Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018

PERMENDAG No. 05 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada Gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. 2. Organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut OPD Provinsi adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi di bidang perdagangan di daerah provinsi. 3. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang akan dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. 4. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disebut RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun. 5. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renja-K/L adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun. 6. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut RKA-K/L adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari RKP dan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. 7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 8. Kegiatan yang bersifat non-fisik adalah kegiatan yang menghasilkan keluaran yang tidak menambah aset tetap, antara lain berupa sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, fasilitasi, bimbingan teknis, pelatihan, penyuluhan, supervisi, penelitian dan survey, pembinaan dan pengawasan, serta pengendalian. 9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 10. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 11. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan Pemerintah di bidang perdagangan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah untuk melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi di bidang perdagangan di daerah.

Pasal 3

(1) Pemerintah melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Menteri kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah. (2) Sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang bersifat non-fisik. (3) Sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah ditetapkan dalam Renja K/L yang mengacu pada RKP dan RKA-K/L Tahun Anggaran 2018.

Pasal 4

(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan kepada 34 (tiga puluh empat) Gubernur. (2) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain. (3) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.

Pasal 5

(1) Dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Gubernur harus: a. melakukan sinkronisasi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan menjamin kegiatan Dekonsentrasi dilaksanakan secara efektif dan efisien; dan b. menjamin terwujudnya koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. (2) Gubernur memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (3) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berpedoman pada norma, standar, prosedur, kriteria, dan kebijakan Pemerintah serta keserasian, kemanfaatan, dan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.

Pasal 6

(1) Gubernur MENETAPKAN OPD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan sebagai pelaksana urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (2) Gubernur MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan yang terdiri atas: a. Kuasa Pengguna Anggaran/Barang yang dijabat oleh Kepala OPD Povinsi; b. Pejabat Pembuat Komitmen; c. Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar; dan d. Pejabat Akuntasi dan Bendahara Pengeluaran. (3) Gubernur menyampaikan hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dengan tembusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perbendaharaan. (4) OPD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan anggaran dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Gubernur melakukan koordinasi dengan Menteri mengenai: a. pelaksanaan fungsi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan teknis atas pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi; dan b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan teknis di daerah yang dilakukan oleh OPD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan. (6) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui: a. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; b. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; c. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri; d. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional; e. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional; f. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; dan g. Inspektur Jenderal.

Pasal 7

OPD Provinsi dilarang melakukan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang mengakibatkan perubahan keluaran (output) kegiatan, termasuk perubahan pagu antarprogram dan pagu antarkegiatan.

Pasal 8

(1) Kepala OPD Provinsi bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi. (2) Tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Menteri dan Gubernur sebagai wakil Pemerintah.

Pasal 9

(1) Sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2018 melalui Dana Dekonsentrasi bidang perdagangan. (2) Rincian alokasi anggaran Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018 untuk masing-masing kegiatan Dekonsentrasi di bidang perdagangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penyaluran Dana Dekonsentrasi dilakukan oleh bendahara umum negara atau kuasanya melalui rekening kas umum negara di daerah. (4) Tata cara penyaluran Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 10

(1) Pengadaan barang yang diperoleh dari pelaksanaan Dana Dekonsentrasi merupakan BMN. (2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi. (3) OPD Provinsi melakukan penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan BMN. (4) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihibahkan kepada daerah. (5) Dalam hal BMN dihibahkan kepada daerah, penatausahaan, penggunaan, dan pemanfaatan BMN tersebut dilaksanakan oleh pemerintah provinsi sebagai barang milik daerah. (6) Penghibahan, penatausahaan, penggunaan, dan pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan BMN atau barang milik daerah. (7) Tata cara pengelolaan BMN serta pengendalian dan pengawasannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan BMN.

Pasal 11

(1) Kepala OPD Provinsi berkewajiban menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi laporan manajerial dan laporan akuntabilitas. (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perkembangan realisasi penyerapan anggaran; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan keuangan dan laporan barang. (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. neraca; b. laporan realisasi anggaran; dan c. catatan atas laporan keuangan.

Pasal 12

(1) Kepala OPD Provinsi menyampaikan laporan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) kepada Menteri melalui aplikasi e-Monitoring Kementerian Perdagangan setiap pencairan anggaran. (2) Kepala OPD Provinsi menyampaikan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, berupa: a. laporan keuangan; dan b. laporan BMN. yang disampaikan setiap triwulan dan akhir tahun anggaran sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Pasal 13

Penatausahaan keuangan dan BMN dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dan BMN dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan APBD.

Pasal 14

(1) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. (2) Tata cara penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah. (3) Tata cara penyusunan laporan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan BMN.

Pasal 15

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur. (2) Gubernur selaku penerima pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Dekonsentrasi di bidang perdagangan yang dilaksanakan oleh OPD Provinsi. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan oleh: a. Sekretaris Jenderal; b. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; c. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; d. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri; e. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional; f. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional; dan g. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. (5) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) merupakan instrumen pembinaan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada Gubernur. (6) Pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi, dan pemeriksaan atas laporan keuangan Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.

Pasal 16

(1) Menteri dapat menarik kembali urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada Gubernur, jika: a. Menteri mengubah kebijakan; b. Gubernur dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. Gubernur mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada Gubernur. (2) Penarikan kembali urusan pemerintahan bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Menteri. (3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan Dana Dekonsentrasi.

Pasal 17

(1) OPD Provinsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 11, dan Pasal 12 dikenakan sanksi berupa penghentian alokasi pendanaan untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Dalam hal ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6), OPD Provinsi dikenakan sanksi berupa penghentian alokasi pendanaan untuk tahun anggaran berikutnya. (3) Sanksi penghentian alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi di bidang perdagangan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2018 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ENGGARTIASTO LUKITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA