Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH UNTUK STABILISASI HARGA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Cadangan Beras Pemerintah adalah sejumlah tertentu beras milik Pemerintah Pusat yang pengadaannya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai cadangan stok beras nasional dan dikelola oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG) dengan arahan penggunaan untuk penanggulangan keadaan darurat, kerawanan pangan pasca bencana, pengendalian lonjakan
harga beras, dan untuk memenuhi kesepakatan kerjasama internasional termasuk Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Three/ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve (APTERR), serta keperluan lainnya yang ditetapkan Pemerintah.
2. Lonjakan Harga Beras adalah peningkatan harga beras di tingkat konsumen yang mencapai 10 persen atau lebih terhadap Harga Normal yang berlangsung selama paling sedikit 1 (satu) minggu dan/atau dapat meresahkan masyarakat berdasarkan laporan dari Pemerintah Daerah setempat.
3. Harga Normal adalah harga rata-rata beras kualitas medium di tingkat konsumen yang telah berlangsung selama 3 (tiga) bulan sebelum terjadinya lonjakan harga beras.
4. Stabilisasi Harga adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan harga yang dapat meresahkan masyarakat setelah melakukan upaya pemantauan dan evaluasi perkembangan harga.
5. Beras Kualitas Medium adalah beras dengan kualitas yang setara dengan beras Cadangan Beras Pemerintah.
6. Operasi Pasar adalah tindakan pemerintah dalam rangka menangani Lonjakan Harga Beras yang terjadi di daerah tertentu selama jangka waktu tertentu dengan menggunakan beras dari Cadangan Beras Pemerintah.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
(1) Dalam hal terjadi Lonjakan Harga Beras di tingkat konsumen, Pemerintah melakukan tindakan Stabilisasi Harga melalui Operasi Pasar.
(2) Operasi Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tingkat konsumen di pasar rakyat, pasar induk, dan tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh konsumen.
Pasal 3
Mekanisme usulan dan pengajuan pelaksanaan Operasi Pasar dilaksanakan secara berjenjang, sebagai berikut:
a. Bupati/Walikota selaku Ketua Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi terhadap
perkembangan harga beras di wilayahnya, mengusulkan kepada Gubernur selaku Ketua Dewan Ketahanan Pangan Provinsi untuk melaksanakan Operasi Pasar.
b. Berdasarkan usulan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada huruf a, Gubernur selaku Ketua Dewan Ketahanan Pangan Provinsi mengusulkan kepada Menteri dan Menteri Pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan untuk melaksanakan Operasi Pasar guna mengatasi lonjakan harga di Kabupaten/Kota.
c. Usulan pelaksanaan Operasi Pasar sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b harus sudah menyebutkan kondisi harga yang terjadi, perkiraan jumlah beras, dan lokasi rencana pelaksanaan Operasi Pasar yang telah dianalisa dan dievaluasi oleh Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi urusan perdagangan.
Pasal 4
(1) Menteri menginstruksikan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik yang selanjutnya disebut PERUM BULOG, untuk melakukan dan/atau menghentikan Operasi Pasar setelah menerima usulan dari Gubernur dan/atau rekomendasi dari Menteri Pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan.
(2) Dalam keadaan tertentu dan/atau mendesak, Menteri dapat menginstruksikan secara langsung PERUM BULOG untuk melakukan dan/atau menghentikan Operasi Pasar.
(3) Berdasarkan instruksi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PERUM BULOG wajib melaksanakan Operasi Pasar sesuai instruksi Menteri.
Pasal 5
Jumlah beras yang disalurkan untuk Operasi Pasar disesuaikan dengan ketersediaan dan/atau kemampuan Cadangan Beras Pemerintah yang dikelola PERUM BULOG.
Pasal 6
Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota MENETAPKAN Harga Eceran Tertinggi (HET) beras Operasi Pasar di tingkat konsumen sesuai dengan Harga Normal di daerahnya setelah mendapatkan masukan dari Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota setempat yang membidangi urusan perdagangan.
Pasal 7
(1) Menteri, dalam keadaan tertentu dan/atau mendesak, dapat MENETAPKAN harga eceran tertentu beras Operasi Pasar di bawah harga eceran beras di pasar yang berlaku pada saat itu.
(2) Menteri MENETAPKAN harga penjualan beras Operasi Pasar di gudang PERUM BULOG.
Pasal 8
Hasil penjualan beras Operasi Pasar oleh PERUM BULOG disetor ke kas negara.
Pasal 9
Biaya operasional pendistribusian beras dari gudang PERUM BULOG ke lokasi sasaran Operasi Pasar menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
Pasal 10
(1) Bupati/Walikota selaku Ketua Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota dan Gubernur selaku Ketua Dewan Ketahanan Pangan Provinsi wajib melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Operasi Pasar di daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(2) Biaya pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dibebankan kepada Pemerintah Daerah setempat.
Pasal 11
PERUM BULOG harus melaporkan secara berkala setiap penggunaan Cadangan Beras Pemerintah untuk kegiatan Operasi Pasar kepada Menteri, Menteri Pertanian dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 12
(1) Gubernur/Bupati/Walikota melalui dinas yang membidangi urusan perdagangan setempat melakukan pemantauan mengenai perkembangan harga setiap hari di wilayah kerja masing-masing.
(2) Selama terjadi lonjakan harga, Gubernur menyampaikan laporan perkembangan harga setiap hari sampai harga kembali normal kepada Menteri, dengan tembusan kepada Menteri Pertanian dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/10/2005 tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Pengendalian Gejolak Harga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
