perdagangan;
(3) ULP Kementerian Perdagangan mempunyai tugas :
a.
melaksanakan
pemilihan
penyedia
barang/jasa
melalui
semua jenis pelelangan/seleksi di lingkungan Kementerian
Perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b.
melaporkan hasil pemilihan penyedia barang/jasa kepada
Pejabat
yang
berwenang
di
lingkungan
Kementerian
Perdagangan.
2.
Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi :
Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 50/M-DAG/PER/12/2010 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 2
Pasal 5
(1) Kepala ULP Kementerian Perdagangan secara fungsional dijabat
oleh Kepala Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian
Perdagangan dan bertanggungjawab kepada Menteri Perdagangan
melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Kepala ULP Kementerian Perdagangan mempunyai kewenangan :
a.
mengangkat Tim Ahli apabila diperlukan;
b.
mengangkat dan memberhentikan Anggota Pokja;
c.
menambah Pokja Pengadaan sesuai kebutuhan;
d.
menetapkan Pokja yang akan memproses pelaksanaan
pemilihan penyedia barang/jasa;
e.
melakukan evaluasi terhadap Pokja Pengadaan atas kinerja
dan beban kerja setiap Pokja apabila diperlukan.
f.
menetapkan Petunjuk Operasional apabila diperlukan;
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.76
3.
Ketentuan Pasal 6 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal
6 berbunyi :
Pasal 6
(1) Sekretariat ULP Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 4 huruf b dipimpin oleh seorang Sekretaris yang
secara fungsional dijabat oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan,
Biro Umum Sekretariat Jenderal.
(2) Sekretariat ULP Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 4 huruf b terdiri dari:
a.
Bidang Teknis I;
b.
Bidang Teknis II;
c.
Bidang Administrasi dan Umum.
(3) Setiap Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh
seorang Kepala, yaitu :
a.
Bidang Teknis I secara fungsional dijabat oleh Kepala Sub
Bagian Pelaksanaan I, Bagian Layanan Pengadaan, Biro
Umum.
b.
Bidang Teknis II secara fungsional dijabat oleh Kepala Sub
Bagian Pelaksanaan II, Bagian Layanan Pengadaan, Biro
Umum.
c.
Bidang Administrasi dan Umum secara fungsional dijabat oleh
Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Pelaporan, Bagian
Layanan Pengadaan, Biro Umum.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
tugas :
a.
melaksanakan pengelolaan anggaran, kepegawaian, tata
persuratan, perlengkapan dan rumah tangga;
b.
menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana kantor;
c.
menyiapkan dokumen yang dibutuhkan Kelompok Kerja
dalam pengadaan barang/jasa;
d.
menyediakan
informasi
pengadaan
barang/jasa
kepada
masyarakat;
e.
menerima dan mengkoordinasikan pengaduan dan sanggahan
yang disampaikan oleh masyarakat;
f.
menyusun program kerja dan anggaran ULP Kementerian
Perdagangan.
(5) Bidang Teknis I dan II mempunyai tugas :
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.76
a.
meneliti dokumen yang terkait proses pengadaan barang/jasa;
b.
mengkoordinasikan Pokja dan tenaga ahli dalam proses
pengadaan barang/jasa;
c.
mensosialisasikan
kebijakan
dan
kegiatan
pengadaan
barang/jasa;
d.
menerapkan standar teknis pengadaan barang/jasa sesuai
kebutuhan.
e.
memonitor jadwal dan pelaksanaan lelang;
f.
menerima dan membantu penyelesaian pengaduan dan/atau
sanggah banding;
g.
menerima laporan hasil pelaksanaan pemilihan penyedia
barang/jasa dan dokumen asli pengadaan barang/jasa dari
Pokja.
(6) Bidang Administrasi dan Umum mempunyai tugas:
a.
mengelola keuangan ULP Kementerian Perdagangan;
b.
menyiapkan fasilitas kebutuhan operasional ULP;
c.
melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana terkait proses
pengadaan barang/jasa;
d.
menyiapkan, mengolah dan menyimpan data dan/atau
keterangan terkait proses pengadaan barang/jasa;
e.
menyimpan dan memelihara dokumen hasil pengadaan.
f.
melaksanakan fungsi ketatausahaan;
4.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga
Pasal 7 berbunyi :
Pasal 7
(1) Kelompok Kerja Pengadaan (Pokja) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c terdiri dari:
a.
Kelompok Kerja Pengadaan I;
b.
Kelompok Kerja Pengadaan II;
c.
Kelompok Kerja Pengadaan III;
d.
Kelompok Kerja Pengadaan IV;
e.
Kelompok Kerja Pengadaan V;
f.
Kelompok Kerja Pengadaan VI;
g.
Kelompok Kerja Pengadaan VII;
h.
Kelompok Kerja Pengadaan VIII.
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.76
(2) Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang
Ketua;
(3) Susunan keanggotaan masing-masing Pokja berjumlah gasal,
paling sedikit 5 (lima) orang;
(4) Pokja Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1)
mempunyai tugas:
a.
menetapkan dokumen pengadaan barang/jasa;
b.
menetapkan pemenang untuk pengadaan barang/ pekerjaan
konstruksi/jasa lainnya ≤ Rp. 100 M, pengadaan jasa
konsultansi ≤ Rp. 10 M;
c.
menjawab sanggahan;
d.
mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan
spesifikasi teknis apabila diperlukan;
e.
meneliti usulan jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan
pengadaan barang/jasa.
f.
menyiapkan
dokumen
pengadaan
barang/jasa
untuk
ditetapkan oleh PPK;
g.
mengumumkan
pelaksanaan
pengadaan barang/jasa di
website Kementerian Perdagangan dan papan pengumuman
resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk
diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
h.
menilai
kualifikasi
penyedia
barang/jasa
melalui
pascakualifikasi atau prakualifikasi;
i.
melakukan negosiasi harga;
j.
melakukan koreksi aritmatika, evaluasi administrasi, teknis
dan harga terhadap penawaran yang masuk;
k.
menetapkan
pemenang
penyedia
barang/jasa
dan
melaporkannya kepada Kepala ULP;
l.
membuat laporan hasil pelaksanaan pemilihan penyedia
barang/jasa dan menyampaikan dokumen asli pengadaan
barang/jasa kepada Bidang Teknis paling lambat 1 (satu)
bulan setelah berakhirnya masa sanggah pengumuman
penetapan pemenang penyedia barang/jasa.
5.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi :
Pasal 8
Penetapan sebagai Ketua dan Anggota Pokja Pengadaan dilaksanakan
oleh Kepala ULP Kementerian Perdagangan dan tidak terikat Tahun
Anggaran.
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.76
6.
Ketentuan Pasal 9 dihapus.
7.
Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan diubah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Keputusan ini yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.76
www.djpp.depkumham.go.id
