Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 06-m-dag-per-2-201235 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 12/M-DAG/PER/4/2008 TENTANG KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR BERAS

PERMENDAG No. 06-m-dag-per-2-201235 Tahun 2012 berlaku

Pasal 3

(1) Beras yang dapat diimpor untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan kerawanan pangan adalah Beras (pos tarif/HS 1006.30.99.00) dengan ketentuan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen). (1a) Penentuan impor beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan Tim Koordinasi dengan mempertimbangkan: a. persediaan beras yang ada di Perusahaan Umum BULOG; b. perbedaan harga rata-rata beras terhadap Harga Pembelian Pemerintah (HPP); dan/atau c. perkiraan surplus produksi beras nasional. (2) Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diimpor di luar masa 1 (satu) bulan sebelum panen raya, masa panen raya, dan 2 (dua) bulan setelah panen raya. (3) Penentuan masa panen raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri Pertanian. (4) Pelaksanaan impor beras sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan oleh Menteri hanya berdasarkan hasil kesepakatan Tim Koordinasi. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN