Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 77/M-DAG/PER/11/2016 TENTANG KETENTUAN IMPOR BAN
Pasal 3
(1) Impor Ban yang dilakukan oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dapat dilakukan dari negara asal atau melalui PLB.
(2) Impor Ban yang dilakukan oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U hanya dapat dilakukan melalui PLB.
2. Di antara Pasal 3A dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3A Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi Impor Ban
yang tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 1 Maret 2019.
(2) Impor Ban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen pabean berupa Manifest (B.C 1.1).
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Untuk memperoleh perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum masa berlaku Persetujuan Impor habis, dengan melampirkan hasil scan dokumen asli:
a. Persetujuan Impor; dan
b. Bill of Lading (B/L).
(3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Hak Akses.
(4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal menerbitkan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak permohonan diterima.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan terhadap Impor Ban, yang meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. data atau keterangan di Persetujuan Impor; dan
b. kesesuaian Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA (SPPT SNI) Ban dengan dokumen asal barang.
(2) Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau penelusuran teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor.
(4) Atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
5. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan Impor yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan Persetujuan Impor.
(2) Persetujuan Impor yang telah dibekukan dapat diaktifkan kembali apabila perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan pelaksanaan Impor Ban dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pembekuan.
6. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Sanksi administratif berupa pembekuan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan sanksi administratif berupa pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
7. Ketentuan Pasal 18A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Impor berikutnya paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan.
8. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1704) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2019
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
