Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 02-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR: 23/M-DAG/PER/6/2009 TENTANG KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL

PERMENDAG No. 02-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 10

(1) TPT hasil olahan dari Kawasan Berikat yang dimasukkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean tidak berlaku ketentuan kewajiban IP-Tekstil.
(2) TPT hasil olahan dari Kawasan Berikat yang sebagian atau seluruh bahan bakunya merupakan TPT asal impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang dimasukkan ke tempat lain

dalam Daerah Pabean berlaku ketentuan kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis.
(3) TPT hasil olahan dari Kawasan Berikat yang seluruh bahan bakunya berasal dari produksi dalam negeri, yang dimasukkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean tidak berlaku ketentuan kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis.
(4) TPT hasil olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di Kawasan Berikat oleh Surveyor yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 948/M- DAG/KEP/7/2009 tentang Penetapan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil.
2. Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2010 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

MARI ELKA PANGESTU

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 21 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR