Peraturan Menteri Nomor 02-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR MUTIARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mutiara adalah produk hasil perikanan berupa butiran permata yang dihasilkan oleh kerang mutiara laut atau air tawar.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
3. Persetujuan Impor adalah izin impor Mutiara.
4. Rekomendasi adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit teknis terkait yang berwenang dan merupakan persyaratan diterbitkannya Persetujuan Impor.
5. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor adalah kegiatan pemeriksaan teknis impor barang yang dilakukan di pelabuhan muat barang oleh Surveyor.
6. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor barang.
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
9. Direktur adalah Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Pasal 2
Mutiara yang diatur impornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Impor Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan Impor dari Direktur Jenderal.
Pasal 4
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perusahaan hams mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha lain dari instansi teknis berwenang;
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi Angka Pengenal Importir (API); dan
e. rekomendasi dan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(2) Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan benar.
Pasal 5
Persetujuan Impor Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Pasal 6
Setiap impor Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. Pelabuhan Udara Soekarno Hatta di Jakarta; dan
b. Pelabuhan Udara Juanda di Surabaya.
Pasal 7
(1) Perusahaan yang telah memperoleh Persetujuan Impor Mutiara wajib menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan impor Mutiara kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal importasinya terealisasi atau tidak terealisasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan paling lama pada tanggal 15 bulan berikutnya melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
Pasal 8
(1) Setiap impor Mutiara yang telah mendapat Persetujuan Impor harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor oleh Surveyor di negara tempat pelabuhan muat sebelum dikapalkan.
(2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. uraian dan spesifikasi barang yang mencakup Nomor Pos Tarif/HS;
b. jumlah (volume) per jenis barang;
c. waktu pengapalan; dan
d. data atau keterangan mengenai negara asal barang dan pelabuhan tujuan.
(3) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(4) Seluruh beban biaya verifikasi atau penelusuran teknis impor yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Impor.
Pasal 9
(1) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan Menteri.
(2) Surveyor yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai Surveyor minimal 5 (lima) tahun;
c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi; dan
d. mempunyai rekam-jejak (track records) di bidang pengelolaan kegiatan verifikasi impor.
(3) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai rekapitulasi kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor setiap bulan pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(4) Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi pencabutan penetapan sebagai Surveyor pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor mutiara.
(5) Pencabutan penetapan. sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri.
Pasal 10
(1) Terhadap impor mutiara untuk:
a. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan jumlah paling banyak 100 (seratus) gram;
b. barang untuk keperluan pameran, dengan jumlah paling banyak 1000 (seribu) gram untuk setiap peserta pameran dari luar negeri;
harus mendapatkan Persetujuan Impor dengan hanya melampirkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dan dikecualikan dari ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Terhadap impor mutiara untuk:
a. barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak 50 (lima puluh) gram;
b. barang yang telah diekspor untuk keperluan pameran atau ditolak oleh pembeli di luar negeri, kemudian diimpor kembali yang dibuktikan dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor;
dikecualikan dari ketentuan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Pasal 11
(1) Persetujuan Impor dicabut dalam hal perusahaan:
a. tidak melakukan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b. mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen Persetujuan Impor;
c. mengimpor Mutiara yang jenis dan/ atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen Persetujuan Impor; dan/atau
d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas pelanggaran tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Mutiara yang diimpornya.
(2) Pencabutan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(3) Perusahaan yang melanggar ketentuan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dikenai sanksi penangguhan impor Mutiara periode berikutnya.
Pasal 12
Perusahaan yang mengimpor Mutiara tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 13
Setiap pelaksanaan impor Mutiara tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian mutu Mutiara, karantina ikan, dan/atau kepabeanan.
Pasal 14
Menteri dapat membentuk tim terpadu yang terdiri dari wakil instansi teknis terkait untuk melakukan evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan impor Mutiara.
Pasal 15
LS sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2012.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
