Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI FREIGHT DAN NILAI ASURANSI DALAM PENGISIAN PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG TERKAIT PENGGUNAAN TERM OF DELIVERY COST, INSURANCE AND FREIGHT UNTUK PELAKSANAAN EKSPOR

PERMENDAG No. 01-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Nilai Freight adalah biaya angkut atas barang dan/atau kargo yang dibayarkan oleh eksportir kepada perusahaan jasa angkutan barang dan/atau kargo dalam bentuk persentase yang digunakan sebagai referensi bagi eksportir yang menggunakan terms of delivery Free On Board (FOB) dan Cost And Freight (CFR) dalam pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang.
2. Nilai Asuransi adalah biaya asuransi barang dan/atau kargo yang dibayarkan oleh eksportir kepada perusahaan jasa asuransi dalam bentuk persentase yang digunakan sebagai referensi bagi eksportir yang menggunakan terms of delivery Free On Board (FOB) dan Cost And Freight (CFR) dalam pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

(1) Nilai Freight dan Nilai Asuransi ditetapkan oleh Menteri secara periodik setiap tahun.
(2) Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar penghitungan Nilai Freight dan Nilai Asuransi pada Pemberitahuan Ekspor Barang yang menggunakan terms of delivery Free On Board (FOB) dan Cost And Freight (CFR).

Pasal 3

(1) Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diusulkan oleh Tim Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi kepada Menteri.
(2) Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan masukan tertulis dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait yang terwakili dalam keanggotaan Tim Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(3) Tim Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi dapat meminta masukan mengenai data dan informasi Nilai Freight dan Nilai Asuransi dari instansi dan pihak-pihak terkait lain.
(4) Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diputuskan dalam rapat Tim Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi.

Pasal 4

Tim Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

Dalam hal Nilai Freight dan Nilai Asuransi yang baru belum ditetapkan, Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

GITA IRAWAN WIRJAWAN

Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 6 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id