Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sisa adalah produk yang belum habis terpakai dalam proses produksi atau barang yang masih mempunyai
karakteristik yang sama namun fungsinya telah berubah dari barang asalnya.
2. Skrap adalah barang yang terdiri dari komponen- komponen yang sejenis atau tidak, yang terurai dari bentuk aslinya dan fungsinya tidak sama dengan barang aslinya.
3. Sisa dan Skrap Logam adalah sisa dan skrap dari logam.
4. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
5. Eksportir adalah badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor Sisa dan Skrap Logam.
6. Persetujuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam yang selanjutnya disebut PE Sisa dan Skrap Logam adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan ekspor Sisa dan Skrap Logam.
7. Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
9. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
10. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Pasal 2
(1) Ekspor Sisa dan Skrap Logam dibatasi.
(2) Sisa dan Skrap Logam yang dibatasi ekspornya tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Sisa dan Skrap Logam pada angka 1 dan angka 3 sampai dengan angka 6 dalam Lampiran I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berasal dari Pulau Batam dan hanya dapat diekspor dari Pulau Batam.
Pasal 3
(1) Sisa dan Skrap Logam yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) serta Sisa dan Skrap Timah dilarang untuk diekspor.
(2) Sisa dan Skrap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat diekspor oleh Eksportir setelah mendapat PE Sisa dan Skrap Logam dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur.
Pasal 5
(1) Untuk mendapatkan PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur dengan melampirkan scan dokumen asli:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha dari kementerian teknis/lembaga pemerintahan nonkementerian/instansi;
b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. rencana Ekspor Sisa dan Skrap Logam dalam 1 (satu) tahun; dan
e. Rekomendasi dari Direktur Industri Logam, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, paling sedikit memuat:
a. jenis Sisa dan Skrap Logam;
b. Pos Tarif/HS;
c. jumlah;
d. pelabuhan muat;
e. negara tujuan ekspor;
f. masa berlaku rekomendasi; dan
g. keterangan asal barang khusus Pos Tarif/HS yang berasal dari Pulau Batam.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menerbitkan PE Sisa dan Skrap Logam dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah (paperless) serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar maka akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
(5) Direktur dapat menugaskan pejabat pada Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan untuk melakukan pemeriksaan lapangan guna mengetahui kesesuaian antara dokumen dengan kondisi lapangan.
(6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Pasal 6
PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berlaku paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Pasal 7
(1) Eksportir dapat mengajukan perubahan atas PE Sisa dan Skrap Logam sebelum masa berlaku PE Sisa dan Skrap Logam berakhir.
(2) Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur dengan melampirkan scan dokumen asli:
a. PE Sisa dan Skrap Logam;
b. rencana perubahan Ekspor Sisa dan Skrap Logam;
c. rekomendasi dari Direktur Industri Logam, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian; dan
d. asli kartu kendali disertai dengan laporan realisasi Ekspor.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur menerbitkan perubahan PE Sisa dan Skrap Logam dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah (paperless) serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, maka akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
(5) Perubahan PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama sisa masa berlaku PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 8
Eksportir yang memiliki PE Sisa dan Skrap Logam yang telah berakhir masa berlakunya dan akan melakukan Ekspor Sisa dan Skrap Logam kembali, harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur untuk mendapatkan PE Sisa dan Skrap Logam yang baru sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 9
(1) Pengajuan permohonan untuk mendapatkan:
a. PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
b. Perubahan PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus disampaikan secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
Pasal 10
Eksportir yang melakukan Ekspor Sisa dan Skrap Logam, selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) juga wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan teknis terkait kegiatan Ekspor Sisa dan Skrap Logam yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan lain.
Pasal 11
(1) Eksportir yang telah mendapatkan PE Sisa dan Skrap Logam wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan Ekspor Sisa dan Skrap Logam, baik yang terealisasi maupun yang tidak terealisasi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Direktur dengan tembusan
kepada Direktur Industri Logam, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya sejak berakhirnya masa berlaku PE Sisa dan Skrap Logam secara tertulis dan/atau elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(3) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 10 dikenai sanksi pencabutan perizinan dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PE Sisa dan Skrap Logam atau perubahan PE Sisa dan Skrap Logam dicabut apabila Eksportir:
a. menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar dalam permohonan PE Sisa dan Skrap Logam;
b. mengubah data dan/atau informasi yang tercantum dalam PE Sisa dan Skrap Logam atau PE Sisa dan Skrap Logam perubahan; dan
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan PE Sisa dan Skrap Logam.
(3) Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 11 dikenai sanksi penangguhan penerbitan PE Sisa dan Skrap Logam untuk pelaksanaan Ekspor Sisa dan Skrap Logam berikutnya.
(4) Eksportir yang mendapat sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan penerbitan PE Sisa dan Skrap Logam kembali setelah menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan Ekspor Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Pasal 13
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 14
Persetujuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 762) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Surat Persetujuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam berakhir.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 762), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2018
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
