Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Mutiara
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mutiara adalah produk hasil perikanan berupa butiran permata yang dihasilkan oleh kerang mutiara laut atau air tawar.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
3. Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir.
4. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Impor Mutiara.
5. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
6. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor adalah penelitian dan pemeriksaan barang impor yang dilakukan oleh surveyor.
7. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau penelusuran teknis barang impor.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
10. Direktur adalah Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Pasal 2
Mutiara yang dibatasi impornya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Impor Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API yang telah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri.
(2) Menteri dapat memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Pasal 4
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan Angka Pengenal Importir (API).
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap dan benar, Menteri atau Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, Persetujuan Impor tidak dapat diterbitkan.
Pasal 5
Persetujuan Impor Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Pasal 6
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) memuat data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. nomor dan tanggal penerbitan API;
b. nama dan alamat importir;
c. volume Mutiara per pelabuhan tujuan;
d. Pos Tarif/HS;
e. negara asal;
f. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Impor; dan
g. masa berlaku Persetujuan Impor.
Pasal 7
(1) Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diperpanjang oleh Menteri atau Direktur Jenderal paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir.
(3) Untuk memperoleh perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen:
a. Persetujuan Impor yang masih berlaku; dan
b. Bill of Lading ( B/L ) atau Airway Bill (AWB).
(4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau Direktur Jenderal menerbitkan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Pasal 8
(1) Perusahaan wajib melaporkan dan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor terhadap
perubahaan dokumen API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Perusahaan dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor dalam hal terdapat perubahan mengenai uraian barang, Pos Tarif/HS, jumlah dan satuan barang, negara asal, pelabuhan muat dan/atau pelabuhan tujuan impor.
(3) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Importir harus mengajukan permohonan secara elektronik dengan melampirkan:
a. API;
b. Persetujuan Impor; dan
c. surat pernyataan bermeterai cukup dari importir mengenai alasan pengajuan permohonan perubahan Persetujuan Impor, untuk permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau Direktur Jenderal menerbitkan perubahan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Pasal 9
(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh:
a. Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
c. perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara manual.
Pasal 10
Setiap impor Mutiara hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. Pelabuhan Udara Soekarno Hatta di Jakarta; dan
b. Pelabuhan Udara Juanda di Surabaya.
Pasal 11
(1) Setiap pelaksanaan Impor Mutiara wajib terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis di negara tempat pelabuhan muat sebelum dikapalkan.
(2) Pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 12
Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai Surveyor Impor Mutiara paling sedikit 5 (lima) tahun;
c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan Verifikasi atau penelusuran teknis;
dan
d. mempunyai rekam–jejak (track records) yang baik di bidang pengelolaan kegiatan Verifikasi atau penelusuran teknis Impor.
Pasal 13
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. uraian dan spesifikasi barang yang mencakup Nomor Pos Tarif/HS;
b. jumlah (volume) per jenis barang;
c. waktu pengapalan;
d. data atau keterangan mengenai pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan; dan
e. Certificate of Origin.
(2) Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS).
(3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau penelusuran teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor.
(4) Atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan asas manfaat.
Pasal 14
(1) Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor Mutiara dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean.
(2) Persyaratan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Persetujuan Impor; dan
b. Laporan Surveyor.
(3) Importir harus membuat pernyataan secara mandiri (self declaration) yang menyatakan telah memenuhi persyaratan impor Mutiara sebelum barang impor tersebut digunakan, diperdagangkan, dan/atau dipindahtangankan.
(4) Importir harus menyampaikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id dengan mencantumkan nomor Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(5) Importir wajib menyimpan dokumen persyaratan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) paling sedikit 5 (lima) tahun untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 15
(1) Setiap Importir Mutiara wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai pelaksanaan Impor Mutiara, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(3) Dalam hal terjadi keadaaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
Pasal 16
(1) Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis Impor Mutiara yang telah dilakukannya secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id, kepada Direktur Jenderal setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(2) Dalam hal terjadi keadaaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
Pasal 17
(1) Terhadap impor Mutiara yang merupakan:
a. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan jumlah paling banyak 100 (seratus) gram; dan
b. barang untuk keperluan pameran, dengan jumlah paling banyak 1000 (seribu) gram untuk setiap peserta pameran dari luar negeri,
harus mendapatkan Persetujuan Impor dan dikecualikan dari ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Terhadap impor Mutiara yang merupakan:
a. barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak 50 (lima puluh) gram;
b. barang kiriman dengan jumlah paling banyak 50 (lima puluh) gram per pengiriman; atau
c. barang yang telah diekspor untuk keperluan pameran atau ditolak oleh pembeli di luar negeri, kemudian diimpor kembali yang dibuktikan dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Surat Keterangan Asal (SKA) dari INDONESIA, dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi penangguhan permohonan Persetujuan Impor Mutiara periode berikutnya selama 6 (enam) bulan.
Pasal 19
Persetujuan Impor dicabut dalam hal perusahaan:
a. mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen Persetujuan Impor;
b. terbukti menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan Persetujuan Impor, setelah Persetujuan Impor diterbitkan;
c. mengimpor Mutiara yang jenis dan/atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Persetujuan Impor;
d. melakukan pelanggaran berdasarkan penilaian dan rekomendasi instansi teknis terkait; dan/atau
e. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas pelanggaran tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Mutiara yang diimpornya.
Pasal 20
Importir Mutiara yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor tidak dapat mengajukan permohonan Persetujuan Impor kembali selama 2 (dua) tahun dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam pengawasan.
Pasal 21
Penangguhan penerbitan dan pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dilakukan oleh Menteri atau Direktur Jenderal.
Pasal 22
(1) Perusahaan yang melakukan impor Mutiara tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mutiara yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini wajib ditarik kembali dari peredaran dan dimusnahkan oleh importir.
(3) Biaya atas pelaksanaan penarikan kembali dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh Importir.
Pasal 23
Setiap pelaksanaan impor Mutiara tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian mutu Mutiara, karantina ikan, dan/atau kepabeanan.
Pasal 24
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. persyaratan impor Mutiara; dan
b. dokumen pendukung impor lain.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. kebenaran laporan realisasi impor;
b. kesesuaian Mutiara yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan
c. kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang terkait di bidang Mutiara.
Pasal 25
Dalam hal diperlukan, petunjuk teknis pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan/atau Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 26
(1) Persetujuan Impor dan LS yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Mutiara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/7/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Mutiara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 939), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2) Penetapan Surveyor sebagai pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis impor Mutiara yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Mutiara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/7/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Mutiara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 939), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
diterbitkannya penetapan Surveyor sebagai pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis impor Mutiara berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Mutiara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/7/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Mutiara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 939), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari
2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 201830 Mei 2016
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
