Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2020 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 86 TAHUN 2017 TENTANG KETENTUAN IMPOR ROKOK ELEKTRIK

PERMENDAG No. 05 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1591), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2020 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS SUPARMANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA