Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA UNTUK KEBUTUHAN MASYARAKAT DALAM KERANGKA PEMBIAYAAN OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana yang selanjutnya disebut Penyediaan adalah tersedianya dan terdistribusinya Minyak Goreng Kemasan Sederhana di tingkat pengecer.
2. Minyak Goreng Sawit adalah minyak goreng yang menggunakan bahan baku berasal dari kelapa sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
3. Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana adalah minyak goreng yang dikemas dengan kemasan lebih ekonomis.
4. MINYAKITA adalah merek dagang untuk Minyak Goreng Sawit yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disingkat BPDPKS adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana perkebunan kelapa sawit.
6. Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Kemasan Sederhana yang selanjutnya disebut HET adalah harga jual tertinggi Minyak Goreng Kemasan Sederhana kepada konsumen akhir di pasar rakyat dan/atau tempat penjualan eceran lainnya.
7. Harga Acuan Keekonomian adalah harga ekonomi dari minyak goreng kemasan sederhana yang ditawarkan di pasaran pada tingkat provinsi.
8. Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana adalah dana yang disalurkan oleh BPDPKS untuk menutup selisih antara Harga Acuan Keekonomian dengan HET Minyak Goreng Kemasan Sederhana.
9. Pelaku Usaha adalah badan usaha yang memproduksi, mengemas, dan/atau mendistribusikan Minyak Goreng Kemasan Sederhana.
10. Pengecer adalah Pelaku Usaha distribusi yang menjual Minyak Goreng Kemasan Sederhana kepada konsumen.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Pasal 2
Penyediaan bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan, kestabilan harga minyak goreng yang terjangkau oleh masyarakat, termasuk usaha mikro dan usaha kecil.
Pasal 3
(1) Penyediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
(2) Jangka waktu Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh Menteri berdasarkan keputusan rapat Komite Pengarah BPDPKS.
Pasal 4
(1) Dalam rangka pemenuhan Penyediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pelaku Usaha berpartisipasi dalam Penyediaan kebutuhan Minyak Goreng Kemasan Sederhana.
(2) Dalam menyediakan Minyak Goreng Kemasan Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha melakukan permohonan pendaftaran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat paling sedikit:
a. nama perusahaan;
b. legalitas perusahaan;
c. kapasitas produksi;
d. merek;
e. kemasan dan ukuran;
f. rencana alokasi produksi; dan
g. jaringan distribusi.
(4) Berdasarkan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal melakukan verifikasi permohonan pendaftaran.
(5) Berdasarkah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal MENETAPKAN Pelaku Usaha Penyediaan.
(6) Direktur Jenderal menyampaikan penetapan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktur Utama BPDPKS.
(7) Pelaku Usaha yang telah ditetapkan sebagai Pelaku Usaha Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan perjanjian pembiayaan Penyediaan dengan Direktur Utama BPDPKS.
Pasal 5
(1) Pelaku Usaha yang telah melakukan perjanjian pembiayaan Penyediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7), wajib mendistribusikan Minyak Goreng Kemasan Sederhana bagi kebutuhan masyarakat, termasuk usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Dalam mendistribusikan Minyak Goreng Kemasan Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dapat menggunakan merek MINYAKITA.
(3) Tata cara penggunaan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai minyak goreng sawit wajib kemasan.
Pasal 6
Penyediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui jaringan distribusi sampai diterima di tingkat Pengecer.
Pasal 7
(1) Dalam memenuhi Penyediaan dengan harga terjangkau di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pelaku Usaha mendapat Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dari BPDPKS.
(2) Besaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan selisih Harga Acuan Keekonomian dengan HET Minyak Goreng Kemasan Sederhana.
Pasal 8
(1) Untuk memperoleh Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana, Pelaku Usaha mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana kepada BPDPKS.
(2) Permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi dokumen:
a. laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap jaringan distribusi yang berisikan nama
jaringan distribusi, volume, dan harga dari yang diserahkan; dan
b. faktur pajak.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), BPDPKS meneliti kelengkapan dokumen permohonan.
(4) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk diverifikasi.
(5) Dalam pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal menugaskan surveyor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 9
(1) Direktur Utama BPDPKS melakukan penunjukan dan pendanaan surveyor berdasarkan permintaan Direktur Jenderal guna melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPDPKS menunjuk dan melakukan pendanaan surveyor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melakukan kegiatan:
a. memberikan masukan kepada Direktur Jenderal terhadap harga jual di produsen dan Harga Acuan Keekonomian di tingkat provinsi;
b. verifikasi terhadap profil Pelaku Usaha dan jaringan distribusi; dan
c. verifikasi penyaluran Minyak Goreng Kemasan Sederhana, meliputi:
1. nama jaringan distribusi; dan
2. volume yang didistribusikan.
Pasal 10
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), diselesaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan verifikasi dari BPDPKS.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar penentuan besaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal kepada BPDPKS.
Pasal 11
(1) Pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana oleh BPDPKS dilakukan paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dilakukan berdasarkan kebijakan Komite Pengarah BPDPKS.
Pasal 12
(1) Pengecer wajib melakukan penjualan Minyak Goreng Kemasan Sederhana kepada konsumen menggunakan HET sebesar Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah) perliter.
(2) Dalam MENETAPKAN Harga Acuan Keekonomian di tingkat Provinsi perlu ada referensi harga jual di tingkat produsen.
(3) Referensi harga jual di tingkat produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada harga rata-rata
Crude Palm Oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.
(4) Penetapan Harga Acuan Keekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setiap bulan.
Pasal 13
Apabila setelah jangka waktu pelaksanaan Penyediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 masih terdapat sisa stok Minyak Goreng Kemasan Sederhana di tingkat Pengecer, Pengecer masih tetap dapat mendistribusikan kepada masyarakat dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
Pasal 14
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas Penyediaan.
(2) Pembinaan dan pengawasan atas Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. Pelaku Usaha; dan
b. jaringan distribusi.
Pasal 15
(1) Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Menteri dapat membentuk tim pengawas.
(2) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan dari:
a. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. Kementerian Perdagangan;
d. Kementerian Perindustrian;
e. Kementerian Keuangan;
f. Badan Pengawas Obat dan Makanan;
g. Pemerintah Daerah;
h. Satuan Tugas Pangan; dan
i. BPDPKS.
Pasal 16
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Penyediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa penangguhan dan/atau penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana.
(3) Pengecer yang melanggar ketentuan Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berupa:
a. penghentian kegiatan sementara; dan/atau
b. pencabutan perizinan berusaha.
(5) Menteri berwenang memberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2022
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD LUTFI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
