Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2020 tentang TANDA SAH TAHUN 2020

PERMENDAG No. 04 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. 2. Tanda Sah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau ditera ulang. 3. Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, yang dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai. 4. Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, yang dilakukan oleh Penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.

Pasal 2

(1) Tanda Sah Tahun 2020 digunakan dalam kegiatan tera dan/atau tera ulang UTTP pada tahun 2020. (2) Masa pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Pasal 3

(1) Tanda Sah Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki masa berlaku terhitung sejak tanggal pembubuhan dan/atau pemasangannya sampai dengan: a. tanggal 30 November 2035 untuk meter kWh Elektromekanik/Dinamis; b. tanggal 30 November 2030 untuk: 1. Tangki Ukur Tetap Silinder Tegak Bahan Bakar Minyak; 2. Meter Gas Diafragma; dan 3. Meter kWh Elektronik/Statis. c. tanggal 30 November 2027 untuk Ultrasonic Gas Flow Meter; d. tanggal 30 November 2026 untuk Tangki Ukur Tongkang dan Tangki Ukur Kapal; e. tanggal 30 November 2025 untuk Meter Air dengan Diameter Nominal (DN) ≤ 50 mm; f. tanggal 30 November 2023 untuk: 1. Meter Air dengan rentang Diameter Nominal (DN) > 50 mm dan ≤ 254 mm; dan 2. Custody Transfer Measuring System (CTMS)/Sistem Tangki Ukur Terapung. g. tanggal 30 November 2022 untuk: 1. Automatic Level Gauge; dan 2. Tangki Ukur Mobil Bahan Bakar Minyak. h. tanggal 30 November 2021 untuk UTTP selain yang dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g; atau i. mengikuti jangka waktu tera ulang UTTP, untuk Alat Perlengkapan UTTP. (2) Masa berlaku Tanda Sah Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila Tanda Sah rusak.

Pasal 4

Tanda Sah Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Tanda Sah yang telah dibubuhkan dan/atau dipasang sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2020 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS SUPARMANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA