Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PEMASARAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
2. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus.
4. Kualifikasi adalah penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam KKNI.
5. Kaji Ulang SKKNI adalah serangkaian kegiatan yang sistematis dalam rangka perbaikan dan pengembangan berkelanjutan terhadap SKKNI agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan persyaratan pekerjaan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
(1) KKNI bidang pemasaran meliputi:
a. subbidang pemasaran;
b. subbidang merek;
c. subbidang layanan; dan
d. subbidang penjualan.
(2) KKNI subbidang pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas 4 (empat) jenjang kualifikasi, yaitu:
a. jenjang 4 (empat);
b. jenjang 5 (lima);
c. jenjang 6 (enam); dan
d. jenjang 7 (tujuh).
(3) KKNI subbidang merek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas 4 (empat) jenjang kualifikasi, yaitu:
a. jenjang 3 (tiga);
b. jenjang 4 (empat);
c. jenjang 5 (lima); dan
d. jenjang 6 (enam).
(4) KKNI subbidang layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas 5 (lima) jenjang kualifikasi, yaitu:
a. jenjang 2 (dua);
b. jenjang 3 (tiga);
c. jenjang 4 (empat);
d. jenjang 5 (lima); dan
e. jenjang 6 (enam).
(5) KKNI subbidang penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas 5 (lima) jenjang kualifikasi, yaitu:
a. jenjang 2 dua);
b. jenjang 3 (tiga);
c. jenjang 4 (empat);
d. jenjang 5 (lima); dan
e. jenjang 6 (enam).
Pasal 3
KKNI bidang pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Jenjang kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterapkan untuk:
a. pelaksanaan pendidikan atau pelatihan;
b. pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja;
c. pengembangan sumber daya manusia; dan
d. pengakuan kesetaraan Kualifikasi.
Pasal 5
KKNI bidang pemasaran dikaji ulang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun bersama dengan Kaji Ulang SKKNI kategori aktivitas profesional, ilmiah dan teknis golongan pokok aktivitas konsultasi manajemen bidang pemasaran.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2023
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
